Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdapat beberapa sumber daya air yang setiap sumber daya air mempunyai potensi dan dapat dikelola serta dimanfaatkan lebih dari satu Daerah Tingkat II;
b.
bahwa sumber-sumber daya air tersebut huruf a merupakan potensi alam yang perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga disamping dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih juga dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf a butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah maka dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlaku Lagi Berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Desember 1980 Nomor 020-595 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Oktober 1981 Nomor 536-666 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 18 Tahun 1988 tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pejabat yang berwenang adalah Menteri Dalam Negeri;
e.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
h.
Air Bersih adalah air yang memenuhi syarat-syarat fisik, kimia dan bakteriologi yang ditetapkan;
i.
Pengelolaan air Bersih adalah pengelolaan air bersih yang berasal dari satu sumber daya air untuk dimanfaatkan bagi kepentingan lebih dari satu Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Perusahaan Daerah dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri atas Unit Mata Air Kaligiri Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes dan Unit-unit lain di Jawa Tengah yang akan ditetapkan kemudian.
(3)
Pengembangan Unit-unit dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah atas saran pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perusahaan Daerah dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini merupakan Badan Hukum dan berhak melaksanakan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, terhadap Perusahaan Daerah berlaku segala ketentuan hukum di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
Perusahaan Daerah mempunyai Kantor Pusat yang berkedudukan di Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 6
(1)
Tujuan didirikannya Perusahaan Daerah ini ialah:
a.
Memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih;
b.
Memelihara dan melindungi kelestarian sumber daya air;
c.
Mengembangkan perekonomian Daerah;
d.
Meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan dimaksud ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Daerah berpedoman pada prinsip-prinsip Ekonomi Perusahaan, syarat-syarat efisiensi, efektifitas serta terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang pengusahaan, penyediaan air bersih untuk keperluan air minum dan/ atau keperluan lainnya;
(2)
Lapangan usaha Perusahaan Daerah dimaksud ayat (1) Pasal ini berasal dari satu sumber daya air yang dimanfaatkan oleh beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 8
(1)
Modal Dasar Perusahaan Daerah seluruhnya sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyard Rupiah).
(2)
Dari Modal Dasar tersebut ayat (1) Pasal ini telah disetor sebesar Rp. 4.780.000.000,00 (Empat Milyard Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) berupa:
a.
Barang-barang peralatan, dengan nilai sebesar Rp. 4.600.000.000,00 (Empat Milyard Enam Ratus Juta Rupiah);
b.
Modal kerja sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
(3)
Modal Dasar dimaksud ayat (1) Pasal ini seluruhnya harus sudah disetor dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, kecuali jika waktu tersebut diperpanjang oleh Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Modal Dasar Perusahaan Daerah tersebut ayat (1) Pasal ini dapat ditambah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perusahaan Daerah mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Perusahaan Daerah tidak mempunyai cadangan diam atau cadangan rahasia.
(3)
Semua alat likuid disimpan dalam Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1)
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2)
Salah seorang anggota Direksi tersebut pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sebagai Direktur Utama dan lainnya sebagai Direktur.
(3)
Pengecualian terhadap ketentuan dimaksud ayat (1) Pasal ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Tanggung jawab administrasi fungsional Perusahaan Daerah dilakukan oleh Direktur Utama kepada Gubernur Kepala Daerah.
(5)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi.
(6)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Direksi berwenang menetapkan tata tertib Perusahaan Daerah.
(2)
Direksi dalam menjalankan Perusahaan Daerah, berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan/ atau Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa dari Gubernur Kepala Daerah untuk:
a.
Mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama Perusahaan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
Mengadakan pinjaman dan mengeluarkan obligasi;
c.
Memperoleh, memindahtangankan atau membebani benda tak bergerak;
d.
Mengadakan investasi baru;
e.
Melakukan penyertaan modal dalam Perusahaan-perusahaan lain;
f.
Mewakili Perusahaan Daerah, didalam maupun diluar Pengadilan;
g.
Melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu.
(2)
Persetujuan dan/atau pemberian kuasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapatkan saran pertimbangan Badan Pengawas.
(3)
Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut ayat (1) Pasal ini, segala tindakan Direksi dianggap tidak mewakili Perusahaan Daerah dan menjadi tanggung jawab pribadi Direksi yang bersangkutan.
(4)
Direksi dalam melaksanakan ketentuan tersebut huruf f ayat (1) Pasal ini, dapat menyerahkan kekuasaan dimaksud kepada seorang anggota Direksi lainnya atau kepada seorang dan/atau beberapa orang pegawai perusahaan Daerah yang khusus ditunjuk untuk itu atau pejabat lain di luar Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus memenuhi syarat-syarat umum dan khusus sebagai berikut:
a.
Syarat-syarat umum:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
4.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
5.
Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 seperti G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
6.
Mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa, serta kepada Pemerintah Daerah;
7.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti;
8.
Sehat jasmani dan rokhani serta berumur tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
b.
Syarat-syarat khusus:
1.
Mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan;
2.
Mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan pengalaman pekerjaan yang cukup dibidang pengelolaan Perusahaan, khususnya air bersih.
3.
Jujur dan berwibawa.
(2)
Sebelum anggota Direksi melaksanakan tugasnya, terlebih dahulu oleh Gubernur Kepala Daerah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap:
a.
Sebagai Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah lainnya, Perusahaan Swasta dan/ atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b.
Sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
c.
Sebagai pejabat lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Anggota Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Perusahaan atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan setelah selesai masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan memperhatikan ketentuan yang dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini.
(2)
Pengangkatan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri.
(3)
Pengajuan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(4)
Kepala Bidang dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah ini serta memperhatikan pula pertimbangan Badan Pengawas.
(5)
Kepala Seksi dan Staf diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Antara sesama Anggota Direksi dan/atau antara Anggota Direksi dengan Kepala Bidang dan Kepala Unit tidak diperkenankan ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika untuk kepentingan Perusahaan Daerah dan setelah mendapat izin Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Apabila setelah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan keluarga dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, untuk melanjutkan jabatannya diperlukan ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Anggota Direksi berhenti karena meninggal dunia atau masa jabatannya berakhir.
(2)
Anggota direksi dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a.
Permintaan sendiri;
b.
Melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah;
c.
Melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Pemerintah Daerah maupun kepentingan Negara;
d.
Sesuatu yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e.
Mendapat tugas lain dari Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Khusus dalam hal diduga terdapat tuduhan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, c dan d Pasal ini, Anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan usul Badan Pengawas.
(4)
Pemberhentian sementara dimaksud ayat (3) Pasal ini diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas, dan Anggota Direksi lainnya disertai alasan-alasan yang mengakibatkan pemberhentian sementara tersebut.
(5)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara:
a.
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara itu diberitahukan kepada yang bersangkutan, Badan Pengawas mengadakan sidang untuk membahas tentang pemberhentian sementara itu. Dalam sidang tersebut Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri;
b.
Dalam sidang itu Badan Pengawas memutuskan apakah Anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
c.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya Keputusan Sidang tersebut ayat (5) huruf c Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan dan menyampaikan secara tertulis kepada Anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan Anggota Direksi lainnya. Dalam hal pemberhentian tersebut tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
d.
Jika Keputusan Gubernur Kepala Daerah dalam ayat (5) huruf c Pasal ini tidak dapat disetujui oleh Anggota Direksi yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dengan disertai alasan-alasan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan tentang Keputusan tersebut diterimanya. Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan terhadap permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak surat banding diterima.
e.
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil Keputusan terhadap permohonan banding dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah, dibentuk Badan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Badan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Badan Pengawasan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan Daerah dan menjalankan keputusan-keputusan serta petunjuk-petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Badan Pengawas mempunyai kewajiban:
a.
Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahan atau tambahannya dan laporan-laporan dari Direksi.
b.
Mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta menyampaikan laporan hasil penilaiannya kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Direksi.
c.
Memonitor dan mengevaluasi perkembangan kegiatan Perusahaan Daerah dan apabila Perusahaan Daerah menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Gubernur Kepala Daerah dengan disertai saran pertimbangan dan/ atau langkah-langkah perbaikannya.
d.
Memberikan saran pendapat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah kepada Gubernur Kepala Daerah.
e.
Melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang diberikan Gubernur Kepala Daerah.
f.
Menyampaikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah secara berkala mengenai pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Daerah ini Badan Pengawas wajib memperhatikan:
(1)
Pedoman dan petunjuk-petunjuk Kepala Daerah dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan.
(2)
Ketentuan dalam Peraturan Pendirian Perusahaan Daerah serta ketentuan peraturan tugas dan tanggung jawab Direksi.
(3)
Pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan Daerah yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk melaksanakan kewajiban dimaksud Pasal 19 Peraturan Daerah ini, Badan Pengawasan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
Memeriksa buku-buku, surat-surat, dokumen-dokumen lainnya, keadaan kas (untuk keperluan verifikasi), dan kekayaan-kekayaan Perusahaan Daerah;
b.
Meminta penjelasan kepada Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan Daerah;
c.
Meminta Direksi dan/ atau Pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Badan Pengawas;
d.
Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
e.
Wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Keanggotaan Badan Pengawas terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan tenaga ahli yang dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya, menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas atau dapat menunjuk Pejabat lain sebagai Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Susunan Organisasi dan Tata kerja dan susunan keanggotaan Badan Pengawas ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anggota Badan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi dan dipandang cakap serta mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
(2)
Disamping syarat dimaksud ayat (1) Pasal ini, anggota Badan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah.
(3)
Sebelum anggota Badan pengawas melaksanakan tugasnya, terhadap yang bersangkutan oleh Gubernur Kepala Daerah terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Anggota Badan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota.
(2)
Penetapan dan pengangkatan Anggota Badan Pengawas tersebut ayat (1) Pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Dalam Negeri.
(3)
Anggota Badan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(4)
Anggota Badan Pengawas setelah selesai masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Antara sesama Anggota Badan Pengawas dan antara Anggota Badan Pengawas dan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajad ketiga, baik menurut garis lurus atau garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
(2)
Jika setelah pengangkatan, mereka termasuk dalam hubungan keluarga yang terlarang itu, untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila Gubernur Kepala Daerah berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Badan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, atau karena alasan lain. Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan anggota Badan Pengawas tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Anggota Badan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada Badan Usaha Swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengawas dibebankan pada Anggaran Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Untuk melaksanakan pengendalian terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah, Direktur Utama membentuk Satuan Pengawas Intern.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan pengawas Intern dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Satuan Pengawas Intern melakukan tugas membantu Direktur Utama dalam penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan Daerah serta memberikan saran-saran perbaikannya.
(2)
Direksi Perusahaan Daerah dapat menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawas Intern sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Organisasi lain dalam Perusahaan Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pimpinan Satuan Pengawas Intern harus memiliki pendidikan dan/ atau keahlian yang cukup sebagai Pengawas Intern yang obyektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kepala Satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Kepala Daerah setelah mendapat saran dan penimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 35
Pengelolaan barang Perusahaan Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Direksi dengan Kuasa Gubernur Kepala Daerah berwenang dan bertanggungjawab dalam mengendalikan dan membina pengelolaan Barang Perusahaan Daerah.
(2)
Direksi dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi penggunaan dan perawatan barang dalam lingkungan Perusahaan Daerah dan Unit-unitnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Setiap barang yang sudah rusak, hilang atau tidak efisien lagi untuk kepentingan Perusahaan Daerah dapat dihapus dari daftar inventaris.
(2)
Direksi mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah barang-barang yang akan dihapus melalui Badan Pengawas mengenai jenis, jumlah, nama, harga dan lokasi barang dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Penghapusan barang-barang dimaksud ayat (1) Pasal ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Tata cara dan pelaksanaan penghapusan barang dimaksud ayat (1) Pasal ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TARIF
Pasal 38
(1)
Besarnya tarif air bersih ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi setelah mendapat saran dan pertimbangan Badan Pengawas.
(2)
Tarif air bersih dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
Pasal 39
(1)
Semua Pegawai Perusahaan Daerah termasuk Anggota Direksi, yang ternyata melakukan tindakan merugikan Perusahaan Daerah karena tindakan melawan hukum dan/ atau melalaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan langsung atau tidak langsung, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Segala ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Daerah atau Pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap Pegawai atau Direksi Perusahaan Daerah.
(3)
Semua Pegawai Perusahaan Daerah yang diberi tugas menyimpan, membayar atau menyerahkan uang dan surat-surat berharga serta barang persediaan yang dimiliki Perusahaan Daerah, wajib memberikan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugasnya.
(4)
Tuntutan terhadap Anggota Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah yang melalaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
(5)
Semua surat bukti dan surat lain yang termasuk bagian dari tata buku dan administrasi Perusahaan Daerah, disimpan ditempat Perusahaan Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah, kecuali dalam hal dimaksud ayat (3) Pasal ini, untuk sementara disimpan atau dipindahkan kepada Badan Pengawas yang dianggap perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan Akuntan, surat bukti atau surat-surat dimaksud pada ayat (5) Pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Instansi Akuntan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 40
Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah tahun takwin, kecuali ditentukan lain oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Direksi wajib membuat Anggaran Perusahaan Daerah untuk setiap tahun buku dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang bersangkutan mulai berlaku sudah diajukan untuk dimintakan persetujuan pengesahan kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah setelah menerima pengajuan anggaran seperti tersebut ayat (1) Pasal ini, memberikan keputusan mengenai pengesahan atau penolakannya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3)
Anggaran Perusahaan Daerah dimaksud ayat (1) Pasal ini, tidak berlaku atau tidak berlaku sepenuhnya, jika Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas mengemukakan keberatan atau menolak Anggaran Perusahaan Daerah tersebut.
(4)
Dalam hal terjadi keberatan atau penolakan seperti dimaksud ayat (3) Pasal ini, Direksi wajib menyempurnakan atau mengubah Anggaran Perusahaan Daerah dimaksud selambat-lambatnya dalam triwulan pertama tahun buku yang bersangkutan.
(5)
Anggaran Tambahan atau Perubahan Anggaran yang diadakan oleh Direksi dalam tahun buku yang bersangkutan berlaku setelah mendapat Keputusan pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah.
(6)
Apabila Anggaran Perusahaan Daerah yang telah diajukan oleh Direksi belum mendapat pengesahan Gubernur Kepala Daerah, sambil menunggu pengesahan dimaksud diberlakukan Anggaran Perusahaan Daerah tahun lalu sebagai dasar pelaksanaan untuk tahun yang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 42
Direksi wajib menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Daerah kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas setiap 3 (tiga) bulan sekali dan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Direksi menyampaikan laporan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan Laba/Rugi untuk tiap tahun buku kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas selambat-lambatnya akhir bulan Maret tahun berikutnya.
(2)
Direksi harus menyebutkan cara penilaian dalam perhitungan tahunan dimaksud ayat (1) Pasal ini, berdasarkan pemeriksaan Akuntan Negara/Akuntan Publik.
(3)
Perhitungan tahunan dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, setelah dipertimbangkan oleh Badan Pengawas disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Perhitungan tahunan dimaksud ayat (1) Pasal ini dianggap telah disahkan jika selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan oleh Gubernur Kepala Daerah tidak diajukan keberatan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 44
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 42 Peraturan Daerah ini, setelah lebih dahulu dikurangi cadangan tujuan, ditetapkan penggunaan sebagai berikut:
a.
Untuk dana Pembangunan Daerah sebesar 40% (empat puluh perseratus);
b.
Untuk Cadangan Umum sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
c.
Untuk Jasa Produksi Direksi, Pegawai dan Badan Pengawas sebesar 15% (lima belas perseratus);
d.
Untuk dana balas jasa sebesar 10% (sepuluh perseratus);
e.
Untuk dana sosial dan pendidikan pegawai sebesar 15% (lima belas perseratus).
(2)
Besarnya cadangan tujuan tersebut ayat (1) Pasal ini, serta penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEPEGAWAIAN
Pasal 45
(1)
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Daerah menetapkan gaji, penghasilan-penghasilan lainnya bagi Anggota Direksi Perusahaan Daerah berdasarkan Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah sesuai dengan kemampuan dan menurut prinsip-prinsip perusahaan.
(3)
Kepala Daerah menetapkan pokok-pokok penggajian dan penghasilan bagi Pegawai Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 46
(1)
Pembubaran atau perubahan status Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk likuidatur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika Perusahaan Daerah dibubarkan.
(3)
Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likuidasi dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidator yang menyangkut tanggungjawab pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam hal likuidasi Pemerintah Daerah menanggung kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga, jika kerugian itu disebabkan neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Badan Pengelola Air Bersih yang telah ada, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, terhitung sejak pengundangannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga yang pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 9 Juli 1992
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 539.33-342 tanggal 19 Mei 1994.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tanggal: 6 Juni 1994 Seri D No.: 6
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010052851
Penjelasan Umum
Dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah dinyatakan, bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka semua sumber daya air yang ada harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi kepentingan masyarakat secara adil dan merata. Pemanfaatan Sumber daya air tersebut harus diimbangi dengan langkah-langkah dan usaha-usaha kearah perlindungan dan pelestarian dengan sebaik-baiknya, sehingga pemanfaatannya akan tetap dirasakan sepanjang masa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah, bahwa perencanaan, pengadaan dan pengelolaan air bersih yang mencakup kepentingan lebih dari 1 (satu) Daerah Tingkat II menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I. Selanjutnya ternyata di Jawa Tengah terdapat beberapa sumber daya air yang tiap-tiap sumber daya air mempunyai potensi dan dapat dikelola serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di beberapa Daerah Tingkat II. Pada tahun 1985 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Proyek Air Bersih yang dibiayai dengan dana bantuan Pemerintah Jerman. Proyek itu terletak di Kaligiri Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes senilai Rp. 4.600.000.000,00 (Empat milyard enam ratus juta rupiah). Proyek Air Bersih tersebut diatas dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang meliputi Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes dan Tegal serta Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Sehubungan dengan Daerah Tingkat II Kotamadya Tegal tersebut telah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dibentuk dengan Peraturan Daerah, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes dan Tegal telah memiliki Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia, maka Proyek Air Bersih itu menyalurkan sampai pada bak penampung air PDAM/BPAM yang bersangkutan. Sedangkan PDAM/BPAM yang bersangkutan akan mendistribusikan kepada masyarakat konsumen berupa air minum. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, guna kelancaran pelaksanaannya pengelolaannya telah dibentuk Badan Pengelola Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1991 Nomor 610/24/91 yang dimaksudkan untuk mengelola Unit Air Bersih di Kaligiri Kabupaten Daerah tingkat II Brebes. Untuk meningkatkan status hukum dan penanganan pengelolaan air bersih secara profesional dan pemantapan kepegawaiannya, serta untuk mewadahi Unit-unit pengelolaan air bersih di Jawa Tengah lainnya, maka perlu meningkatkan status hukum Badan Pengelola Air Bersih tersebut menjadi Perusahaan Daerah Air Bersih dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…