PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1993
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah, antara lain dengan mengadakan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, sehingga dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH PADA PIHAK KETIGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya;
f.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan Pihak Ketiga, dan/atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan suatu imbalan tertentu;
g.
Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha dan/atau perseorangan yang berada diluar organisasi Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan/atau Swasta Asing yang tunduk pada hukum Indonesia;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan tersebut ayat (1) Pasal ini, penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dapat dilaksanakan dengan cara:
a.
Pembelian saham dari Perseroan Terbatas (PT) yang telah berbadan hukum dan memiliki prospek yang baik.
b.
Sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT);
c.
Kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: - Kontrak manajemen, yaitu Daerah mempunyai modal dalam bentuk barang untuk suatu usaha komersial sedang pengelolaannya dilakukan Pihak Ketiga, dengan ketentuan bahwa Pihak Ketiga akan menerima imbalan atas jasanya yang diperhitungkan dari hasil usaha dimaksud dan hal itu dituangkan dalam Naskah Perjanjian; - Kontrak Produksi, yaitu Daerah mempunyai modal dalam bentuk barang untuk suatu usaha komersial, sedang pengelolaannya dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan ketentuan antara lain: a. Pihak Ketiga menyediakan modal investasi dan/atau modal kerja; b. Pihak Ketiga diwajibkan membayar sejumlah uang (royalty) kepada Pihak Pemerintah Daerah sesuai dengan Perjanjian; c. Untung rugi dalam berusaha menjadi tanggungjawab Pihak Ketiga. - Kontrak bagi keuntungan, yaitu Daerah mempunyai modal dalam bentuk barang dan/atau hak atas barang untuk usaha komersial, sedang pengelolaannya dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan ketentuan antara lain: a. Pihak Ketiga harus menyediakan modal investasi dan/atau modal kerja; b. Kelancaran jalannya usaha menjadi tanggungjawab Pihak Ketiga; c. Hasil usaha atau keuntungan antara Pihak Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam perjanjian. - Kontrak Bagi Hasil Usaha, yaitu Pihak Ketiga menginventarisasikan terlebih dahulu modal/peralatan dan lain-lain sarana yang diperlukan, sehingga usaha dimaksud mampu berproduksi dan beroperasi. Pengelolaan usaha dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah cq Badan pengelola. Hasil usaha yang berupa barang-barang produksi dibagi antara Pihak Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam perjanjian. - Kontrak Bagi Tempat Usaha, yaitu Daerah mempunyai sebidang tanah yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan memungkinkan untuk mendirikan tempat usaha, sedang untuk membangunnya diserahkan kepada Pihak Ketiga dengan persyaratan yang saling menguntungkan: a. Semua biaya penyelesaian bangunan tempat usaha dimaksud menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga; b. Sebagian dari tempat usaha yang sudah dibangun dimanfaatkan atau dikelola oleh Pihak Ketiga, sedang yang sebagian lainnya dimanfaatkan dan/atau ditentukan statusnya oleh Pihak Pemerintah Daerah; c. Atas Bangunan yang dibangun oleh Pihak Ketiga tersebut diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah HPL; d. Bangunan yang dibangun tersebut masuk dalam investasi Daerah; e. Kepada Pihak Ketiga diberikan wewenang penuh untuk mengelola bagian gedung tersebut seumur Hak Guna Bangunan yang diberikan; f. Seluruh bangunan tersebut menjadi milik Daerah setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Untuk melakukan pembelian saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT), diadakan penjajakan terhadap Perseroan Terbatas (PT) yang akan menjual sahamnya.
(2)
Setelah diadakan penjajakan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, disediakan dananya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Pelaksanaan pembelian saham sebagai hasil penjajagan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang pembelian Saham dimaksud.
(4)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk seorang Pejabat atau lebih untuk bertindak mewakili Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembelian Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap melakukan penyertaan Modal Daerah dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Sebelum ditetapkan Peraturan Daerah dimaksud ayat (1) Pasal ini, diadakan perjanjian dasar antara Gubernur Kepala Daerah dan pihak-pihak yang ikut dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
(3)
Peraturan Daerah dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)
Perjanjian Dasar sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini memuat materi pokok:
a.
Identitas masing-masing pihak;
b.
Jenis dan nilai modal saham masing-masing pihak;
c.
Bidang usaha;
d.
Perbandingan modal;
e.
Hak, kewajiban dan sanksi-sanksi;
f.
Lain-lain yang dianggap perlu.
(5)
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Perjanjian Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (4) Pasal ini, dibentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Akte Notaris.
(6)
Gubernur Kepala Daerah dapat menunjuk seorang Pejabat atau lebih, yang bertindak untuk atas nama Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pihak Ketiga mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini, dalam bentuk uang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini, dalam bentuk barang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Khusus untuk barang tidak bergerak, Keputusan Gubernur Kepala Daerah dimaksud berlaku setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Kekayaan Daerah yang tertanam dalam Perseroan Terbatas (PT), merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan Modal milik Pemerintah Daerah yang pengelolaan dan pengurusannya dipisahkan dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk mengadakan kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah minta persetujuan terlebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rencana kontrak dimaksud, yang memuat materi pokok:
a.
Identitas masing-masing pihak;
b.
Jenis dan nilai modal dari masing-masing;
c.
Bidang usaha;
d.
Jangka waktu perjanjian;
e.
Hak dan kewajiban serta sanksi-sanksi;
f.
Lain-lain yang dianggap perlu.
(2)
Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diadakan perjanjian bersama bersyarat antara Gubernur Kepala Daerah dan Pihak Ketiga yang bersangkutan, yang memuat materi pokok sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini.
(3)
Pelaksanaan kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan/atau kontrak bagi tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah dan berlaku setelah disahkan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini yang jangka waktunya berlaku kurang dari 5 (lima) tahun, tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri, tetapi pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Penjelasan: Pelimpahan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah terhadap pengesahan Peraturan Daerah tentang Kontrak dimaksud, yang jangka waktunya kurang 5 (lima) tahun adalah untuk mempercepat proses pengesahan dengan mengingat waktu berlakunya kontrak tidak terlalu lama.
Pasal 8
(1)
Untuk melakukan penilaian terhadap barang yang disertakan sebagai Modal Saham Daerah dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dan/atau menentukan nilai barang Daerah serta imbalan pembayaran dan lain-lain dalam mempersiapkan perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah membentuk Panitia yang terdiri dari unsur-unsur:
a.
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Biro Bina Pengembangan Sarana Perekonomian Daerah Pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Biro Perlengkapan dan Perawatan pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Biro Keuangan pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Biro Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah;
g.
Unsur Tenaga Ahli/Konsultan
(2)
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merencanakan dan mengikuti perkembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Dalam rangka penyertaan Modal Daerah, Dinas Pendapatan Daerah ikut serta dalam perencanaan penerimaan Pendapatan Daerah yang harus dianggarkan dalam APBD serta memberikan pertimbangan agar penyertaan modal tersebut berperan dan berfungsi meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 9
(1)
Gubernur Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
(2)
Susunan organisasi dan Tata Kerja Badan pengelola sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT), Gubernur Kepala Daerah menunjuk seorang Pejabat atau lebih untuk mewakili Pemerintah Daerah yang akan duduk sebagai Anggota Dewan Komisaris, jika berdasarkan jumlah saham yang dimiliki ada hak untuk duduk dalam Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk seorang Pejabat atau lebih yang akan mewakili Daerah secara berkelanjutan untuk mengikuti pelaksanaan kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.
(3)
Para Pejabat yang ditunjuk mewakili daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, harus memahami kewiraswastaan secara profesional dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Gubernur Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan umum sehubungan dengan penyertaan modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala 4 (empat) bulan sekali dan laporan tahunan kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Gubernur Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga kepada Instansi atasan sekali dalam setahun dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HASIL USAHA
Pasal 12
Bagian laba dan/atau hasil usaha penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Semua penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan lain-lain, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dan melakukan inventarisasi terhadap semua penyertaan modal dari Daerah pada pihak ketiga, Gubernur Kepala Daerah membentuk suatu Tim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya tanggal 17 Juli 1994 Nomor: 573.33-423.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 7 Tanggal: 8 Juli 1994 Seri D No.: 7
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama madya NIP.: 010052 851
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk memupuk sumber pendapatan daerah.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dinyatakan, bahwa sumber-sumber pendapatan Daerah terdiri dari hasil Pajak, Retribusi, Hasil Perusahaan dan lain-lain usaha yang sah. Dari hasil pendapatan asli Daerah, masih dirasakan belum cukup memadai dalam membiayai Pembangunan di Jawa Tengah.
Oleh karena itu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menganggap perlu mengadakan usaha-usaha guna menambah sumber-sumber pendapatan Daerah.
Sesuai perkembangan keadaan saat ini, usaha-usaha yang lebih tepat dan memungkinkan serta dapat diandalkan untuk menambah sumber pendapatan Daerah tersebut bila pengusahaannya dikelola dengan prinsip ekonomi perusahaan.
Selanjutnya usaha tersebut sebagai alternatif antara lain dengan penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Sudah barang tentu, dalam rangka kerjasama tersebut Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus melakukan penelitian secara seksama terhadap pihak-pihak yang diikut sertakan dalam penyertaan Modal tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diatur tatacara pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan sebagainya, dengan Peraturan Daerah yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986, sekaligus merupakan landasan hukum bagi setiap usaha Penyertaan Modal pada Pihak Ketiga.
Usaha penyertaan Modal Daerah tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a. Membeli saham dari Perseroan Terbatas (PT);
b. Sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT);
c. Mengadakan kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan utamanya meningkatkan Pendapatan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.