PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1998 yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundangundangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Jambi;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jambi selanjutnya disebut Pemda;
c.
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
d.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan propinsi Jambi;
e.
Kendaraan Bermotor adalah Semua kendaraan berroda atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar;
f.
Bahan Bakar Bermotor yang selanjutnya disebut BBKB adalah BB yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor;
g.
Stasiun Bahan Bakar Umum selanjutnya disebut SPBU adalah tempat bahan bakar untuk umum;
h.
Badan adalah bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, nama dan dalam bentuk apapun persekutuan, Perkumpulan, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
i.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBB-KB adalah pajak atas Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap untuk Kendaraan Bermotor;
j.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut perundang-undangan yang berlaku;
k.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah Surat yang oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran terhutang, ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk;
l.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya Pajak yang terhutang;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang ditetapkan;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari Pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang;
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak;
r.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD;
s.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
t.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan ini;
u.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai Negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
v.
Keputusan Banding adalah Putusan Badan penyelesaian sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama PBB-KB dipungut Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek PBB-KB adalah Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk Bahan Bakar yang digunakan untuk Kendaraan Di atas Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan gas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib PBB-KB adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan PBB-KB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya PBB-KB terhutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 5.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 7
Wilayah Pemungutan PBB-KB meliputi wilayah tempat penyedia BBKB dan di lingkungan Perusahaan tempat SPBU yang berada dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK SAAT TERHUTANG PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 8
(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terhutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pajak terhutang dalam masa pajak, terjadi pada saat pengambilan bahan bakar dari penyedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
jenis, harga jual dan jumlah bahan bakar yang diserahkan oleh penyedia.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Besarnya Pajak terhutang dihitung, diperhitungkan dan ditetapkan sendiri oleh wajib pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib pajak menyetor pajak dengan SKPD, tidak tergantung pada adanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan, pajak terhutang atau kurang bayar;
2.
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang;
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang disetor.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dan SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dikenakan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari besarnya pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau salah hitung;
c.
wajib pajak diberikan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutang pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
STPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui SPTPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Wajib pajak PBB-KB atau penyedia bahan bakar wajib memperhitungkan PBB-KB pada saat pemesanan bahan bakar oleh SPBU kepada penyedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PBB-KB dipungut sekaligus/dimuka oleh Penyedia pada saat pengambilan bahan bakar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
PBB-KB wajib disetor selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara penyetoran PBB-KB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 17
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Daerah dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 19
(1)
wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDL.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebahagian, menolak atau menambah besarnya pajak terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu tiga bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23
(1)
Atas kelebihan pembayaran PBB-KB wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur atau pejabat tidak mengambil suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya SKPDLB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, Gubernur atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 24
(1)
Hasil Penerimaan PBB-KB ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Untuk Propinsi sebesar 30% (tiga puluh persen);
b.
Untuk Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Bagian penerimaan Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagikan kepada Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepada petugas pemungut diberikan Biaya Pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari hasil pungutan dan pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KADALUARSA
Pasal 25
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
wajib pajak yang karena kealfaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 28
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana diatur dalam ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti perbukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengarkan keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan menurut hukum yang dapat bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd
H. A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 7 SERI B NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung perekonomian Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Pajak Daerah, pengumpulannya perlu ditingkatkan lagi.
Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan Pembangunan dan Pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya Pajak, melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak Daerah untuk meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sehingga wajib pajak dengan mudah dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.