Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa angkutan barang sebagaimana halnya dengan angkutan lainnya mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, memperlancar roda perekonomian serta dapat berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan Bangsa dan Negara. Dengan kedudukan dan peranannya yang demikian maka sudah selayaknya Pemerintah melaksanakan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, kepentingan umum serta memenuhi hak kewajiban dan tanggungjawab para penyedia jasa angkutan terhadap kerugian akibat penyelenggaraan angkutan barang, sehingga penyelenggaraan angkutan barang tertib dan teratur, berhasil guna dan berdaya guna.
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka Propinsi sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dibidang Perhubungan antara lain mengenai perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan penetapan standar batas maksimum muatan dan batas keluaran pengangkutan barang.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka dipandang perlu pengaturan tentang Retribusi Penyelenggaraan Angkutan Barang dilakukan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103).
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186).
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480).
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
7.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527).
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528).
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529).
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692).
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
15.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
16.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
d.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara.
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara.
f.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut UPPKB adalah alat pengawasan dan pengamanan jalan, yang dapat dipasang secara tetap dan/atau dipindah-pindahkan yang dipergunakan untuk melakukan pengawasan terhadap berat kendaraan bermotor beserta muatannya.
g.
Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk Lalu Lintas Umum.
h.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
i.
Angkutan Barang adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut barang umum, bahan berbahaya, barang khusus atau tangki, peti kemas dan alat berat.
j.
Barang Umum adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, petikemas dan alat berat.
k.
Bahan berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifatnya dan ciri khasnya serta keadaannya merupakan barang yang berbahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
l.
Barang khusus adalah yang karena sifatnya dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus.
m.
Peti Kemas adalah peti kemas sebagaimana dimaksudkan International Standard Organization (ISO) yang dapat dioperasikan di Indonesia.
n.
Alat berat adalah barang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
o.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk Buku berisi Data dan Legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor wajib uji.
p.
Daya angkut yang diizinkan adalah daya angkut yang tertera pada Buku Uji.
q.
Kelebihan muatan adalah kelebihan muatan maksimum 40% (empat puluh persen) dari daya angkut yang diizinkan dengan atau tanpa izin dispensasi.
r.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
s.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dan dana pensiun, bentuk tetap serta bentuk usaha lainnya.
t.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
u.
Retribusi lainnya adalah Retribusi selain dari jenis retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu yang dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
v.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
w.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
x.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah Surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
y.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
z.
Petugas pemungut retribusi yang selanjutnya disebut petugas pemungut adalah Pegawai Dinas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
aa.
Izin Dispensasi adalah Izin yang diberikan kepada angkutan barang yang dipergunakan mengangkut barang umum, bahan berbahaya, barang khusus dan peti kemas untuk dapat mengangkut lebih muatan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya angkut yang diizinkan.
bb.
Izin angkutan bahan berbahaya adalah izin yang diberikan kepada angkutan barang untuk mengangkut bahan berbahaya.
cc.
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada angkutan barang untuk mengangkut alat berat.
dd.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ee.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
ff.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Penyelenggaraan Angkutan Barang dipungut retribusi sebagai pengganti biaya administrasi, biaya pelayanan, pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan sarana jalan guna melindungi kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap angkutan barang wajib ditimbang pada UPPKB.
(2)
Setiap angkutan barang yang mengangkut bahan berbahaya dan alat berat wajib memiliki izin tertulis sesuai yang ditentukan dalam Perda ini yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Setiap angkutan barang yang mengangkut peti kemas wajib mempergunakan kendaraan bermotor yang dirancang khusus untuk mengangkut peti kemas.
(4)
Setiap angkutan barang dapat diberikan izin dispensasi sampai batas maksimum 20% dari daya angkut yang diizinkan, akan tetapi apabila ternyata kelebihan muatan mencapai 40%, maka kelebihan muatan 21% sampai dengan 40% dikenakan denda.
(5)
Kelebihan muatan yang melebihi 40% (empat puluh persen) dari daya angkut yang diizinkan harus diturunkan dengan resiko menjadi tanggung jawab pengemudi dan/atau pemilik angkutan barang.
Pasal 4
Objek Retribusi penyelenggaraan angkutan barang terdiri dari:
a.
Izin dispensasi.
b.
Izin Angkutan bahan berbahaya.
c.
Izin Insidentil.
d.
Kelebihan muatan.
Pasal 5
Angkutan barang yang mengangkut barang-barang milik Pemerintah dan/ atau untuk kepentingan Instansi Pemerintah tidak termasuk objek Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek retribusi penyelenggaraan angkutan barang adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan izin dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Retribusi penyelenggaraan angkutan barang digolongkan kepada jenis retribusi lainnya.
(2)
Wilayah pemungutan retribusi penyelenggaraan angkutan barang seluruhnya berada di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8
(1)
Tingkat penggunaan jasa pungutan retribusi izin dispensasi diukur berdasarkan kelebihan muatan yang diizinkan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pungutan retribusi izin angkutan bahan berbahaya diukur berdasarkan sifat dan ciri khas barang yang diangkut.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pungutan retribusi izin insidentil diukur berdasarkan sifat barang yang diangkut.
(4)
Tingkat penggunaan jasa pungutan retribusi kelebihan muatan diukur berdasarkan jumlah kelebihan muatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan kepada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut:
1.
Izin dispensasi dengan wilayah pendaftaran dalam Daerah: a. Daya angkut dari 3000 kg s/d 5000 kg: Rp. 200.000,- b. Daya angkut dari 5001 kg s/d 10.000 kg: Rp. 300.000,- c. Daya angkut dari 10.001 kg atau lebih: Rp. 400.000,-
2.
Izin dispensasi dengan wilayah pendaftaran diluar Daerah: a. Daya angkut dari 3000 kg s/d 5000 kg: Rp. 200.000,- b. Daya angkut dari 5001 kg s/d 10.000 kg: Rp. 400.000,- c. Daya angkut dari 10.001 kg atau lebih: Rp. 600.000,-
3.
Izin angkutan bahan berbahaya: a. dengan wilayah pendaftaran dalam Daerah: Rp. 300.000,- b. dengan wilayah pendaftaran diluar Daerah: Rp. 500.000,-
4.
Izin Insidentil: a. dengan wilayah pendaftaran dalam Daerah: Rp. 300.000,- b. dengan wilayah pendaftaran diluar Daerah: Rp. 500.000,-
5.
Kelebihan muatan: Rp. 50.000,-/Ton.
BAB VI
MASA BERLAKU IZIN
Pasal 11
(1)
Izin dispensasi dan izin angkutan bahan berbahaya berlaku selama 6 (enam) bulan.
(2)
Izin insidentil berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut oleh petugas pemungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB VIII
UANG PERANGSANG
Pasal 14
(1)
Kepada petugas pemungut retribusi penyelenggaraan angkutan barang diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat menunjukkan izin angkutan bahan berbahaya dan/atau izin insidentil dilarang melanjutkan perjalanan.
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 16
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 18
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana Retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan tempat atau ruangan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung sebagaimana dimaksud pada butir e pasal ini; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 12 September 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 4-10-2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
H. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2002 NOMOR 52
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan angkutan barang memiliki posisi yang penting dan strategis untuk memenuhi kebutuhan akan jasa angkutan barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air bahkan dari dan ke luar negeri. Disamping itu juga berperan sebagai penunjang, pendorong, penggerak bagi pertumbuhan daerah dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Di sisi lain penyelenggaraan angkutan barang apabila tidak ditata dengan baik, tertib dan terukur akan berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat umum. Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Angkutan Barang yang ada saat ini tidak dapat mengadaptasi perkembangan zaman. Dengan demikian Jembatan Timbang/UPPKB sebagai alat pengawasan strategis untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggara Angkutan Barang harus dimaksimalkan pemanfaatannya. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, menjadi peluang bagi Propinsi untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Barang dalam rangka pengendalian dan pengawasan atas penggunaan jalan agar selalu terpelihara dan terawat. Dengan demikian diharapkan Penyelenggaraan Angkutan Barang di jalan dapat berjalan secara tertib, teratur, berdaya guna dan berhasil guna.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…