PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 6 TAHUN 1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Jambi dan Riau sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
6.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Materiil Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-801 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 947 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1316 tanggal 18 September 1985;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2.1 Kepala Daerah dari Wakil Kepala Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-57 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Pendapatan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.25.373 tanggal 6 Mei 1996 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/97;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 943.25.016 tanggal 9 Januari 1997 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tk. I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 9 Tahun 1996 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997;
27.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 04 Tahun 1993 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 1
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1996/1997 yaitu sebagai berikut:
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berlebih sejumlah Rp.10.892.079.839,01
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1996/1997 yaitu sebagai berikut: Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan:
1.
Pendapatan: Rp.2.865.538.659
2.
Belanja:
a.
Rutin Rp.2.865.538.659
b.
Pembangunan Rp.2.865.538.659
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Berlebih sejumlah Rp.NIHIL
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hal-hal lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud Pasal 1 tersebut diatas dimuat dalam Lampiran C.I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Jambi
Pada tanggal: 28 Juni 1997
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI
ttd.
DRS.H.HASIP KALIMUDDIN SYAM
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 dengan sisa lebih sejumlah Rp.10.892.079.839,01. Pengesahan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.25-1106 tanggal 19 September 1997.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.