Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Pelelangan Ikan merupakan jenis dari Retribusi Jasa Usaha dan tidak dikelompokan ke dalam Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585) Jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D) Jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 1 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah No. 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perikanan atau Dinas yang menangani Perikanan Provinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan atau Kepala Dinas yang menangani Perikanan Propinsi Jawa Barat.
6.
Dinas Kabupaten atau Kota adalah Dinas Perikanan Kabupaten atau Kota atau Dinas Kabupaten atau Kota yang menangani Perikanan.
7.
Kepala Dinas Kabupaten atau Kota adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten atau Kota atau Kepala Dinas Kabupaten atau Kota yang menangani Perikanan.
8.
Izin adalah Izin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.
9.
Ikan adalah semua jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan.
10.
Pelelangan Ikan adalah proses penjualan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran bebas dan meningkat.
11.
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
12.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan.
13.
PUSKUD Mina adalah Koperasi Sekunder Perikanan yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
14.
KUO Mina adalah Koperasi primer perikanan dan/atau koperasi primer lainnya yang memiliki Unit Usaha Perikanan.
15.
DPD HNSI adalah Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Propinsi Jawa Barat.
16.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
17.
Bakul adalah mereka yang membeli ikan secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan.
18.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa dan atau penggunaan fasilitas di tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
19.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan serta penyediaan fasilitas di tempat pelelangan ikan yang disediakan Pemerintah Daerah.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi.
25.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELELANGAN IKAN
Pasal 2
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang ada, mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dengan tujuan:
a.
meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan;
b.
mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak bagi nelayan maupun konsumen;
c.
memberdayakan koperasi nelayan;
d.
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Hasil Penangkapan Ikan di laut harus dijual secara lelang di TPI.
(2)
Tata cara pelaksanaan pelelangan ikan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
TPI disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Lokasi TPI ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
IZIN PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Pelelangan Ikan harus memiliki Izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada KUO Mina yang memenuhi syarat.
(3)
Jika pada suatu lokasi TPI tidak terdapat KUD Mina yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), penyelenggara pelelangan ikan dapat diberikan kepada Dinas Kabupaten atau Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara, permohonan, persyaratan, perpanjangan, penolakan dan pencabutan izin ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Permohonan izin ditolak bila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memuat alasan-alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya dan dapat diperpanjang kembali atas permohonan pemegang izin.
(2)
Setiap tahun izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan herregistrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Izin dapat dicabut apabila pemegang izin:
a.
tidak menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam izin;
b.
tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;
c.
tidak mampu menyelenggarakan pelelangan ikan;
d.
menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat lain tanpa izin.
(2)
Pemegang izin yang dicabut sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berkesempatan untuk mengajukan permohonan izin kembali, setelah yang bersangkutan menyanggupi dan menyelesaikan kewajibannya serta memperbaiki hal-hal yang menyebabkan dicabutnya izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
Pasal 10
Penanggung jawab Umum dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelelangan ikan dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
TPI dipimpin seorang Manajer sebagai penanggung jawab operasional dan di bantu oleh Kasir, Pencatat, Juru Tawar, Juru Timbang serta Tata Usaha.
(2)
Jumlah pembantu manajer sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal 2 (dua) orang dan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta memperhatikan kelancaran kerja.
(3)
Penunjukan dan penugasan manajer beserta pembantunya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) dilakukan oleh pemegang izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Manajer beserta pembantunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak diperbolehkan menjadi peserta lelang di TPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Administrasi pelelangan ikan diselenggarakan dengan tertib dan teratur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Obyek, Subyek dan Penggolongan Retribusi
Pasal 14
(1)
Dengan nama Retribusi TPI dipungut Retribusi atas penggunaan tempat berikut pemanfaatan jasa pelayanan TPI termasuk kelengkapan dan fasilitas lainnya.
(2)
Obyek retribusi adalah setiap penggunaan tempat berikut pemanfaatan jasa pelayanan yang disediakan oleh TPI termasuk kelengkapan dan fasilitas lainnya.
(3)
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan jasa usaha TPI.
(4)
Retribusi TPI sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 15
Pengukuran jasa retribusi diatur berdasarkan nilai transaksi jual beli di TPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Prinsip penetapan tarif retribusi TPI didasarkan pada tujuan untuk biaya pembangunan dan penyediaan sarana TPI biaya operasional pemeliharaan TPI serta biaya lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima persen), dari harga nilai transaksi yang dibebankan kepada:
a.
Pembeli/bakul 3% (tiga persen);
b.
Penjual/nelayan sebesar 2% (dua persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunaan Retribusi
Pasal 18
Penggunaan retribusi diatur sebagai berikut:
a.
Penerimaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) terdiri dari:
1.
Pemerintah Daerah sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen);
2.
Pemerintah Kabupaten atau Kota sebesar 1% (satu persen).
b.
Biaya Operasional dan Pemeliharaan TPI sebesar 0,80% (nol koma delapan puluh persen) terdiri dari:
1.
Biaya Pembinaan/Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
2.
Biaya Pembinaan/Pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
3.
Biaya Pembangunan Daerah Perikanan sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen);
4.
Biaya Operasional PUSKUD Mina dan DPD HNSI Propinsi Jawa Barat sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
5.
Biaya pemeliharaan TPI sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
c.
Biaya Penyelenggaraan dan Administrasi Pelelangan Ikan sebesar 1,65% (satu koma enam puluh lima persen);
d.
Dana-dana Nelayan sebesar 0,80% (nol koma delapan puluh persen) terdiri dari:
1.
Tabungan Nelayan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen);
2.
Asuransi Nelayan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
3.
Dana Paceklik sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen);
4.
Dana Sosial (Penanggulangan Darurat kecelakaan di laut) sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen);
e.
Biaya Bantuan Keamanan dan Kas Desa sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) terdiri dari:
1.
Biaya keamanan sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen);
2.
Dana bantuan Kas Desa sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
Pasal 19
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(4)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(5)
Pengaturan mengenai bentuk formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Wilayah pemungutan retribusi adalah TPI yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Sanksi Administrasi
Pasal 21
(1)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai.
(2)
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disetor ke Kas Daerah serta Kas Daerah Kabupaten atau Kota sesuai dengan Pasal 18 huruf a dan b.
(3)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran dan penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
Pasal 23
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 24
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
(5)
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terhutang.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tata Cara Penagihan
Pasal 25
(1)
Retribusi yang terhutang atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya, dikeluarkan Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(4)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRDKBT, STRD dan Surat Ketetapan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(5)
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Pembinaan penyelenggaraan pelelangan ikan oleh dinas dan dinas Kabupaten atau Kota yang bersangkutan meliputi:
a.
Tata cara penyelenggaraan pelelangan ikan;
b.
Pembinaan manajemen usaha, mutu dan pemasaran hasil perikanan;
c.
Meningkatkan kemampuan teknis penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
(2)
Pembinaan oleh PUSKUD Mina meliputi:
a.
Mempersiapkan lembaga calon pengelola penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan memanfaatkan sarana fungsional;
b.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen KUO Mina sehingga dapat menyelenggarakan pelelangan ikan di TPI dan memanfaatkan sarana fungsional;
c.
Memfasilitasi akses sumber permodalan untuk kelancaran penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dan pemanfaatan sarana fungsional;
d.
Pembinaan penggunaan biaya lelang.
(3)
Pembinaan oleh DPD dan DPC HNSI meliputi:
a.
Peningkatan disiplin para nelayan agar melelang hasil tangkapannya di TPI;
b.
Pembinaan sikap mental para nelayan agar berperilaku produktif dan hemat;
c.
Peningkatan persatuan dan kesatuan serta solidaritas di lingkungan komunitas nelayan;
d.
Memupuk budaya gotong royong dan sadar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan pelelangan ikan dilaksanakan oleh dinas.
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pengadministrasian retribusi dilakukan oleh Dinas yang sehari-harinya dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten dan Kota yang bersangkutan.
(3)
Rincian mengenai kegiatan pengawasan penyelenggaraan pelelangan ikan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dan atau wajib retribusi yang dalam aktifitasnya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Selain pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 7 September 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
HIDAYAT
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 14 September 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SITIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2005 NOMOR 10 SERI C
Penjelasan Umum
Dalam upaya peningkatan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan serta untuk menciptakan harga yang layak bagi konsumen sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), semua hasil penangkapan ikan di laut perlu dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Untuk lebih memantapkan dalam pelaksanaannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Atas dasar hal tersebut perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Dengan dilaksanakannya pelelangan ikan selain dapat menciptakan kepastian pasar dan harga ikan yang layak bagi nelayan maupun konsumen, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, sekaligus dapat memberdayakan Koperasi Nelayan karena pelelangan ikan merupakan salah satu unit usaha koperasi yang potensial. Lebih dari itu TPI sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan nelayan antara lain melalui pembinaan kelompok nelayan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…