Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut sebagian urusan di bidang pekerjaan umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD, maka Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya yang bertempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan mempunyai wilayah kerja tertentu;
e.
Pekerjaan Umum Cipta Karya adalah sebagian dari fungsi Pemerintah di bidang cipta karya yaitu suatu bidang pembinaan atas penetapan ruang kota dan daerah, bangunan gedung, perumahan, air bersih, dan penyehatan lingkungan pemukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk "Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah".
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Cipta Karya.
(2)
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di Bidang Cipta Karya.
b.
melaksanakan tugas pembantuan yang menyangkut bidang Cipta karya yang diserahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tugas-tugas lain adalah tugas-tugas kecipta karyaan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis pembangunan dan pengelolaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pembinaan teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di bidang pekerjaan umum cipta karya yang bersifat fungsional;
e.
Pengurusan tata usaha Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama Organisasi
Pasal 6
(1)
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Tata Kota dan Tata Daerah;
e.
Sub Dinas Perumahan;
f.
Sub Dinas Tata Bangunan;
g.
Sub Dinas Teknik Penyehatan;
h.
Cabang Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian, Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) Seksi dan Cabang Dinas terdiri dari 1(satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas dan Cabang Dinas sebagaimana ayat (1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha, seorang Kepala Sub Dinas dan seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah suatu pencerminan dari urusan-urusan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pengembangan Dinas agar di dalam melaksanakan tugasnya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pengumpulan data, dan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, pengelolaan perlengkapan, perawatan, urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Penyiapan rencana program ketatalaksanaan, penyusunan informasi, dan laporan;
e.
Penyiapan rancangan peraturan, keputusan, instruksi, dan penghimpunan peraturan perundang-undangan;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Informasi dan Tatalaksana;
e.
Sub Bagian Hukum.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 11
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, kepustakaan, penggandaan, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, perawatan, hubungan masyarakat dan protokol.
Pasal 12
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Pasal 13
Sub Bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Pasal 14
Sub Bagian Informasi dan Tatalaksana mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyusun pola ketata-laksanaan, informasi dan laporan.
Pasal 15
Sub Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan rancangan peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan, serta menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.
Bagian Keempat Sub Dinas Bina Program
Pasal 16
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, melakukan penelitian dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana umum dan program kerja;
b.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penganalisaan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja;
c.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 18
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan Umum;
b.
Seksi Program;
c.
Seksi Monitoring dan Evaluasi
(2)
Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Program.
Pasal 19
Seksi Perencanaan Umum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan atau menyusun perencanaan umum bidang pekerjaan umum cipta karya serta anggarannya.
Pasal 20
Seksi Program mempunyai tugas menyusun program tahunan dan program jangka panjang bidang pekerjaan umum cipta karya beserta anggarannya.
Pasal 21
Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring evaluasi dan menganalisa hasil pelaksanaan perencanaan umum dan program serta menyusun naskah laporannya.
Bagian Kelima Sub Dinas Tata Kota dan Tata Daerah
Pasal 22
Sub Dinas Tata Kota dan Tata Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pembinaan teknis serta pengaturan tata ruang kota dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Tata Kota adalah suatu upaya untuk mengatur kegiatan-kegiatan di wilayah perkotaan, sehingga dapat tercapai suatu keadaan kehidupan perkotaan yang dinamis, serasi dan seimbang. Yang dimaksud dengan Tata Daerah adalah suatu upaya untuk mengatur kegiatan-kegiatan sektoral serta fungsi kota-kota sesuai arahan fungsi kota-kota secara Nasional maupun Regional, sehingga dapat dicapai suatu kondisi kehidupan ekonomi wilayah yang optimal, serasi dan seimbang.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 22 Peraturan Daerah ini Sub Dinas Tata Kota dan Tata Daerah mempunyai tugas:
a.
Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang pembangunan kota dan daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pelaksanaan penyusunan rencana adalah apabila wilayah perencanaannya meliputi sebagian wilayah Daerah Tingkat II yang berlainan.
b.
Pelaksanaan pembinaan teknis dibidang tata ruang pembangunan kota dan tata ruang daerah;
c.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 24
(1)
Sub Dinas Tata Kota dan Tata Daerah terdiri dari:
a.
Seksi Tata Kota;
b.
Seksi Tata Daerah;
c.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Pembangunan Kota dan Pembangunan Daerah.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Tata Kota dan Tata Daerah.
Pasal 25
Seksi Tata Kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan rencana tata ruang perkotaan dan pengaturannya, serta memberikan saran-saran penyempurnaan rencana tata ruang kota.
Pasal 26
Seksi Tata Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan rencana tata ruang daerah dan pengaturannya, serta memberikan saran-saran penyempurnaan rencana tata ruang daerah.
Pasal 27
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Pembangunan Kota dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kelembagaan, dokumentasi, penyuluhan rencana kota dan daerah, dan membantu Pemerintah Daerah Tingkat II dalam pengaturan pelaksanaan pembangunan kota dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembinaan kelembagaan adalah pembinaan terhadap lembaga/dinas-dinas Tingkat II yang menangani/membidangi pelaksanaan penyusunan tata ruang atau pun pelaksanaan pembangunan kota-kota/daerah maupun pembinaan terhadap personilnya.
Bagian Keenam Sub Dinas Perumahan
Pasal 28
Sub Dinas Perumahan mempunyai tugas melaksanakan perintisan pembangunan dan pembinaan teknis atas pembangunan, atas pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan perumahan desa dan kota, dan atas pembangunan perumahan oleh usaha swasta dan masyarakat.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 28 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Perumahan mempunyai fungsi:
a.
Pengendalian dan pengaturan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan;
b.
Pengumpulan data, penilaian, pengolahan dan penyusunan program serta perencanaan teknis;
c.
Penyelenggaraan penyuluhan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan Instansi lain dibidang perumahan;
d.
Penyiapan proses persetujuan rencana tapak komplek perumahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan rencana tapak komplek perumahan yaitu rencana tata ruang komplek perumahan yang diatur sedemikian rupa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang meliputi peruntukan persil bangunan, prasarana lingkungan dan fasilitas lingkungan perumahan lengkap dengan ukuran-Ukurannya.
e.
Pelaksanaan pembangunan perumahan dan prasarana lingkungan yang bersifat perintisan;
f.
Pengendalian segala usaha kegiatan pembangunan perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 30
(1)
Sub Dinas Perumahan terdiri dari:
a.
Seksi Perumahan Kota;
b.
Seksi Perumahan Desa;
c.
Seksi Penyuluhan.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perumahan.
Pasal 31
Seksi Perumahan Kota mempunyai tugas melaksanakan perintisan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan, pemugaran dan pembangunan perumahan kota serta pengawasannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perintisan, termasuk didalamnya kegiatan penyusunan rencana teknisnya. Yang dimaksud dengan pengawasan, adalah pengendalian atas mutu dan pelaksanaan konstruksi terhadap gambar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 32
Seksi Perumahan Desa mempunyai tugas melaksanakan perintisan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan, pemugaran dan pembangunan perumahan desa serta pengawasannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perintisan, termasuk didalamnya kegiatan penyusunan rencana teknisnya. Yang dimaksud dengan pengawasan, adalah pemberian petunjuk teknis dan pembinaan/penyuluhan kepada masyarakat terhadap gambar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 33
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyebaran informasi guna meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat di bidang perumahan, pengumpulan, data, penelitian serta pengembangan bahan-bahan yang berpotensi dalam pembangunan.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Tata Bangunan
Pasal 34
Sub Dinas Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah serta pembinaan atas pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 34 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Tata Bangunan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah;
b.
Pelaksanaan pekerjaan persiapan rencana kerja dan syarat-syarat pembangunan pengendalian dan melakukan pembinaan teknis pembangunan gedung;
c.
Pembinaan teknis dan pengesahan atas pelaksanaan pembangunan gedung yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
d.
Pelaksanaan pendaftaran dan pemanfaatan, penaksiran untuk penghapusan bangunan gedung pemerintah dan rumah dinas, dan pengaturan Rumah Negeri golongan tiga;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 36
(1)
Sub Dinas Tata Bangunan terdiri dari:
a.
Seksi Pembangunan;
b.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan;
c.
Seksi Pengelolaan.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Tata Bangunan.
Pasal 37
Seksi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan persiapan pembangunan gedung, dan pengendalian.
Pasal 38
Seksi Pembinaan Pelaksanaan mempunyai tugas memberikan pengarahan teknis dan pengesahan atas pekerjaan persiapan pembangunan gedung.
Pasal 39
Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran, pemanfaatan, penaksiran untuk penghapusan bangunan gedung pemerintah dan rumah dinas, dan mengatur rumah negeri golongan tiga.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Teknik Penyehatan
Pasal 40
Sub Dinas Teknik Penyehatan mempunyai tugas menyediakan air bersih, menanggulangi gangguan kesehatan lingkungan, melaksanakan program penunjangan pembangunan sarana dan prasarana teknik penyehatan pembangunan pemukiman serta melaksanakan program penyuluhan pembangunan pemukiman dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan menyediakan air bersih adalah berupa perintisan pembangunan air bersih yang menggunakan sistim perpipaan dan sumur artetis, sebagaimana dijelaskan pada penjelasan Pasal 41 huruf b. Sedangkan hal-hal lain diatur sebagai berikut: - Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan umum administrasi pelaksanaan. - Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis bangunan. - Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis pelayanan/bimbingan kesehatan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan(kwalitas air). - Menteri Pertambangan dan Energi dalam hal ini Direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan berkewajiban memberikan saran teknis atas ijin pemboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 41
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 40 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Teknik Penyehatan mempunyai fungsi:
a.
Pengendalian teknis perencanaan, pelaksanaan perintisan pembangunan, monitoring dan evaluasi yang mencakup drainage, air limbah, sanitasi dan persampahan;
b.
Pengendalian teknis perencanaan, pelaksanaan perintisan pembangunan, monitoring dan evaluasi meliputi penyediaan air bersih dengan sistem perpipaan dan sumur artetis:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sistim perpipaan dan sumur artetis, adalah suatu sistim penyediaan air bersih yang diambil dari sumber yang bersifat alami maupun dengan sistim artetis yang didistribusikan bagi kepentingan masyarakat banyak melalui sistim perpipaan.
c.
Peningkatan kesadaran masyarakat dan peningkatan kemampuan manajerial kepengusahaan melalui pendidikan, latihan, penyuluhan, kursus, sistem informasi dan manajemen/akuntansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang air bersih adalah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih bagi kehidupan manusia sehingga perlu adanya penghematan dalam pemakaian air bersih dengan jalan penyuluhan kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang drainage, air limbah, dan persampahan. adalah upaya meningkatkan kesadaran masya-rakat agar lebih memahami pentingnya saluran drainage dan air limbah untuk tidak dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah, dan agar sampah dibuang pada tempat yang telah disediakan. Yang dimaksud dengan Peningkatan Manajerial kepengusahaan adalah upaya meningkatkan kemampuan manajerial Perusahaan Daerah.
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 42
(1)
Sub Dinas Teknik Penyehatan terdiri dari:
a.
Seksi Penyehatan Lingkungan;
b.
Seksi Air Bersih;
c.
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Pengelolaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Teknik Penyehatan.
Pasal 43
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas pengendalian teknis perencanaan, melaksanakan perintisan pembangunan, monitoring dan evaluasi yang mencakup drainage, air limbah, sanitasi dan persampahan.
Pasal 44
Seksi Air Bersih mempunyai tugas pengendalian teknis perencanaan, pelaksanaan, perintisan pembangunan, monitoring dan evaluasi meliputi penyediaan air bersih dengan sistem perpipaan dan sumur artetis.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Penyediaan Air Bersih adalah yang mencakup tugas-tugas: 1. Pembangunan Sarana Air Bersih yang meliputi: a. Segala sistem penyediaan air bersih yang menggunakan sistim perpipaan untuk melayani kebutuhan masyarakat. b. Sumur artetis(sumur bor) yang pendistribusiannya kepada masyarakat dengan menggunakan sistem perpipaan. Adapun yang memberikan ijin pemberian air tanah dan pemakaian air bawah tanah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan saran teknis yang mengikat dari Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan. c. Perlindungan Mata Air(PMA) d. Penampungan Air Hujan(PAH) 2. Perbaikan Sarana Air Bersih yang telah ada. 3. Pengadaan peralatan untuk mempercepat pelaksanaan dan perbaikan atau penyediaan suku cadang peralatan yang telah ada dan peningkatan kwalitas air.
Pasal 45
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Pengelolaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kemampuan manajerial kepengusahaan melalui pendidikan, latihan, penyuluhan, kursus, sistem informasi dan manajemen/akuntansi.
Bagian Kesembilan Cabang Dinas
Pasal 46
Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, tugas pembantuan dan tugas lainnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 47
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 46 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan perintisan pembangunan dan bantuan pengendalian tugas-tugas kegiatan di bidang kecipta karyaan;
b.
Pemberian bimbingan teknis di bidang kecipta karyaan kepada masyarakat dan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II setempat yang bersifat fungsional;
c.
Pelaksanaan tata usaha Cabang Dinas;
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pasal 48
(1)
Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha
c.
Seksi Tata Kota, Tata Daerah dan Tata Bangunan,
d.
Seksi Perumahan;
e.
Seksi Teknik Penyehatan.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
Pasal 49
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Cabang Dinas.
Pasal 50
Seksi Tata Kota, Tata Daerah, dan Tata Bangunan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan bantuan teknis mengenai rencana tata kota dan tata daerah serta menyelenggarakan pembangunan, pengendalian dan pembinaan teknis bangunan gedung yang menjadi wewenangnya.
Pasal 51
Seksi Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian, penyuluhan, dan pengawasan di bidang pembangunan perumahan kota dan desa.
Pasal 52
Seksi Teknik Penyehatan mempunyai tugas melaksanakan perintisan pembangunan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang teknik penyehatan yang mencakup penyediaan air bersih dengan sistim perpipaan dan sumur artetis, persampahan, air limbah dan drainage.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 53
Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 54
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas, para Kepala Cabang Dinas, para Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah di daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan dibidang cipta karya kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan atau Kepala Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 56
(1)
Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas dan para Kepala Cabang Dinas, pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Dinas.
(2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Cabang Dinas.
Pasal 57
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, masing-masing mengadakan rapat berkala.
Pasal 59
(1)
Bagian Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Cabang Dinas, dan Daftar Cabang Dinas, dan Wilayah kerjanya tercantum dalam lampiran I, II dan III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Perubahan wilayah kerja Cabang Dinas ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 60
Jenjang jabatan dan kepangkatan, serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 61
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas, Sub Bagian dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah, atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan: Pengangkatan dan pemberhentian bagi Kepala Dinas sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 Tahun 1977 dan No. 36 Tahun 1985, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 63
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 64
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
R. SOEKORAHARDJO

Semarang, 28 April 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 15 Pebruari 1990, Nomor: 18 Tahun 1990

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Nomor 29 Tanggal:28 Pebruari 1990 Seri D No : 21
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Ir.SU JAMTO NIP. 010 028 643.
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui bahwa sebagian urusan di bidang pekerjaan umum telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah baik berdasarkan kewenangan pangkal yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 maupun berdasarkan kewenangan tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953.

Sebagai realisasi atas penyerahan sebagian urusan di bidang pekerjaan umum tersebut, oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah ditetapkan peraturan tentang Susunan dan pembagian lapangan Pekerjaan yang bersifat kedaerahan pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Nomor: U.140/40/16 tanggal 23 Oktober 1957 yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Juli 1982 Nomor 061/54/1982.

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 25 Maret 1985 Nomor HK. 010202/201 perihal Pembentukan 3(tiga) Dinas Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 April 1985 Nomor 640/1506/PUOD perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dalam rangka persiapan pengembangan Dinas Pekerjaan Umum menjadi 3(tiga) Dinas perlu dibentuk Cabang Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya.

Kemudian untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Juli 1982 Nomor: 061/54/1982 dicabut dan disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1985 Nomor 061/49/1985 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Berhubung dengan kenyataan yang ada dewasa ini bahwa perkembangan volume tugas pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum mengalami peningkatan-peningkatan sejalan dengan perkembangan pembangunan di Daerah, maka sudah barang tentu harus diimbangi pula dengan wadah organisasi yang cukup memadai. Oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah yang merupakan penyempurnaan dan sekaligus sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 telah diberikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan Suratnya tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD yang antara lain menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tersebut merupakan penegasan kembali urusan-urusan yang secara nyata telah menjadi urusan yang melekat dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah. Selanjutnya bagi Propinsi-propinsi Daerah Tingkat I termasuk Jawa Tengah agar segera mempersiapkan pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982.

Guna kelancaran tugas penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan khususnya yang menyangkut pekerjaan umum di bidang Cipta Karya, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah memandang perlu untuk membentuk Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebagai unsur pelaksana Daerah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…