Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban penyelenggaraan administrasi keuangan di Kelurahan, maka dipandang perlu mengatur Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pejabat Yang Mewakili Kepala Desa/Kepala Kelurahan Dalam Hal Kepala Desa/Kepala Kelurahan Berhalangan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan;
13.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan dalam Penetapan Keputusan Kepala Kelurahan;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 1988 tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN KELURAHAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
d.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
e.
Pemerintah kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979;
f.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
g.
Kepala kelurahan adalah alat Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berada langsung di bawah Camat dan di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melalui Camat;
h.
Pengelolaan keuangan kelurahan adalah kegiatan yang meliputi penyusunan, penetapan, pengesahan, pelaksanaan dan perhitungan Anggaran kelurahan dalam 1(satu) Tahun Anggaran;
i.
Anggaran kelurahan adalah rencana operasional tahunan dari program umum pemerintahan dan pembangunan Kelurahan yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, disatu pihak mengandung perkiraan target penerimaan dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran Keuangan Kelurahan;
j.
Keputusan Kepala Kelurahan adalah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Kelurahan dalam menjalankan kewajiban serta hak dan wewenangnya sebagai pimpinan Pemerintah Kelurahan dalam rangka menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Umum di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan;
k.
Bendaharawan kelurahan adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Kelurahan serta mempertanggungjawabkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANGGARAN KELURAHAN
Bagian Pertama Penyusunan Anggaran kelurahan
Pasal 2
Setiap menjelang awal tahun anggaran baru, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah memberikan pedoman penyusunan Anggaran Kelurahan kepada Pemerintah Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan Anggaran Kelurahan
Pasal 3
Anggaran Kelurahan ditetapkan setiap tahun anggaran dengan Keputusan Kepala Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Keputusan Kepala Kelurahan tentang Penetapan Anggaran kelurahan ditetapkan segera setelah Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bentuk Dan Susunan Anggaran Kelurahan
Pasal 5
(1)
Anggaran Kelurahan terdiri dari bagian Penerimaan dan bagian Pengeluaran
(2)
Bagian Pengeluaran terdiri dari Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bentuk dan Susunan Keputusan Kepala Kelurahan tentang Penetapan Anggaran kelurahan berikut lampirannya sebagaimana tersebut contoh Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengesahan Anggaran Kelurahan
Pasal 7
(1)
Keputusan Kepala Kelurahan tentang Penetapan Anggaran Kelurahan selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah ditetapkan sudah diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapat pengesahan.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Pengesahan terhadap Keputusan Kepala Kelurahan diluangkan dalam Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bentuk dan susunannya sebagaimana contoh Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Apabila Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menolak Keputusan Kepala Kelurahan tentang Anggaran Kelurahan baik sebagian atau seluruhnya, harus disertai penjelasan yang merupakan penyempurnaan terhadap Keputusan Kepala Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perubahan Anggaran Kelurahan
Pasal 8
(1)
Apabila terjadi Perubahan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Kelurahan yang telah memperoleh pengesahan dilakukan Perubahan Anggaran dengan penetapan Keputusan Kepala Kelurahan.
(2)
Penetapan Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan segera setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kotamadya ditetapkan.
(3)
Apabila terjadi perubahan sepanjang tidak menyangkut perubahan APBD Tingkat II segera diajukan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bentuk dan Susunan Keputusan Kepala Kelurahan tentang Perubahan Anggaran Kelurahan berikut lampirannya sebagaimana contoh Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan tentang Perubahan Anggaran Kelurahan dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Walikotamadya disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pengesahan terhadap Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bentuk dan susunannya sebagaimana contoh Lampiran V, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Perhitungan Anggaran Kelurahan
Pasal 11
(1)
Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Kelurahan wajib menetapkan Keputusan Kepala Kelurahan mengenai Perhitungan Anggaran dalam bentuk laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Kelurahan.
(2)
Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah ditetapkan sudah diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Bentuk dan susunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kelurahan sebagaimana contoh Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
Bagian Kesatu Penerimaan
Pasal 13
Penerimaan terdiri atas:
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
b.
Sumbangan dan bantuan Pemerintah;
c.
Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I;
d.
Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II;
e.
Sumbangan yang diperoleh secara sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu dimaksud Pasal 13 huruf a Peraturan Daerah ini adalah Sisa Perhitungan Anggaran tahun lalu yang merupakan penerimaan Tahun Anggaran berikutnya.
(2)
Sumbangan dan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b Peraturan Daerah ini meliputi sumbangan berupa dana ganjaran, Bantuan Inpres, bantuan Khusus Presiden dan Sumbangan bantuan lainnya.
(3)
Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I dimaksud Pasal 13 huruf c Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Pemberian sumbangan dan bantuan dari sebagian hasil penerimaan pajak dan retribusi Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I;
b.
Penyisihan sebagian penerimaan PBB bagian Pemerintah Daerah Tingkat I
c.
Sumbangan dan bantuan lainnya.
(4)
Sumbangan dan Bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II dimaksud Pasal 13 huruf d Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Pemberian sumbangan dan bantuan dari sebagian hasil pajak dan retribusi Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II;
b.
Penyisihan sebagian hasil penerimaan pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Daerah Tingkat I;
c.
Sumbangan dan bantuan lainnya.
(5)
Sumbangan yang diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf e Peraturan Daerah ini meliputi swadaya, partisipasi masyarakat dan sumbangan yang berasal dari instansi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penerimaan sumbangan dimaksud Pasal 13 huruf c Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan.
(2)
Bentuk dan susunan Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagaimana contoh Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sumber penerimaan kelurahan dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengeluaran
Pasal 17
(1)
Pengeluaran Keuangan meliputi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
(2)
Pengeluaran rutin dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja barang;
c.
Belanja pemeliharaan;
d.
Biaya perjalanan dinas;
e.
Belanja lain-lain;
f.
Pengeluaran tidak tersangka.
(3)
Pengeluaran pembangunan dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan;
b.
Pembangunan prasarana produksi;
c.
Pembangunan prasarana pemasaran;
d.
Pembangunan prasarana perhubungan;
e.
Pembangunan prasarana sosial;
f.
Pembangunan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Kelurahan jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia dan/atau tidak cukup dananya dalam Anggaran Kelurahan.
(2)
Kepala Kelurahan dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas beban anggaran Kelurahan untuk tujuan lain dari pada yang telah ditetapkan dalam Anggaran Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelaksanaan pengeluaran dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip hemat, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan serta fungsi Pemerintah Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN KELURAHAN
Pasal 20
Pelaksanaan tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Kelurahan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kepala Urusan Keuangan atau salah seorang staf pada Sekretariat Kelurahan diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas usul Kepala Kelurahan melalui Camat sebagai Bendahara Kelurahan yang memenuhi syarat kebendaharawan.
(2)
Bendaharawan Kelurahan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pengendalian dan pengawasan keuangan Kelurahan dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 900.140.33-763 tanggal 23 Agustus 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 25 Tanggal: 3 September 1993 Seri : D No. : 24
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama NIP. 010 024 026
Penjelasan Umum
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Kelurahan agar dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan yang semakin maju, maka dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penertiban keuangan Kelurahan, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Kelurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan pengaturan Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…