PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi dimaksud huruf a perlu melaksanakan;
b.
bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara/Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
14.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
5.
Pajak adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
6.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
7.
Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah.
8.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut.
9.
Subjek Pajak adalah orang atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
12.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
13.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
14.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang terutang, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
23.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
27.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
28.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
29.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut pajak atas setiap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
b.
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
c.
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a.
Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara yang khusus eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
c.
Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d.
Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
e.
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan untuk keperluan Sosial antara lain Sekolah dan Rumah Ibadah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah nilai perolehan air.
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
Jenis sumber air;
b.
Lokasi sumber air;
c.
Volume air yang diambil atau dimanfaatkan;
d.
Kualitas air;
e.
Luas areal tempat pemanfaatan air;
f.
Musim pengambilan atau pemanfaatan air;
g.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air.
(3)
Cara penghitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Hasil perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif pajak Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Air Bawah Tanah sebesar 20% (dua puluh persen);
b.
Air Permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Wilayah pemungutan pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat air diambil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG
Pasal 9
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim, atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan air bawah tanah dan air permukaan atau sejak diterbitkan SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 11
(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SPTPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK
Pasal 12
(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN PAJAK
Pasal 13
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (4) Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2)
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
3)
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
(4)
Bentuk, isi dan Tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 16
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 17
(1)
Dalam rangka kegiatan Pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya Pemungutan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 18
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
e.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding, hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dan surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 22
(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 23
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SPKDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan tertulis kepada Kepala Daerah sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
b.
Masa Pajak;
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah dan atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat diterima oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 23 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 26
Hasil Penerimaan Pajak sebagai berikut:
(1)
Untuk Daerah 30% (tiga puluh persen).
(2)
Untuk Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah memperoleh 70% (tujuh puluh persen), dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar Kabupaten/Kota.
(3)
Persentase Penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota pada butir (2) diatas untuk aspek pemerataan dan potensi akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak diperhitungkan dari realisasi penerimaan setelah dikurangi biaya pemungutan.
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 28
(1)
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terhutang;
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 30
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis pada pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak pada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Apabila Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tidak dilunasi 3 (tiga) bulan berturut-turut maka aliran Pengambilan dan Pemanfaatan Air dapat diputus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/ atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Permukaan sebelum peraturan ini ditetapkan dapat dilakukan Pemungutan Pajak.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dapat dilakukan penaksiran oleh Tim Penaksir yang akan diatur lebih lanjut dengan surat keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Disalin di Medan
pada tanggal 30 Juli 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 30 Juli 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
ttd
Drs. A. AMRUN DAULAY, MM
PEMBINA UTAMA
NIP. 400016973
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2002 NOMOR 44
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah.
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Untuk itu semua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan mengikuti perkembangan keadaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk mengatur lebih lanjut beberapa hal yang diperlukan, maka telah pula ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1) huruf a: Yang dimaksud dengan Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan dalam sektor Pertambangan Migas.
Pasal 3 Ayat (1) huruf b: Yang dimaksud dengan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan dalam ketentuan ini, antara lain pemanfaatan dibidang ketenagalistrikan.
Pasal 3 Ayat (2): Tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, adalah Pengambilan Pemanfaatan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.
Pasal 4 s.d. Pasal 36: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.