PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa sesuai dengan maksud Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman mengenai Keuangan Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160-1322 tanggal 19 September 1985, maka ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu segera disusun kembali dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160-1322 tanggal 19 September 1985.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Uang Paket ialah uang yang dibayarkan kepada Anggota DPRD untuk setiap hari menghadiri sidang-sidang DPRD yang syah, yang di dalamnya telah termasuk uang sidang, uang angkutan setempat, dan uang makan;
e.
Uang Representasi ialah tunjangan bulanan tetap yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhubung dengan kedudukannya;
f.
Uang Kehormatan ialah tunjangan bulanan tetap yang diberikan kepada Pimpinan DPRD berhubung dengan jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD;
g.
Tunjangan Jabatan Pimpinan DPRD ialah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan kepada Ketua, dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya;
h.
Tunjangan Pimpinan Komisi ialah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan karena menduduki jabatan Pimpinan Komisi dalam satu tahun sidang;
i.
Tunjangan Fraksi adalah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan kepada Fraksi sebagai lembaga DPRD;
j.
Tunjangan Panitia Anggaran adalah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan karena melaksanakan tugas sebagai Panitia Anggaran;
k.
Tunjangan Panitia Musyawarah adalah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan karena melaksanakan tugas sebagai Panitia Musyawarah;
l.
Tunjangan Panitia Khusus adalah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan karena melaksanakan tugas sebagai Panitia Khusus;
m.
Tunjangan perjalanan dinas tetap diberikan untuk biaya perjalanan kepada Anggota DPRD karena kedudukannya harus melakukan perjalanan dinas menunjang kegiatan pelaksanaan tugas-tugas Fraksi;
n.
Tunjangan mobilitas Anggota Fraksi ialah tunjangan bulanan tetap berupa uang yang diberikan kepada Anggota Fraksi dalam rangka menunjang kegiatan pelaksanaan tugas-tugas Fraksi;
o.
Uang perjalanan dinas ialah uang penginapan dan makan, uang angkutan setempat, dan uang saku/uang harian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tanggal mulai memangku jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD ialah tanggal mereka mengangkat sumpah atau mengucapkan janji pada pelantikannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
(2)
Saat berhenti memangku jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD ialah tanggal mereka menyatakan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UANG PAKET
Pasal 3
(1)
Uang Paket bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sehari.
(2)
Uang Paket dibayarkan kepada Anggota DPRD yang menghadiri sidang DPRD, dengan ketentuan untuk sidang satu hari satu malam hanya dibayarkan satu kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak diberikan uang paket untuk sidang-sidang DPRD yang dipimpin atau dihadirinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sidang-sidang yang syah dari Komisi, Panitia, dan lain sebagainya yang dibentuk oleh DPRD, dipandang sebagai sidang DPRD terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UANG KEHORMATAN
Pasal 6
(1)
Uang Kehormatan ditetapkan bagi:
a.
Ketua DPRD sebanyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Selain jumlah yang ditetapkan pada ayat (1) huruf a dan b Pasal ini kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat/Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UANG REPRESENTASI
Pasal 7
Uang Representasi ditetapkan bagi:
a.
Ketua DPRD sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUNJANGAN LAIN-LAIN
Pasal 9
(1)
Tunjangan Jabatan Pimpinan DPRD ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Tunjangan Pimpinan Komisi ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 22.500,00 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan;
c.
Pelapor sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tunjangan Panitia Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;
c.
Anggota sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Tunjangan Panitia Musyawarah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;
c.
Anggota sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(3)
Tunjangan Panitia Khusus ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan;
c.
Pelapor sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d.
Anggota sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(4)
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjabat Pimpinan beberapa Panitia Khusus sebagaimana diatur dalam ayat (3) kepadanya hanya diberikan satu tunjangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RUMAH JABATAN DAN MOBIL ATAU ALAT PENGANGKUTAN DINAS LAINNYA
Pasal 11
(1)
Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD selama mereka dalam jabatan tersebut dan bilamana keuangan Daerah memungkinkan, dapat disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan bahwa pemeliharaan, pemakaian air, penerangan, dan gas ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan yang harus ditinggalkan/dikembalikan kepada Pemerintah Daerah tanpa sesuatu kewajiban dari pihak Pemerintah Daerah pada waktu yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
(2)
Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang menempati rumah sendiri diberikan bantuan biaya perawatan yang akan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD selama mereka dalam jabatan tersebut dan bilamana keuangan Daerah memungkinkan, dapat disediakan sebuah mobil atau alat pengangkutan lain untuk keperluan dinas serta pengemudinya dengan ketentuan bahwa biaya pemakaian tersebut ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan yang harus dikembalikan dalam keadaan wajar tanpa sesuatu kewajiban dari pihak Pemerintah Daerah pada waktu yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
UANG JALAN, UANG PENGINAPAN DAN UANG PERJALANAN DINAS
Pasal 12
(1)
Uang perjalanan dinas pada waktu mengadakan peninjauan oleh Anggota DPRD, ditentukan sebagai berikut:
a.
Untuk perjalanan/peninjauan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang adalah sama dengan melakukan kegiatan sidang, sehingga tidak diberikan uang harian;
b.
Untuk perjalanan/peninjauan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah kecuali Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
c.
Untuk perjalanan/peninjauan ke luar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kecuali ke luar Jawa dan DKI Jakarta sebesar Rp. 27.500,00 (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
d.
Untuk perjalanan/peninjauan ke luar Jawa dan DKI Jakarta sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
(2)
Bagi Anggota yang berasal dari luar wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, diberikan tunjangan penginapan sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menunjang mobilitas perorangan Anggota Fraksi DPRD, diberikan biaya masing-masing Anggota sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setahun dan dibayarkan dalam tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk menunjang kegiatan mencari/menemu kembali permasalahan yang timbul di Daerah-daerah Tingkat II di Jawa Tengah secara perorangan, sepanjang keuangan Daerah memungkinkan, kepada para Anggota DPRD dapat disediakan biaya perjalanan tetap sebanyak-banyaknya 10 hari dalam satu bulan, dengan perhitungan biaya Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
UANG PENGGANTI BIAYA BEROBAT
Pasal 15
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang menderita sakit diberikan penggantian biaya perawatan pemondokan termasuk biaya pemeriksaan dan perawatan dokter.
(2)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, selain penggantian biaya pengobatan, diberikan biaya kesehatan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TUNJANGAN KEMATIAN
Pasal 16
(1)
Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan kematian sebanyak 1 (satu) bulan uang kehormatan bersih dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia di dalam dan atau karena menjalankan tugas, diberikan tunjangan kematian sebanyak 2 (dua) bulan uang kehormatan bersih.
(2)
Apabila Anggota DPRD meninggal dunia baik di dalam maupun di luar tugas, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan kematian sebanyak 2/3 (dua pertiga) dari tunjangan kematian yang berlaku bagi Wakil Ketua tersebut ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penanggungan jenazah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang meninggal dunia dari tempat meninggalnya ke tempat kedudukan dan atau ke tempat pemakaman ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TANDA PENGHARGAAN
Pasal 18
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD pada akhir masa jabatannya atau pada waktu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau meninggal dunia diberikan uang tanda penghargaan yaitu:
a.
bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, untuk tiap 6 (enam) bulan memangku jabatan sejumlah 1 (satu) kali uang kehormatan bersih dengan sebanyak-banyaknya 6 (enam) kali uang kehormatan bersih;
b.
bagi Anggota DPRD, untuk 6 (enam) bulan memangku jabatan sejumlah 1 (satu) kali 2/3 uang kehormatan bersih Wakil Ketua dengan sebanyak-banyaknya 6 (enam) kali 2/3 uang kehormatan bersih Wakil Ketua.
(2)
Masa memangku jabatan yang kurang dari 6 (enam) bulan dibulatkan ke atas menjadi 6 (enam) bulan penuh.
(3)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD meninggal dunia, uang tanda penghargaan tersebut ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, dan semua ketentuan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 9 Juli 1987
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
1. Bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, yang disyahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 153 Tahun 1972 tanggal 13 September 1972, diundangkan pada tanggal 8 Pebruari 1973 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nr. 2, disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
2. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160-1322 tanggal 19 September 1985, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku, sehingga perlu diganti sesuai dengan perkembangan keadaan.
3. Peraturan Daerah ini memberikan kepastian dan dasar hukum Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah serta pengaturan mengenai pelaksanaannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.