Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1976

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1966 dan unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat serta unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1966 telah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972, sedang unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat belum ditetapkan kedudukan hukumnya;
c.
bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 nr. 13) dan Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 Nr. 14), masing-masing belum dikeluarkan peraturan pelaksanaannya yang memperinci unit-unit perusahaan;
d.
bahwa beihubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kedudukan hukum unit-unit usaha lainnya yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat dan unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 tahun 1950;
2.
Undang-undang No. 5 tahun 1974;
3.
Undang-undang No. 5 tahun 1962;
4.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1972;
5.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 13);
6.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 14);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972 (Lembaran Daerah Seri A tahun 1973 No. 7).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN HUKUM UNIT-UNIT USAHA PERUSAHAAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH YANG BELUM DITETAPKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1962
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Perusahaan Daerah: ialah Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Unit-unit usaha milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas:
a.
Unit-unit yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6/1966, yaitu:
1.
Unit Perkebunan Tlogo di Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu di Tawangmangu, Kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar.
b.
Unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I jawa Tengah, yaitu:
1.
unit Pabrik Gondorukem& Terpentin di Semarang;
2.
unit Pabrik Ubin"JAWA TENGAH" di Semarang;
3.
unit Pabrik Ubin Cap"KUNCI" di Tegal;
4.
unit Apotik"MAROAHUSADA" di Surakarta;
5.
unit Apotik"MAROAHUSADA" di Semarang;
6.
unit Pedagang Besar Farmasi"MAROAHUSADA" di Semarang;
7.
unit Aneka Niaga Daerah di Semarang;
8.
unit Percetakan"TUNGGAL" di Semarang;
9.
unit Percetakan"ARUM" di Tegal;
10.
unit Bengkel"SAGA BARU" di Purwokerto;
Penjelasan Pasal:
masing-masing ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1962(Lembaran Negara tahun 1962 No. 10).
Pasal 3
Pengelompokan unit-unit usaha di maksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 29 Nopember 1978 Nomor PEM. 10/85/4-815.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 21 tanggal 30 Desember Tahun 1978 Seri D Nomor 12.
Semarang, 15 Nopember 1976.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda.
Penjelasan Umum
1. Maksud dan tujuan dikeluarkan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan keseragaman kedudukan semua unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962. Satu dan lain sebagaimana hal itu digariskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1972.
2. Sesuai dengan bunyi pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang tersebut dan adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.
3. Perlu dimaklumi, bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas: a. Unit-unit yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1966; b. Unit-unit usaha yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat selain tersebut huruf a di atas; c. Unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat i Jawa Tengah.
4. Kelompok unit usaha yang termasuk angka 3 huruf a di atas telah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai perusahaan daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dengan Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972(Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1973 Nr. 7).
5. Kelompok unit usaha yang termasuk angka 3 huruf b di atas terdiri atas unit Perkebunan Tlogo di Tuntang dan Unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu di Tawangmangu, dengan penjelasan khusus: a. Unit Perkebunan Tlogo di Tuntang dahulunya adalah milik NV. Cultuur maatschappij"TLOGO" di Amsterdam yang sejak tanggal 28 Agustus 1958 telah berakhir jangka waktu hak usaha (erfpacht). Dengan tidak adanya permohonan pembaharuan hak atas tanah, setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria tanah tersebut menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Oleh Gubernur Jawa Tengah dengan suratnya tanggal 21 Agustus 1962 No. 213/Upd/62 diajukan permohonan Hak Guna Usaha. Menteri Pertanian dan Agraria mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 19 Maret 1964 No. S.K. TI/Ko/64 memberikan Hak Guna Usaha kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah untuk jangka waktu 25 tahun supaya diusahakan sebagai Perusahaan Daerah Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962. Oleh karena hingga kini Perkebunan Tlogo tersebut belum ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah, maka perkebunan tersebut belum berkedudukan sebagai badan hukum. b. Unit Perusahaan pariwisata Tawangmangu didirikan tanggal 1 Januari 1933 dengan"Verordening No. 10". Setelah Indonesia Merdeka, dengan Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Nopember 1950 No. G.2/22/10, Residen Surakarta ditugaskan mengurus Jawatan Usaha Tanah Tawangmangu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 21 tahun 1963, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusannya tanggal 14 Maret 1966 No. P.U.G. III--------------8/1/11 menetapkan Jawatan Usaha Tanah Tawangmangu menjadi Perusahaan daerah Industri Pariwisata Tawangmangu. Perusahaan Daerah Industri Pariwisata Tawangmangu hingga kini masih tetap sebagai unit usaha Perusahaan Daerah yang belum berkedudukan sebagai badan hukum.
6. Kelompok unit usaha yang termasuk angka 3 huruf c di atas, meskipun milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, akan tetapi karena berdirinya tidak dinyatakan sebagai perwujudan/pelaksanaan dari Peraturan Daerah daerah Tingkat ke I Jawa Tengah Lembaran Daerah seri A tahun 1964 Nr. 13 atau 14, maka hal itu menyebabkan unit-unit usaha tersebut tidak jelas kedudukan hukumnya.
7. Dengan ditetapkan semua unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962, maka keadaan tersebut menciptakan satu dasar hukum bagi semua unit usaha Perusahaan Daerah sebagai persiapan kearah pelaksanaan bentuk usaha baru bagi Perusahaan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…