PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan Kepariwisataan di Daerah yang diarahkan guna meningkatkan pendapatan, meratakan pembangunan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung-jawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merasa perlu menyerahkan sebagian urusan dalam Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan dalam bidang Kepariwisataan dimaksud kepada Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tata cara pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II;
5.
Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/HK.205/Phb-79 dan Nomor 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan;
e.
Obyek wisata adalah perwujudan dari pada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan;
f.
Pramuwisata khusus adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk kepada wisatawan mengenai obyek wisata tertentu yang berada di Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
g.
Penginapan Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari bangunan khusus disediakan bagi remaja untuk memperoleh pelayanan penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
h.
Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum ditempat usahanya;
i.
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
j.
Promosi Pariwisata Daerah Tingkat II adalah upaya dan kegiatan secara sistimatis yang dilaksanakan oleh Daerah Tingkat II guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu luangnya untuk melakukan perjalanan wisata di dan ke Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Gubernur Kepala Daerah atas pembinaan di bidang Kepariwisataan, kepada Daerah Tingkat II diserahkan sebagian tugas dan wewenang pengurusan di bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Sungguhpun urusan-urusan kepariwisataan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II menjadi urusan otonomi Daerah Tingkat II, namun tanggungjawab pembinaan atas urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut tetap ada pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
Pasal 3
Urusan-urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Urusan Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat I;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Urusan Pramuwisata Khusus;
Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 salah satu urusan yang diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat I adalah urusan Pramuwisata. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 April 1980 Nomor KM. 73/KP.103/Phb-80, bahwa urusan Pramuwisata tersebut terdiri dari: 1. Pramuwisata Umum dan 2. Pramuwisata Khusus. Atas kemampuan Daerah, maka Pramuwisata Umum masih diurus oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sedang Pramuwisata Khusus perlu diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
c.
Urusan Penginapan Remaja, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi urusan Daerah Tingkat I;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Urusan Rumah Makan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi urusan Daerah Tingkat I;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Urusan Promosi Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEPEGAWAIAN
Pasal 4
(1)
Dengan tidak mengurangi hak Daerah Tingkat II untuk mengangkat pegawai Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, maka untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban Daerah Tingkat II mengenai urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan kepada Daerah Tingkat II.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PEMBEAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban mengenai urusan Kepariwisataan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II, pada saat pelaksanaan penyerahan, sepanjang mengenai sumber pembiayaan dan inventaris barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada dan dipergunakan oleh Daerah Tingkat II, diserahkan untuk kepentingan menyelenggarakan urusan-urusan Kepariwisataan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Sehubungan dengan penyerahan sebagian urusan kepariwisataan dimaksud, maka anggaran belanja routine dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini dimaksudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 6
Segala pungutan di bidang Kepariwisataan di Daerah Tingkat II diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pungutan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pungutan terhadap urusan-urusan yang secara nyata telah diserahkan.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
Pada masing-masing Daerah Tingkat II dapat dibentuk Dinas Pariwisata sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat II di bidang Kepariwisataan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sebagai unsur pelaksana di Daerah Tingkat II atas urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, maka Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II membentuk Dinas Pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SERAH TERIMA
Pasal 9
(1)
Penyerahan secara nyata dari urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan serah terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, utang-piutang, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat II.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Serah terima urusan-urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Sepanjang penyerahan urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan secara nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengelolaan urusan-urusan tersebut tetap dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan penyerahan acara nyata urusan kepariwisataan tidak dilaksanakan secara serempak. Terhadap Daerah Tingkat II yang belum bersedia menerima seluruh urusan yang diserahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, maka pengelolaan urusan yang belum diserahkan tetap menjadi tanggung jawab dan wewenang Daerah Tingkat I.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 3 Mei 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 20 Nopember 1984 No. 556.33-961.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 75, tanggal 31 Desember Tahun 1984 Seri D No. 73.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dr. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM:
Jawa Tengah sebagai salah satu bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia banyak memiliki potensi Pariwisata dan tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Guna meningkatkan pendapatan, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha serta untuk memperkenalkan alam dan kebudayaan Daerah, maka potensi kepariwisataan yang ada di Daerah Tingkat II harus dibina dan dikembangkan secara terarah, sehingga pengembangan kepariwisataan dapat menunjang peningkatan pembangunan Daerah Tingkat II.
Bertitik tolak pada hal tersebut di atas. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bermaksud untuk mengembangkan kepariwisataan di Daerah Tingkat II sepanjang kondisi prasarana, sarana dan potensi kepariwisataan yang dimiliki Daerah Tingkat II yang bersangkutan dapat menunjang pengembangan tersebut.
Hal ini sangat diperlukan adanya peran serta dari Daerah Tingkat II.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bermaksud untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dan dapat menjamin perkembangan daerah khususnya di bidang kepariwisataan.
Penentuan jumlah dan macam urusan yang diserahkan didasarkan pada kreteria:
1. Sifat urusan yang dibedakan antara urusan yang bersifat lokal dan urusan yang bersifat regional;
2. Nilai strategis yaitu penilaian terhadap suatu urusan yang dikaitkan dengan berbagai kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
3. Kemampuan Daerah Tingkat II di dalam melengkapi sarana yang berupa: a. aparat; b. Dana; c. prasarana/sarana.
Hal ini dilakukan sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Sungguhpun urusan-urusan kepariwisataan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II menjadi urusan otonomi Daerah Tingkat II, namun tanggungjawab pembinaan atas urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut tetap ada pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 3: Huruf a, c, d, e dan f cukup jelas. Huruf b: berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 salah satu urusan yang diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat I adalah urusan Pramuwisata. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 April 1980 Nomor KM. 73/KP.103/Phb-80, bahwa urusan Pramuwisata tersebut terdiri dari: 1. Pramuwisata Umum dan 2. Pramuwisata Khusus. Atas kemampuan Daerah, maka Pramuwisata Umum masih diurus oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sedang Pramuwisata Khusus perlu diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
Pasal 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Sehubungan dengan penyerahan sebagian urusan kepariwisataan dimaksud, maka anggaran belanja routine dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini dimaksudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 6: Pungutan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pungutan terhadap urusan-urusan yang secara nyata telah diserahkan.
Pasal 7: Sebagai unsur pelaksana di Daerah Tingkat II atas urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, maka Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II membentuk Dinas Pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8: Cukup jelas.
Pasal 9: Serah terima urusan-urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976.
Pasal 10: Pelaksanaan penyerahan acara nyata urusan kepariwisataan tidak dilaksanakan secara serempak. Terhadap Daerah Tingkat II yang belum bersedia menerima seluruh urusan yang diserahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, maka pengelolaan urusan yang belum diserahkan tetap menjadi tanggung jawab dan wewenang Daerah Tingkat I.
Pasal 11: Cukup jelas.
Pasal 12: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.