PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab di Propinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan kebijakan secara rinci dalam Program Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005 yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 395);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH (PROPEDA) PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 – 2005
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 – 2005 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 – 2005 disusun sebagai berikut:
a.
BAB I : PENDAHULUAN
b.
BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
c.
BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM, KEAMANAN DAN KETERTIBAN
d.
BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI
e.
BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK
f.
BAB VI : PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KETAHANAN BUDAYA
g.
BAB VII : PEMBERDAYAAN DAERAH
h.
BAB VIII : SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
i.
BAB IX : PENUTUP
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah tahun 2001 – 2005 berikut matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang Pada Tanggal 17 April 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
Ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
Pada tanggal 25 April 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
Ttd.
Drs. HENDRAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun. PROPEDA Propinsi Jawa Tengah adalah rencana pembangunan yang berskala Propinsi dan merupakan landasan bagi penyusunan REPETADA Propinsi sekaligus sebagai acuan bagi penyusunan PROPEDA Kabupaten dan Kota khususnya hal-hal yang bersifat lintas Kabupaten/Kota. PROPEDA ini merupakan hasil konsensus dan komitmen bersama seluruh pelaku pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.