PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi;
b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara, Tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
10.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
17.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah yang termasuk wilayah Propinsi Jawa Barat yang telah mengalami perubahan dengan terbentuknya Propinsi Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
7.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
8.
Air Bawah Tanah adalah semua Air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah.
9.
Air Permukaan adalah Air yang berada di atas permukaan Bumi, tidak termasuk air laut.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat pemberitahuan dari Wajib Pajak yang berisi besarnya jumlah Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak dalam suatu masa pajak.
11.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
18.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak dalam Tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
19.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya.
20.
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau STPD.
23.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Pasal 2
Dengan Nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut Pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak adalah:
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
b.
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
c.
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
a.
Pengambilan atau Pemanfaatan atau Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Pengambilan atau Pemanfaatan atau Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
c.
Pengambilan atau Pemanfaatan atau Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
d.
Pengambilan air untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya, atau ahli warisnya;
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air.
(2)
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini dinyatakan dalam rupiah dan dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
Jenis sumber air;
b.
Lokasi sumber air;
c.
Volume air yang diambil;
d.
Kualitas air;
e.
Fungsi Air;
f.
Luas areal tempat pemakaian air;
g.
Musim pengambilan air;
h.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air;
(3)
Penghitungan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) dilaksanakan oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air.
(4)
Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud pada Ayat(3) dihitung oleh Dinas Teknis secara periodik berdasarkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) yang diperoleh melalui pendataan di lapangan.
(5)
Hasil perhitungan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud Ayat(2) dan(3) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak Air Bawah Tanah ditetapkan sebesar 20%(dua puluh persen) dan untuk air permukaan ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 8
Wilayah pemungutan pajak adalah diwilayah daerah tempat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi
a.
pendaftaran dan/atau pendataan;
b.
penetapan;
c.
penyetoran;
d.
pembukuan dan pelaporan;
e.
keberatan dan banding;
f.
penagihan;
g.
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan;
h.
pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 10
(1)
Hasil penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70%(tujuh puluh persen) dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Daerah.
(2)
Tata cara pembagian hasil penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(3)
Apabila potensi terkonsentrasi pada suatu Daerah Kabupaten/Kota maka Gubernur mengatur lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 11
Masa pajak adalah suatu jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini harus disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 15(lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat(1) Peraturan Daerah ini, pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Wajib Pajak yang menyerahkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat(1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB;
b.
SKPDKBT;
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) huruf a diterbitkan:
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak yang terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada Ayat(4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran pajak dilakukan pada Bendaharawan Khusus Penerima Dinas atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur, selanjutnya disetor pada Kas Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila Pembayaran Pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) dan Ayat(2) pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak yang terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat(2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) dan Ayat(4) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi, selanjutnya harus ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penerbitan tagihan dengan surat paksa dilakukan oleh Gubernur.
(3)
Tata cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Apabila pajak yang harus dibayar masih tidak dilunasi, maka Gubernur dapat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan.
(2)
Setelah dilakukan penyitaan ternyata wajib pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, Gubernur mengajukan pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 22
(1)
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, diatur oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 23
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Jenis-jenis keringanan pajak berlaku terhadap:
a.
besarnya pajak terutang;
b.
denda;
c.
bunga.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Gubernur melalui Kepala Dinas paling lama 3(tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat waktu 3(tiga) bulan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(3) pasal ini Gubernur melalui Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 24
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN;
f.
STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak dengan alasan yang jelas kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan keberatan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(2) pasal ini diterima, harus sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12(dua belas) bulan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(3) pasal ini Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan atas permohonan banding sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Ayat(1) Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 27
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(2) pasal ini dilampaui, Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak(SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 28
(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini.
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 29
(1)
Hak untuk penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Denda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 Peraturan Daerah ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 32
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, adalah
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dalam Peraturan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGAWASAN
Pasal 33
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana yang dimaksud Ayat(1) pasal ini meliputi pengawasan Preventif dan pengawasan Represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pengawasan Represif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat(2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
Penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
Pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pengawasan Preventif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat(2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
a.
Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b.
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, secara perorangan, kelompok maupun organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 23 Juli 2001
Ditetapkan di Bandung pada
tanggal 18 Juli 2001
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
R. NURIANA
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 1 SERI A
Penjelasan Umum
Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat(1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi. Untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.