PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1974
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhimya tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1973/1974 dan telah dibuat Perhitungan Anggarannya, maka dipandang perlu untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa-Tengah;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah pasal 4 ayat (3);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah pasal 37;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 92 Tahun 1973 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1973/1974;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1974 tentang Bentuk Model-Model untuk Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Oktober 1974 No. 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Jawa Tengah tanggal 2 Juli 1968 nomor 25/II/DPRD-GR/1968 tentang Penetapan Modernisasi Desa yang dijadikan dasar Pembangunan Jawa Tengah jo tanggal 31 Desember 1968 nomor 37/II/DPRD-GR/1968 tentang Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk tahun dinas 1973/1974 jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1973 No. 98 tahun 1973;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1974 tanggal 10 September 1974 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk tahun dinas 1973/1974;
11.
Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
peraturan daerah propinsi daerah tingkat i jawa tengah tentang perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi daerah tingkat i jawa tengah tahun anggaran 1973/1974 sebagai berikut
:
BAB I
DINAS BIASA
Pasal 1
Perhitungan Anggaran Rutin:
1.
Penerimaan sebesar Rp. 17.526.589.624,35
2.
Pengeluaran sebesar Rp. 14.770.426.331,75
3.
Dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 2.756.163.292,60
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
1.
Penerimaan sebesar Rp. 4.174.442.514,42
2.
Pengeluaran sebesar Rp. 1.628.095.355,92
3.
Dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 2.546.347.158,50
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sisa Perhitungan Dinas Biasa Anggaran Rutin dan Pembangunan:
1.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1973/1974 Dinas Biasa sebesar Rp. 5.302.510.451,10
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DINAS PERHITUNGAN
Pasal 4
Perhitungan Anggaran Rutin:
1.
Penerimaan sebesar Rp. 4.118.338.874,01
2.
Pengeluaran sebesar Rp. 4.118.338.874,01
3.
Dengan demikian sisa Dinas Perhitungan Anggaran Rutin sebesar Rp. 0
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
1.
Penerimaan sebesar Rp. 2.639.809.149,24
2.
Pengeluaran sebesar Rp. 2.639.809.149,24
3.
Dengan demikian sisa Dinas Perhitungan Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 0
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sisa Perhitungan Dinas Perhitungan Anggaran Rutin dan Pembangunan:
1.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1973/1974 Dinas Perhitungan sebesar Rp. NIHIL
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 3 Desember 1974.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
(PARWOTO).
KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
(MUNADI).
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusannya tanggal 9 September 1975 Nomor: 208 Tahun 1975.
Diundangkan pada tanggal 12 Desember 1975 Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa-Tengah,
(KARDIMAN)
Dimuat dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa-Tengah Seri A No. 4 Tahun 1975.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.