PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya, perlu adanya upaya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap jasa konstruksi di Jawa Barat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
7.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
17.
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
18.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
19.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D) Jo. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Nomor 8 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG JASA KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah dinas yang bertanggung jawab menangani pembinaan bidang jasa konstruksi di Provinsi Jawa Barat.
5.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
6.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
7.
Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
8.
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
9.
Forum Jasa Konstruksi Daerah adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan Pemerintah Daerah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi daerah yang bersifat daerah, independen dan mandiri.
10.
Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat independen dan mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Sertifikat Usaha adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
12.
Sertifikat Profesi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
13.
Akreditasi adalah suatu proses penilaian oleh Lembaga terhadap:
a.
asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi; atau
b.
institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja institusi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan/atau sertifikat keahlian kerja.
14.
Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan konstruksi.
15.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
16.
Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan hukum tertentu, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
17.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Penyelenggaraan jasa konstruksi berasaskan kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengaturan jasa konstruksi:
a.
melindungi masyarakat jasa konstruksi, termasuk kepentingan masyarakat umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
Penjelasan: Hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas adalah hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan-persyaratan ketentuan standar keteknikan.
d.
mewujudkan peran serta masyarakat yang akomodatif, terbuka, jujur dan berkeadilan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran pengaturan jasa konstruksi:
a.
tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b.
menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban;
c.
meningkatkan kepatuhan semua pihak yang terkait terhadap peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan jasa konstruksi meliputi:
a.
pengguna jasa, penyedia jasa dan masyarakat jasa konstruksi;
b.
perizinan usaha jasa konstruksi;
c.
pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja jasa konstruksi, kegagalan bangunan;
d.
pembinaan jasa konstruksi berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan;
e.
penyelesaian sengketa dan sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG
Bagian KesatuPengguna Jasa
Pasal 6
Pengguna jasa wajib:
a.
memenuhi ketentuan perizinan atas pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan;
b.
memenuhi ketentuan yang sesuai dengan rencana atau perjanjian yang telah ditetapkan bersama;
c.
menaati semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerjaan konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengguna jasa berhak:
a.
mendapat informasi yang benar atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapat layanan jasa konstruksi dari penyedia jasa yang sesuai dengan klasifikasi perusahaan jasa konstruksi atau klasifikasi tenaga kerja konstruksi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi atau kualifikasi tenaga kerja jasa konstruksi;
Penjelasan: Klasifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi, menurut bidang dan sub bidang pekerjaan. Klasifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin,keilmuan dan atau keterampilan tertentu dibidang dan atau kefungsian, dan atau keahlian masing-masing. Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa Konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha. Kualifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
c.
mendapat layanan jasa konstruksi yang efektif, efisien dan berkualitas dari penyedia jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapat penggantian atas kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan penyedia jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan uji mutu konstruksi sebagaimana yang diatur dalam kontrak kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyedia Jasa
Pasal 8
Penyedia jasa wajib:
a.
memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki izin usaha jasa konstruksi;
Penjelasan: Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud adalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota dimana penyedia jasa yang bersangkutan berdomisili.
c.
memberikan informasi yang benar atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki sertifikat usaha dari asosiasi perusahaan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga;
Penjelasan: Sertifikat Usaha dimaksud adalah sertifikat usaha orang perseorangan dan atau badan usaha dari asosiasi perusahaan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga sebagai tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi. Usaha orang perseorangan dan atau badan usaha jasa konsultansi perencanaan dan atau jasa konsultansi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga. Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga untuk pekerjaan yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.
e.
memiliki sertifikat profesi dari asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga;
Penjelasan: Sertifikat Profesi dari asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu bagi orang perseorangan yang dipekerjakan pada badan usaha atau orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi dan atau layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi atau layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Lembaga yang dimaksud pada huruf d. dan huruf e. adalah Lembaga Nasional atau Lembaga Daerah atau Lembaga Daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain Daerah Provinsi Jawa Barat.
f.
membuka Kantor Perwakilan di wilayah Jawa Barat bagi penyedia jasa dari luar wilayah Jawa Barat yang terpilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi di wilayah Jawa Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
membuka Kantor Perwakilan di wilayah Jawa Barat dan bekerja sama dengan penyedia jasa di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk kemitraan atau bentuk kerjasama lainnya, bagi penyedia jasa asing yang terpilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi di wilayah Jawa Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memberikan penggantian atas kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan penyedia jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memenuhi ketentuan yang sesuai dengan rencana atau perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penyedia jasa berhak:
a.
atas pekerjaan layanan jasa konstruksi sesuai dengan sertifikat usaha atau sertifikat profesi yang dimilikinya;
b.
atas imbalan yang layak dari layanan jasa konstruksi yang diberikan, sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya;
c.
mengalihkan kerugian yang timbul kepada pihak ketiga atas terjadinya kegagalan konstruksi dan bangunan kepada pihak asuransi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAsosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan dan Pelatihan Jasa Konstruksi
Pasal 10
Asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi yang terakreditasi oleh lembaga berhak mengeluarkan sertifikat usaha atau sertifikat profesi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKewajiban Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang kebijakan di bidang jasa konstruksi, baik kebijakan nasional maupun kebijakan regional di Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan penyedia jasa daerah dalam kegiatan pemilihan penyedia jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWewenang Pemerintah Daerah
Pasal 12
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
Menetapkan dan memfasilitasi Lembaga yang berhak menilai asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan dan pelatihan serta melakukan registrasi badan usaha di bidang jasa konstruksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Menetapkan Lembaga yang dimaksud dalam pelaksanaannya adalah dalam bentuk penetapan personil Pemerintah Daerah yang ditugaskan mewakili unsur Pemerintah Daerah pada Lembaga Daerah.
b.
Melakukan pembinaan Jasa Konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas.
(2)
Dalam rangka pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Tata cara pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN MASYARAKAT
Bagian KesatuMasyarakat Jasa Konstruksi
Pasal 14
(1)
Masyarakat Jasa Konstruksi dapat menyelenggarakan Forum Jasa Konstruksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaran Forum Jasa Konstruksi Daerah dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Forum Jasa Konstruksi Daerah bersekretariat di kantor Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaForum Jasa Konstruksi Daerah
Pasal 15
(1)
Forum Jasa Konstruksi Daerah melakukan pertemuan tetap untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(2)
Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya kepada Forum.
(3)
Hasil Forum Jasa Konstruksi Daerah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Daerah dan Asosiasi yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
Pasal 16
(1)
Lembaga Daerah bersifat independen dan mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beranggotakan asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, pakar perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
(2)
Sifat independen dan mandiri yang dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Daerah.
(3)
Lembaga Daerah berhak menunjuk pihak ketiga sebagai Penilai Ahli dalam sengketa kegagalan pekerjaan konstruksi dan/atau sengketa kegagalan bangunan yang terjadi di wilayah Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Lembaga Daerah wajib mengumumkan hasil akreditasi yang dilakukan terhadap asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi, serta institusi pendidikan dan pelatihan di bidang jasa konstruksi yang berhak mengeluarkan sertifikat usaha atau sertifikat profesi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lembaga Daerah wajib mengumumkan Daftar Registrasi Perusahaan(DRP), Daftar Sanksi Perusahaan(DSP) dan Daftar Hitam Perusahaan (DHP).
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan(2) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun pada media cetak dan/atau sistem informasi jasa konstruksi yang menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.
(4)
Lembaga Daerah wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada masyarakat sebagai pertanggung jawaban terhadap publik.
Penjelasan Pasal:
Pengumuman hasil akreditasi yang dilakukan terhadap assosiasi perusahaan dan assosiasi profesi, serta institusi pendidikan dan pelatihan, dimaksudkan agar masyarakat dapat menilai secara langsung kinerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah.
BAB VI
PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Bagian KesatuPemilihan Penyedia Jasa
Pasal 18
(1)
Pemilihan penyedia jasa meliputi pemilihan perencana, pelaksana dan pengawas pekerjaan konstruksi.
(2)
Pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan menurut tata cara dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemilihan penyedia jasa dalam rangka perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
ayat(1) sampai dengan ayat(2) Cukup jelas. ayat(3) Badan usaha dimaksud adalah badan usaha berdasarkan hukum Indonesia.
Bagian KeduaKontrak Kerja Jasa Konstruksi
Pasal 19
(1)
Kontrak Kerja Jasa Konstruksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dibuat atas dasar kesepakatan para pihak dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)
Kontrak Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa lainnya apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
ayat(1) Kontrak Kerja Jasa Konstruksi sekurang-kurangnya memuat atau mengatur hal-hal sebagai berikut: a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; c. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; g. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan; h. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; i. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;ketentuan mengenai keadaan memaksa;ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan; l. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; n. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan. ayat(2) Cukup jelas.
BAB VII
KEGAGALAN BANGUNAN
Pasal 20
(1)
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10(sepuluh) tahun.
(2)
Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 21
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat diajukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi.
(2)
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat jasa konstruksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
c.
pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d.
pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c.
pembatasan izin usaha dan/atau profesi;
d.
pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e.
pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaanya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 4 Agutsus 2006 GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 7 Agustus 2006 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 6 SERI E
Penjelasan Umum
I. UMUM
Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, namun peningkatan jumlah tersebut belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya sehingga mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, moral dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagimana yang diharapkan.
Kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu ditingkatkan, termasuk kepatuhan para fihak yakni pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan sehingga terwujud bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan.
Kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting jasa konstruksi masih perlu ditumbuh kembangkan agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 35 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan perlunya upaya pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi, yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melakukan tugas otonomi daerah mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi, peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi, pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan Peraturan Daerah mengenai Jasa Konstruksi yang didalamnya mengatur keseimbangan kepentingan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa pada umumnya berada pada fihak yang lemah, oleh karena itu pengguna jasa harus mendapat perlindungan yang memadai atas proses yang efisien dan efektif serta produk penyedia jasa berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu Peraturan Daerah ini mengatur pula penyelesaian permasalahan jasa konstruksi di wilayah Jawa Barat, serta untuk memberikan landasan bagi Pemerintah Daerah untuk bertindak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu untuk memberikan peluang bagi perusahaan jasa konstruksi atau tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk berkompetisi secara sehat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas
Pasal 2: Cukup jelas
Pasal 3: huruf a. sampai dengan huruf b. Cukup jelas huruf c. Hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas adalah hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan-persyaratan ketentuan standar keteknikan. huruf d. Cukup jelas.
Pasal 4: Cukup jelas
Pasal 5: Cukup jelas
Pasal 6: Cukup jelas
Pasal 7: huruf a. Cukup jelas huruf b. Klasifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi, menurut bidang dan sub bidang pekerjaan. Klasifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin,keilmuan dan atau keterampilan tertentu dibidang dan atau kefungsian, dan atau keahlian masing-masing. Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa Konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha. Kualifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. huruf c. sampai dengan e. Cukup jelas.
Pasal 8: huruf a. Cukup jelas huruf b. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud adalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota dimana penyedia jasa yang bersangkutan berdomisili. huruf c. Cukup jelas. huruf d. Sertifikat Usaha dimaksud adalah sertifikat usaha orang perseorangan dan atau badan usaha dari asosiasi perusahaan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga sebagai tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi. Usaha orang perseorangan dan atau badan usaha jasa konsultansi perencanaan dan atau jasa konsultansi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga. Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga untuk pekerjaan yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. huruf e. Sertifikat Profesi dari asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Lembaga adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu bagi orang perseorangan yang dipekerjakan pada badan usaha atau orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi dan atau layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi atau layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Lembaga yang dimaksud pada huruf d. dan huruf e. adalah Lembaga Nasional atau Lembaga Daerah atau Lembaga Daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain Daerah Provinsi Jawa Barat. huruf f. Sampai dengan h. Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 huruf a. Menetapkan Lembaga yang dimaksud dalam pelaksanaannya adalah dalam bentuk penetapan personil Pemerintah Daerah yang ditugaskan mewakili unsur Pemerintah Daerah pada Lembaga Daerah. huruf b. Sampai dengan huruf c. Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Pengumuman hasil akreditasi yang dilakukan terhadap assosiasi perusahaan dan assosiasi profesi, serta institusi pendidikan dan pelatihan, dimaksudkan agar masyarakat dapat menilai secara langsung kinerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah.
Pasal 18 ayat(1) sampai dengan ayat(2) Cukup jelas ayat(3) Badan usaha dimaksud adalah badan usaha berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 19: ayat(1) Kontrak Kerja Jasa Konstruksi sekurang-kurangnya memuat atau mengatur hal-hal sebagai berikut: a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; c. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; g. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan; h. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; i. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;ketentuan mengenai keadaan memaksa;ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan; l. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; n. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan. ayat(2) Cukup jelas
Pasal 20: Cukup jelas
Pasal 21: Cukup jelas
Pasal 22: Cukup jelas
Pasal 23: Cukup jelas
Pasal 24: Cukup jelas
Pasal 25: Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.