Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Hortikultura
Sub Subsektor
:
Pengembangan Hortikultura
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
b.
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No.68, Tambahan Lembaran Negara No.3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No.62, Tambahan Lembaran Negara No.3569);
3.
Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-undang R.I Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Presiden R.I Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001;
18.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00 (2) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah Sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.188.100.000.000,00 Bertambah Rp. 13.500.000.000.00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp.201.600.000.000,00 b. Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 96.900.000.000,00 Bertambah Rp. 82.700.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.179.600.000.000,00
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah Sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.188.100.000.000,00 Bertambah Rp. 13.500.000.000.00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp.201.600.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 96.900.000.000,00 Bertambah Rp. 82.700.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.179.600.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini; (2) Rincian pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini. (3) Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini. (4) Rincian pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini.
(4)
Rincian pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00 (2) Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00
(2)
Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00 (2) Rincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00
(2)
Rincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah mendapat pergesahan dari Pejabat yang berwenang dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya Pada tanggal 12 September 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 14 September 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H. A. DJ. NIHIN Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 53.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…