Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia tanggal 31 Maret s/d 2 April 1975 di Jakarta perlu adanya keseragaman tarip Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dasar perhitungan 10% untuk Bea Balik Nama yang pertama dan 5% untuk Bea Balik Nama yang kedua dan selanjutnya, dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor.
b.
bahwa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah masih menggunakan dasar tarip tunggal sebesar 10% tanpa membedakan balik nama yang pertama maupun kedua dan selanjutnya;
c.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sesuai huruf a tersebut di atas.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 5 tahun 1974;
2.
Undang-undang No. 10 tahun 1950;
3.
Undang-undang No. 11/Drt. tahun 1957;
4.
Undang-undang No. 10 tahun 1968;
5.
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1969;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG MENGUBAH UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NO. 5 TAHUN 1973 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 1973, diundangkan pada tanggal 7 Desember 1973, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1974 No. 2, diubah sebagai berikut: Dalam BAB V Pasal 5 dibaca sebagai berikut: Pasal 5. Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditentukan sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh perseratus) untuk kendaraan bermotor yang belum pernah dibalik namakan;
b.
5% (lima perseratus) untuk kendaraan bermotor yang sudah pernah dibalik namakan;
Penjelasan Pasal:
masing-masing dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan berdasarkan pasal 6 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Semarang, 27 Nopember 1975.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
(PARWOTO).
KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
(SOEPARDJO).
Penjelasan Umum
I. UMUM.
1. Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut ketentuan Peraturan Daerah dalam pasalnya yang terdahulu ialah 10% (sepuluh perseratus) dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor, tanpa membedakan apakah balik nama itu terjadi untuk yang pertama ataukah untuk yang kesekian kalinya.
2. Dasar penetapan jumlah Bea Balik nama tersebut, dengan Peraturan daerah ini, dirubah sebagai berikut:
a. Untuk kendaraan bermotor yang belum pernah dibaliknama-kan, besarnya Bea Balik Nama adalah 10% (sepuluh perseratus) dari nilai jual kendaraan bermotor;
b. Untuk kendaraan bermotor yang sudah pernah dibaliknama-kan, besarnya Bea Balik Nama adalah 5% (lima perseratus) dari nilai jual kendaraan bermotor.
3. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan pidato pengarahan Menteri Dalam Negeri pada pembukaan rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I seluruh Indonesia pada tanggal 31 Maret 1975 dan dengan hasil-hasil perumusan rapat kerja tersebut.
4. Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman tentang Bea Balik Nama kendaraan Bermotor di seluruh Indonesia, sehingga dengan demikian dapat dihindari persaingan tarip antar daerah yang berakibat terjadinya pelarian-pelarian wajib pajak.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I: Cukup jelas.
Pasal II: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…