Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009
TENTANG SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan memiliki kemampuan keilmuan di bidang intelijen, telah diselenggarakan pendidikan tinggi intelijen negara oleh Badan Intelijen Negara;
b.
bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi intelijen negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilembagakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
(1)
Mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
(2)
Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Presiden ini, adalah mengukuhkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004.
(3)
Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
(4)
Pembinaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peserta didik Sekolah Tinggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya.
(2)
Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen.
(3)
Proses seleksi calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersama Badan Intelijen Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004. Penyelenggaraan pendidikan tinggi intelijen negara perlu dilembagakan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memenuhi kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan memiliki kemampuan keilmuan di bidang intelijen. Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dengan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara. Peserta didik adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya. Segala biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.