PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali,
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan mengatur kembali usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8.
Mijn Politie Reglement 1930 (Stbl. 1930 No. 341) tentang Peraturan Keselamatan Kerja Pertambangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
15.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
16.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan tugas-tugas bidang keagrariaan dengan bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum;
17.
Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamben/1977 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Gangguan dan Pencemaran sebagai akibat Usaha Pertambangan Umum;
18.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03/P/M/Pertamben/1981 tentang Pedoman Pemberian Surat ijin Pertambangan Daerah untuk bahan galian yang bukan strategis dan bukan vital (Bahan Galian Golongan C);
19.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04 P/21/M.PE/1984 Jo. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01 P/21/M.PE/1982 tentang perubahan Pasal 2 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04.P/21/M.PE/1984;
20.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
21.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/kpts/1986 Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungannya Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
23.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1256 K/03/M.PE/1991 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C oleh Pelaksanaan Inspeksi Tambang Daerah (PITDA);
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1992 tentang Pedoman Tarif Retribusi Bahan Galian Golongan C;
25.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 523.K/MPE/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah;
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
30.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
31.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
menetapkan
:
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II tempat terdapatnya Bahan Galian Golongan C;
e.
Bahan Galian Golongan C adalah bahan Galian yang tidak termasuk Bahan Galian Golongan A (Strategis) dan Bahan Galian Golongan B (vital) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C.
f.
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah usaha pertambangan yang terdiri usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan penjualan Bahan Galian Golongan C;
g.
Surat Ijin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dimaksud huruf e Pasal ini;
h.
Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi/pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
i.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
j.
Pengolahan dan Pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
k.
Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi, atau tempat pengolahan dan pemurnian;
l.
Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian;
m.
Reklamasi adalah setiap pekerjaan yang bertujuan memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan atau meningkatkan daya guna lahan yang diakibatkan oleh usaha pertambangan umum;
n.
Konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kwalitas nilai dan keanekaragamnya;
o.
Iuran Pertambangan adalah retribusi atas ijin dan produksi pertambangan Bahan Galian Golongan C kepada setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan usaha pertambangan.
p.
Obyek Retribusi adalah Bahan Galian Golongan C yang diusahakan baik perorangan maupun Badan Hukum yang mempunyai nilai ekonomis dan merupakan komoditi yang diperjual belikan.
q.
Subyek Retribusi adalah perorangan atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C untuk diperjual belikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perangkat Pemerintah Daerah, untuk:
a.
Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Melakukan pemungutan Iuran Pertambangan Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Pasal 3
Jenis Bahan Galian Golongan C dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
b.
Asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
c.
Yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
d.
Batu permata, batu setengah permata;
e.
Pasir kwarsa, kaoilin, feldspar, gips, bentonit;
f.
Batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatomea, tanah serap (fullers earth), zeolit;
g.
Marmer, batu tulis;
h.
Batu kapur, dolomit, kalsit;
i.
Granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A maupun golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 4
(1)
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan SIPD.
(2)
Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat diberikan kepada:
a.
Perusahaan Daerah;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Negara;
d.
Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha dihidang pertambangan.
e.
Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tempat terdapatnya Bahan Galian Golongan C.
f.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu Pihak dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b, huruf d, dan huruf e Pasal ini di pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIJINAN
Bagian PertamaWewenang Pemberian Ijin
Pasal 5
(1)
Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus dengan ijin Gubernur Kepala Daerah yang diberikan dalam bentuk SIPD.
(2)
SIPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi:
a.
SIPD Eksplorasi;
b.
SIPD Eksploitasi;
c.
SIPD Pengolahan dan Pemurnian;
d.
SIPD Pengangkutan; dan
e.
SIPD Penjualan.
(3)
Apabila seluruh kegiatan usaha pertambangan dimaksud ayat (2) Pasal ini dilakukan oleh perorangan dan/atau Badan Hukum yang sama diberikan 1 (satu) SIPD.
(4)
Apabila kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dilaksanakan oleh orang dan/atau badan hukum yang berbeda, maka masing-masing kegiatan usaha pertambangan diberikan 1 (satu) SIPD.
(5)
SIPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diberikan setelah mendapat:
a.
Rekomendasi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat.
b.
Rekomendasi Instansi Pemerintah lainnya yang terkait dalam hubungannya dengan adanya hak atas tanah dan masalah gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup.
(6)
SIPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat dipindah tangankan kecuali dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
(7)
SIPD sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini hanya untuk pertambangan sepanjang tidak terletak dilepas pantai dan modal usahanya modal asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap pemberian SIPD harus dipertimbangkan sifat dan besarnya endapan dan faktor lingkungan serta kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(2)
Persyaratan-persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang SIPD, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Setiap SIPD yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis Bahan Galian Golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Permohonan SIPD
Pasal 8
(1)
Untuk mendapatkan SIPD sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang telah ditetapkan dan dilampiri dengan salinan akte pendirian perusahaan/Badan hukum yang telah disyahkan dari Instansi berwenang, sedangkan untuk Perorangan salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau bukti kewarganegaraan.
(2)
Terhadap permohonan untuk SIPD eksplorasi dan eksploitasi selain dilampiri persyaratan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilampirkan pula Peta Situasi Wilayah Pertambangan yang dimohon dengan ketentuan:
a.
Permohonan SIPD dengan luas wilayah sampai dengan 50 Ha. Peta Situasi Wilayah Pertambangan tersebut harus menunjukkan batas-batasnya secara jelas dalam Peta Situasi Wilayah Pertambangan yang bersangkutan dengan skala 1:1.000 (satu berbanding seribu);
b.
Permohonan SIPD dengan luas wilayah melebihi 50 Ha Peta Situasi Wilayah Pertambangan tersebut harus menunjukkan batas-batasnya secara jelas dalam Peta Situasi Wilayah Pertambangan yang bersangkutan dengan skala 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
(3)
Untuk satu wilayah penambangan diajukan satu permohonan SIPD.
(4)
Apabila untuk wilayah yang sama diajukan beberapa permohonan yang memenuhi syarat, maka yang pertama-tama mendapat penyelesaian ialah permohonan yang terdahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLuas Wilayah SIPD
Pasal 9
(1)
Luas wilayah SIPD ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk perorangan seluas maksimal 10 Ha untuk Bahan Galian Golongan C yang sejenis dalam 1 (satu) lokasi;
b.
Untuk Badan Hukum ditentukan sebagai berikut:
1.
Seluas maksimal 50 Ha untuk Bahan Galian Golongan C yang sejenis dalam satu lokasi diberikan 1 (satu) SIPD;
2.
Seluas maksimal 50 Ha untuk Bahan Galian Golongan C yang sejenis yang berbeda lokasinya dapat diberikan maksimal 5 (lima) SIPD.
(2)
SIPD dengan luas wilayah sampai dengan 50 Ha diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
SIPD dengan luas wilayah diatas 50 Ha sampai dengan 1000 Ha diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi dalam hal ini Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
(4)
Pemegang SIPD dapat menciutkan wilayah pertambangan dengan mengembalikan sebagian atau bagian-bagian-tertentu dari wilayahnya dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
(5)
Gubernur Kepala Daerah dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dapat menciutkan wilayah SIPD.
(6)
Gubernur Kepala Daerah dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dapat menutup sebagian dan atau seluruh wilayah pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatJangka Waktu dan Perpanjangan SIPD
Pasal 10
(1)
SIPD Eksploitasi diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali, setiap kali untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun atas permohonan pemegang SIPD.
(2)
Bilamana dianggap perlu guna melaksanakan eksploitasi dalam rangka menyusun study kelayakan sebagai bahan pertimbangan bagi persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi dalam hal ini Direktur Jenderal Pertambangan Umum dimaksud Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini Gubernur Kepala baerah dapat memberikan SIPD Eksplorasi selama 2 (dua) tahun dengan kemungkinan perpanjangan 2 (dua) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atas permohonan pemegang SIPD bersangkutan yang diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
(3)
SIPD eksplorasi dimaksud ayat (2) Pasal ini dan perpanjangannya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Pertambangan berdasarkan saran teknis Direktur Jenderal Pertambangan Umum dalam hal ini Direktorat Teknik Pertambangan.
(4)
SIPD Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali, setiap kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun atas permohonan pemegang SIPD.
(5)
Permohonan perpanjangan ijin SIPD sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini diajukan oleh pemegang SIPD kepada Gubernur Kepala Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya SIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKewajiban Pemegang SIPD
Pasal 11
Pemegang SIPD disamping memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini diwajibkan pula:
a.
Melaksanakan pemeliharaan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pertambangan, pengamanan teknis dan lingkungan hidup serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan petunjuk-petunjuk dari Pelaksana Inspeksi Tambang Daerah;
b.
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan, mencegah kerusakan tanah dan jalan;
c.
Mengembalikan tanah/menimbun kembali tanah yang telah ditambang dan atau reklamasi;
d.
Melakukan penanaman kembali/penghijauan/reboisasi, dan revegetasi;
e.
Memberikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur Kepala Daerah;
f.
Memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah Cq. Dinas Pertambangan atas penemuan bahan galian dan barang berharga yang tidak disebutkan dalam SIPD dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
g.
Mematuhi semua syarat-syarat yang tercantum dalam SIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamMasa Berakhirnya dan Pencabutan SIPD
Pasal 12
(1)
SIPD tidak berlaku lagi karena:
a.
Masa berlakunya ijin telah berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
Dikembalikan kepada Gubernur Kepala Daerah sebelum berakhir jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SIPD yang bersangkutan.
(2)
SIPD dicabut karena:
a.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau ketentuan yang tercantum dalam SIPD;
b.
Pemegang SIPD tidak melaksanakan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah diberikan ijin atau 2 (dua) tahun menghentikan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C tanpa memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan SIPD Eksploitasi berakhir, atau 1 (satu) tahun SIPD Eksploitasi berakhir, Gubernur Kepala Daerah menetapkan jangka waktu dimana kepada pemegang SIPD yang bersangkutan diberikan kesempatan terakhir untuk mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas wilayah pertambangan, kecuali benda-benda dan bangunan-bangunan yang telah dipergunakan untuk kepentingan umum sewaktu SIPD yang bersangkutan masih berlaku. Segala sesuatu yang belum diangkat keluar setelah lampaunya jangka waktu tersebut, menjadi milik Pemerintah Daerah.
(4)
Sebelum meninggalkan bekas wilayah pertambangan, baik karena pembatalan maupun karena hal lain, pemegang SIPD harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah disekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
(5)
Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang SIPD sebelum meninggalkan bekas wilayah pertambangannya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemegang SIPD benar-benar melaksanakan usaha pertambangan.
BAB VI
PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 13
Pelaksanaan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPD dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C harus sudah dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak SIPD dikeluarkan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud ayat (1) Pasal ini belum dapat dimulai, pemegang ijin harus memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Jangka waktu dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang apabila alasan-alasan yang diajukan dimaksud ayat (2) Pasal ini dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Apabila dalam pelaksanaan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dapat menimbulkan bahaya merusak lingkungan hidup, pemegang SIPD diwajibkan menghentikan kegiatannya dan mengusahakan penanggulangan serta segera melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Pertambangan dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2)
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau merusak lingkungan hidup karena usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C, Gubernur Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dapat mencabut SIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C, pembuangan sisa-sisa bahan galian yang tidak terpakai dan air limbahnya harus memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pembelian, penyimpanan/penimbunan, pengangkutan, penggunaan, pemusnahan dan pemindah tanganan Bahan Peledak dalam usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C harus mendapatkan ijin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HUBUNGAN PEMEGANG SIPD DENGAN HAK ATAS TANAH
Pasal 18
(1)
Pemegang SIPD diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya atas segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah didalam lingkungan Daerah atau wilayah SIPD maupun diluarnya dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun dapat atau tidak diketahui terlebih dahulu.
(2)
Kerugian yang disebabkan oleh usaha pertambangan dari dua pemegang SIPD atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila telah didapat SIPD atas sesuatu, daerah atau wilayah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah wajib memperbolehkan pemegang SIPD atas tanah yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan atas dasar mufakat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sebelum pekerjaan dimulai dengan diperlihatkannya SIPD atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat kegiatan itu akan dilakukan;
b.
Diberi ganti rugi atau jaminan ganti rugi terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
IURAN PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 20
(1)
Pemegang SIPD berkewajiban membayar Iuran Pertambangan Daerah sebagai berikut:
a.
Iuran Tetap terdiri dari:
1.
Iuran Eksplorasi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)/Ha/Tahun;
2.
Iuran Eksploitasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/Ha/Tahun.
b.
Iuran Produksi (Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi) sebagaimana tersebut dibawah ini:
1.
Nitrat Rp. 1.700,00/ton
2.
Phospat Rp. 2.000,00/ton
3.
Garam Batu (halite) Rp. 1.700,00/ton
4.
Asbes Rp. 2.100,00/ton
5.
Talk Rp. 2.100,00/ton
6.
Mika Rp. 2.100,00/ton
7.
Magnesit Rp. 2.100,00/ton
8.
Grafit Rp. 2.100,00/ton
9.
Yarosit Rp. 2.100,00/ton
10.
Tawas (alum) Rp. 1.700,00/ton
11.
Leosit Rp. 2.100,00/ton
12.
Oker Rp. 1.400,00/ton
13.
Batu permata 10% dari harga jual
14.
Batu setengah permata 10% dari harga jual
15.
Pasir Kwarsa Rp. 2.000,00/ton
16.
Kaolin Rp. 2.000,00/ton
17.
Feldspar Rp. 2.500,00/ton
18.
Gips Rp. 1.500,00/ton
19.
Bentonite Rp. 1.500,00/ton
20.
Batu apung Rp. 1.500,00/ton
21.
Tras Rp. 300,00/ton
22.
Obsidian Rp. 850,00/ton
23.
Perlit Rp. 850,00/ton
24.
Tanah diatome Rp. 1.500,00/ton
25.
Tanah Serap Rp. 1.500,00/ton
26.
Marmer Rp. 2.500,00/ton
27.
Batu tulis Rp. 500,00/ton
28.
Batu Kapur:
a.
Bahan baku semen Rp. 1.000,00/ton
b.
Bahan bangunan Rp. 750,00/ton
29.
Dolomit Rp. 500,00/ton
30.
Kalsit Rp. 500,00/ton
31.
Granit, Andesit, Basalt:
a.
Bubut/pecah (split), Bahan bangunan Rp. 1.000,00/ton
b.
Blok Rp. 3.000,00/ton
32.
Tanah Liat:
a.
tanah Liat tahan api Rp. 1.500,00/ton
b.
Tanah Liat untuk industri (Bahan semen, keramik) Rp. 1.500,00/ton
c.
Tanah Liat untuk bangunan (batu bata, genting dsb). Rp. 600,00/ton
d.
Tanah urug Rp. 500,00/ton
33.
Pasir dan kerikil:
a.
Untuk bahan bangunan Rp. 500,00/ton
b.
Untuk urug Rp. 400,00/ton
34.
Zeolit Rp. 1.500,00/ton
(2)
Pemungutan iuran produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini dilakukan dengan menggunakan sistem/cara sebagai berikut:
Penjelasan: Yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi tempat terdapatnya bahan galian golongan C.
a.
Sistem Hulu atau sistem laporan dari pemegang SIPD;
b.
Sistem Muara atau melalui kontraktor atau pemakai lainnya selaku wajib pungut (WAPU);
c.
Sistem Karcis atau sistem Tol/dengan benda berharga;
d.
Sistem lain yang dipandang perlu.
(3)
Untuk SIPD Pengolahan dan Pemurnian, SIPD Pengangkutan, dan SIPD Penjualan dikenakan iuran masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tahun, sepanjang semua SIPD tersebut pemegangnya bukan 1 (satu) orang atau 1 (satu) Badan.
(4)
Pemungutan iuran produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini juga berlaku bagi pemegang SIPD pengolahan dan Pemurnian, SIPD Pengangkutan dan SIPD Penjualan, sepanjang belum dipungut dari sistem hulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan Pungutan Iuran Tetap dan Iuran Produksi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Tata Cara Pungutan Iuran Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Semua hasil penerimaan sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Semua hasil penerimaan dari biaya perijinan dan Iuran Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Daerah ini setelah dikurangi uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) diatur sebagai berikut:
a.
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II bersangkutan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus);
b.
Untuk Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk menunjang kelancaran tugas, keberhasilan dalam pencapaian target penerimaan, koordinasi dengan Instansi terkait, mengatur/menetapkan pola kebijaksanaan pembinaan dan pengawasan disediakan biaya operasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 25
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan usaha penambangan Bahan Galian Golongan C ditujukan untuk pengaturan keamanan, keselamatan kerja, efisiensi, efektivitas pekerjaan serta keamanan lingkungan pertambangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, pemegang SIPD wajib menerima kedatangan petugas pengawas dan memberikan data yang diperlukan.
(4)
Pengaturan terhadap pelaksanaan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
UANG JAMINAN
Pasal 26
(1)
Untuk menjamin ketertiban dan kesanggupan pelaksanaan Eksplorasi, pemegang SIPD wajib memberikan uang jaminan eksplorasi.
(2)
Untuk mencegah dan penanggulangan terhadap gangguan dan pencemaran sebagai akibat Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dapat dilaksanakan dengan baik, maka Kepala Dinas Pertambangan mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah untuk menetapkan sejumlah uang jaminan reklamasi yang harus disetor.
(3)
Uang jaminan tersebut ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dapat diambil oleh pemegang SIPD setelah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 Peraturan Daerah ini, diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan terhadap pengurusnya.
(4)
Dengan tidak mengurangi tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dikenakan pidana tambahan perampasan terhadap alat-alat yang dipakai.
(5)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28
Selain oleh pejabat penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 27 Peraturan Daerah ini, berwenang:
a.
Menerima lapor, atau aduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik/jari dan memotret seseorang;
f.
Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan barang;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan tempat kejadian, dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1)
Setiap pemegang SIPD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Setiap badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini yang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan dan belum memiliki SIPD dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan SIPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah untuk yang pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 16 Mei 1994
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor: 540.33-203 tanggal 16 Maret 1995.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 3 Tanggal: 20-3-1995
Seri: B No.: 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya NIP. 010052851
Penjelasan Umum
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, berdasarkan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah beberapa kali menerbitkan Peraturan Daerah yang terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988.
Selanjutnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, maka urusan Pertambangan Bahan Galian Golongan C sepenuhnya menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I, dan oleh karena itu Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1991 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk menetapkan kembali pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.