Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perencanaan di Daerah dan memberikan acuan baik bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta maupun masyarakat secara luas tentang arah dan kebijakan pembangunan Propinsi DKI Jakarta dalam 5 (lima) tahun ke depan perlu disusun Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi DKI Jakarta Tahun 2002-2007;
b.
bahwa penyusunan Program Pembangunan Daerah Tahun 2002 – 2007 sebagaimana dimaksud pada huruf a mencakup antara lain pembangunan daerah secara umum, visi dan misi pembangunan, uraian dan penjelasan untuk setiap bidang pembangunan serta penetapan matrik program untuk setiap pembidangan sehingga memberikan gambaran yang lengkap dan jelas mengenai struktur program pembangunan Propinsi DKI Jakarta Tahun 2002-2007;
c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dan sebagai penjabaran lebih lanjut program pembangunan nasional di Daerah sebagai acuan Daerah yang rinci dan terukur perlu menetapkan Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002-2007 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5046);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 875. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5318);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Nesara Nomor 3419);
6.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
9.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
10.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
11.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5301);
12.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
13.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
14.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4848);
15.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
16.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
17.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
18.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
19.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
20.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
21.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025);
24.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penetapan Teguh Beriman sebagai Mono Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1997 Nomor 60);
25.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2010 (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi DKI Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH(PROPEDA) PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2002-2007
Pasal 1
Program Pembangunan Daerah(PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan Daerah(PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 disusun sebagai berikut:
1.
BAB I : PENDAHULUAN
2.
BAB II : PEMBANGUNAN PROPINSI DKI JAKARTA 2002-2007
3.
BAB III : PERMASALAHAN DAN ARAH KEBIJAKAN
4.
BAB IV : PEMBANGUNAN HUKUM, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DAN KESATUAN BANGSA
5.
BAB V : PEMBANGUNAN PEMERINTAHAN
6.
BAB VI : PEMBANGUNAN EKONOMI
7.
BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
8.
BAB VIII: PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
9.
BAB IX : PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
10.
BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
11.
BAB XI: PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KOTA
12.
BAB XII: PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
13.
BAB XIII: PENUTUP
14.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Program Pembangunan Daerah(PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Daerah(PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah(REPETADA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
H. FAUZI BOWO
NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN: 2002 NOMOR: 162
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…