Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah;
b.
bahwa pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas disamping membuka kesempatan kerja, juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75).
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10).
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8).
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60).
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38).
6.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49).
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Penyerahan sebagian dari Pemerintah pusat dalam Lapangan Kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1974 tentang Penyerahan sebagian urusan pemerintah di Lapangan Perikanan Laut kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60).
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31).
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50).
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 28).
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pengelolaan Bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 47).
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39).
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah di bidang Pertambangan kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 53).
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Dati I dan Dati II Tahun 1990 Nomor 26).
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Cara Kerja Sama Antara perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang penyerahan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
2.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
4.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Angso Putih.
5.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Angso Putih.
6.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Angso Putih.
7.
Pegawai Perusahaan Daerah adalah Pegawai Perusahaan Angso Putih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN HUKUM, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 2
(1)
Nama Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Angso Putih yang disingkat dengan PD Angso Putih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perusahaan Daerah berkedudukan di Jambi dan dapat membuka unit usaha dan Cabang di tempat lain didalam atau diluar Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perusahaan Angso Putih adalah Badan Hukum yang tunduk kepada Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku peraturan hukum yang berlaku dalam Negeri RI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah dibidang perhutanan serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan yang bergerak dibidang usaha perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, perternakan, pertambangan, angkutan dan perdagangan umum export impor serta jasa lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Disamping usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini Perusahaan Daerah dimungkinkan untuk mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan dengan cara kerjasama dengan pihak lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MODAL
Pasal 5
(1)
Modal dasar Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal dasar dimaksud ayat (1) pasal ini Modal yang disetor sebesar 10% (sepuluh per-seratus) atau Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sisanya secara bertahap akan dipenuhi dari hasil deviden yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak ketiga lainnya dan dari sebagian laba bersih Perusahaan dan sumber-sumber lainnya yang syah serta tidak mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal yang disetor dimaksud ayat (2) Pasal ini diperoleh dari dana yang disediakan dalam APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penambahan modal dasar Perusahaan Daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan usaha dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGURUS
Bagian Pertama DIREKSI
Pasal 7
(1)
Perusahaan Daerah sehari-hari dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direksi utama dengan dibantu oleh beberapa orang Direksi yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi utama bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Direksi tidak diperkenankan merangkap pekerjaan atau jabatan eksekutif lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Antar sesama anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Syarat Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang:
a.
Memiliki keahlian dibidang perusahaan dan keahlian tehnis masing-masing unit usaha;
b.
Mempunyai hak serta moral yang baik;
c.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d.
Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara;
e.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;
f.
Sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Gubernur atas usul Rapat Dewan pengawas, untuk masa jabatan selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan itu berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan dapat menduduki jabatan Direksi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan apabila keadaan tersebut sangat diperlukan dan dilaksanakan secara selektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sebelum anggota Direksi menjalankan tugas masing-masing, wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan menurut agamanya dihadapan Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Direksi menyelenggarakan Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata kerja perusahaan Daerah atas persetujuan Gubernur setelah mendengar usul Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan Daerah didalam maupun diluar pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepada orang lain baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau Badan Hukum berdasarkan suatu surat kuasa dengan ketentuan terhadap dan pengawasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tugas dan Fungsi Direksi diatur dalam suatu Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur setelah mendengar pendapat dari Dewan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Direksi dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Membuka Kantor-kantor Cabang Pembantu, Perwakilan dan unit Usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan.
b.
Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik Perusahaan Daerah.
c.
Melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga.
d.
Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga lainnya dalam rangka mengembangkan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Anggota Direksi berhenti karena:
a.
Masa jabatannya berakhir;
b.
Meninggal dunia.
(2)
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Gubernur karena:
a.
Permintaan sendiri;
b.
Melakukan tindakan yang merugikan perusahaan Daerah atau perbuatan yang tercela;
c.
Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
d.
Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
(3)
Gubernur memberhentikan sementara anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan tersebut ayat (2) huruf b, c dan d pasal ini atas usul Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberhentian sementara tersebut ayat (3) pasal ini diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Direksi tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementara. Jika anggota Direksi yang bersangkutan dianggap menerima apa yang diputuskan oleh Dewan Pengawas.
b.
Didalam sidang tersebut huruf a Dewan Pengawas memutuskan apakah anggota direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau pemberhentian sementara itu dibatalkan secara resmi kepada Gubernur.
c.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak berakhirnya sidang yang dimaksud dalam huruf a Gubernur memberitahukan Keputusannya terhadap usul Direksi yang bersangkutan. Dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam waktu tersebut diatas, maka pemberhentian sementara itu batal karena hukum.
(6)
Jika sidang tersebut pada ayat (5) pasal ini tidak dilakukan oleh Dewan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara itu diberitahukan menurut ayat (4) pasal ini maka pemberhentian sementara itu batal karena hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini merupakan tindak pidana maka pemberhentian itu adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua DEWAN PENGAWAS
Pasal 16
(1)
Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum perusahaan Daerah dan menjalankan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap perusahaan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Anggota Dewan Pengawas harus Warga Negara Indonesia yang:
a.
Memiliki kemampuan dan dipandang mempunyai ahlak moral yang baik;
b.
Tidak pernah melakukan kegiatan atau tindakan-tindakan yang tercela;
c.
Diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, Dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Gubernur mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah;
d.
Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap setiap pengkhianatan kepada Negara;
e.
Bertempat tinggal di tempat kedudukan perusahaan.
(2)
Antar sesama anggota Dewan Pengawas dan antara anggota Dewan Pengawas dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar. Jika pada saatnya mereka masuk hubungan keluarga itu maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang berhubungan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggota Dewan Pengawas terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang boleh seorang ditunjuk sebagai Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Gubernur untuk masa jabatan selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir jika yang bersangkutan ditunjuk kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Dewan Pengawas masa jabatan berakhir karena:
a.
Masa jabatan berakhir;
b.
Meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dewan Pengawas mempunyai wewenang pengawasan di seluruh bidang kegiatan yang menyangkut pelaksanaan tugas perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan oleh Dewan Pengawas dapat dijalankan:
a.
Secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
b.
Insidentil atau sewaktu-waktu dipandang perlu menurut pertimbangan Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
(3)
Dewan Pengawas dapat menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu yang dipandang perlu atas biaya Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Dewan Pengawas dapat menduduki jabatan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan apabila keadaan tersebut sangat diperlukan dan dilaksanakan secara selektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena:
a.
Masa jabatan berakhir.
b.
Meninggal dunia.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Gubernur karena:
a.
Permintaan sendiri.
b.
Melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah atau perbuatan yang tercela.
c.
Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara.
d.
Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar.
(3)
Khusus dalam hal diduga terdapat tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b pasal ini, Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Pengawas lainnya serta alasan-alasan yang menyebabkan pemberitahuan sementara tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dewan Pengawas menjalankan tugasnya terlebih dahulu setelah pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Gubernur. Setiap Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi diatur oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Gaji Pegawai perusahaan Daerah diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENSILIN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pasal 24
(1)
Perusahaan Daerah mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi atau pegawai yang merupakan kekayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua dimaksud ayat (1) pasal ini bersumber dari:
a.
Iuran dari penghasilan Direksi dan Pegawai.
b.
Bagian dari laba.
c.
Usaha-usaha lain yang sah.
(3)
Perusahaan Daerah wajib mengusahakan dana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sehingga cukup memenuhi kewajibannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 25
(1)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku, Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas anggaran dan rencana kerja tahunan Perusahaan Daerah untuk disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila sampai dengan permulaan tahun buku, Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka anggaran dan rencana kerja tahunan Perusahaan Daerah tersebut berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tiap perubahan atas anggaran dan rencana kerja tahunan Perusahaan Daerah yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggaran dan rencana kerja tahunan Perusahaan Daerah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada Gubernur dan Direksi Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN
Pasal 26
(1)
Tahun Buku perusahaan Daerah adalah Tahun Takwim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan perhitungan Rugi/Laba yang telah diperiksa dan diteriti oleh Akuntan kepada Dewan Pengawas guna diteruskan Kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Neraca dan perhitungan rugi/laba tersebut harus ditanda tangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas atau setidak-tidaknya ketua Dewan Pengawas atas nama Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Neraca dan perhitungan rugi/laba yang disahkan oleh Gubernur memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Pengawas (acquit et de charge).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Direksi wajib membuat laporan secara rutin setiap 6 bulan sekali dan laporan tahunan tentang perkembangan usaha Perusahaan Daerah kepada Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Direksi diwajibkan dalam mengumumkan perhitungan tahunan yang telah disahkan oleh Gubernur dalam Lembaran Daerah dan dalam salah satu surat kabar yang terbit dalam Daerah atas usul Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 27
Laba bersih setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh Gubernur pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kas Daerah 25%
b.
Dana Pembangunan Daerah 30%
c.
Cadangan Umum 25%
d.
Jasa Produksi 10%
e.
Tunjangan Hari Tua 5%
f.
Dana Program Pembinaan 5%
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUNAN GANTI RUGI
Pasal 28
(1)
Direksi Utama dari para Direktur dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi serta semua Pegawai Perusahaan Daerah yang karena melakukan hukum, peraturan atau ketentuan Dewan Pengawas, Peraturan atau ketentuan lainnya atau karena kelalaian melaksanakan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya dengan kesalahan mereka dengan langsung atau tidak langsung telah merugikan Perusahaan Daerah wajib mengganti kerugian tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap Negara/Daerah bukan Bendaharawan berlaku terhadap anggota Direksi dan pegawai perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 29
(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Daerah dalam rangka pembinaan teknis terhadap Perusahaan Daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 30
(1)
Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur menunjuk Panitia pembubaran perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Perusahaan Daerah dibubarkan, maka hutang dan kewajiban keuangan dibayar dari harta kekayaan Perusahaan Daerah sedangkan sisa lebihnya menjadi milik pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pertanggung Jawaban pembubaran perusahaan Daerah oleh panitia pembubaran disampaikan kepada Gubernur yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Panitia pembubaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam hal terjadi pembubaran perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 peraturan Daerah ini penyelesaian kekayaan Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Ditetapkan di: Jambi
Pada tanggal: 14 Mei 1997
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI
ttd
DRS. H. ABDURRAHMAN SAYOETI

DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROP. DAERAH TK. I JAMBI
KETUA
ttd
H. MOHD. SYUKUR

DISAHKAN:
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 September 1997
Nomor: 539.25-1015
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
MOHD. YOGIE S. MEMET

DIUNDANGKAN:
Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Nomor: 389 tanggal: 18 September 1997
Seri: D. Nomor: 436
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd
Drs. H. HASPUL ANSARI YAMIN
PEMBINA UTAMA Madya
NIP. 130480772
Penjelasan Umum
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab agar semakin mampu melaksanakan urusan rumah tangganya, maka usaha menambah dan meningkatkan sumber keuangan dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan.
Keuangan Daerah sebagai sumber kekuatan dalam membiayai pelaksanaan kegiatan dimaksud senantiasa harus digali dan dikembangkan secara baik, efektif dan efisien serta profesional sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi menganggap perlu mendirikan Perusahaan Daerah sebagai tambahan dari Perusahaan Daerah yang sudah ada.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…