PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan mengatur kembali Pemakaian Tanah Pengairan dan/ atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4.
Undang- undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
5.
Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
7.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
8.
Undang- undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah- Tanah Negara;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dibidang Pekerjaan Umum kepada Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
15.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/ PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai;
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/ PRT/I993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungat dan Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
17.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M. 04 PW. 07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMAKAIAN TANAH PENGAIRAN DAN/ ATAU TANAH JALAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Tanah Pengairan adalah tanah- tanah di bawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dipergunakan dalam tugas- tugas pelaksanaan pengairan;
g.
Tanah Jalan adalah tanah- tanah di bawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dipergunakan dalam tugas-tugas pelaksanaan urusan jalan/jembatan;
h.
Garis Sempadan Sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai;
i.
Daerah Manfaat Sungai adalah mata air, palung sungai, dan Daerah Sempadan yang telah dibebaskan;
j.
Daerah Penguasaan Sungai adalah dataran banjir, Daerah Retensi, bantaran atau Daerah Sempadan yang tidak dibebaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini memberikan dasar hukum kepada perangkat Pemerintah Daerah untuk:
a.
Menjaga, memelihara dan mengamankan kelestarian tanah pengairan dan tanah jalan dalam rangka menjaga kelestarian fungsi sungai dan jalan;
b.
Menertibkan pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan;
c.
Melaksanakan pungutan retribusi biaya perijinan dan retribusi pemakaian tanah pengairan dan/ atau tanah jalan, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TANAH PENGAIRAN DAN TANAH JALAN
Pasal 3
(1)
Tanah Pengairan terdiri dari:
a.
tanggul sungai, saluran pembawa irigasi, tanah bangunan jaringan irigasi dan tanah komplek bendung;
b.
saluran pembuang dan/ atau drainase;
c.
tanah daerah waduk, tanah bekas waduk, waduk lapangan, tanah sungai dan bekas sungai;
d.
tanah sempadan sungai, daerah manfaat sungai, tanah di daerah penguasaan sungai yang berada diluar daerah sempadan;
e.
tanah stren/bantaran/bokongan/semen/lambiran/lepe- lepe dan sejenisnya;
f.
tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengairan;
g.
tanah- tanah bekas proyek sektoral yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Tanah Jalan terdiri dari:
a.
tanah dalam daerah manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya;
b.
tanah dalam daerah milik jalan meliputi tanah~ tanah dalam daerah manfaat jalan tersebut dalam huruf a ayat ini dan sejalur tanah tertentu diluar daerah manfaat jalan;
c.
sejalur tanah tertentu dalam daerah pengawasan jalan yang terletak diluar daerah milik jalan yang berada dibawah pengawasan pembina jalan;
d.
tanah bekas jalan dan jembatan;
e.
tanah-tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah untuk perencanaan jalan/ jembatan;
(3)
Tanah- tanah sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) Pasal ini adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIJINAN
Bagian PertamaWewenang Pemberian Ijin
Pasal 4
(1)
Setiap pemakaian tanah pengairan dan/atau tanah jalan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini, wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Ijin pemakaian tanah pengairan dan/ atau tanah jalan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dapat diberikan kepada perorangan, atau badan hukum dengan mengutamakan golongan ekonomi lemah.
(3)
Pemberian ijin pemakaian tanah sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini diatur sebagai berikut:
a.
Untuk bangunan/rumah beserta halamannya maksimal seluas 500 (lima ratus) M2;
b.
Untuk kios/warung atau sejenisnya maksimal seluas 250(dua ratus lima puluh) M2;
c.
Untuk bercocok tanam maksimal seluas 2(dua) ha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban dan Larangan Pemegang Ijin
Pasal 5
(1)
Pemegang ijin sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(2) Peraturan Daerah ini berkewajiban:
a.
Menjaga, memelihara dan mengamankan kelestarian tanah Pengairan dan Tanah Jalan. Tata Pengairan dan Tata Pengaturan Air;
b.
Menjaga, memelihara dan mengamankan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya;
c.
Menjaga, memelihara dan mengamankan lingkungan hidup.
(2)
Pemegang ijin sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(1) Peraturan Daerah ini dilarang:
a.
mendirikan bangunan yang bersifat permanen;
b.
mengalihkan sebagian atau seluruhnya penguasaan atas tanah kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah;
c.
merubah peruntukan pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan.
(3)
Pemegang ijin harus menyerahkan tanahnya tanpa syarat apabila sewaktu- waktu diperlukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pemberian Ijin
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(1) Peraturan Daerah ini, maka yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara dan persyaratan pemberian ijin diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMasa Berlakunya dan Pembaharuan Ijin
Pasal 7
Ijin pemakaian tanah Pengairan dan/atau tanah Jalan berlaku untuk jangka waktu selama- lamanya 3(tiga) tahun dan dapat diperbaharui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Permohonan pembaharuan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diajukan oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) bulan sebelum masa berlakunya ijin berakhir, dengan tata cara dan persyaratan dimaksud Pasal 6 ayat(2) Peraturan Daerah ini.
(2)
Tidak dipenuhinya ketentuan ayat(1) Pasal ini penguasaan tanah kembali kepada Pemerintah Daerah sejak berakhirnya ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ijin pemakaian tanah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(1) Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi apabila:
a.
jangka waktu berlakunya berakhir;
b.
atas permohonan pemegang ijin;
c.
dicabut karena melanggar ketentuan dan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan atau melanggar peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku;
d.
Tanah yang bersangkutan diperlukan oleh Pemerintah Daerah;
e.
Badan Usaha bubar atau dibubarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI
Pasal 10
(1)
Untuk mendapatkan ijin pemakaian tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan pemohon wajib membayar Retribusi yang terdiri dari:
a.
retribusi biaya administrasi perijinan;
b.
retribusi pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan.
(2)
Besarnya retribusi biaya administrasi perijinan sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk bangunan rumah/ kios/ warung atau sejenisnya sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah);
b.
Untuk bercocok tanam sebesar Rp. 7.500,-(Tujuh ribu lima ratus rupiah);
c.
Untuk pemasangan suatu peralatan/ barang sebesar Rp. 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah);
d.
Untuk keperluan lain- lain sebesar Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah).
(3)
Besarnya retribusi pemakaian tanah pengairan dan/ atau tanah jalan sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tanah Pengairan:
1.
Untuk bangunan/rumah semi permanen beserta halamannya, sebesar Rp. 200,-(Dua ratus rupiah)/m2/tahun;
2.
Untuk bangunan/rumah darurat beserta halamannya, sebesar Rp. 100,-(Seratus rupiah)/ m2/ tahun;
3.
Untuk kios/warung dan sejenisnya, sebesar Rp. 300,-(Tiga ratus rupiah)/ m2/ tahun;
4.
Untuk pemasangan/ pemancangan tiang papan reklame, sebesar Rp. 7.500,-(Tujuh ribu lima ratus rupiah)/ m2/ tahun;
5.
Untuk pemasangan rel- ban, sebesar Rp. 200,-(Dua ratus rupiah)/ m2/ tahun;
6.
Untuk usaha/ perusahaan/ industri kecil beserta halamannya, sebesar Rp. 350,-(Tiga ratus lima puluh rupiah)/m2/ tahun;
7.
Untuk tempat penjemuran/ penimbunan bahan- bahan sebesar Rp. 300,-(Tiga ratus rupiah)/ m2/ tahun;
8.
Untuk pemasangan pipa diatas saluran/urut sepanjang jalan/ melintang diatas jalan atau jembatan, sebesar Rp. 300,-(Tiga ratus rupiah)/ m2/tahun;
9.
Untuk pemasangan pompa air, sebesar Rp. 200,-(Dua ratus rupiah)/ m2/tahun;
10.
Untuk pemasangan jembatan melintang dan/ atau di atas bangunan jalan/ pengairan, sebesar Rp. 150,-(Seratus lima puluh rupiah)/ m2/ tahun.
11.
Pemakaian tanah untuk peralatan telepon/ listrik
a.
Tiang penyangga, sebesar Rp. 500,-(Lima ratus rupiah) / tiang/ tahun;
b.
Saluran diatas tanah memanjang/ melintang sebesar, Rp. 600,-(Enam ratus rupiah)/ hm/ tahun;
c.
Saluran di bawah tanah memanjang/melintang, sebesar Rp. 1.000,-(Seribu rupiah)/ hm/ tahun.
12.
Untuk keperluan lainnya, sebesar Rp. 150,-(Seratus lima puluh rupiah)/m2/tahun.
b.
Tanah Jalan:
1.
Untuk bangunan rumah/ kios/ warung atau sejenisnya sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah)/ m2/tahun;
2.
Untuk bercocok tanam sebesar Rp. 100,-(seratus rupiah)/ m2/ tahun;
3.
Untuk pemasangan suatu peralatan/ barang sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/ m2/ tahun;
4.
Untuk bangunan/rumah semi permanen beserta halamannya, sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah)/ m2/ tahun;
5.
Untuk bangunan rumah darurat beserta halamannya sebesar Rp. 200,-(dua ratus rupiah)/ m2/ tahun;
6.
Untuk pemasangan/ pemancangan tiang papan reklame sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/ m2/ tahun;
7.
Untuk pemasangan rel- ban, sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah)/ m2/ tahun;
8.
Untuk usaha/ perusahaan/ industri beserta halamanya sebesar Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah)/m2/tahun;
9.
Untuk tempat penjemuran/penimbunan bahan- bahan, sebesar Rp. 500,-(lima ratus rupiah)/ m2/ tahun;
10.
Untuk pemasangan pipa saluran diatas/ urut sepanjang jalan/ melintang diatas jalan/ jembatan, sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah)/m2/ tahun;
11.
Untuk pemasangan pompa air, sebesar Rp. 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah)/ m2/ tahun;
12.
Untuk pemasangan jembatan melintang dan/ atau diatas bangunan jalan, sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)/ m2/ tahun;
13.
Pemakaian tanah untuk peralatan telepon/ listrik:
a.
Tiang penyangga sebesar Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah)/ tiang/ tahun;
b.
Saluran di atas tanah memanjang/ melintang jalan, sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)/ hm/ tahun;
c.
Saluran di bawah tanah memanjang jalan, sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)/hm/tahun;
d.
Saluran di bawah tanah melintang jalan, sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)/ m/ tahun.
14.
Untuk jalan masuk perusahaan/ industri sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah)/ m/ tahun;
15.
Untuk keperluan lain-lain sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah)/ m2/ tahun.
(4)
Besarnya retribusi pemakaian tanah pengairan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini khusus untuk sawah atau tegalan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan dikenakan biaya retribusi perijinan dan retribusi pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan sebesar Rp. 0,00(nol rupiah) apabila dipergunakan untuk keperluan:
a.
Penelitian dan bersifat ilmiah;
b.
Keagamaan dan sosial;
c.
Pembibitan/ percobaan/ percontohan yang diusahakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk menunjang kegiatan pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pembagian pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut:
a.
Untuk Pemerintah Daerah sebesar 70%(tujuh puluh perseratus);
b.
Untuk Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II sebesar 30%(tiga puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(1), Pasal 5, dan Pasal 10 ayat(1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama- lamanya 6(enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dilakukan oleh Badan Hukum, maka ancaman pidana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan kepada pengurusnya.
(3)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini yang berupa bangunan dapat dibongkar dengan beban biaya yang bersangkutan tanpa mendapatkan ganti rugi.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan barang;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan tempat kejadian, dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 19
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Setiap pemegang ijin pemakaian tanah pengairan dan/atau tanah jalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya ijin wajib mengajukan ijin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Setiap orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini yang telah memakai/ menggunakan tanah pengairan dan/atau tanah jalan yang belum memiliki ijin, dalam waktu selambat- lambatnya 3(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan ijin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 16 Mei 1994.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 590.33- 202 tanggal 16 Maret 1995.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 8 Seri: B
Tanggal: 3- 5-1995
Nomor : 3
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengamankan dan menjaga kelestarian tanah pengairan dan tanah jalan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya serta dalam upaya menertibkan pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan oleh masyarakat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat mengenai Pekerjaan Umum kepada Propinsi- Propinsi dan penegasan Urusan mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten,Kota Besar dan Kota Kecil, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerbitkan beberapa kali Peraturan Daerah yang terakhir Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1985.
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah yang isinya antara lain menyerahkan urusan di bidang Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali.
Disamping itu juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah yang lain dan berikut petunjuk pelaksanaannya, yakni: a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa; b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/ PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Bekas Sungai; maka Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1985 dan menetapkan kembali Pengaturan Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah yang baru.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.