Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1980

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (LN-1974-38; TLN 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (LN 1975-5);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LN 1975-6);
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Maret 1980 Nomor 903/865/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Juni 1980 Nomor 903-904 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 April 1980 Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 101 Tahun 1980);
9.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1980/1981 diperkirakan bertambah sehingga menjadi dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 169.464.635.350,00 bertambah Rp. 10.427.900.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 179.892.535.350,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 11.193.477.000,00 bertambah Rp. 10.285.288.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 21.478.765.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah sehingga menjadi dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 161.932.407.350,00 bertambah Rp. 7.752.722.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 169.685.129.350,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 18.725.705.000,00 bertambah Rp. 12.960.466.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 31.686.171.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1980/1981 setelah perubahan menjadi Rp. 201.371.300.350,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan berkurang dengan Rp. 13.730.495.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.133.057.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 33.360.402.000,00 Berkurang Rp. 14.462.882.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 18.897.520.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 5.503.150.000,00 Bertambah Rp. 732.387.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.235.537.000,00
(2)
Perincian tambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan berkurang dengan Rp. 13.730.495.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.133.057.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 33.360.402.000,00 Berkurang Rp. 14.462.882.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 18.897.520.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 5.503.150.000,00 Bertambah Rp. 732.287.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.235.537.000,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Desember 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
WIDARTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 5 Pebruari 1981 No. 903.33-127.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 tanggal 3 April tahun 1981 Seri D No. 11.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…