Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut sebagian urusan di bidang pertambangan, maka di Jawa Tengah perlu adanya Dinas Pertambangan;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Pusat di Bidang Pertambangan kepada Daerah Tingkat I;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
12.
Keputusan Menteri Penambangan dan Energi Nomor 1396 K/201/M.PE/87 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penambangan Bahan Galian Golongan C kepada Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PERTAMBANGAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang disebut dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk "Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Dinas Pertambangan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertambangan kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah.
(2)
Dinas Pertambangan dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Pertambangan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan urusan pertambangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Pertambangan mempunyai fungsi:
a.
Perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis pertambangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan penelitian, pemetaan wilayah pertambangan, dan penginventarisasian perusahaan/usaha pertambangan;
c.
Pembinaan, pengawasan, dan pemantauan usaha pertambangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembinaan, pengawasan dan pemantauan usaha pertambangan termasuk didalamnya usaha pelestarian lingkungan hidup.
d.
Penanganan administrasi perijinan, dan penetapan iuran usaha pertambangan;
e.
Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Pengurusan tata usaha Dinas Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Organisasi Dinas Pertambangan adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan;
d.
Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan;
e.
Sub Dinas Pengawasan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas, pengumpulan data dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
b.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c.
Penyiapan rancangan peraturan, keputusan, instruksi, dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan;
d.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, urusan rumah tangga, perlengkapan dan perawatan, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
e.
Penyiapan rencana program ketatalaksanaan serta penyusunan laporan;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Hukum;
d.
Sub Bagian Umum.
(2)
Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan rancangan peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun Peraturan perundang-undangan serta menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, penggandaan, rumah tangga, ketatalaksanaan, perlengkapan dan perawatan, perjalanan dinas, hubungan masyarakat, dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Dinas Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan
Pasal 15
Sub Dinas Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan mempunyai tugas meneliti dan mengkaji wilayah Pertambangan, menyajikan informasi lingkungan, menganalisa evaluasi lingkungan terhadap wilayah penambangan serta memberikan bimbingan, reklamasi dan revegetasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 15, Sub Dinas Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan mempunyai fungsi:
a.
membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
b.
menyelenggarakan pengumpulan data geologi, geografi dan keadaan endapan bahan galian golongan C dari berbagai sumber untuk seluruh Daerah;
c.
membuat rencana program survey bahan galian golongan C pada Daerah-daerah yang masih belum diketahui dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh;
d.
menyusun dan mengolah bahan pertimbangan untuk penetapan zone tata guna pertambangan bahan galian golongan C;
e.
menetapkan persyaratan khusus mengenai teknik penambangan dan pengelolaan lingkungan untuk Daerah penambangan bahan galian golongan C tertentu;
f.
memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan penanggulangan dampak negatif;
g.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas;
h.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan terdiri dari:
a.
Seksi Inventarisasi dan Pemetaan Bahan Galian;
b.
Seksi Penyiapan Wilayah Pertambangan;
c.
Seksi Penanggulangan Lingkungan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Inventarisasi dan Pemetaan Bahan Galian mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Penambangan dalam bidang tugasnya;
b.
memplotkan, menggambarkan, menyusun bahan galian golongan C dari bahan-bahan yang terkumpul dan hasil survey yang dilakukan serta membuat perkiraan potensinya untuk seluruh Daerah;
c.
melaksanakan survey bahan galian golongan C untuk daerah-daerah yang ditetapkan;
d.
mengumpulkan peta-peta endapan bahan galian golongan C yang disampaikan oleh pemegang SPD, mengevaluasi dan memplotkannya pada peta;
e.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Penambangan;
f.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Penyiapan wilayah Pertambangan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Penambangan dalam bidang tugasnya;
b.
mengumpulkan, mempelajari dan menyimpulkan data yang diperlukan dalam rangka zone tata guna pertambangan bahan galian golongan C;
c.
mengadakan pengumpulan data wilayah dalam rangka pemberian penimbangan dalam proses pemberian SIPD;
d.
mengadakan peninjauan lapangan untuk mendapatkan fatwa teknis dalam rangka pemberian SIPD apabila diperlukan;
e.
menyusun persyaratan khusus mengenai teknik penambangan, RKL dan PRL yang harus dilaksanakan oleh pengusaha untuk Daerah penambangan tertentu;
f.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Penambangan;
g.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Penanggulangan Lingkungan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Penambangan dalam bidang tugasnya;
b.
memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Pengusaha dalam rangka pengelolaan lingkungan usaha penambangan bahan galian golongan C;
c.
mengatur dan membantu dalam hal pemberian saran-saran teknis pelaksanaan reklamasi, revegetasi atau pemanfaatan lahan bekas penambangan bahan galian golongan C;
d.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Pertambangan;
e.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penataan Wilayah dan Konservasi Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan
Pasal 21
Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan mempunyai tugas menangani proses pemberian izin usaha pertambangan, mengajukan saran pertimbangan penetapan besarnya iuran usaha pertambangan, melaksanakan kegiatan eksplorasi, penelitian dan pemetaan pembinaan, pengawasan tehnis, pemantauan usaha pertambangan, melakukan penyuluhan dan bimbingan tehnis, dan pengadaan sarana lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21, Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan mempunyai fungsi:
a.
membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
b.
meneliti dan memproses permohonan SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
mengusahakan, mengumpulkan dan mengkoordinasikan pertimbangan-pertimbangan dari pihak yang berwenang serta menyimpulkannya dalam rangka pemberian SIPD;
d.
mengumpulkan bahan-bahan perhitungan besarnya iuran pertambangan (iuran tetap dan iuran produksi) yang harus dibayar oleh pengusaha, menghitungnya serta mengajukan surat perintah pembayaran (SPP) untuk ditarik oleh Dinas Pendapatan Daerah dari Pengusaha;
e.
menerima, mengumpulkan dan mengevaluasi laporan-laporan kegiatan (bulanan triwulan dan tahunan) serta laporan produksi dari pemegang SIPD;
f.
membuat dan memelihara daftar pemberian SIPD dan statistik data pengusahaan seperti produksi, pemasaran, iuran pertambangan, tenaga kerja, data efek dan pemanfaatan lahan;
g.
memberikan bimbingan pengusahaan seperti pengelolaan (Management) usaha, pembuatan dan penyampaian laporan kegiatan, laporan produksi, penanganan tenaga kerja, masalah ganti rugi lahan dan lain-lain;
h.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas;
i.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan terdiri dari:
a.
Seksi Penyiapan Perizinan dan Iuran Pertambangan;
b.
Seksi Pelaporan dan Data Statistik;
c.
Seksi Bimbingan Pengusahaan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Penyiapan Perizinan dan Iuran Pertambangan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
menerima, mencatat dan meneliti persyaratan permohonan SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk diteruskan pemrosesannya atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
c.
meneliti wilayah SIPD yang dimohon berikut penjelasan batas-batasnya serta mengumpulkan dan mempelajari data mengenai wilayah yang dimohon tersebut;
d.
membuat surat-surat permohonan penimbangan (rekomendasi) dari pihak-pihak yang berwenang dalam rangka pemrosesan permohonan SIPD;
e.
menghitung luas wilayah SIPD untuk menetapkan iuran tetap dan menghitung besarnya jumlah produksi secara periodik untuk menghitung besarnya iuran produksi (iuran eksplorasi atau eksploitasi) baik berdasarkan taksiran maupun berdasarkan laporan pemegang SIPD;
f.
membuat daftar SIPD yang telah dikeluarkan secara periodik dan memplotkannya dalam peta;
g.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan;
h.
memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Pelaporan dan Data Statistik mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
menerima, mengumpulkan dan mempelajari laporan kegiatan (bulan, triwulan dan tahunan) pemegang SIPD sebagai bahan untuk mengevaluasi kegiatan dan peningkatan SIPD serta laporan produksi sebagai bahan untuk menghitung iuran produksi;
c.
membuat dan memelihara statistik dalam bentuk daftar, grafik dan diagram mengenai SIPD yang telah dikenakan, luas wilayah, produksi, pemasaran, iuran pertambangan dan tenaga kerja yang terserap;
d.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan;
e.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Bimbingan Pengusahaan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
melaksanakan bimbingan pengusahaan, rencana pengembangan usaha, eksplorasi dan teknik penambangan serta peralatan dan bahan-bahan penunjang yang dipakai;
c.
melaksanakan bimbingan dan pembinaan pengusahaan dalam bidang pengelolaan usaha, laporan kegiatan dan produksi serta masalah ganti rugi lahan;
d.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan;
e.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Bina Pengusahaan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sub Dinas Pengawasan Pertambangan
Pasal 27
Sub Dinas Pengawasan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pengusahaan, teknik penambangan, memberikan rekomendasi pembelian bahan peledak dan melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan kerja serta mengamati dampak lingkungan pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27, Sub Dinas Pengawasan Pertambangan mempunyai fungsi:
a.
membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
b.
melakukan pengawasan pengusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dan dampak lingkungan usaha pertambangan bahan galian golongan C;
c.
melaksanakan pengesahan Kepala Teknik dan/atau Wakil Kepala Teknik Pertambangan serta pengesahan Buku Tambahan;
d.
memberikan rekomendasi pembelian bahan peledak dan izin penimbunan, pengangkutan dan tempat penimbunan ke tempat pemakaian dan pemakaian bahan peledak;
e.
memberikan izin pemakaian alat-alat berat dan peralatan yang rawan terhadap kecelakaan;
f.
mempelajari Andal/Pil atau Sel/Pel, RKL dan RPL dalam rangka penerapan di lapangan;
g.
Kepala Sub Dinas berfungsi sebagai Deputi Kepala Inspeksi Pertambangan Daerah;
h.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas;
i.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Pengawasan Pertambangan terdiri dari:
a.
Seksi Pengawasan Pengusahaan;
b.
Seksi Tatacara/Teknik Penambangan;
c.
Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertambangan;
d.
Seksi Dampak Lingkungan Pertambangan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Pengawasan Pengusahaan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
melakukan pengamatan dan pemeriksaan di lapangan terhadap perizinan, tingkat kegiatan yang dilakukan, wilayah usaha pertambangan;
c.
melakukan pengamatan di lapangan terhadap kegiatan yang dilakukan, potensi/prospek wilayah usaha pertambangan yang diusahakan, laporan kegiatan dan laporan produksi yang disampaikan;
d.
melaksanakan penelitian dan pengevaluasian peta kegiatan pertambangan, peta dasar pertambangan dan peta kemajuan penambangan;
e.
melakukan penertiban terhadap Usaha pertambangan (non SIPD);
f.
Kepala Seksi berfungsi sebagai pelaksana Inspeksi Pertambangan Daerah;
g.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan;
h.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Tatacara/Teknik Penambangan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
melakukan pengesahan terhadap rencana penambangan dan pelaksanaannya di lapangan termasuk pengolahan bahan galian demi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman/sehat serta pengrusakan dan pencemaran lingkungan seminimal mungkin;
c.
melakukan pengamatan penambangan dalam rangka pemanfaatan bahan galian secara maksimal, seefisien dan sebaik mungkin;
d.
mengumpulkan data untuk menghitung efisiensi pemakaian peralatan dan bahan penunjang pertambangan;
e.
Kepala Seksi berfungsi sebagai pelaksana Inspeksi Pertambangan Daerah;
f.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan;
g.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertambangan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan oleh faktor mekanik (keselamatan kerja);
c.
melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan kerja yang dapat menimbulkan terganggunya kesehatan bahkan kecelakaan fatal oleh faktor pencemaran lingkungan kerja baik kimia, fisik maupun biologis (keselamatan kerja);
d.
pengamatan kondisi lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan menimbulkan kegairahan kerja (Hygiene perusahaan);
e.
mengumpulkan bahan-bahan dan membuat statistik kecelakaan secara periodik;
f.
mengurus hal-hal yang berhubungan dengan bahan peledak dan bahan bakar cair berbahaya;
g.
Kepala Seksi berfungsi sebagai pelaksana Inspeksi Pertambangan Daerah;
h.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan;
i.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Seksi Pengawasan Dampak Lingkungan Pertambangan mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan dalam bidang tugasnya;
b.
meneliti dan mempelajari RKL dan RPL sebagai bahan untuk melakukan pemantauan di lapangan;
c.
melakukan pendataan dampak usaha pertambangan termasuk pengolahan bahan galian yang tidak terdapat atau menyimpang dari RKL untuk dapat diberi saran-saran pengembangan dampak positif dan penekanan dampak negatif seminimal mungkin;
d.
mengamati pelaksanaan reklamasi, revegetasi atau pemanfaatan kembali lahan bekas penambangan atau tempat penimbunan tailing pengolahan untuk dapat dilakukan pengembangan dan penekanan;
e.
Kepala Seksi berfungsi sebagai pelaksana Inspeksi Pertambangan Daerah;
f.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan;
g.
memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan Pertambangan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 34
Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas, para Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah di Daerah serta dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Pertambangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Sub Dinas pada Dinas Pertambangan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas, dan Kepala Sub Dinas Bina Program menyusun laporan berkala Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertambangan tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 41
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Sub Bagian dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini dapat disebut "Peraturan Daerah Dinas Pertambangan" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 28 April 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1988 NOMOR 6 SERI D
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Daerah Tingkat I maka pengelolaan penambangan bahan galian golongan C diserahkan menjadi Urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan asas Desentralisasi.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut, maka oleh Menteri Dalam Negeri diberikan petunjuk dengan Suratnya tanggal 26 September 1986 Nomor 540/3545/PUOD yang berisi antara lain sebagai berikut:
1. Kesediaan Daerah untuk menerima urusan Pemerintah di bidang pertambangan kepada Daerah Tingkat I sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 dinyatakan dalam suatu Keputusan yang ditandatangani masing-masing oleh Gubernur Kepala Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Serah terima secara nyata dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi atas nama Pemerintah Pusat kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dihadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
3. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyerahan tersebut, Daerah dapat membentuk Dinas Daerah sebagai aparat pelaksana Pemerintah Daerah.

Oleh karena di Jawa Tengah cukup mempunyai potensi di bidang Penambangan, maka dalam rangka meningkatkan penertiban dan pengawasan atas usaha penambangan dan sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk dapat segera menerima urusan tersebut.

Mengingat telah mendesaknya penanganan atas urusan dimaksud dan untuk memenuhi Surat Menteri Dalam Negeri tersebut di atas khususnya pada butir 1, maka diterbitkan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Mei 1987 Nomor 03/PAR-I/DPRD/87-88 tentang Kesediaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk menerima Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pertambangan.

Kemudian pada tanggal 24 Nopember 1987 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah dilaksanakan serah terima secara nyata dari Menteri Penambangan dan Energi atas nama Pemerintah Pusat kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Berkaitan dengan penyelenggaraan atas urusan tersebut dan guna memenuhi Surat Menteri Dalam Negeri butir 3 tersebut di atas, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu segera membentuk Dinas sebagai unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas-tugas dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1977 Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Desember 1986 Nomor 061.1/11818/SJ perihal Pembentukan Dinas Pertambangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…