Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pemerintah Daerah maka calon rekanan harus terlebih dahulu lulus Prakualifikasi;
b.
bahwa dalam rangka mengikuti pelaksanaan prakualifikasi, maka bagi calon rekanan wajib mengambil dokumen prakualifikasi yang disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan bagi rekanan yang dinyatakan lulus Prakualifikasi diberikan Tanda Daftar Rekanan;
c.
bahwa untuk pengambilan dokumen prakualifikasi dan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan sebagaimana tersebut di atas dikenakan retribusi yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-893 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9.
Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Nomor 3547/TPP.BPP/XII/1985 tentang Pedoman Prakualifikasi;
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prakualifikasi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Prakualifikasi adalah Kegiatan yang meliputi registrasi, klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah tanggal 13 Desember 1985 Nomor 3547/TPP.BPP/XII/1985.
d.
Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen yang berisi formulir isian yang bentuk, macam dan jenisnya ditetapkan dan disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN
Pasal 2
Bagi calon rekanan yang mengikuti prakualifikasi wajib mengambil dokumen Prakualifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bagi calon rekanan yang dinyatakan lulus prakualifikasi diberikan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan.
(2)
Tanda Daftar Rekanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini secara periodik berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Yang mengajukan pada tahun pertama, berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b.
Yang mengajukan pada tahun ke dua, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
c.
Yang mengajukan pada tahun ketiga, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Pengambilan Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dikenakan Retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), pada setiap bidang pekerjaan.
(2)
Pengambilan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan Retribusi sebagai berikut:
a.
Untuk Kualifikasi B2 bidang Pemborongan dan bidang Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
b.
Untuk Kualifikasi B bidang Konsultansi sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
c.
Untuk Kualifikasi B1 bidang Pemborongan dan Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
d.
Untuk Kualifikasi A bidang Pemborongan, Konsultansi dan Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
e.
Untuk Kualifikasi C bidang Pemborongan, Konsultansi dan Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 21 Maret 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan barang/Peralatan Pemerintah tentang Pedoman Prakualifikasi tanggal 30 Desember 1985 Nomor 3547/TPP.BPP/XII/1985 antara lain dinyatakan bahwa terhadap rekanan yang mengambil Dokumen Prakualifikasi dan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan dikenakan Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Selanjutnya sebagai landasan hukum bagi Perangkat Daerah untuk melakukan pungutan terhadap pengambilan Dokumen dan Tanda Daftar Rekanan tersebut, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Pengaturan Umum Retribusi Daerah maka pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…