PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Kalimantan Tengah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan terutama dalam rangka penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
9.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
10.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
11.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
12.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23);
13.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
14.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembara Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
15.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
16.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
17.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
18.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
19.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
20.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
21.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Di Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3661);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3662);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air;
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143);
36.
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industrri;
37.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
38.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Kawasan Tanah Bagi Kawasan Industri;
39.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum;
40.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
41.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
42.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatannva serta memelihara kelangsungan kehidupannya.
5.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang yang mencakup Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, baik direneanakan maupun tidak serta menunjukkan hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.
6.
Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendaliannya.
7.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
8.
Perencanaan Tata Ruang adalah kegiatan menyusun dan menetapkan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
10.
Pemanfaatan Ruang adalah rangkaian program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan didalam rencana tata ruang untuk membentuk ruang.
11.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang sebagai usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dan untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direneanakan dapat terwujud.
12.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
13.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
14.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan.
15.
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
16.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari kawasan budidaya(kawasan diluar kawasan lindung) yang ditetapkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berada di daerah perkotaan dan perdesaan;
17.
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
18.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
19.
Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
20.
Kawasan Prioritas adalah kawasan fungsional yang dianggap perlu diprioritaskan pengembangan atau penanganannya serta memerlukan dukungan penataan ruang segera dalam kurun waktu rencana.
21.
Kawasan Strategis adalah kawasan yang berperan penting untuk perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan maupun pertahanan dan keamanan dilihat secara nasional dan daerah.
22.
Kawasan Andalan adalah kawasan budidaya yang memiliki potensi tertentu meliputi beberapa atau keseluruhan dari aglomerasi sektor produksi yang didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia, sumber daya alam, kedekatan dengan lokasi pusat pertumbuhan regional serta infrastruktur pendukung baik yang sudah berkembang maupun yang prospektif untuk berkembang;
23.
Wilayah(Kawasan) Khusus adalah wilayah atau kawasan strategis yang tidak tergambarkan pada Peta Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) Kalimantan Tengah ini mencakup strategi, struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Kalimantan Tengah sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara menurut peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
1.
Tujuan pemanfaatan ruang wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan yang diwujudkan melalui strategi pemanfaatan ruang wilayah untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
2.
Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah;
3.
Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS, TUJUAN DAN STRATEGI
Bagian PertamaAsas dan Tujuan
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berasaskan:
1.
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
2.
Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tujuan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 yaitu:
1.
Terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kebijaksanaan pembangunan nasional dan daerah;
2.
Terselenggaranya pengaturan dan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan tertentu;
3.
Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan diiringi pengembangan kualitas sumber daya manusia;
4.
Terwujudnya pemerataan perkembangan antar wilayah dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan;
5.
Terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStrategi
Pasal 6
(1)
Untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan strategi pemanfaatan ruang wilayah.
(2)
Strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Strategi Pemantapan Kawasan Lindung;
b.
Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya;
c.
Strategi Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan;
d.
Strategi Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah;
e.
Strategi Pengembangan Kawasan Prioritas;
f.
Strategi Pengelolaan Tata Guna Tanah, Tata Guna Air, Tata Guna Udara, dan Tata Guna Sumber Daya Alam lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keseimbangan pemanfaatan sumher daya alam, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, maka strategi pemantapan kawasan lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(2) huruf a adalah sebagai berikut:
1.
Strategi Pemantapan Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya, meliputi langkah-langkah:
a.
Mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan kawasan lindung;
b.
Pengembalian fungsi hidrologi kawasan hutan lindung yang telah mengalami kerusakan;
c.
Memelihara kelestarian fungsi lingkungan kawasan bergambut dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi dan kualitas lingkungan kawasan bergambut dan atau berpasir;
d.
Pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan budidaya yang ada di kawasan bergambut dan atau berpasir;
e.
Mengembalikan fungsi kawasan yang sudah rusak atau terganggu secara bertahap, melalui reboisasi, reklamasi dan rehabilitasi.
2.
Strategi Pemantapan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
a.
Strategi Pemantapan Kawasan Sempadan Pantai, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pelestarian fungsi lingkungan sempadan pantai dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi lingkungan kawasan sempadan pantai;
2)
Pengendalian kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan di kawasan sempadan pantai;
3)
Peningkatan konservasi ekologi kawasan pantai.
b.
Strategi Pemantapan Kawasan Sempadan Sungai, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pelestarian fungsi lingkungan dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi lingkungan kawasan sempadan sungai termasuk riam dan jeram;
2)
Pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan budidaya yang menimbulkan kerusakan atau penurunan kualitas air dan morfologi di sepanjang kiri-kanan sungai dan anjir;
c.
Strategi Pemantapan Kawasan Sekitar Danau, Laguna dan Waduk, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pelestarian fungsi lingkungan dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi lingkungan kawasan sekitar danau, laguna dan waduk;
2)
Pengendalian kegiatan-kegiatan yang telah ada yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau, laguna dan waduk;
d.
Strategi Pemantapan Kawasan Sekitar Mata Air, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pelestarian fungsi lingkungan dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi lingkungan kawasan sekitar mata air;
2)
Pengendalian kegiatan-kegiatan yang telah ada di kawasan mata air yang dapat menimbulkan penurunan kuantitas dan kualitas airnya.
e.
Strategi Pemantapan Kawasan Sekitar Riam-Riam, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pelestarian fungsi lingkungan dan pencegahan timbulnya kerusakan fungsi lingkungan kawasan riam;
2)
Pengendalian pemanfaatan air riam yang mengganggu kelestarian fungsi riam.
3.
Strategi Pemantapan Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya, meliputi kegiatan:
a.
Strategi pemantapan Kawasan Suaka Alam mencakup kegiatan-kegiatan;
1)
Pencegahan kegiatan-kegiatan budidaya yang menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan kawasan suaka alam dan cagar alam;
2)
Pengendalian kegiatan-kegiatan yang telah ada dan dapat mengganggu kelestarian fungsi kawasan suaka alam dan cagar alam;
3)
Pengelolaan kawasan cagar alam sesuai dengan fungsi dan tujuan perlindungannya.
b.
Strategi Pemantapan Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pencegahan kegiatan-kegiatan budidaya yang menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan kawasan suaka alam laut dan perairan;
2)
Pengelolaan kawasan dengan mengembangkan zona-zona pemanfaatan ruang untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, rekreasi dan pendidikan;
3)
Pengelolaan kawasan yang memadukan kepentingan pelestarian lingkungan dan kepariwisataan.
c.
Strategi Pemantapan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, Taman Burn mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pencegahan kegiatan-kegiatan budidaya yang menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan kawasan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam;
2)
Pengembangan zona-zona pemanfaatan ruang di kawasan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam yang berwawasan pelestarian fungsi lingkungan kawasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, kepariwisataan, rekreasi dan pendidikan atau penelitian.
d.
Strategi Pemantapan Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pencegahan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan dan pengembangan kegiatan yang mendukung pelestarian fungsi lingkungan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
2)
Pengembangan zona-zona pemanfaatan ruang di kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang berwawasan pelestarian fungsi lingkungan kawasan untuk pengembangan budaya masyarakat, ilmu pengetahuan, kepariwisataan dan pendidikan atau penelitian.
e.
Strategi Pemantapan Kawasan Pantai Berhutan Bakau, mencakup kegiatan-kegiatan:
1)
Pelestarian fungsi lingkungan dan pencegahan kerusakan fungsi lingkungan kawasan pantai berhutan bakau;
2)
Pengendalian kegiatan-kegiatan yang telah ada yang dapat menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan kawasan pantai berhutan bakau;
3)
Meningkatkan fungsi lindung kawasan pantai berhutan bakau;
4)
Peningkatan konservasi ekologi kawasan pantai berhutan bakau.
4.
Strategi Pemantapan Kawasan Rawan Bencana, mencakup kegiatan-kegiatan:
a.
Penetapan dan perlindungan kawasan-kawasan rawan bencana alam, seperti rawan kawasan kritis, rawan banjir, rawan kebakaran hutan atau tanah gambut, rawan pangan, dan rawan kesehatan;
b.
Rehabilitasi kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam;
c.
Pengendalian kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar kawasan rawan bencana yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk meningkatkan keterkaitan potensi wilayah, daya dukung wilayah dan keselarasan serta keterpaduan pengembangan kawasan budidaya, maka strategi pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(2) huruf b adalah sebagai berikut:
1.
Strategi Pengembangan Kawasan Hutan Produksi, meliputi:
a.
Pengembangan budidaya hutan produksi yang mempunyai nilai kompetitif dan komparatif di pasar dalam negeri dan luar negeri dengan upaya peningkatan daya dukung lingkungan dan pengembangan wilayah;
b.
Pengembangan budidaya hutan produksi secara terpadu sehingga dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan sekitarnya;
c.
Pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan budidaya di sekitar kawasan hutan produksi, terutama hutan produksi terbatas.
2.
Strategi Pengembangan Kawasan Pertanian, terdiri dari:
a.
Strategi pengembangan kawasan lahan basah, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan lahan basah untuk pengembangan usaha budidaya pertanian, terutama pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perikanan, peternakan, dan perkebunan;
b.
Strategi pengembangan kawasan lahan kering, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan lahan kering untuk pengembangan budidaya pertanian, terutama perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, dan perikanan;
c.
Strategi pengembangan kawasan pertambakan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan untuk pengembangan budidaya pertanian dengan komoditi dominan perikanan(tambak).
3.
Strategi Pengembangan Kawasan Pertambangan, meliputi:
a.
Peningkatan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi guna lebih mengetahui potensi sumber daya mineral di kawasan tersebut;
b.
Peningkatan kegiatan eksploitasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dan pelestarian lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan industri, transportasi, permukiman, dan menambah devisa negara;
c.
Rehabilitasi kawasan pertambangan pasca eksploitasi sesuai peruntukan kawasan sebelumnya.
4.
Strategi Pengembangan Kawasan Industri, meliputi:
a.
Peningkatan nilai tambah terhadap produksi khususnya sumberdaya alam hayati dan non hayati dari daerah setempat, dengan mengirimkan bahan jadi atau minimal setengah jadi;
b.
Mengembangkan industri-industri yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan setempat dan kawasan sekitarnya;
c.
Mengembangkan kawasan-kawasan sentra industri yang mengolah bahan baku dari daerah sekitar dan dapat menyerap lebih banyak angkatan kerja disekitarnya.
5.
Strategi Pengembangan Kawasan Pariwisata, meliputi:
a.
Pelestarian obyek wisata;
b.
Pemanfaatan obyek-obyek wisata;
c.
Pengembangan obyek wisata sesuai dengan sifat dan karakteristiknya;
d.
Penyediaan fasilitas pelayanan yang sesuai dan memadai;
e.
Pengembangan paket-paket wisata secara terpadu.
6.
Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penggunaan Lainya, meliputi penataan kembali kawasan untuk pengembangan produksi sesuai dengan potensi dan kondisi dan diutamakan pada pusat-pusat permukiman yang dilintasi jalur antar sentra produksi dan antar pusat permukiman utama.
7.
Strategi Pengembangan Kawasan Khusus, meliputi penataan kembali kawasan sesuai peruntukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Strategi untuk mengembangkan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(2) huruf c adalah sebagai berikut:
1.
Kawasan perkotaan yang dikembangkan adalah kawasan Ibukota Propinsi Palangka Raya, semua wilayah ibukota kabupaten/kota, semua ibukota kecamatan serta semua wilayah kota yang direncanakan ditetapkan batasnya atau kawasan permukiman dengan luasan tertentu yang dalam waktu masa rencana(15 tahun) jumlah penduduknya dapat mencapai 10.000 orang atau lebih dan penduduknya dominan bekerja di sektor non-pertanian dan pemanfaatan lahannya dominan untuk kegiatan non-pertanian.
2.
Kawasan perdesaan yang diprioritaskan pengembangannya adalah:
a.
Kawasan pusat desa yang berperan sebagai pusat kegiatan lokal yang belum memenuhi kriteria perkotaan;
b.
Kawasan perdesaan yang dikategorikan sebagai kawasan tertinggal dan atau terpencil terutama diperbatasan propinsi;
c.
Kawasan perdesaan yang berbatasan dengan kawasan lindung yang memiliki lingkungan kritis;
d.
Kawasan cepat tumbuh dan potensial berkembang cepat terutama yang berperan menunjang sektor strategis;
e.
Kawasan yang potensial dikembangkan sebagai pendorong pemerataan agar dapat memacu pertumbuhan kawasan yang tertinggal dan/atau terpencil di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Strategi untuk meningkatkan pembangunan prasarana pelayanan kepada masyarakat, maka Strategi Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(2) huruf d, meliputi:
1.
Strategi Pengembangan Sistem Transportasi Wilayah, meliputi:
a.
Pengembangan jaringan transportasi darat, jaringan transportasi laut dan sungai, jaringan transportasi udara untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan, menggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan wilayah nasional;
b.
Pengembangan jaringan transportasi yang mendukung peruntukan ruang di kawasan budidaya dan penyebaran pusat-pusat permukiman serta sektor terkait lainnya;
c.
Pengembangan jaringan transportasi yang menghubungkan antara ibukota propinsi dengan semua ibukota kabupaten, antara ibukota kabupaten dengan ibukota kabupaten lainnya serta antara ibukota propinsi dan atau kabupaten dengan ibukota propinsi dan atau kabupaten di daerah lain;
d.
Pengembangan jaringan transportasi yang menghubungkan pusat-pusat permukiman, kawasan produksi, pelabuhan laut dan udara(outlet pemasaran);
e.
Pengembangan jaringan jalan regional untuk meningkatkan interaksi dengan wilayah propinsi lain;
f.
Pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota;
g.
Pengembangan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, terutama untuk daerah yang belum terdapat jaringan jalan darat atau daerah terpencil;
h.
Pengembangan jaringan transportasi laut berupa pelabuhan laut primer, sekunder, dan tersier serta alur pelayaran laut;
i.
Pengembangan jaringan transportasi udara berupa bandara primer, sekunder dan tersier.
2.
Strategi Pengembangan Energi dan Kelistrikan, meliputi:
a.
Pengembangan jaringan kelistrikan diselaraskan dengan pengembangan pusat-pusat permukiman, pusat-pusat produksi, dan pusat-pusat distribusi;
b.
Pengembangan sumber-sumber energi dan tenaga listrik baru terutama yang murah, efisien, ramah lingkungan dan mudah didapat.
3.
Strategi Pengembangan Prasarana Sumber Air Baku, meliputi:
a.
Pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku untuk penyediaan air bersih dan air baku berbagai usaha dan atau kegiatan di perkotaan dan perdesaan;
b.
Pengembangan waduk dan jaringan distribusi dan atau pengairan terutama di daerah-daerah potensial untuk pengembangan usaha pertanian dan pengembangan energi (PLTA makro dan mikro).
4.
Strategi Pengembangan Prasarana Telekomunikasi, meliputi:
a.
Pengembangan jaringan telekomunikasi diselaraskan dengan pengembangan pusat-pusat permukiman, pusat-pusat produksi, dan pusat-pusat distribusi;
b.
Pengembangan jaringan transmisi untuk memberikan layanan jasa telekomunikasi di seluruh wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Strategi Pengembangan Kawasan Prioritas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(2) huruf e, meliputi:
1.
Pengembangan kawasan tertentu, kawasan andalan, kawasan pengembangan ekonomi terpadu serta kawasan sentra-sentra produksi yang bersifat lintas kabupaten/kota dan telah ditetapkan;
2.
Memberikan prioritas penyediaan atau peningkatan prasarana dan sarana termasuk meningkatkan keterkaitan spasial antara kawasan prioritas dengan kota sebagai pusat pemasaran;
3.
Mendorong dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan kawasan prioritas dengan memberikan kemudahan-kemudahan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
4.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal, selaras dan lestari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Strategi dalam penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat(2) huruf f, meliputi:
1.
Penataan penggunaan tanah melalui Penataan Penggunaan, Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah yang berwujud Konsolidasi Pemanfaatan melalui Pengaturan Kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil;
2.
Pengembangan sistem informasi, penggunaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
3.
Pengembangan dan penyelenggaraan pengelolaan pola penggunaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka penyerasian tata guna tanah dengan rencana tata ruang.
4.
Pengembangan peran serta aktif, masyarakat pemilik tanah untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
5.
Penatagunaan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi tidak dapat untuk dikembangkan dan diupayakan disesuaikan dengan RTRW Propinsi;
6.
Penatagunaan air yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Laut Propinsi Kalimantan Tengah tidak dapat untuk dikembangkan dan diupayakan disesuaikan dengan RTRW Propinsi;
7.
Penggunaan lahan untuk pertanian dan atau permukiman didalam kawasan lindung secara bertahap dikeluarkan;
8.
Perluasan kawasan industri dan atau permukiman perkotaan tidak diarahkan pada kawasan pertanian yang beririgasi teknis dan kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STRUKTUR DAN POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Bagian PertamaStruktur Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 13
(1)
Struktur pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 diwujudkan berdasarkan strategi pengembangan sistem pusat-pusat permukiman perdesaan dan strategi pengembangan sistem pusat-pusat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf c serta strategi pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf d.
(2)
Struktur pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) meliputi pusat-pusat permukiman perdesaan, pusat-pusat permukiman perkotaan, dan prasarana wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sistem Pusat-Pusat Permukiman di Propinsi Kalimantan Tengah dilihat dalam konteks wilayah propinsi serta keterkaitannya satu sama lain, secara spasial maupun fungsional terdiri dari:
1.
Pengembangan Kota Orde 1(Kota Utama) Kota Palangka Raya, Kota Kuala Kapuas, Kota Sampit, dan Kota Pangkalan Bun adalah sebagai berikut:
a.
Kota Palangka Raya berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Propinsi, Pusat Pendidikan, Kota Kebudayaan, Pusat Perdagangan dan Jasa;
b.
Kota Kuala Kapuas berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Kota Pelabuhan, Kota Industri, Agropolitan, Pusat Perdagangan dan Jasa;
c.
Kota Sampit berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Kota Pelabuhan Laut, Kota Industri, Pusat Perdagangan dan Jasa;
d.
Kota Pangkalan Bun berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Kota Pelabuhan Laut, Kota Industri, Pusat Perdagangan dan Jasa.
2.
Pengembangan Kota Orde II yang mempunyai skala pelayanan sub-regional atau kota-kota yang terletak disepanjang jalan kolektor primer-1(K-1)serta mempunyai potensi cepat tumbuh, yaitu Kota Buntok, Muara Teweh, Puruk Cahu, Ampah, Pulang Pisau, Kasongan, Sukamara, Nanga Bulik, Kuala Pembuang, Tumbang Samba, Kuala Kurun, Tamiang Layang dan Pagatan.
3.
Kota-kota kecamatan yang direncanakan untuk didorong pertumbuhannya dan perkembangannya menjadi kota orde-III adalah Kota Kotawaringin Lama, Kudangan, Pangkut, Tumbang Sangai, Tumbang Senamang, Samuda, Pelantaran, Tumbang Jutuh, Bawan, Lampeong, Kandui, Timpah, Bahaur, Palingkau, Dadahup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sistem Prasarana Wilayah yang dikembangkan meliputi prasarana transportasi, kelistrikan dan sumber daya energi, telekomunikasi, serta air bersih dan air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sistem transportasi di daerah meliputi sistem transportasi darat, laut dan udara yang arah pengembangannya untuk memacu perkembangan wilayah, sentra-sentra produksi serta menunjang pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, pelayanan sosial, perdagangan, pariwisata serta pertahanan dan kemanan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengembangan transportasi darat diarahkan untuk memperlancar hubungan di dalam daerah antara wilayah pedalaman dengan wilayah pesisir pantai untuk memacu pertumbuhan wilayah pedalaman.
(2)
Jaringan transportasi yang diarahkan pengembangannya meliputi jaringan jalan darat, jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, serta jaringan kereta api.
(3)
Rencana pengembangan sistem jaringan jalan dalam rangka pengembangan daerah adalah jaringan jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan antar sentra-sentra produksi dengan pemasaran, antar pusat-pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, dan antar pusat kegiatan lokal serta antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
(4)
Pengembangan jaringan jalan arteri primer adalah ruas jalan:
a.
Batas Wilayah Propinsi Kalimantan Barat- Simpang Runtu- Pangkalan Bun- Sampit- Kasongan Palangka Raya Pulang Pisau Kuala Kapuas Batas Wilayah Kalimantan Selatan.
b.
Batas Wilayah Propinsi Kalimantan Barat- Tumbang Senamang- Tumbang Manjul- Tumbang Samba Tumbang Jutuh Kuala Kurun- Tumbang Lahung Muara Teweh- Benangin- Lampeong- Batas Wilayah Kalimantan Timur.
c.
Sampit- Samuda.
d.
Sei Rangit- Desa Bumi Hardjo.
e.
Pangkalan Bun- Kumai.
(5)
Rencana pengembangan jaringan jalan kolektor primer meliputi:
a.
Jalan yang menghubungkan kedua jalan poros utama, yaitu Poros Selatan dan Poros Tengah.
1)
Palangka Raya- Buntok- Ampah- Muara Teweh.
2)
Ampah- Tamiang Layang- Pasar Panas.
3)
Mandomai- Timpah- Sei hanyo.
4)
Sp. Sei Asem- Tumbang Talaken- Rabambang.
5)
Bukit Liti- Kuala Kurun.
b.
Jalan yang menghubungkan kota-kota di sebelah Utara jalan poros dengan jalan arteri primer.
1)
Palantaran Parenggean Kuala Kuayan Tumbang Sangai Tumbang Senamang.
2)
Tumbang Miri Tewah.
3)
Tumbang Kunyi- Tumbang Lahung.
4)
Saripoi- Puruk Cahu.
5)
Hayaping- Tamiang layang.
6)
Pasar Panas Bentot Kambitin(Batas Kalimantan Selatan).
7)
Patung- Hayaping- Bentot.
c.
Jalan yang menghubungkan kedua jalan poros dengan kota-kota di sebelah Selatannya, terutama kota-kota pelabuhan.
1)
Sp. Penopa- Riam Durian- Kotawaringin Lama Sukamara Kuala Jelai.
2)
Pangkalan Bun- Kumai- Kubu.
3)
Tumbang Manjul- Rantau Pulut Pembuang Hulu Telaga Pulang Kuala Pembuang.
4)
Sampit- Bagendang- Samuda- Ujung Pandaran Kuala Pembuang.
Rencana Pengembangan jaringan jalan dengan meningkatkan statusnya, yaitu peningkatan jalan propinsi menjadi jalan nasional, yaitu:
a.
Jalan Palangka Raya- Buntok- Ampah.
b.
Jalan Sampit- Samuda- Ujung Pandaran.
c.
Jalan Pangkalan Bun- Kumai- Kubu.
d.
Jalan Bukit Liti Kuala Kurun.
(7)
Rencana Pengembangan jaringan jalan dengan meningkatkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan propinsi, yaitu:
a.
Jalan Kuala Jelai- Sukamara.
b.
Jalan Tumbang Sangai- Tumbang Gagu Tumbang Senamang.
c.
Jalan Ujung Pandaran- Kuala Pembuang.
d.
Jalan Kotawaringin Lama- Sukamara.
e.
Jalan Pangkalan Bun Sukamara.
f.
Jalan Buntok- Sabakbila- Tabak Kanilan- Patas.
(8)
Jalan nasional yang ditetapkan fungsinya sebagai jalan Kolektor Primer adalah:
a.
Sp. Sei Asem- Tumbang Talaken Tumbang Jutuh Tewah Kuala Kurun Sei Hanyo- Puruk Cahu- Muara Teweh- Benangin Batas Kalimantan Timur.
b.
Jalan Muara Teweh- Ampah Pasar Panas.
(9)
Jalan propinsi yang diarahkan untuk difungsikan sebagai jalan Kolektor Primer adalah:
a.
Jalan Palangka Raya Bukit Rawi Timpah Buntok- Ampah.
b.
Jalan Ujung Pandaran- Kuala Pembuang.
c.
Jalan Nanga Bulik- Tumbang Sangai.
d.
Jalan Palantaran- Parenggean- Tumbang Sangai- Tumbang Gagu- Tumbang Senamang.
(10)
Jaringan Transportasi Sungai dan/atau Penyeberangan diarahkan pengembangannya untuk memperlancar hubungan antar wilayah:
a.
Kuala Jelai- Sukamara(jalur sungai Jelai).
b.
Pangkalan Bun- Pangkut(jalur Sungai Arut).
c.
Pangkalan Bun Nanga Bulik(jalur Sungai Lamandau).
d.
Kuala Pembuang- Rantau Pulut(jalur Sungai Seruyan).
e.
Samuda Sampit Kuala Kuayan dan sampit- Parenggean(jalur Sungai Mentaya).
f.
Pagatan- Kasongan- Tumbang Samba(jalur Sungai Katingan).
g.
Palangka Raya- Pulang Pisau- Kuala Kapuas(jalur Sungai Kahayan).
h.
Bahaur- Palangka Raya- Tewah(jalur Sungai Kahayan).
i.
Palangka Raya- Pagatan(jalur Sungai Sebangau).
j.
Puruk Cahu- Muara Teweh-Buntok- Banjarmasin(jalur Sungai Barito).
k.
Kuala Kapuas- Timpah- Pujon(jalur Sungai Kapuas).
(11)
Jaringan Transportasi kereta api diarahkan pembangunannya secara terpadu dengan kegiatan eksploitasi tambang, pembangunan suatu kawasan(Kawasan industri, pelabuhan, pariwisata) pusat-pusat kegiatan serta keserasian dengan pengembangan wilayah lain yang berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengembangan transportasi laut diarahkan untuk memperlancar hubungan daerah dengan wilayah lain terutama untuk meningkatkan kegiatan perdagangan regional, nasional dan internasional, yaitu dengan pengembangan fungsi pelabuhan Laut, meliputi:
1.
Rencana pengembangan pelabuhan laut utama(sebagai pintu gerbang utama) yaitu:
a.
Pelabuhan Kumai sebagai pelabuhan utama(pintu gerbang utama) wilayah Barat;
b.
Pelabuhan Bagendang/Ujung Pandaran sebagai pelabuhan utama(pintu gerbang utama) wilayah Selatan;
c.
Pelabuhan Pulang Pisau sebagai pelabuhan utama(pintu gerbang utama) wilayah Tengah dan Timur.
2.
Pengembangan pelabuhan sekunder atau sebagai pelabuhan pendukung(feeder), meliputi Pelabuhan Pangkalan Bun. Sampit, Samuda, Kereng Bangkirai, Pagatan, Kuala Pembuang, dan Pelabuhan Bahaur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengembangan transportasi udara dilaksanakan dengan pengembangan fungsi bandar udara, meliputi:
1.
Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun dan Bandara H. Asan di Sampit berfungsi sebagai bandara utama, selain mendukung pelayanan transportasi udara sekunder dan tersier, terutama melayani penerbangan antar daerah atau propinsi di Indonesia.
2.
Bandara Beringin di Muara Teweh, Bandara Sanggu di Buntok serta Bandara Perintis Kuala Pembuang, Bandara Perintis Kuala Kurun, Bandara Perintis Tumbang Samba dan Bandara Perintis Indomuro berfungsi sebagai bandara pendukung(feeder).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengembangan prasarana kelistrikan dan sumber daya energi meliputi:
1.
Pengembangan PLTD dan sistem interkoneksi 150 KVA;
2.
Pengembangan gardu induk PLTD di kota-kota Nanga Bulik, Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Kuala Kapuas, Tumbang Samba, Muara Teweh, dan Buntok;
3.
Pengembangan PLTU secara terpadu dengan jaringan transmisi 500 KVA yang menghubungkan Sintang(Propinsi Kalbar)- Tumbang Samba- Kuala Kurun- Puruk Cahu Tenggarong(Propinsi Kaltim),
4.
Pengembangan gardu induk 150/20 KV untuk kota-kota Pembuang Hulu, Kasongan, Bawan, Kuala Kurun, dan Puruk Cahu;
5.
Pengembangan sumber daya energi dengan pemanfaatan sumber daya air(bendungan) dan atau pemanfaatan sumber daya uap(batubara).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengembangan prasarana telekomunikasi, meliputi:
1.
Peningkatan pelayanan pemanfaatan STO di pusat-pusat kegiatan nasional dan atau pusat kegiatan wilayah;
2.
Pengembangan pelayanan telepon ke pusat-pusat kegiatan;
3.
Penigkatan pelayanan Pos di pusat-pusat permukiman yang berperan sebagai pusat kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengembangan prasarana air bersih dengan meningkatkan pelayanan pada pusat-pusat permukiman yang berperan sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah, dan Pusat Kegiatan Lokal, terutama yang bersifat lintas kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengembangan Prasarana sistem prasarana irigasi pasang surut dan non pasang surut disesuaikan dengan arahan pengembangan kawasan budidaya pertanian lahan basah sebagai kawasan sentra produksi di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPola Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 24
Pola pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya, ini digambarkan dalam Peta RTRWP dengan tingkat ketelitian peta skala 1: 250.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kawasan Lindung di Propinsi, terdiri dari:
1.
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya;
2.
Kawasan Perlindungan Setempat;
3.
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya;
4.
Kawasan Rawan Bencana Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 1 terdiri dari:
a.
Kawasan Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah;
b.
Kawasan Hutan Lindung Gambut, yaitu kawasan yang bergambut dengan ketebalan 3(tiga) meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa yang berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan tersebut yang dalam masa rencana ditetapkan untuk difungsikan sebagai kawasan hutan lindung;
c.
Kawasan Resapan Air, yaitu kawasan dengan curah hujan tinggi, struktur tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
(2)
Penyebaran Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya yang terdiri dari Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Lindung Gambut, dan Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini adalah:
a.
Kawasan Hutan Lindung, tersebar di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat;
b.
Kawasan Hutan Lindung Gambut sebagaimana dimaksud dalam ayat( l) huruf b, tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sukamara, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya;
c.
Kawasan Resapan Air, tersebar di semua kabupaten/kota, penetapannya diatur lebih lanjut dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 2, mencakup:
a.
Kawasan Sempadan Pantai yang meliputi daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai yaitu 100-200 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan 400 meter untuk pantai berhutan bakau;
b.
Kawasan Sempadan Sungai yang meliputi kawasan selebar 100 meter di kri kanan; 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman; 10-15 meter di kiri kanan saluran kanal(anjir) serta saluran irigasi untuk dibangun jalan inspeksi;
c.
Kawasan sekitar danau dan atau waduk meliputi dataran sepanjang tepian danau dan atau waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau dan atau waduk antara 50 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
d.
Kawasan sekitar mata air yang meliputi kawasan sekurang-kurangnya dengan jari -jari 200 meter di sekitar mata air;
e.
Kawasan sekitar riam meliputi daerah riam dalam badan sungai dengan aliran air yang deras dan berbatu.
(2)
Penetapan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 3, mencakup:
a.
Kawasan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa yaitu kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta tipe ekosistemnya dan atau mewakili formasi biota tertentu serta mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan belum diganggu manusia;
b.
Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairannya, yaitu kawasan yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun di perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman biota laut yang ada;
c.
Kawasan Taman Nasional, yaitu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi;
d.
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, yaitu kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas;
e.
Kawasan Pantai Berhutan Bakau, yaitu kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan laut.
(2)
Kawasan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) huruf a, meliputi:
a.
Cagar Alam Pararawen 1 dan Pararawen II terletak di Kabupaten Barito Utara;
b.
Cagar Alam Bukit Tangkiling terletak di Kota Palangka Raya;
c.
Cagar Alam Bukit Sapat Hawung terletak di Kabupaten Murung Raya;
d.
Cagar Alam Tumbang Tahai Tangkiling terletak di Kota Palangka Raya;
e.
Cagar Alam Air Terjun Molau Besar terletak di Kabupaten Barito Utara;
f.
Cagar Alam Bukit Bakitap terletak di Kabupaten Murung Raya;
g.
Suaka Margasatwa Sungai Lamandau di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara.
(3)
Suaka Alam Laut dan Perairannya sebagaimana dimaksud pada ayat(!) huruf b, yaitu Suaka Alam Laut Gosong Sanggora di Teluk Kumai Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
(4)
Taman Nasional dan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, terdiri dari:
a.
Taman Nasional Tanjung Putting terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan;
b.
Taman Nasional Bukit Raya Bukit Baka terletak di Kabupaten Katingan;
c.
Taman Wisata Air Terjun Poran terletak di Kabupaten Barito Utara;
d.
Taman Wisata Bukit Tangkiling terletak di Kota Palangka Raya;
e.
Taman Wisata Tanjung Keluang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat;
f.
Taman Wisata Ujung Pandaran di Kabupaten Kotawringin Timur;
g.
Taman Wisata Liang Saragih di Kabupaten Barito Timur.
(5)
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, terletak di Kotawaringin Barat dan daerah lainnva yang akan dirinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/'Kota(RTRWK) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kawasan Pantai Berhutan Bakau sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e, mencakup kawasan dengan jarak minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis surut terendah kearah darat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kawasan Rawan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 4, mencakup kawasan rawan(ambang) kritis, rawan banjir, rawan kebakaran hutan, rawan kebakaran tanah gambut, rawan pangan, rawan kesehatan.
(2)
Penetapan Kawasan Rawan Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota(RTRWK) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kawasan Budidaya di Propinsi Kalimantan Tengah terdiri dari:
1.
Kawasan Hutan Produksi yang terdiri dari:
a.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
b.
Kawasan Hutan Produksi;
2.
Kawasan Pertanian yang terdiri dari atas:
a.
Kawasan Pertanian Lahan Basah;
b.
Kawasan Pertanian Lahan Kering;
c.
Kawasan Pertambakan.
3.
Kawasan Pertambangan.
4.
Kawasan Industri.
5.
Kawasan Pariwisata.
6.
Kawasan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 1, meliputi:
1.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di semua kabupaten;
2.
Kawasan Hutan Produksi yang terletak di semua kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 2, meliputi:
1.
Kawasan Pertanian Lahan Basah terletak di semua kabupaten dan kota;
2.
Kawasan Pertanian Lahan Kering terletak di semua kabupaten dan kota;
3.
Kawasan Pertambakan terletak di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kawasan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 3, terdiri dari:
1.
Pertambangan emas terletak di semua kabupaten;
2.
Pertambangan batubara terletak di Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Gunung Mas;
3.
Pertambangan gamping terletak di Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, dan Gunung Mas;
4.
Pertambangan granit terletak di semua kabupten dan kota;
5.
Pertambangan pasir terletak di semua kabupaten dan kota;
6.
Pertambangan minyak bumi terletak di Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, dan Barito Timur;
7.
Pertambangan batu permata dan setengah permata di semua kabupaten dan kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 4 diprioritaskan pengembangannya adalah di Kota Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Pulang Pisau, Kuala Kapuas, Tamiang Layang, Buntok, Muara Teweh, Puruk Cahu, Kasongan, Sukamara, Nanga Bulik, Kuala Pembuang, dan Kota Kuala Kurun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 5 mencakup kawasan yang memiliki potensi besar untuk keperluan pariwisata di semua kabupaten dan kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 6 mencakup:
1.
Kawasan Permukiman Perkotaan, yaitu kawasan ibukota propinsi, kabupaten, dan kecamatan;
2.
Kawasan Permukiman Perdesaan, yaitu kawasan permukiman perdesaan di seluruh desa-desa di Propinsi Kalimantan Tengah;
3.
Kawasan Permukiman Rawan Bencana Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Sistem Pusat-Pusat Permukiman di Propinsi Kalimantan Tengah dilihat dalam konteks wilayah propinsi serta keterkaitannya satu sama lain, baik secara spasial maupun fungsional, mencakup:
1.
Kota Pangkalan Bun berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pelabuhan Laut dan Udara, Pusat Industri, Pusat Perdagangan dan Jasa;
2.
Kota Sukamara berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
3.
Kota Nanga Bulik berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Agro-industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
4.
Kota Sampit berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pelabuhan Laut, Agro-industri Kehutanan, Pusat Perdagangan dan Jasa;
5.
Kota Kasongan berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten; Pusat Perdagangan dan Jasa;
6.
Kota Kuala Pembuang berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Industri, Agro Polita dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
7.
Kota Palangka Raya berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Propinsi, Pusat Pendidikan dan Kebudayan, Pusat Industri serta Pusat Perdagangan dan Jasa;
8.
Kota Kuala Kapuas berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Industri, Agropolitan, Pusat Perdagangan dan Jasa;
9.
Kota Kuala Kurun berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Agro-industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
10.
Kota Pulang Pisau berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Agro-industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
11.
Kota Buntok berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Agro-industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
12.
Kota Tamiang Layang berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Agro-industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
13.
Kota Muara Teweh berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Agro-industri dan Pusat Perdagangan dan Jasa;
14.
Kota Puruk Cahu berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten dan Pusat Perdagangan dan Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Kawasan yang diprioritaskan pengembangannya adalah kawasan yang ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Kawasan terpencil, terisolir, dan atau kawasan terbelakang karena keterbatasan sumber daya;
b.
Kawasan pemacu pertumbuhan wilayah disekitarnya;
c.
Kawasan yang berperan menunjang perkembangan sektor-sektor strategis;
d.
Kawasan Kritis terutama yang berfungsi lindung.
(2)
Kawasan. yang diprioritaskan pengembangan atau pengelolaannya sebagaimana ayat(1) adalah:
a.
Kawasan perdesaan terpencil, terisolir, dan terbelakang;
b.
Kawasan perdesaan di wilayah perbatasan dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Seiatan;
c.
Kawasan Sentra Produksi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Perikanan, kehewanan dan Kawasan Sentra industri;
d.
Kawasan Sekitar jalur jalan Lintas Kalimantan;
e.
Kawasan Andalan Sampit dan sekitarnya;
f.
Kawasan Andalan Pangkaian Bun dan sekitarnya;
g.
Kawasan Andalan Muara Teweh dan sekitarnya;
h.
Kawasan Andalan Buntok dan sekitarnya;
i.
Kawasan Andalan Kuala Kapuas dan sekitarnya;
j.
Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Terpadu(Kapet) DAS KAKAB;
k.
Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting;
l.
Taman Nasional Bukit Raya Bukit Baka;
m.
Suaka Alam Laut Gosong Sanggora di Teluk Kumai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan Ruang Daerah
Pasal 39
Pemanfaatan ruang daerah dilaksanakan berdasarkan strategi arahan pengembangan tata ruang wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 7 8, 9, 10, 11 dan 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Di dalam Kawasan Lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya kecuali ditentukan lain menurut peraturan perundang undangan.
(2)
Daerah milik jalan(Damija) pada jalan arteri primer, kolektor primer dan lokal primer baik didalam kota maupun diluar kota diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas dikemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan ditetapkan dan diatur sesuai peraturan perundangan.
(3)
Untuk mempercepat proses pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat maka terhadap lahan yang direncanakan untuk kegiatan budidaya namun belum dimanfaatkan, dapat dilakukan konversi dari rencana yang telah ditetapkan dengan ketentuan:
a.
Setiap jenis kawasan budidaya dapat dikonversi untuk pengembangan kegiatan pertambangan dan pariwisata dengan tetap mematuhi peraturan dan perundangan-undangan.
b.
Pada kawasan yang direncanakan sebagai kawasan Pertanian Lahan Kering(PLK) dapat dikonversi untuk pengembangan kawasan perkotaan atau untuk pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan rakyat, usaha peternakan, perikanan dan budidaya pertanian lahan basah jika ternyata potensial dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.
c.
Pada kawasan yang direncanakan sebagai kawasan Pertanian Lahan Basah(PLB) dapat dikonversi untuk pengembangan kawasan perkotaan atau untuk pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan rakyat, usaha peternakan dan perikanan, jika ternyata potensial dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 41
(1)
Pembinaan terhadap pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) pasal ini meliputi:
a.
Mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang wilayah kepada masyarakat;
b.
Menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, pemberian pedoman, bimbingan, arahan seta pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 didasarkan atas strategi pengembangan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12.
(2)
Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan tertentu dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban dalam pemanfaatan ruang, termasuk terhadap tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya, dengan tetap memperhatikan ekosistem yang ada.
(3)
Segala bentuk kegiatan pemanfaatan ruang wajib dilakukan secara terpadu dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban dilakukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
(2)
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Agar pemanfaatan ruang dapat terwujud dilakukan tindakan penertiban.
(2)
Pelaksanaan tindakan penertiban dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan RTRWP bila merupakan lintas kabupaten/kota.
(3)
Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang selain melalui kegiatan pengawasan dan penertiban juga meliputi mekanisme perijinan.
(2)
Pengendalian pembangunan fisik di kawasan budidaya dilakukan melalui pemberian perijinan dari instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Pasal 46
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digambarkan pada peta wilayah daerah dengan tingkat ketelitian berskala 1:250.000, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai matra ruang dari Pola Dasar Pembangunan Daerah(POLDAS) dan sebagai acuan untuk penyusunan Program Pembangunan Daerah( Propeda) pada periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi:
1.
Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di daerah;
2.
Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah dan kawasan di daerah serta keserasian antar sektor;
3.
Pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan/atau masyarakat di daerah;
4.
Penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci di daerah;
5.
Pelaksanaan pembangunan dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) menjadi dasar untuk penerbitan perijinan lokasi pembangunan yangbersifat lintas kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Ketentuan mengenai penataan ruang lautan dan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi( RTRWP) dapat ditinjau atau disempurnakan kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
(2)
Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan minimal 5(lima) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 52
Dalam kegiatan penataan ruang wilayah, masyarakat berhak:
1.
Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
2.
Mengetahui secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP);
3.
Menikmati pemanfaatan ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
4.
Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 angka 2, masyarakat dapat mengetahui RTRWP dari Lembaran Daerah, pengumuman atau penyebarluasan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Dalam menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 angka 3, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk menikmati manfaat ruang beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) dapat berupa manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan yang dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Hak untuk memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTRWP diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.
(2)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, maka penyelesainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Dalam kegiatan penataan ruang di daerah, masyarakat wajib:
1.
Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang;
2.
Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
3.
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun-temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Dalam pemanfaatan ruang di daerah, peran serta masyarakat dapat berbentuk:
1.
Pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud struktur dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dan perdesaan;
3.
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRWP;
4.
Pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
5.
Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRWP;
6.
Kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) pasal ini dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) pasal ini dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk:
1.
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah propinsi, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
2.
Bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan di daerah disampaikan kepada Gubernur dan atau Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelangggaran Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi dan atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan tersebut;
f.
Menerima bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
Menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(!) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada pencatat umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang karena kelaiaiannya melanggar ketentuan Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat( 1), tindak pidana kejahatan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat( 1) dan(3) diserahkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di daerah dan rencana sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) sesuai Peraturan Daerah ini.
(2)
Terhadap kegiatan budidaya yang telah ada di dalam Kawasan Lindung yang ijin usahanya diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan dan harus dilakukan kajian AMDAL, UKL/UPL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) adalah 15(lima belas) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 20 September 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
ASMAYVI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 3 Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
Drs. H. A. DJ. NIHIN
PEMBINA UTAMA
NIP. 010 049 641
Penjelasan Umum
Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan keanekaragaman ekosistemnya yang mengandung potensi sumber daya alam yang besar adalah sebagai bagian dari Wilayah Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola atau dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, ruang harus dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia, menciptakan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Mengingat potensi yang sangat besar dan keterbatasan ruang, maka didalam pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan secara bijaksana, baik untuk kegiatan-kegiatan pembangunan maupun untuk kegiatan-kegiatan lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan azas-azas pemanfaatan ruang, antara lain azas terpadu, tertib, serasi, seimbang dan lestari. Dengan demikian ruang sebagai sumber daya perlu dilindungi guna mempertahankan kemampuan dan daya dukungnya bagi kegiatan-kegiatan manusia. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya dengan mempertimbangkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas dan kemampuan ruang, serta estetika lingkungan. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang, atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan. Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia atau makhluk hidup lainnya, seperti ruang hampa udara, lapisan di bawah kerak bumi, dan lainnya tetapi ruang tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan kelangsungan hidup. Penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, dalam pengaturan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional penataan ruang yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfaatan ruang. Berkenaan dengan hal-hal di atas, agar dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna perlu merumuskan penetapan, pokok-pokok kebijaksanaan dan strategi pengembangan dalam suatu Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang merupakan penjabaran Strategi Nasional Pengembangan Pola Tata Ruang dan merupakan dasar penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Daerah/Kabupaten/Kota serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang maka diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) Kalimantan Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.