PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa ancaman bahaya HIV dan AIDS merupakan masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu;
b.
bahwa DKI Jakarta sebagai gerbang pintu masuk dari berbagai kota dan negara berpotensi sebagai kawasan yang dapat mempercepat terjadinya penyebaran HIV dan AIDS;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
9.
Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta.
5.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi selanjutnya disingkat KPAP adalah Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tugas untuk memimpin, mengelola, mengkoordinasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat provinsi.
6.
Komisi Penanggulangan AIDS Kota/Kabupaten Administrasi selanjutnya disingkat KPAK adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tugas untuk memimpin, mengelola, mengkoordinasikan dan mengevaluasi seluruh kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
7.
Penyedia layanan kesehatan adalah rumah sakit, klinik, puskesmas dan sebagainya yang ditetapkan oleh instansi terkait.
8.
Penanggulangan HIV dan AIDS adalah serangkaian upaya terpadu dan peningkatan perilaku hidup sehat untuk menekan laju penularannya melalui kegiatan promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan berdasarkan data dan fakta ilmiah.
9.
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
10.
Acquired Immuno deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
11.
Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah seseorang yang telah mengidap HIV dan AIDS.
12.
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
13.
NAPZA suntik adalah NAPZA yang penggunaannya dilakukan dengan cara suntik.
14.
Program Pengurangan Dampak Buruk(Harm Reduction) adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS yang terdiri dari 12(dua belas) komponen yaitu: pendidikan sebaya, pelayanan kesehatan dasar, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS, substitusi oral, terapi NAPZA, komunikasi informasi edukasi, penjangkauan, VCT, konseling, pencegahan infeksi, pertukaran jarum suntik, dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.
15.
Sektor terkait adalah Instansi Pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang merupakan mitra-kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dalam menanggulangi HIV dan AIDS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah Lembaga Masyarakat yang peduli AIDS dan terdaftar pada Forum LSM Peduli AIDS sebagai anggota forum, dan merupakan mitra kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta.
17.
Populasi risiko tinggi adalah kelompok masyarakat yang mudah tertular dan menularkan HIV seperti penyalahguna NAPZA suntik, penjaja seks, gay, waria dan pasangan/pelanggannya dan narapidana.
18.
Voluntary Counselling and Testing/Konseling Tes Sukarela yang selanjutnya disingkat VCT/KTS adalah pelayanan kesehatan secara sukarela, yang terdiri atas testing untuk memeriksakan apakah seseorang sudah tertular HIV dengan disertai konseling yang memadai sebelum dan sesudah tes dilakukan.
19.
Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang dapat ditularkan melalui hubungan seks.
20.
Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
21.
Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil terhadap ODHA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Maksud penanggulangan HIV dan AIDS adalah menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA dan penyalahguna NAPZA suntik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan penanggulangan HIV dan AIDS adalah melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran penanggulangan HIV dan AIDS adalah setiap orang yang berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENANGGULANGAN
Bagian KesatuRuang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup penanggulangan HIV dan AIDS:
a.
umum;
b.
promosi;
c.
pencegahan;
d.
pengobatan;
e.
perawatan dan dukungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUmum
Pasal 6
(1) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait lainnya berdasarkan prinsip kemitraan. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pelaku utama dalam penanggulangan HIV dan AIDS. (3) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus ikut melaksanakan, mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS. (4) Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan lembaga yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
(1)
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait lainnya berdasarkan prinsip kemitraan.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pelaku utama dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus ikut melaksanakan, mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
(4)
Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan lembaga yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan populasi rentan dan populasi risiko tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus menghormati harkat dan martabat ODHA dan keluarganya serta memperhatikan kesetaraan jender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPromosi
Pasal 9
(1) Kegiatan promosi dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat yakni: a. komunikasi, informasi dan edukasi; b. peningkatan perubahan perilaku pola hidup sehat dan religius; c. peningkatan pemahaman agama dan ketahanan keluarga. (2) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait secara terpadu dan berkesinambungan. (3) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(1)
Kegiatan promosi dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat yakni:
a.
komunikasi, informasi dan edukasi;
b.
peningkatan perubahan perilaku pola hidup sehat dan religius;
c.
peningkatan pemahaman agama dan ketahanan keluarga.
(2)
Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait secara terpadu dan berkesinambungan.
(3)
Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berisi pesan utama berkaitan dengan perilaku pola hidup sehat dan menghindari stigma. (2) Penyampaian promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus menghormati nilai-nilai agama, budaya dan norma kemasyarakatan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan serta kesejahteraan keluarga.
(1)
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berisi pesan utama berkaitan dengan perilaku pola hidup sehat dan menghindari stigma.
(2)
Penyampaian promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus menghormati nilai-nilai agama, budaya dan norma kemasyarakatan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan serta kesejahteraan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Kegiatan promosi di sekolah-sekolah untuk anak didik dilakukan oleh masyarakat dan sektor terkait berkoordinasi dengan instansi bidang pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. (2) Untuk mencapai pengetahuan lebih baik tentang HIV dan AIDS serta membangun perilaku pola hidup sehat di kalangan anak didik, instansi bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) membuat kurikulum yang terkait dengan kegiatan promosi.
(1)
Kegiatan promosi di sekolah-sekolah untuk anak didik dilakukan oleh masyarakat dan sektor terkait berkoordinasi dengan instansi bidang pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
(2)
Untuk mencapai pengetahuan lebih baik tentang HIV dan AIDS serta membangun perilaku pola hidup sehat di kalangan anak didik, instansi bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) membuat kurikulum yang terkait dengan kegiatan promosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Promosi berisi pesan utama yang berkaitan dengan perilaku pola hidup sehat, menciptakan keluarga yang harmonis, penuh cinta dan kasih sayang serta berfungsi utama membangun generasi bangsa yang berkualitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyampaian promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Promosi berisi pesan utama yang berkaitan dengan perilaku pola hidup sehat, menciptakan keluarga yang harmonis, penuh cinta dan kasih sayang serta berfungsi utama membangun generasi bangsa yang berkualitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyampaian promosi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencegahan
Pasal 13
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama populasi risiko tinggi. (2) Pencegahan penularan dan penyebaran HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait lainnya berdasarkan prinsip kemitraan.
(1)
Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama populasi risiko tinggi.
(2)
Pencegahan penularan dan penyebaran HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait lainnya berdasarkan prinsip kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Upaya pencegahan HIV dan AIDS pada setiap orang dilakukan melalui: a. peningkatan pengetahuan tentang tata cara pencegahan, penularan dan akibat yang ditimbulkan; b. penyediaan layanan kesehatan yang dapat mencegah penularan HIV. (2) Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi antara lain penanganan khusus bagi populasi risiko tinggi dan populasi rentan serta program pengurangan dampak buruk penyalahguna NAPZA suntik.
(1)
Upaya pencegahan HIV dan AIDS pada setiap orang dilakukan melalui:
a.
peningkatan pengetahuan tentang tata cara pencegahan, penularan dan akibat yang ditimbulkan;
b.
penyediaan layanan kesehatan yang dapat mencegah penularan HIV.
(2)
Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi antara lain penanganan khusus bagi populasi risiko tinggi dan populasi rentan serta program pengurangan dampak buruk penyalahguna NAPZA suntik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kegiatan pencegahan dilaksanakan sejalan dengan kegiatan promosi melalui komunikasi, informasi dan edukasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip pencegahan HIV dan AIDS, yaitu:
a.
tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
b.
hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah;
c.
menggunakan alat pencegah penularan bagi pasangan yang sah dengan HIV positif;
d.
program pengurangan dampak buruk penyalahguna NAPZA suntik dilaksanakan oleh penyedia layanan kesehatan;
e.
Transplantasi organ tubuh dan transfusi darah harus melalui prosedur operasional standart(Standard Operating Procedure);
f.
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin ibu hamil yang telah mengetahui status HIVnya positif untuk mendapatkan kemudahan akses dalam melakukan pencegahan penularan HIV kepada janin yang dikandungnya;
g.
setiap penanggung jawab tempat yang diduga berpotensi untuk terjadinya perilaku berisiko tertular HIV wajib: 1. memasang media yang berisi informasi HIV dan AIDS dan NAPZA suntik; 2. memeriksakan kesehatan secara berkala bagi karyawan yang menjadi tanggungjawabnya;
1.
memasang media yang berisi informasi HIV dan AIDS dan NAPZA suntik;
2.
memeriksakan kesehatan secara berkala bagi karyawan yang menjadi tanggungjawabnya.
h.
setiap pelayanan kesehatan dan kegiatan yang berisiko terjadi kontaminasi darah dan cairan tubuh wajib melaksanakan kewaspadaan umum(Universal Precaution);
i.
berkomitmen untuk menciptakan keluarga yang harmonis, penuh cinta dan kasih sayang;
j.
memfungsikan keluarga secara optimal sebagai sarana untuk menciptakan generasi bangsa yang berkualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengobatan
Pasal 16
Pengobatan terhadap ODHA didukung dengan pendekatan perawatan berbasis keluarga, masyarakat, serta dukungan pembentukan persahabatan ODHA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan tanpa diskriminasi dan menjaga kerahasiaan data ODHA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Tindakan pengobatan AIDS dimulai setelah seseorang dinyatakan sebagai ODHA. (2) Untuk menyatakan seseorang sebagai ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diawali melalui proses VCT. (3) Konselor wajib menjaga kerahasiaan data ODHA. (4) Setiap ODHA berhak mendapatkan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Tindakan pengobatan AIDS dimulai setelah seseorang dinyatakan sebagai ODHA.
(2)
Untuk menyatakan seseorang sebagai ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diawali melalui proses VCT.
(3)
Konselor wajib menjaga kerahasiaan data ODHA.
(4)
Setiap ODHA berhak mendapatkan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPerawatan dan Dukungan
Pasal 19
(1) Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui: a. pendekatan klinis; b. pendekatan agama; c. pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat. (2) Perawatan bagi setiap ODHA diperlakukan tanpa diskriminasi.
(1)
Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui:
a.
pendekatan klinis;
b.
pendekatan agama;
c.
pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat.
(2)
Perawatan bagi setiap ODHA diperlakukan tanpa diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan.
(1)
Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
Pasal 22
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk KPAP pada tingkat Provinsi dan KPAK pada tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. (2) KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi bagian integral dari KPAP. (3) Keanggotaan KPAP dan KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat baik perorangan maupun kelembagaan. (4) Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya KPAP dan KPAK harus mengedepankan azas profesionalisme. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KPAP dan KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk KPAP pada tingkat Provinsi dan KPAK pada tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(2)
KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi bagian integral dari KPAP.
(3)
Keanggotaan KPAP dan KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat baik perorangan maupun kelembagaan.
(4)
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya KPAP dan KPAK harus mengedepankan azas profesionalisme.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KPAP dan KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap masyarakat perorangan, kelembagaan nasional, sektor vertikal dan lembaga internasional di provinsi yang melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 harus berkoordinasi dengan KPAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN MASYARAKAT
Pasal 24
(1) Masyarakat harus memperlakukan secara adil dan manusiawi setiap ODHA. (2) Masyarakat sebagai pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) harus proaktif membangun kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
(1)
Masyarakat harus memperlakukan secara adil dan manusiawi setiap ODHA.
(2)
Masyarakat sebagai pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) harus proaktif membangun kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta serta sektor terkait dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui:
a.
peningkatan ketahanan agama dan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS serta tidak bersikap diskriminatif terhadap ODHA;
b.
pengembangan perilaku pola hidup sehat dan bertanggung jawab dalam keluarga;
c.
penciptaan lingkungan yang kondusif terhadap ODHA, penyalahguna NAPZA suntik dan populasi risiko tinggi serta keluarganya;
d.
penyuluhan, pelatihan, VCT/KTS, pengawasan pengobatan, perawatan dan dukungan;
e.
pelibatan ODHA, penyalahguna NAPZA suntik dan populasi risiko tinggi sebagai subyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Segala biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas KPAP dan KPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1) Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana umum, penyidikan atas tindak pidana peraturan daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan pemerintah daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka, dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti pidana, dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. (4) PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukkan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
(1)
Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana umum, penyidikan atas tindak pidana peraturan daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan pemerintah daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka, dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti pidana, dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
(4)
PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukkan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 28
(1) Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g, dikenakan sanksi penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha. (2) Penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan upaya peringatan dan/atau teguran tertulis.
(1)
Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g, dikenakan sanksi penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha.
(2)
Penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan upaya peringatan dan/atau teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Setiap orang dan/atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat(3) diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah tindak pidana pelanggaran.
(1)
Setiap orang dan/atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat(3) diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Tindak pidana yang berkaitan dengan penularan HIV yang dilakukan secara sengaja dan/atau terencana selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tindak pidana kejahatan.
(1)
Tindak pidana yang berkaitan dengan penularan HIV yang dilakukan secara sengaja dan/atau terencana selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tindak pidana kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 5.
Penjelasan Umum
DKI Jakarta yang merupakan salah satu gerbang pintu masuk dari berbagai kota dan negara memungkinkan terjadinya interaksi manusia dari berbagai macam suku bangsa dan komunitas masyarakat, baik lokal maupun mancanegara. Fakta ini menjadikan Jakarta berpotensi sebagai kawasan yang dapat mempercepat terjadinya penyebaran HIV dan AIDS. Data yang ada menunjukkan peningkatan jumlah kasus dan wilayah peredarannya yang semakin luas dari tahun ke tahun.
Adanya gaya hidup sebagian masyarakat DKI Jakarta yang mengarah kepada kehidupan seks bebas, penyalahgunaan NAPZA suntik dan obat-obatan terutama di sebagian kalangan generasi muda semakin mempercepat penyebaran HIV dan AIDS tersebut. Hal ini disebabkan karena penyebaran HIV dan AIDS terjadi terutama melalui 2(dua) cara yaitu hubungan seks yang tidak aman dan penyalahgunaan NAPZA suntik.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran HIV dan AIDS yang semakin meluas dari tahun ke tahun, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah melalui kebijakan dalam bentuk regulasi dengan menyusun suatu Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS tersebut, diharapkan penyebaran HIV dan AIDS di Provinsi DKI Jakarta secara bertahap dapat ditekan seminimal mungkin. Tentu saja dalam pelaksanaannya perlu adanya komitmen bersama dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kalangan Pengusaha, Organisasi Profesi, LSM dan lain sebagainya.
Bentuk-bentuk upaya penanggulangan yang dapat dilakukan, baik dari segi medis maupun non medis, tetap berpedoman kepada Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS dengan memperhatikan kondisi khusus di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.