PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-barang Milik dan/atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/ atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efesien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di-Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembarana Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 24 Desember Tahun 1981 Nomor 970-893 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Pemungut.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Per-undang-undangan yang berlaku;
d.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha Pemakaian Kekayaan Daerah yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
e.
Kekayaan Daerah adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak yang dimiliki dan atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang disediakan untuk dan atau dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum;
f.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
g.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang;
h.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
i.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat S KRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang dan jumlah yang masih harus dibayar;
k.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
l.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian Surat Tagihan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi-secara lengkap dan benar;
m.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran, maupun sanksi administrasi;
n.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terhutang;
o.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi Daerah yang telah ditetapkan;
p.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
q.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang;
r.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang;
s.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas penggunaan barang-barang bergerak dan atau barang-barang tidak bergerak atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah:
a.
Pemakaian Tanah;
b.
Pemakaian Bangunan;
c.
Pemakaian Ruangan;
d.
Pemakaian Kendaraan;
e.
Pemakaian Alat Berat/Alat Besar;
f.
Fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan S KRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasal 11
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD secara Jabatan dan SKRD tambahan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat- lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di tempat lain dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Kepala Daerah dapat memberi ijin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi dimaksud ayat(2) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Kepala Daerah dapat mengijinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis dimaksud ayat(l) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi dimaksud Pasal 16 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan Pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat ke salahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, peng hapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dimaksud ayat(1),(2) dan(3) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah, atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung per mohonannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan dimaksud ayat(1) Pasal ini, kelebihan pembayaran Retribusi dapat langsung diper hitungkan terlebih dahulu dengan utang Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah.
(3)
Atas permohonan dimaksud ayat(2) Pasal ini, yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran Retribusi selanjutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran Retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengembalian dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Atas Perhitungan dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini, diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
b.
ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapus adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD, SKRDKB, SKRDKBT dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak me ninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah keda luwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retri busi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini, hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan dimaksud ayat(2) Pasal ini, atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas Pen dapatan Daerah.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi dimaksud ayat(3) Pasal ini, setiap akhir tahun takwim Dinas Pen dapatan Daerah membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama wajib retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan mengenai wajib retribusi.
(5)
Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Kepala Daerah pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang dimaksud ayat(4) Pasal ini.
(6)
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan, Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti ke terangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan me ngenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang me-ninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut di atas;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan di periksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ini mem beritahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
a.
Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
b.
Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-barang Milik dan/atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang yang mengatur Retribusi Daerah;
d.
Ketentuan- ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 30 Juli 1998
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH JAWA TENGAH KETUA,
ttd ttd
H. ALIP PANDOYO SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 974.33- 099 tanggal 10 Pebruari 1999 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 7 Tanggal : 30- 3- 1999 Seri : B Nomor : 4
Sekretaris Wilayah/ Daerah Tingkat I Jawa Tengah ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda Nip. 500 032 526
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang- undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-barang Milik dan/ atau Di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sepanjang yang mengatur Retribusi Daerah.
Dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, telah diterbitkan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-barang Milik dan/atau Di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dicabut dan menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.