PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk menjamin tersedianya air irigasi, maka masyarakat pemakai jasa irigasi perlu diikutsertakan untuk membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam bentuk Iuran Pelayanan Irigasi;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992 tentang Iuran Pelayanan Irigasi jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi, dipandang perlu menetapkan Iuran Pelayanan Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
10.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan (Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi);
11.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992 tentang Iuran Pelayanan Irigasi;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi;
15.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan dan Peraturan Daerah Perubahan;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pola Tanam;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG IURAN PELAYANAN IRIGASI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
d.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
e.
Iuran Pelayanan Irigasi yang selanjutnya disingkat IPAIR adalah iuran yang dipungut dari Petani Pemakai Air atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang besarnya didasarkan atas musyawarah dengan Petani Pemakai Air;
f.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian;
g.
Jaringan Irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, dan penggunaannya;
h.
Jaringan Irigasi Kecil adalah jaringan irigasi dengan luas areal yang diairi kurang dari 500(lima ratus) hektar dan tercatat dalam Buku Inventarisasi Daerah Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
i.
Daerah Irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
j.
Petani Pemakai Air adalah penggarap lahan yang dalam menjalankan usahanya mendapat air dari jaringan irigasi;
k.
Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA yang selanjutnya disebut P3A DHARMA TIRTA adalah wadah perkumpulan dari petani atau kelompok tani yang mengelola air irigasi dalam suatu petak tersier atau daerah irigasi pedesaan;
l.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA yang selanjutnya disingkat Gabungan P3A DHARMA TIRTA adalah perkumpulan yang beranggotakan P3A DHARMA TIRTA yang berada didalam satu jaringan irigasi sekunder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 2
Jaringan Irigasi beserta bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai pada saluran tersier percontohan sepanjang 50(lima puluh) meter sesudah bangunan sadap, termasuk jaringan irigasi kecil yang belum diserahkan kepada P3A DHARMA TIRTA, pelaksanaan operasi dan pemeliharaannya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud saluran tersier percontohan adalah model saluran tersier yang dibangun Pemerintah Daerah menurut kriteria teknik perencanaan irigasi agar dapat dijadikan contoh bagi P3A DHARMA TIRTA dalam membangun saluran tersier selanjutnya. Yang dimaksud dengan bangunan sadap adalah bangunan air untuk menyadap air irigasi dari saluran induk atau sekunder ke saluran tersier.
Pasal 3
Untuk biaya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Petani Pemakai Air di Daerah Irigasi diikutsertakan menanggung pembiayaannya dengan membayar IPAIR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Daerah Irigasi dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini adalah Daerah Irigasi yang telah siap dioperasi, meliputi:
a.
yang luasnya 500(lima ratus) hektar atau lebih;
b.
yang luasnya kurang dari 500(lima ratus) hektar, dan pengelolaannya belum diserahkan kepada P3A DHARMA TIRTA.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan daerah irigasi yang telah siap dioperasikan adalah: Daerah irigasi baru yang dinyatakan selesai pembangunannya; Daerah Irigasi yang telah selesai direhabilitasi/upgrading/pemeliharaan khusus.
BAB III
BADAN MUSYAWARAH IPAIR
Pasal 5
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan IPAIR, di Daerah Tingkat II dibentuk Badan Musyawarah IPAIR yang Susunan Keanggotaannya terdiri dari Unsur Instansi terkait dan wakil Gabungan P3A DHARMA TIRTA dari masing-masing Daerah Irigasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Wakil Gabungan P3A DHARMA TIRTA dari masing-masing daerah irigasi adalah wakil-wakil dari P3A masing-masing daerah irigasi yang berada di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan banyaknya ditetapkan dengan mendasarkan pada karakteristik pembagian air masing-masing Daerah Irigasi, sekurang-kurangnya 2(dua) orang dan sebanyak-banyaknya 4(empat) orang.
(2)
Tugas Badan Musyawarah IPAIR dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
Menyusun uraian tugas dan mekanisme kerja dari masing-masing Anggota;
b.
Memberikan saran pertimbangan mengenai besarnya IPAIR, pemberian pembebasan atau keringanan, pembagian upah pungut, dan penerapan sanksi atas kealpaan pembayaran IPAIR;
c.
Mengkoordinasikan, memantau, membina, dan mengevaluasi pelaksanaan program IPAIR;
d.
Memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaannya;
e.
Merencanakan dan menyusun tata laksana penggunaan dana IPAIR.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Musyawarah IPAIR berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB IV
IPAIR
Bagian PertamaPenetapan IPAIR
Pasal 6
(1)
Besarnya IPAIR untuk masing-masing Daerah Irigasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah berdasarkan saran pertimbangan dari Badan Musyawarah IPAIR dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kebutuhan nyata pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang bersangkutan;
b.
Keadaan sosial ekonomi petani;
c.
Kelangkaan air tiap musim;
d.
Keandalan suplai air;
e.
Jenis komoditi yang ditanam.
(2)
Penetapan besarnya IPAIR yang dimaksud ayat(1) Pasal ini dihitung berdasarkan rumusan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan rumusan ketetapan besarnya IPAIR adalah: I= Besarnya IPAIR dalam Rp./Ha/Th. P= Faktor penerapan. FOP= Faktor Orientasi Pelayanan. IRP= Iuran Rerata Pokok = Kebutuhan nyata pembiayaan O&P Jaringan Irigasi yang bersangkutan dibagi luas areal yang diairi. B= Biaya pungut.
a.
Faktor penerapan iuran;
b.
Faktor orientasi pelayanan;
c.
Dasar iuran per hektar;
d.
Biaya pungut
Bagian KeduaTata Cara Pemungutan IPAIR
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan pemungutan IPAIR kepada Petani Pemakai Air dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)
Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat(1) Pasal ini, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Walikotamadya Daerah Tingkat II dikoordinir dan dibantu oleh Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan bekerjasama dengan P3A DHARMA TIRTA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggunaan IPAIR
Pasal 8
(1)
IPAIR yang akan dipungut adalah:
a.
Tarif IPAIR sepenuhnya dipergunakan untuk biaya operasi dan pemeliharaan irigasi.
b.
Biaya pemungutan yang terdiri dari biaya administrasi dan upah pungut setinggi-tingginya 20%(duapuluh perseratus) dari besarnya IPAIR yang akan dipungut dan setinggi-tingginya 25%(duapuluh lima perseratus) dari besarnya tarif IPAIR.
(2)
Biaya operasi dan pemeliharaan irigasi dimaksud ayat(1) huruf a Pasal ini merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk biaya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi utama, yaitu:
a.
Pengoperasian pintu-pintu air;
b.
Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengadaan bahan-bahan dan alat-alat kecil, misalnya bahan-bahan bangunan, cat, pelumas, peralatan kerja lapangan(cangkul, sekop dan sebagainya).
c.
Pemeliharaan rutin;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pemeliharaan rutin, misalnya pelumasan pintu air, pembersihan rumput, gali waled dan sebagainya.
d.
Perbaikan kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perbaikan kecil, misalnya perbaikan tambal sulam, normalisasi saluran dan sebagainya.
e.
Peningkatan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya.
(3)
Biaya administrasi dan upah pungut dimaksud ayat(1) huruf b Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setinggi-tingginya 20%(dua puluh perseratus) dari realisasi penerimaan IPAIR, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk biaya administrasi sebesar 5%(lima perseratus);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan biaya administrasi adalah biaya-biaya untuk keperluan alat-alat tulis, cetakan, honor dan perjalanan.
b.
untuk upah pungut sebesar 15%(lima belas perseratus).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan upah pungut adalah uang yang diberikan kepada petugas pemungut IPAIR.
(4)
Penerimaan dan pengeluaran IPAIR dimasukkan pada pos Urusan Kas dan Perhitungan(UKP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Bagian KeempatPembebasan/Keringanan IPAIR
Pasal 9
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Petani Pemakai Air dapat diberi pembebasan atau keringanan dari kewajiban membayar IPAIR apabila sawahnya tidak menghasilkan dan/atau luas lahannya 0,1(satu persepuluh) hektar kebawah.
(2)
Untuk mendapatkan pembebasan atau keringangan IPAIR dimaksud ayat(1) Pasal ini, petani Pemakai Air harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui badan Musyawarah IPAIR.
(3)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah mendapat saran pertimbangan dari Badan Musyawarah IPAIR menetapkan pembebasan atau keringanan kepada Petani Pemakai Air yang bersangkutan dari kewajiban membayar IPAIR.
Bagian KelimaBiaya Tambahan
Pasal 10
Petani Pemakai Air yang terlambat membayar IPAIR dikenakan biaya tambahan sebesar 0,5%(setengah perseratus) untuk tiap bulan kelambatan dan setinggi-tingginya 3%(tiga perseratus) dari IPAIR yang terhutang.
BAB V
PELAKSANAAN IPAIR
Pasal 11
(1)
Peraturan Daerah ini berlaku untuk seluruh Daerah Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(2)
Pentahapan pelaksanaan IPAIR di daerah irigasi dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan IPAIR oleh Pemerintah Daerah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai Tugas Pembantuan.
(2)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan IPAIR.
(3)
Bupati/Walikotmadya Kepala Daerah menyampaikan laporan setiap masa tanam dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu mengenai pelaksanaan IPAIR di Daerahnya kepada Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 13
(1)
Apabila jaringan irigasi mencakup dua atau lebih wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II dalam wilayah kerja Pembantu Gubernur, maka pelaksanaan IPAIR dikoordinasikan oleh Pembantu Gubernur.
(2)
Apabila jaringan irigasi mencakup dua atau lebih wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II dalam dua atau lebih wilayah kerja Pembantu Gubernur, maka pelaksanaan IPAIR dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan IPAIR dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Diterapkan Di: Semarang
pada tanggal: 31 Maret 1994
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA.
ttd.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor: 977.611.33-159 tanggal 17 Pebruari 1995.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Nomor 12 Seri B Tanggal: 20 Juni 1995 Nomor: 4
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya NIP. 010052851
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air jis ketentuan Pasal 28 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi dan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah, menetapkan bahwa jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai pada saluran tersier percontohan sepanjang 50(lima puluh) meter sesudah bangunan sadap, termasuk jaringan irigasi kecil yang belum diserahkan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air(P3A DHARMA TIRTA), pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air jis ketentuan Pasal 35 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang irigasi, ketentuan diktum PERTAMA angka 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan(Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi) dan ketentuan Pasal 30 ayat(2) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, menetapkan bahwa masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dengan adanya jaringan irigasi dapat diikutsertakan menanggung biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya dalam bentuk iuran. Iuran tersebut pada hakekatnya adalah iuran yang ditetapkan oleh petani dan untuk kepentingan petani sendiri, dengan demikian iuran dari petani tersebut tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam pelaksanaan operasi (eksploitasi) dan pemeliharaan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya. Kemudian berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1989 tentang Iuran Pelayanan Irigasi di Daerah-daerah Percobaan, telah ditunjuk 4(empat) Daerah Tingkat II di Indonesia sebagai daerah uji coba pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi, yaitu: a. Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; b. Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; c. Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur; d. Kabupaten Daerah Tingkat II Sidengreng Rapang (Sidrap) Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan untuk menindak lanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1989 tersebut, di Jawa Tengah telah diterbitkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 April 1990 Nomor 611/18/1990 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sebagai Daerah Uji Coba Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Dengan pertimbangan bahwa dari hasil uji coba pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi di 4(empat) Daerah Tingkat II tersebut, ternyata masyarakat Petani Pemakai Air mampu untuk membayar Iuran Pelayanan Irigasi. Selanjutnya dalam rangka usaha untuk mempertahankan swasembada pangan serta menjamin tersedianya air irigasi, maka Pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengikutsertakan Petani Pemakai Air agar turut serta menanggung biaya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam bentuk Iuran Pelayanan Irigasi, dengan menerbitkan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992 tentang Iuran Pelayanan Irigasi; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi; c. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi. Kemudian dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk menetapkan Iuran Pelayanan Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.