Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:16
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012
TENTANG
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1)
Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM.
(2)
RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.
(3)
RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi:
a.
Pendahuluan;
b.
Asas dan Tujuan;
c.
Visi dan Misi;
d.
Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1)
Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
2)
Persebaran Penanaman Modal;
3)
Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;
4)
Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
5)
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6)
Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan
7)
Promosi Penanaman Modal.
e.
Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1)
Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan;
2)
Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi;
3)
Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan
4)
Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.
f.
Pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.
(3)
Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4)
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 6).
(3)
Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota terkait.
(5)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga wajib menyusun Rencana Umum Penanaman Modal di tingkat daerah yang mengacu pada RUPM. RUPM meliputi 6 bagian utama yaitu Pendahuluan, Asas dan Tujuan, Visi dan Misi, Arah Kebijakan Penanaman Modal, Peta Panduan (Roadmap) Implementasi, dan Pelaksanaan. Arah Kebijakan Penanaman Modal terdiri dari 7 poin utama termasuk Perbaikan Iklim Penanaman Modal, Persebaran Penanaman Modal, Fokus Pengembangan Pangan Infrastruktur dan Energi, Green Investment, Pemberdayaan UMKMK, Pemberian Fasilitas dan Insentif, serta Promosi Penanaman Modal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…