PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah yang sangat terbatas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman;
b.
bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing;
c.
bahwa Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan kota Jakarta serta penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan pemakaman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaman;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
17.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1967 Nomor 57);
21.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 86);
22.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
23.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
24.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
25.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 6);
26.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAKAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Teknis, Lembaga Teknis Daerah, Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Yayasan adalah yayasan yang berbentuk badan hukum yang bergerak dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan.
8.
Taman pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
9.
Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
10.
Jenazah adalah jasad orang meninggal dunia secara medis.
11.
Tempat penyimpanan abu jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan krematorium yang dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan perabuan (kremasi).
12.
Rumah duka adalah tempat persemaian jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau perabuan jenazah (kremasi).
13.
Usaha pelayanan pemakaman adalah kegiatan atau usaha yang bergerak di bidang pelayanan pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TAMAN PEMAKAMAN
Pasal 2
(1)
Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan.
(2)
Taman pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan taman pemakaman bukan milik Pemerintah Daerah meliputi antara lain Tanah Wakaf.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan taman pemakaman yang bukan milik Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Taman pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperuntukan bagi:
a.
warga masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang meninggal dunia didalam/luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
warga masyarakat lainnya yang meninggal dunia di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam taman pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat disediakan blok khusus yang diperuntukan bagi:
a.
pahlawan nasional dan/atau perintis kemerdekaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pejabat negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pejabat daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan mengenai kriteria pahlawan nasional dan/atau perintis kemerdekaan serta pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai blok khusus serta kriteria pejabat daerah dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam taman pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas bagian-bagian atau blok-blok tanah makam berdasarkan agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KREMATORIUM DAN TEMPAT PENYIMPANAN ABU JENAZAH
Pasal 6
(1)
Pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah sesuai ketentuan agama atau kepercayaan yang dianutnya, dilakukan di Krematorium.
(2)
Pengelolaan krematorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan lokasi pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah serta tempat penyimpanan abu jenazah yang dibangun di lingkungan krematorium sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dengan ketentuan:
a.
tidak berada dalam wilayah padat penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengelolaan krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
USAHA PELAYANAN PEMAKAMAN
Pasal 9
Usaha pelayanan pemakaman meliputi:
a.
pelayanan jasa pengurusan jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
angkutan jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembuatan peti jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perawatan jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelayanan rumah duka;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengabuan atau kremasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tempat penyimpanan abu jenazah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kegiatan atau usaha lain di bidang pelayanan pemakaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Usaha Pelayanan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan oleh SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman dan masyarakat.
(2)
Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.
(3)
Ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah dapat juga melakukan pelayanan pemakaman baik secara perorangan maupun kekeluargaan.
(4)
Izin operasional pelayanan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama yayasan masih berjalan dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun harus didaftar ulang kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang Pemakaman.
(5)
Kegiatan administrasi usaha pelayanan pemakaman oleh yayasan dilarang dilakukan di areal/lokasi Taman Pemakaman.
(6)
Tarif usaha pelayanan pemakaman yang ditetapkan oleh yayasan wajib dilaporkan kepada Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.
(7)
Usaha pelayanan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan retribusi, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, tarif, tata cara, dan persyaratan perizinan pelayanan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Pasal 12
(1)
Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman menyusun rencana induk pemakaman yang memuat kebutuhan lahan pemakaman, lokasi pemakaman, dan kebutuhan prasarana dan sarana pemakaman sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Gubernur dengan persetujuan DPRD, menetapkan penutupan dan/atau perubahan peruntukan taman pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Rencana kebutuhan lahan pemakaman, tempat penyimpanan abu jenazah, dan rumah duka serta kebutuhan prasarana dan sarana pemakaman, sesuai standardisasi penggunaan lahan makam, tempat penyimpanan abu jenazah, rumah duka, prasarana dan sarana, serta standar biaya pelayanan pemakaman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Yayasan dapat mengadakan tempat penyimpanan abu jenazah, dan rumah duka, serta prasarana dan sarana pemakaman sesuai standar dan persyaratan yang ditetapkan.
(2)
Persyaratan yayasan dalam pengadaan tempat penyimpanan abu jenazah, dan rumah duka, serta prasarana dan sarana pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berbentuk badan hukum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara yayasan dalam pengadaan tempat penyimpanan abu jenazah, dan rumah duka serta prasarana dan sarana pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
Bagian KesatuPemakaman Jenazah
Pasal 16
Pemakaman jenazah oleh ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setelah memperoleh izin penggunaan tanah makam dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap jenazah yang akan dimakamkan di taman pemakaman, ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib memperoleh izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman dengan melampirkan:
a.
surat keterangan laporan kematian dari Lurah setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau Puskesmas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
foto kopi kartu keluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
foto kopi kartu tanda penduduk orang yang meninggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap jenazah dari luar daerah yang akan dimakamkan di taman pemakaman, ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib memperoleh izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman dengan melampirkan:
a.
surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau Puskesmas daerah asal orang yang meninggal,
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan laporan kematian dari Lurah/Kepala Desa daerah asal orang yang meninggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat pengantar kematian dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang Kesehatan daerah asal orang yang meninggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
foto kopi kartu keluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
foto kopi kartu tanda penduduk orang yang meninggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap jenazah dari luar negeri yang akan dimakamkan di taman pemakaman, ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib memperoleh izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman, dengan melampirkan:
a.
surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit negara asal orang yang meninggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia di negara tempat orang yang meninggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan dari Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
paspor yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
foto kopi kartu keluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
foto kopi kartu tanda penduduk orang yang meninggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap jenazah yang akan dibawa keluar daerah, ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib melaporkan kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman, dengan melampirkan:
a.
surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau Puskesmas setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan laporan kematian dari Lurah setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
foto kopi kartu keluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
foto kopi kartu tanda penduduk orang yang meninggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap jenazah yang akan dibawa ke luar negeri, ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib melaporkan kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman, dengan melampirkan:
a.
surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal orang yang meninggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan dari Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kelengkapan dokumen keimigrasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman mengeluarkan izin penggunaan tanah makam dan/atau izin pengangkutan jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pemakaman, wajib mengurus dan melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang terlantar dan keluarga miskin atas beban biaya Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemakaman jenazah, izin penggunaan tanah makam, dan izin pengangkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenundaan Waktu Pemakaman
Pasal 22
(1)
Jenazah yang akan dimakamkan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab wajib memiliki izin penundaan waktu pemakaman dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
(2)
Izin penundaan waktu pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari sejak orang bersangkutan meninggal, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kecuali jenazah penderita penyakit menular.
(3)
Jenazah yang pemakamannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disimpan dalam peti jenazah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengangkutan dan Pengawalan Jenazah
Pasal 23
(1)
Jenazah yang akan dimakamkan di taman pemakaman yang menggunakan kendaraan bermotor, wajib menggunakan kendaraan jenazah yang memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan kendaraan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
kendaraan harus sesuai peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis, dan laik jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
warna kendaraan harus putih atau hitam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dipasang sirene dan lampu serine pada bagian atas kendaraan dan dinyalakan atau dibunyikan saat membawa jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dilengkapi dengan alat pengusung jenazah disertai dengan kain lurub berwarna hitam atau hijau;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berpintu satu pada sisi kanan dan kiri depan, serta dua pintu pada bagian belakang kendaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pada sisi kanan dan kiri kendaraan bertuliskan "Mobil Jenazah", dan nama Yayasan Pengelola;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki izin operasional kendaraan pengangkutan jenazah dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memiliki izin pengangkutan jenazah dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Warga masyarakat dapat mengiringi kendaraan jenazah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kendaraan harus sesuai peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis, dan laik jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dilengkapi dengan tanda berupa bendera warna kuning;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
harus menghidupkan lampu atau tanda-tanda lain; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
harus mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pengangkutan dan pengawalan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemindahan dan Penggalian Jenazah/Kerangka
Pasal 26
(1)
Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah.
(2)
Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menyampaikan permohonan penggalian kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman dengan melampirkan surat keterangan dari ahli waris atau penanggung jawab penggalian jenazah/kerangka, dan surat keterangan dari Kepolisian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Gubernur atas persetujuan DPRD dapat melakukan pemindahan jenazah/kerangka untuk kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWaktu Pemakaman
Pasal 30
Waktu memakamkan dan memindahkan, serta mengabukan atau kremasi jenazah, dilakukan antara pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali apabila Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman mengizinkan dilakukan pekerjaan tersebut di luar waktu dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamUpacara Pemakaman
Pasal 31
(1)
Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman memfasilitasi pemakaman jenazah pejabat negara, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat dalam upacara pemakaman.
(2)
Tata cara upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN TANAH MAKAM
Bagian KesatuIzin Penggunaan Tanah Makam
Pasal 32
(1)
Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
(2)
Untuk mendapatkan izin penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris atau penanggung jawab pemakaman mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Izin penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
(2)
Untuk mendapatkan perpanjangan izin penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris atau penanggung jawab atas penggunaan tanah makam, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa izin penggunaan tanah makam berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan dan pemberian izin penggunaan tanah makam serta perpanjangan izin penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPetak Tanah Makam
Pasal 35
(1)
Ukuran perpetakan tanah makam terdiri atas panjang maksimal 2,50 (dua koma lima puluh) meter dan lebar 1,50 (satu koma lima puluh) meter, dengan kedalaman minimal 1,50 (satu koma lima puluh) meter, kecuali apabila keadaan tanahnya tidak memungkinkan.
(2)
Setiap perpetakan tanah makam harus diberi tanda nisan berupa plakat makam.
(3)
Kepala SKPD yang bertanggungjawab dibidang pemakaman dapat menetapkan perpetakan tanah makam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terdapat pemakaman secara massal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Setiap petak tanah makam di taman pemakaman harus digunakan untuk pemakaman dengan cara bergilir atau berulang pada tiap berakhirnya penggunaan tanah makam.
(2)
Tiap petak tanah makam di taman pemakaman dipergunakan untuk pemakaman tumpangan, kecuali keadaan tanahnya tidak memungkinkan.
(3)
Pemakaman tumpangan dilakukan diantara jenazah anggota keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi.
(4)
Pemakaman tumpangan dapat dilakukan di atas atau di samping jenazah yang telah dimakamkan, dengan ketentuan jarak antara jenazah dengan permukaan tanah paling rendah satu meter.
(5)
Pemakaman tumpangan dapat dilakukan sesudah jenazah lama dimakamkan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA PEMAKAMAN
Pasal 38
(1)
Ahli waris atau penanggung jawab jenazah dan/atau yayasan dapat memanfaatkan prasarana dan sarana pelayanan pemakaman yang dimiliki SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan prasarana dan sarana pelayanan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman menyediakan prasarana dan sarana lingkungan taman pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DATA DAN INFORMASI PEMAKAMAN
Pasal 40
(1)
Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data dan informasi pemakaman kepada SKPD terkait dan masyarakat.
(2)
Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman membentuk dan mengembangkan sistem informasi pemakaman sebagai pusat data dan informasi pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sistem informasi dan data pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Kepala SKPD, masyarakat dan seluruh pengguna data dan informasi pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
RETRIBUSI
Pasal 41
Atas pelayanan izin penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LARANGAN DAN TATA TERTIB
Bagian KesatuLarangan
Pasal 42
Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah dilarang:
a.
mendirikan bangunan yang bersifat permanen di atas petak tanah pemakaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam serta yang dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lain, kecuali plakat makam dan lambang pahlawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menanam pohon di atas petak tanah makam kecuali tanaman hias yang letak dan jenisnya ditentukan Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Tertib
Pasal 43
(1)
Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib di taman pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJASAMA
Pasal 44
(1)
Gubernur dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan Pemerintah Daerah lain atau yayasan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan bersama atau perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 45
(1)
Pembinaan penyelenggaraan pelayanan pemakaman dilakukan oleh SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan pelayanan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada masyarakat dengan melakukan:
a.
penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemakaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bimbingan dan/atau penyuluhan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyiapkan petunjuk teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bekerja sama dengan masyarakat dan/atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 46
(1)
SKPD yang bertanggungjawab di bidang pelayanan pemakaman melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lama 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 47
Terhadap yayasan yang telah memiliki izin operasional tetapi melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembatalan perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencabutan perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 48
(1)
Selain pejabat penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pelanggaran dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
(4)
Penyidik PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemasukan rumah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyitaan benda;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemeriksaan surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemeriksaan saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemeriksaan di tempat kejadian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dan tembusannya kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1)
Setiap orang dan/atau yayasan yang melanggar terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 10 ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 32, Pasal 42 dan Pasal 43 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang dan/atau yayasan yang menyelenggarakan pelayanan pemakaman yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan Pasal 23 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tindak pidana pelanggaran.
(4)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibebani biaya paksaan penegakan hukum.
(5)
Besarnya biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Izin menggunakan petak tanah makam dan izin operasional usaha pelayanan pemakaman yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah yang lama tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2007
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pemakaman di Provinsi DKI Jakarta, mengingat keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta dengan pertumbuhan penduduk yang pesat serta kebutuhan tempat pemakaman yang memperhatikan keyakinan agama masing-masing. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan kota Jakarta serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang taman pemakaman, krematorium, usaha pelayanan pemakaman, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan pemakaman, penggunaan tanah makam, pemanfaatan prasarana dan sarana, data dan informasi, retribusi, larangan dan tata tertib, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.