Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dinyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan Daerah adalah Pajak Daerah;
b.
bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa sistem perpajakan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diadakan perubahan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas dipandang perlu menetapkan perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 Jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5180);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
7.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pernyataan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3 Seri A);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah yang termasuk wilayah Propinsi Jawa Barat yang telah mengalami perubahan dengan terbentuknya Propinsi Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
8.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
9.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor di atas air.
10.
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum dan bukan umum termasuk stasiun pengisian bahan bakar lainnya.
12.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen bahan bakar yaitu Pertamina dan/atau Produsen bahan bakar lainnya.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
21.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
22.
Surat Paksa adalah Surat Perintah Membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
26.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek pajak adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah bensin, solar, gas dan sejenisnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(3)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, adalah Pertamina atau produsen bahan bakar lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor;
(2)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya Pajak Terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Wilayah Pemungutan Pajak meliputi SPBU yang berada di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT TERUTANG PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 9
(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang;
(2)
Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh;
(3)
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
PBBKB terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini harus disampaikan pada Dinas selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Ayat (1) Peraturan Daerah ini sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat lengkap penyedia bahan bakar kendaraan bermotor;
b.
wilayah penyaluran bahan bakar;
c.
jenis, harga jual dan jumlah bahan bakar kendaraan bermotor yang diserahkan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada SPBU;
d.
jumlah PBBKB yang terutang.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 13
Besarnya pajak terutang, diperhitungkan dan disetor sendiri oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB apabila:
1)
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu setelah ditegur secara tertulis;
3)
Kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang disetor.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 1) dan 2) pasal ini, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak saat terutang pajak.
(3)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3) pasal ini, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b pasal ini, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
Jumlah kenaikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini telah lewat SKPDKBT tetap dapat diterbitkan, dalam hal Wajib Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihukum karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Peraturan Daerah ini berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan b pasal ini, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bentuk isi dan tata cara penerbitan dan pembayaran SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, SKP, SSPD dan STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PENAGIHAN
Pasal 18
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Wajib pajak sebagai penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib memperhitungkan PBBKB pada saat dilakukan pemesanan bahan bakar kendaraan bermotor oleh SPBU.
(2)
Pajak dipungut sekaligus dimuka oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor pada saat pembayaran bahan bakar kendaraan bermotor oleh SPBU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
PBBKB wajib disetor selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak;
(2)
Penyetoran PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disetor ke Kas Daerah.
(3)
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor membayar pajak terutang pada Bank persepsi, maka pembayaran pajak terutang pada Bank persepsi untuk rekening Kas Daerah Cq. Rekening penerimaan pajak.
(2)
Dalam hal belum terdapat Bank persepsi, maka pembayaran pajak dilakukan pada Bank lainnya.
(3)
Bank lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, wajib memindah bukukan pembayaran pajak tersebut kepada Bank persepsi pada hari kerja berikutnya.
(4)
Bank persepsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, adalah Bank Pemerintah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Tata cara penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah ini, jumlah pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding dapat ditagih seketika dan sekaligus apabila:
a.
Wajib Pajak akan meninggalkan Daerah untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Wajib Pajak akan menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya, atau pekerjaan yang dilakukan di Daerah, ataupun memindahtangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasainya;
c.
Pembubaran Badan atau niat untuk membubarkannya dan pernyataan pailit;
d.
Terjadi penyitaan atas barang bergerak oleh pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
PBBKB yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului (hak preferensi) untuk tagihan pajak atas barang-barang wajib pajak, begitu pula atas barang-barang milik wakilnya serta orang pribadi atau badan yang menurut pasal 26 Ayat (2) Peraturan Daerah ini bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara tanggung renteng.
(2)
Hak untuk mendahului sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan tambahan serta biaya penagihan.
(3)
Hak mendahului hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut Surat Paksa diberitahukan secara resmi atau diberikan penundaan pembayaran.
(4)
Dalam hal Surat Paksa diberitahukan secara resmi, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran, maka jangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam hal menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib pajak dapat diwakili dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Badan oleh Pengurus atau kuasanya;
b.
Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan (likwidasi).
(2)
Wakil wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini bertanggungjawab secara pribadi, dan atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggungjawab atas pajak terutang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 27
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPDKB;
b.
SKPDKBT;
c.
SKPDLB;
d.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan menyebutkan jumlah pajak terutang menurut perhitungan wajib pajak.
(3)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) pasal ini, tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan 27 Peraturan Daerah ini dan Ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 31
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan.
(2)
Gubernur dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, diatur oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 32
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini telah dilampaui, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan PBBKB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 Ayat (1) Peraturan Daerah ini harus diajukan kepada Gubernur dengan melampirkan:
a.
SPTPD untuk masa pajak yang bersangkutan;
b.
Perhitungan pajak yang seharusnya dibayar;
c.
Bukti pembayaran pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir pajak.
(3)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN
Pasal 34
(1)
Hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA DAN PENAGIHAN
Pasal 35
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
b.
ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG
Pasal 36
(1)
Piutang PBBKB yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan penghapusan.
(2)
Penghapusan piutang PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dilaksanakan berdasarkan permohonan penghapusan piutang dari Dinas.
(3)
Permohonan penghapusan piutang PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama dan alamat wajib pajak;
b.
jumlah piutang pajak;
c.
tahun pajak.
(4)
Permohonan piutang PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini, harus melampirkan:
a.
bukti salinan/tindakan Keputusan Pajak Terutang;
b.
surat keterangan dari Kepala Dinas bahwa piutang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi;
c.
daftar piutang pajak yang tidak tertagih.
(5)
Berdasarkan permohonan penghapusan piutang PBBKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, Gubernur menetapkan penghapusan piutang PBBKB dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Tim Penghapusan Piutang yang dibentuk oleh Gubernur.
(6)
Pelaksanaan lebih lanjut penghapusan piutang PBBKB ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 37
(1)
Wajib PBBKB yang melakukan usaha dengan omzet di atas Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku.
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta harus memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa.
(3)
Wajib PBBKB yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan PBBKB yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberi keterangan yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 39
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib PBBKB dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan Peraturan Daerah ini, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini, kecuali sebagai saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah Gubernur berwenang memberi ijin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi ijin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
(5)
Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1)
Wajib PBBKB yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib PBBKB yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) pasal ini, tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PBBKB atau berakhirnya masa PBBKB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana hal dimaksud dalam pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) pasal ini, hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah ini merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 43
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dalam Peraturan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeladahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 44
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pengawasan Represif sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
Penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
Pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pengawasan Preventif sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
a.
Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b.
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, secara perorangan, kelompok maupun organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 18 Juli 2001
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 4 SERI A.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Jawa Barat. Dengan adanya perubahan sistem perpajakan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Peraturan Daerah ini memuat ketentuan tentang nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan, penyetoran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembagian hasil penerimaan, kedaluwarsa, penghapusan piutang, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…