Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 seri D Nomor 9);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut/ Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan Lainnya;
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau Pelayanan Kesehatan lainnya;
9.
Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Semarang, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Klaten Milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi gangguan jiwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah yang secara teknis dan medis bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Taktis Operasional bertanggungjawab kepada Gubernur Jawa Tengah;
11.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap;
12.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap;
13.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat;
14.
Pelayanan Rawat Siang(Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur selama kurang dari 1 (satu) hari;
15.
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
16.
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik;
17.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan;
18.
Pelayanan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan;
19.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi;
20.
Pelayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Mental dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya;
21.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
22.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit;
23.
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikiatri, konsultasi psikologi, dan konsultasi lainnya;
24.
Pelayanan Medico legal adalah Pelayanan Kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum;
25.
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
26.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima;
27.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya;
28.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas Rumah Sakit dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi;
29.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat inap termasuk makan di Rumah Sakit;
30.
Penggunaan Bahan Habis Pakai adalah penggunaan bahan-bahan habis pakai yang digunakan langsung oleh pasien yang meliputi bahan kimia habis pakai, alat kesehatan habis pakai, obat-obatan yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi, penggunaan bahan habis pakai dihitung sendiri tidak termasuk dalam tarif;
31.
Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang Rawat Inap;
32.
Penjamin adalah orang atau Badan sebagai penanggung Retribusi Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit;
33.
Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat di Rumah Sakit;
34.
Unit Cost adalah hasil perhitungan keseluruhan biaya untuk digunakan melaksanakan satu kali kegiatan pelayanan yang digunakan Rumah Sakit;
35.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
36.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
37.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
38.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan Perizinan kewajiban Retribusi;
39.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
40.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh wajib Retribusi baik pokok Retribusi, bunga dari pokok Retribusi, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran Retribusi maupun sanksi administrasi;
41.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
42.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
43.
Utang(Retribusi Daerah) adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang;
44.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang;
45.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
46.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUSI
Pasal 6
Tingkat penggunaan Retribusi dihitung berdasarkan:
a.
Frekuensi pelayanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Frekuensi Pelayanan adalah jumlah pelayanan pemeriksaan tindakan kesehatan kepada setiap pasien dalam 1(satu) hari.
b.
Jenis pelayanan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jenis pelayanan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang terdiri dari pelayanan medik, pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan penunjang medik, pelayanan rehabilitasi medik dan mental, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan farmakoklinik/farmasi, pelayanan penunjang non medik, pelayanan konsultatif khusus, pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah, pelayanan lain-lain.
c.
Kelas pelayanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kelas Pelayanan adalah derajad/tingkat pelayanan yang diberikan kepada pasien berdasarkan jumlah tempat tidur dan fasilitas ruang perawatan dan dibagi menjadi Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
Penjelasan Pasal:
Tingkat penggunaan jasa adalah kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
BAB V
KEBIJAKAN RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab dalam memelihara dan meningkatkan derajad kesehatan masyarakat.
(2)
Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(3)
Tarif Rumah Sakit tidak dimaksudkan untuk semata-mata mencari keuntungan tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial Rumah Sakit dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
(4)
Tarif Rumah Sakit untuk golongan yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis antara Direktur dan penanggungjawab penjamin.
(5)
Rawat Jalan dan Rawat Inap Kelas III A, II, I dan Utama dikenakan Retribusi Jasa Pelayanan, sedangkan pasien rawat inap Kelas III b tidak dikenakan Retribusi Jasa pelayanan.
(6)
Penderita Rawat Inap yang datang di luar jam kerja administrasi sementara di rawat di Kelas II.
(7)
Penderita Peserta PT.(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan anggota keluarganya diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Penderita Kehakiman dan Tahanan dirawat di kelas sesuai dengan permintaan penderita/ penanggungnya dengan tarif sesuai kelas perawatan yang ditempatinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang besarnya diperhitungkan atas dasar Unit Cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif Rumah Sakit setempat lainnya, kebijaksanaan subsidi silang, dan aspek keadilan.
(2)
Komponen tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, digunakan untuk menghitung besarnya Unit Cost meliputi biaya:
a.
Investasi;
b.
Pelayanan medik, penunjang medik dan non medik;
c.
Pengobatan;
d.
Penginapan dan konsumsi;
e.
Pengadaan kartu/catatan pasien;
f.
Operasional dan pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dikelompokkan menjadi pelayanan:
a.
Rawat Jalan;
b.
Rawat Darurat;
c.
Rawat Inap;
d.
Rawat Intensif;
Penjelasan: Termasuk Pelayanan Rawat Intensif adalah Pelayanan Intermidiet.
e.
Rawat Siang.
(2)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berdasarkan jenis pelayanan terdiri dari:
a.
Pelayanan Medik/Tindakan Medik;
b.
Pelayanan Asuhan Keperawatan;
c.
Pelayanan Penunjang Medik;
d.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental;
e.
Pelayanan Gigi dan Mulut;
f.
Pelayanan Farmakoklinik/Farmasi;
g.
Pelayanan Penunjang non Medik;
h.
Pelayanan Konsultatif Khusus;
i.
Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah;
j.
Pelayanan Lain-lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pelayanan lain-lain adalah Pelayanan Kesehatan baik medis atau non medis diluar pelayanan sebagaimana tersebut huruf a sampai dengan huruf j antara lain pelayanan ambulans/mobil jenazah, pelayanan Diklat dan Surat Keterangan.
(3)
Pelayanan medik, penunjang medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diklasifikasikan menjadi:
a.
Pelayanan Sederhana;
Penjelasan: Yang dimaksud pelayanan sederhana adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara sederhana dan tidak memerlukan Tenaga Ahli Khusus.
b.
Pelayanan Sedang;
Penjelasan: Yang dimaksud pelayanan sedang adalah pelayanan kesehatan yang memerlukan Tenaga Ahli Khusus.
c.
Pelayanan Canggih.
Penjelasan: Yang dimaksud pelayanan canggih adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan peralatan canggih, dan memerlukan Tenaga Ahli Khusus lebih dari satu Tenaga Ahli.
(4)
Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) tercantum dalam Lampiran I untuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Semarang, Lampiran II untuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, Lampiran III untuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Klaten yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelayanan.
(6)
Jenis pelayanan/pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kelas Perawatan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas III B;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kelas III B adalah pelayanan rawat inap di ruang bangsal yang terdiri lebih dari 6 tempat tidur untuk pasien dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC diluar, Almari Pakaian.
b.
Kelas III A;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kelas III A adalah pelayanan rawat inap di ruang bangsal yang terdiri dari 6 tempat tidur untuk pasien dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC diluar, TV bersama dan Almari Pakaian.
c.
Kelas II;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kelas II adalah pelayanan rawat inap dengan jumlah tempat tidur 4-5 untuk pasien dalam ruangan dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/WC di dalam, TV bersama, Almari Pakaian, dan Kipas Angin.
d.
Kelas I;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kelas I adalah pelayanan rawat inap dengan jumlah tempat tidur 3-4 untuk pasien dalam ruangan dengan fasilitas Penerangan, Kamar Mandi/ WC di dalam, Almari Pakaian, Kipas Angin, pelayanan gizi lebih baik.
e.
Kelas VIP B;
f.
Kelas VIP A.
(2)
Jumlah tempat tidur Kelas III A dan Kelas III B sekurang-kurangnya 50%(lima puluh persen) dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
(3)
Standar fasilitas masing-masing Kelas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Direktur dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan atau menyesuaikan kemampuan masing-masing Rumah Sakit dengan standart minimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Biaya pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik terapi, tindakan medik dan radioterapi, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmakoklinik/farmasi/obat serta pelayanan lainnya apabila ada dibayar tersendiri oleh pasien sesuai dengan tarif pelayanan sejenis dengan ketentuan:
a.
Pelayanan Rawat Jalan untuk pasien tanpa Rujukan sebesar tarif rawat inap Kelas II;
b.
Pasien Rawat Darurat sebesar tarif pelayanan sejenis untuk rawat inap Kelas II;
c.
Pasien Rawat Inap sebesar tarif pelayanan sejenis sesuai dengan kelas perawatannya;
d.
Pasien Rawat Intensif sebesar tarif pelayanan sejenis sesuai dengan kelas perawatannya serendah-rendahnya Kelas II
(2)
Tarif Retribusi Rawat Inap Siang(Day Care) di Rumah sakit ditetapkan sesuai dengan tarif Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat dilingkungan Rumah Sakit ditunjuk sebagai Wajib Pungut ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah adalah Koordinator Pemungutan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasal 14
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah atau di Rumah Sakit tempat Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di Rumah Sakit tempat Pelayanan Kesehatan, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Tata Cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di Rumah Sakit tempat Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 21
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan atau karena untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan ditempat Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya dapat dilakukan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwin Gubernur membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi nama wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa.
(7)
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
UANG PERANGSANG
Pasal 23
(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 24
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut Hukum yang dapat berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 April 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 28 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 86
Penjelasan Umum
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat(3) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat(2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…