Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:14
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009
TENTANG
SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan memiliki kemampuan keilmuan di bidang intelijen, telah diselenggarakan pendidikan tinggi intelijen negara oleh Badan Intelijen Negara;
b.
bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi intelijen negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilembagakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
(1)
Mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
(2)
Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Presiden ini, adalah mengukuhkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004.
(3)
Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
(4)
Pembinaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peserta didik Sekolah Tinggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya.
(2)
Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen.
(3)
Proses seleksi calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersama Badan Intelijen Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004. Penyelenggaraan pendidikan tinggi intelijen negara perlu dilembagakan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memenuhi kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan memiliki kemampuan keilmuan di bidang intelijen. Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dengan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara. Peserta didik adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya. Segala biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…