Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1978

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/18 tanggal 10 Juni 1977 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/1978;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 205 Tahun 1977 tanggal 10 Juni 1977 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978;
8.
a. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tahun 1977 tanggal 31 Maret 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1977/1978 jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 tahun 1977 tanggal 28 Mei 1977 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1978 tanggal 21 Januari 1978 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1977/1978 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD. 1.4.24-80 tanggal 5 Juni 1978 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor KU. 120/8/13 tanggal 4 Juli 1978;
c.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 tentang Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1977/1978.
d.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor KU.357/1978 tanggal 10 Juli 1978 tentang Penggeseran Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 1977/1978;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12/I/04/DPRD/71-72 tanggal 18 Januari 1972 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

pertama
:
kedua
:
ketiga
:
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/1978 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 77.540.364.576,10; Belanja sebesar Rp. 74.351.772.184,20; dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 3.188.592.391,90
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 17.090.705.668,33; Belanja sebesar Rp. 10.476.894.797,67; dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 6.613.810.870,66
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1977/1978 Rp. 9.802.403.262,56
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1977/1978 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 11.757.755.714,26; Belanja sebesar Rp. 11.757.755.714,26; dan dengan demikian Sisa perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 6.807.423.853,99; Belanja sebesar Rp. 6.807.423.853,99; dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil
3.
Sisa perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada PERTAMA dan KEDUA tersebut di atas dimuat dalam lampiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 28 Agustus 1978
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
(SOEPARDJO).
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
KETUA, ttd.
(WIDARTO).
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Maret 1979 Nomor: Kupd. 3/2/40-31.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 84 tanggal 28 Agustus Tahun 1979 Seri D No. 78.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
(H. KARDIMAN).
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…