Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa izin Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan persyaratan untuk melakukan usaha di bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dalam rangka melayani/melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya pengaturan tata cara pengeluaran izin dimaksud dengan melakukan penelitian baik administrasi maupun fisik di lapangan;
c.
bahwa hasil penerbitan izin dimaksud merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 3493);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1227);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan-undangan;
15.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Tahun 1986 Nomor 60 Seri C Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN LAUT, SUNGAI DAN PENYEBERANGAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas(PT), Perseroan Komanditer(CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.
Kapal adalah kendaraan di air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
9.
Tonase kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor(Gross tonnage/GT) dan tonase bersih(Net Tonnage/NT).
10.
Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal.
11.
Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi Angkutan Laut, Angkutan Sungai dan Angkutan Penyeberangan.
12.
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
13.
Angkutan Sungai adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di Sungai, untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan Angkutan Sungai dan perorangan.
14.
Angkutan sungai khusus adalah kegiatan angkutan sungai yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain.
15.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
16.
Usaha angkutan sungai adalah kegiatan usaha angkutan untuk umum, memungut bayaran yang diselenggarakan di sungai dengan menggunakan kapal sungai.
17.
Usaha angkutan penyeberangan adalah usaha dibidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana dan perairan.
18.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat pemerintahan dan kegiatan perekonomian yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik, turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang difasilitasi keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan moda transportasi.
19.
Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
20.
Pelabuhan khusus adalah Pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
21.
Pelabuhan Regional adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat pemerintahan dan kegiatan perekonomian yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik, turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang difasilitasi keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan moda transportasi yang melayani kegiatan pelayanan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
22.
Pelabuhan khusus regional adalah pelabuhan khusus yang melayani kapal dengan bobot lebih dari 1000 DWT dan kurang dari 3000 DWT, dengan panjang dermaga kurang dari 70 m, konstruksi beton/baja, kedalaman di depan dermaga- 5 m LWS dan tidak menangani pelayanan barang-barang berbahaya/beracun(B3) dan melayani kegiatan pelayanan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
23.
Penelitian Administrasi adalah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas terhadap permohonan beserta lampiran persyaratan yang diajukan oleh badan kepada dinas meliputi: Pemeriksaan Akte Pendirian Perusahaan, Grosse Akte Kapal, Surat Izin Tempat Usaha(SITU), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dan Daftar Tenaga Ahli/Jumlah Karyawan serta Daftar Peralatan Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Perusahaan.
24.
Penelitian Fisik adalah pemeriksaan/peninjauan yang dilaksanakan oleh petugas dinas ke lokasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan, seperti peninjauan kapal (meliputi volume kapal beserta mesin pendorong utamanya), peninjauan sarana angkutan darat dan peralatan, serta peninjauan kantor dan peralatan.
25.
Laporan Hasil Pemeriksaan(LPH) adalah rangkaian penelitian Administrasi dan fisik yang dibuat oleh petugas dinas guna menindaklanjuti permohonan yang disampaikan/diajukan oleh orang perorangan dan badan kepada Dinas berupa dokumen-dokumen serta peninjauan kantor dan alat-alat penunjang yang dimilikinya, peninjauan kapal miliknya sebagai persyaratan untuk Usaha Perusahaan Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan yang dihimpun dalam bentuk laporan guna ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Angkutan Penyeberangan.
26.
Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan penerbitan perizinan di Bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan.
27.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
28.
Retribusi jasa perizinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian persetujuan pengoperasian kapal dan surat keterangan lainnya kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Prasarana, Sarana atau Fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
29.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
30.
Surat pendaftaran obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi pembayaran atas pelayanan jasa penyelesaian izin angkutan laut, sungai dan penyeberangan disebut dengan nama Retribusi Izin Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan adalah:
a.
Pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai dan Penyeberangan;
b.
Pemberian perizinan di bidang usaha penunjang angkutan laut;
c.
Persetujuan pengoperasian kapal; dan
d.
Pemberian perizinan di bidang usaha kepelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penerbitan izin usaha di bidang angkutan laut, sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), penerbitan Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat(SIUPER) antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh SIUPAL dan SIUPER diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penerbitan Perizinan di bidang usaha Penunjang Angkutan Laut sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf b adalah:
a.
Penerbitan Izin Usaha Tally;
b.
Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat(SIUPBM);
c.
Penerbitan Izin Usaha Ekspedisi/Freight Forwarder;
d.
Penerbitan Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
e.
Penerbitan Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut;
f.
Penerbitan Izin Usaha Depo Peti Kemas.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Persetujuan Pengoperasian Kapal sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf c meliputi:
a.
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
b.
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
c.
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
d.
Pemberian Izin Pembangunan dan Pengadaan Kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7(GT< 7) yang berlayar di laut;
e.
Penerbitan Pas Perairan Daratan bagi kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7(GT ≥ 7) sampai dengan GT 30 yang berlayar di perairan daratan;
f.
Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal bagi kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7(GT ≥ 7) sampai dengan GT 30 yang berlayar di perairan daratan;
g.
Penerbitan Dokumen Pengawakan Kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7(GT ≥ 7) sampai dengan GT 30 yang berlayar di perairan daratan.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penerbitan izin di bidang kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi:
a.
Izin Pembangunan Pelabuhan Laut Regional(pelabuhan laut antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
b.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Laut Regional(pelabuhan laut antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
c.
Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Regional(pelabuhan sungai antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
d.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai Regional(pelabuhan sungai antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
e.
Izin Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Regional(pelabuhan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
f.
Izin Operasi Pelabuhan Penyeberangan Regional(pelabuhan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
g.
Izin Pembangunan Pelabuhan Khusus Regional(pelabuhan khusus antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
h.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Khusus Regional(pelabuhan khusus antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat);
i.
Izin Pembangunan Prasarana yang melintasi sungai;
j.
Izin Kegiatan Pengerukan di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional atau di wilayah perairan Pelabuhan Khusus Regional;
k.
Izin Kegiatan Reklamasi di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional atau di wilayah perairan Pelabuhan Khusus Regional;
l.
Pengelolaan Pelabuhan Regional lama atau baru yang dibangun oleh Provinsi.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Subyek Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan pelabuhan, usaha angkutan laut, sungai dan penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 9
Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
Pasal 10
Tingkat panggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat ketelitian, Jenis peralatan, luas, dan volume kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 11
Prinsip dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas usaha Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan serta pemberian Pelayanan penyelesaian Perizinan kepada orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 12
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 13
Wilayah Pemungutan Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan meliputi seluruh wilayah daerah di mana jasa pelayanan angkutan laut, sungai, dan penyeberangan dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan Retribusi diawali dengan pengisian SPdORD yang wajib dilakukan oleh wajib Retribusi.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
(4)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud ayat(3), ditetapkan Retribusi yang terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Bentuk isi dan cara menggunakan SPdORD dan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 15(lima belas) hari setelah ditetapkan retribusi terutang.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dan tepat waktu.
(3)
Pembayaran Retribusi disetorkan ke kas daerah.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat penyetoran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat(1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari STRD sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dan tata cara untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melaksanakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Pejabat Pegawai Negeri tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
c.
Menerima keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(3) sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1)
Izin yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin.
(2)
Ketentuan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 28 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007 NOMOR 9
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan dana yang cukup dan memadai untuk pembiayaan Pemerintahan dan Pengembangan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi peluang untuk memungut Retribusi Daerah Baru sesuai dengan potensi yang terdapat di Daerah antara lain yaitu perizinan di bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan.
Bahwa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan di Kalimantan Barat keberadaannya sangat strategis dan merupakan moda transportasi yang tidak dapat dipisahkan dengan moda transportasi lain yang perlu ditata dalam sistem transportasi Nasional dan dinamis yang mampu mengadaptasi kemajuan Daerah Provinsi Kalimantan Barat di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara massal, menghubungkan dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Barat melalui laut dan sungai-sungai sebagai penunjang, pendorong serta penggerak pembangunan di segala bidang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.
Dalam rangka mendukung serta mengoptimalkan pembangunan di segala bidang di Kalimantan Barat, Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat sangat berperan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemakai jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, sehingga hasil pembangunan yang direncanakan dan telah dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, guna menjamin keselamatan Pelayaran baik jalan laut maupun sungai dan penyeberangan, maka setiap kapal yang akan dioperasikan diwajibkan memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah (Administrator pelabuhan/kantor pelabuhan) maupun Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat serta Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Angka 1 sampai dengan 32 : Cukup jelas
Pasal 2 Ayat(1) : Cukup jelas Ayat(2) : Cukup Jelas Ayat(3) : Cukup Jelas
Pasal 4 Ayat(1) : Yang dimaksud dengan izin usaha di bidang angkutan laut adalah penerbitan izin perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dan penerbitan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat(SIUPER) oleh Dinas atas nama Gubernur untuk perusahaan berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas(PT), Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Koperasi yang didirikan khusus untuk melayani angkutan barang, penumpang, dan/atau hewan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 5 Ayat(1) : Cukup Jelas Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 6 Ayat(1) Huruf a, b dan c : Yang dimaksud dengan persetujuan pengoperasian kapal adalah persetujuan pengoperasian kapal yang diterbitkan oleh Dinas atas nama Gubernur untuk orang pribadi atau badan guna mengoperasikan kapal angkutan sungai, angkutan khusus sungai, dan angkutan penyeberangan yang melayani antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Huruf d : Cukup Jelas
Huruf e : Yang dimaksud dengan pas perairan daratan adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar di perairan daratan dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
Huruf f : Yang dimaksud dengan sertifikat keselamatan kapal adalah surat keterangan yang diterbitkan Dinas atas nama Gubernur yang berisikan tentang keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan, dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan alat elektronika kapal(sebagai dokumen kapal).
Huruf g : Yang dimaksud dengan dokumen pengawakan kapal adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas atas nama Gubernur untuk orang yang dipekerjakan di kapal angkutan sungai dan penyeberangan oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya sebagai nakhoda dengan menggunakan Surat Keterangan Kecakapan Nautika(SKKN) atau sebagai Kepala Kamar Mesin dengan menggunakan Surat Keterangan Kecakapan Teknika(SKKT) dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas kapal di alur pelayaran sungai dan penyeberangan.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 7 Ayat(1) Huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h: Yang dimaksud dengan izin dibidang kepelabuhan adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas atas nama Gubernur yang diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan badan guna melaksanakan pembangunan/pengoperasian Pelabuhan Laut Regional dan Pelabuhan Khusus Regional.
Huruf i : Yang dimaksud dengan izin pembangunan prasarana yang melintasi sungai adalah izin pembangunan yang diterbitkan oleh Dinas atas nama Gubernur yang diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan untuk membangun prasarana yang melintasi alur pelayaran di sungai seperti pembangunan jembatan untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas darat dan/atau pembangunan tower untuk pemasangan kabel baik di atas maupun di bawah permukaan air.
Huruf j : Cukup Jelas
Huruf k : Cukup Jelas
Huruf l : Yang dimaksud dengan pengelolaan pelabuhan regional adalah pengelolaan pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengelola pelabuhan laut regional, pelabuhan sungai regional, pelabuhan penyeberangan regional dan pelabuhan khusus regional dengan memungut.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 8 : Cukup Jelas
Pasal 9 : Cukup Jelas
Pasal 10 : Cukup Jelas
Pasal 11 : Cukup Jelas
Pasal 12 : Cukup Jelas
Pasal 13 : Cukup Jelas
Pasal 14 Ayat(1) : Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada Pihak ketiga namun dalam pengertian ini bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut serta melaksanakan sebagian tugas pemungutan retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terhutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Ayat(4) : Cukup Jelas
Ayat(5) : Cukup Jelas
Pasal 15 Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Ayat(4) : Cukup Jelas
Pasal 16 : Cukup Jelas
Pasal 17 Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Ayat(4) : Cukup Jelas
Pasal 18 Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 19 Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Pasal 20 Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 21 Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 22 : Cukup Jelas
Pasal 23 : Cukup Jelas
Pasal 24 : Cukup Jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…