Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu dua;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp. 566.071.131.759,00
2.
Belanja Daerah Rp. 825.890.572.134,75 Surplus/(Defisit) Rp.(259.819.440.375,75)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan Rp. 289.085.321.073,00
b.
Pengeluaran Rp. 18.948.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 206.286.131.759,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp. 359.785.000.000,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. -
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah Rp. 189.999.841.759,00
b.
Retribusi Daerah Rp. 854.290.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 15.432.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan Daerah yang sah sebagaimana pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 40.428.000.000,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah Rp. 319.357.000.000,-
c.
Dana alokasi khusus sejumlah Rp. -
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp. -
b.
Dana darurat sejumlah Rp. -
c.
Dana Bagi hasil pajak sejumlah Rp. -
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. -
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 328.607.026.807,63
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp. 497.283.545.327,12
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 83.812.093.143,00
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp. -
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp. 464.000.000,00
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp. -
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 94.425.083.763,82
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp. 112.650.849.900,81
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 32.255.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 5.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 55.218.426.900,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 173.962.474.873,96
c.
Belanja Modal sejumlah Rp. 268.102.643.553,16
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 289.085.321.073,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 18.948.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 289.085.321.073,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. Nihil,-
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. Nihil,-
d.
Penerimaan Pinjaman daerah sejumlah Rp. Nihil,-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. Nihil,-
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. Nihil,-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 18.948.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. -
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan APBD menurut Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Program dan Kegiatan serta pembiayaan yang dirinci menurut Kelompok, jenis, objek dan rincian obyek;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan
7.
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal(Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan pengurangan Aset Tetap daerah;
10.
Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
12.
Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
Pasal 15A
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
Pasal 20
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
Pasal 25
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
Pasal 30
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
Pasal 31
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal Maret 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal Maret 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 1 SERI A
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat(1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan dalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…