PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah Jambi perlu pembinaan dan pengelolaan yang lebih terarah dan terkoordinir;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan Kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ekonomi daerah Tingkat I yang maju, dinamis, serasi, dan berkesinambungan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi secara bertahap di bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Dasar Nomor 5 Tahun 1974, penyerahan urusan tersebut harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1979 tentang Bidang Kepariwisataan Urusan Pemerintah kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyerahan Urusan-urusan Pemerintah kepada Daerah Tingkat II;
6.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.49/PB/85 dan Nomor 28 Tahun 1985 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Sebagian Urusan dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pedoman Organisasi Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 6 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata, Penginapan, Pencak Wisata dan Perusahaan Jasa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
11.
Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1993 tentang Urusan Rumah Makan dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi tentang Usaha Pariwisata, Penginapan, Pencak Wisata dan Perusahaan Jasa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II SEBAGAI URUSAN YANG MENURUT SIFATNYA DAPAT DIURUS SENDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
3.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
4.
Sekretaris Wilayah/Daerah adalah Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jambi.
5.
Dinas Pariwisata Daerah adalah Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
6.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Jambi.
7.
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait bidang tersebut.
8.
Obyek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi daya tarik bagi orang untuk melakukan perjalanan wisata.
9.
Usaha Pariwisata adalah suatu usaha komersial yang menggunakan atau sebagian menjadi suatu bangunan yang lazimnya disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan.
10.
Jasa Pariwisata adalah usaha komersial yang menyediakan pelayanan dan minuman untuk umum di dalam suatu hotel yang disediakan hidangan makanan dan minuman yang tidak bertujuan sebagai bagian dari suatu usaha penginapan.
11.
Perusahaan Jasa Pariwisata adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang lazimnya disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan jasa perjalanan, wisata, biro perjalanan, penjalanan, pemandu wisata dan lain-lain.
12.
Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
13.
Perjalanan wisata adalah suatu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
14.
Pengusahaan Pariwisata adalah suatu bentuk kegiatan dengan menyewakan, memasang, mengelola terbuka atau kereta api dan lain-lain yang disediakan sebagai tempat menginap.
15.
Pembinaan Kepariwisataan Daerah adalah upaya dan kegiatan secara terarah dan terpadu untuk meningkatkan usaha kepariwisataan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini diserahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II sebagai urusan yang menurut sifatnya dapat diurus sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Pembinaan dan pengembangan obyek dan daya tarik wisata;
b.
Pembinaan dan pengembangan usaha pariwisata;
c.
Pembinaan dan pengembangan jasa pariwisata;
d.
Pembinaan dan pengembangan prasarana kepariwisataan;
e.
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan;
f.
Pembinaan dan pengembangan promosi kepariwisataan;
g.
Pembinaan dan pengembangan informasi kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan kepariwisataan di Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 6
Gubernur Kepala Daerah dapat membentuk Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari Kepala dan unsur pelaksana yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 18 Mei 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
H. ZAINAL BADARUDIN
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan Kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ekonomi daerah Tingkat I yang maju, dinamis, serasi, dan berkesinambungan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi secara bertahap di bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II sebagai urusan yang menurut sifatnya dapat diurus sendiri. Penyerahan urusan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II Sebagai Urusan Yang Menurut Sifatnya Dapat Diurus Sendiri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.