Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1976

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 tertanggal 31 Maret 1976 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu diperhatikan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1975/1976;
7.
a. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tertanggal 5 Mei 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk tahun Anggaran 1975/1976 jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 1975 Nomor 172 tahun 1975 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976;
b.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1976 tertanggal 5 April 1976 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Juni 1976 Nomor 143 tahun 1976 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976;
c.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 tahun 1976 tertanggal 19 Agustus 1976 tentang Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976;
d.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor Keu. 80/16 tertanggal 7 Juli 1976 tentang Penggeseran Anggaran tahun Anggaran 1975/1976;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/1/04/DPRD/72 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 ditetapkan sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 45.261.838.767,34 Belanja sebesar Rp. 40.954.914.223,69 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 4.306.924.554,15
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 14.631.674.472,77 Belanja sebesar Rp. 8.421.807.156,72 dan dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 6.209.867.316,05
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976 sebesar Rp. 10.516.791.860,20
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1975/1976 ditetapkan sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 5.940.934.855,52 Belanja sebesar Rp. 5.940.934.855,52 dan dengan demikian sisa Perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 5.850.577.173,62 Belanja sebesar Rp. 5.850.577.173,62 dan dengan demikian sisa Perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976 sebesar Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dimuat dalam Lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 19 Agustus 1976.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA, PARWOTO SOEPARDO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, ttd
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 27 Desember 1977 Nomor 418 Tahun 1977.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 14 tanggal 8 Desember 1978 Seri D Nomor 5.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, KARDIMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan daerah. Perincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…