Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, perlu dibuat suatu pedoman pengelolaan usaha pertambangan umum pada lintas Kabupaten/Kota dan pada wilayah laut dari 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b.
bahwa dalam rangka pelayanan yang prima pada usaha pertambangan umum dan terjaminnya kelestarian sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan, serta terciptanya pengusahaan bahan galian secara profesional dengan sistem pengelolaan pertambangan umum yang berkeadilan dan berkelanjutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
11.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4268);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah untuk yang kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dibidang Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3003);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4314);
19.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 28 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri C);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kawasan Lindung dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Pelaksana Inspeksi Tambang(PIT) adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan pertambangan umum.
9.
Bahan galian adalah unsur kimia, mineral, bijih dan segala macam batuan termasuk batuan mulia, batubara dan gambut yang merupakan endapan-endapan alami.
10.
Usaha pertambangan umum adalah segala kegiatan pertambangan selain minyak dan gas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
11.
Penyelidikan umum adalah tahapan usaha pertambangan yang meliputi penyelidikan secara geologi umum, geofisika di darat, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.
12.
Eksplorasi adalah usaha pertambangan yang meliputi segala kegiatan penyelidikan geologi dan kegiatan awal pertambangan yang tujuannya untuk mencari dan menemukan serta menetapkan lebih teliti dan seksama, potensi sumber daya alam, sifat, letakan, dimensi, prospeksi cadangan sumber daya alam dan kegunaan bahan galian.
13.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan dan memproduksi bahan galian tambang dan memanfaatkannya.
14.
Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu bahan galian tambang serta untuk memanfaatkannya dan memperoleh unsur-unsur atau mineral yang terkandung dalam bahan galian.
15.
Pengangkutan adalah segala usaha untuk pemindahan bahan galian dari wilayah pertambangan atau dari wilayah pengolahan dan pemurnian bahan galian ke tempat lain.
16.
Penimbunan adalah areal atau bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan galian dan mineral lainnya.
17.
Penjualan adalah segala kegiatan usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
18.
Konservasi bahan galian adalah upaya pengelolaan bahan galian untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas.
19.
Reklamasi adalah kegiatan yang tujuannya untuk memperbaiki, atau menata kembali bekas lahan akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
20.
Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pengusaha pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi dibidang pertambangan umum.
21.
Deposito jaminan adalah uang jaminan kesungguhan dari pemegang Kuasa Pertambangan yang ditetapkan pada Bank Pemerintah Daerah.
22.
Iuran pertambangan adalah penerimaan pemerintah dan penerimaan daerah bukan pajak dari setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berupa iuran tetap dan iuran produksi.
23.
Kuasa Pertambangan selanjutnya disebut KP adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah Provinsi kepada badan/perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
24.
Kontrak Karya selanjutnya disebut KK adalah suatu perjanjian Pengusahaan Pertambangan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pengusaha swasta asing atau patungan swasta asing dengan swasta nasional.
25.
Surat Keterangan Izin Peninjauan selanjutnya disebut SKIP adalah surat keterangan jalan untuk melakukan peninjauan umum kepada perusahaan/perorangan terhadap suatu daerah tertentu untuk tujuan permohonan Kuasa Pertambangan.
26.
Wilayah pertambangan adalah wilayah yang ditetapkan wewenang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan umum.
27.
Pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
28.
Wilayah proyek adalah suatu wilayah kegiatan yang berada di luar wilayah kuasa pertambangan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan.
29.
Mineral ikutan adalah bahan galian yang turut terambil dalam proses penambangan, pengolahan dan pemurnian.
30.
Jasa pertambangan adalah kegiatan usaha penunjang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pertambangan umum.
31.
Lintas Kabupaten/Kota adalah letakan/posisi Kuasa Pertambangan atau pertambangan rakyat yang melintasi Kabupaten/Kota oleh salah satu, sebagian atau keseluruhan rangkaian kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
32.
Lintas Kabupaten/Kota pada aktifitas pertambangan adalah segala permasalahan yang timbul akibat aktifitas pertambangan yang mencakup beberapa Kabupaten/Kota.
33.
Peninjauan adalah penyelidikan pendahuluan yang dilakukan untuk memperoleh informasi umum.
34.
Kepala Teknik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggungjawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
35.
Pencadangan wilayah adalah penetapan koordinat batas wilayah yang diajukan oleh pemohon Kuasa Pertambangan.
36.
Tumpang Tindih adalah suatu situasi dimana suatu wilayah Pertambangan sebagian atau seluruhnya berada di dalam wilayah/kawasan lainnya.
37.
Lokasi tertutup untuk kegiatan pertambangan adalah suatu lokasi yang tidak dapat dilakukan kegiatan pertambangan.
38.
Keadaan memaksa adalah apabila terdapat suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan/ atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian.
39.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 2
Wilayah pertambangan umum terletak dalam beberapa wilayah Kabupaten/Kota dan tidak dilakukan kerja sama antara Kabupaten/Kota maupun antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, dan/ atau di wilayah laut yang terletak antara 4(empat) sampai dengan 12(dua belas) mil laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1)
Gubernur berwenang menetapkan wilayah pertambangan umum di lintas Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan kerja sama antar Kabupaten/Kota, maupun antar kabupaten/kota dengan Provinsi dan pada wilayah laut dari 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai.
(2)
Gubernur mempunyai wewenang dan bertanggungjawab terhadap pemberian Kuasa Pertambangan.
(3)
Apabila dianggap perlu Gubernur dapat menentukan lokasi yang tertutup untuk kegiatan usaha pertambangan umum pada lintas Kabupaten/Kota dan pada wilayah laut dari 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
menjamin terlaksananya usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang Kuasa Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b.
membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha pertambangan umum yang telah memiliki Kuasa Pertambangan;
c.
melakukan penertiban kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki Kuasa Pertambangan;
d.
melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 5
(1)
Setiap usaha dan atau kegiatan pertambangan umum hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat Kuasa Pertambangan dari Gubernur sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2)
Kuasa Pertambangan diberikan untuk satu jenis bahan galian atau mineral dan termasuk mineral ikutannya
(3)
Mineral ikutan yang akan dimanfaatkan oleh pemegang Kuasa Pertambangan wajib dilaporkan dan dikenakan royalty.
(4)
Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
eksploitasi;
d.
pengolahan dan pemurnian;
e.
pengangkutan;
f.
penjualan.
(5)
Pemegang Kuasa Pertambangan yang telah memiliki data tentang penyelidikan umum dan eksplorasi dapat melakukan pekerjaan selanjutnya.
(6)
Penyelidikan umum diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1(satu) tahun atas permintaan yang bersangkutan. Luas wilayah penyelidikan umum tidak melebihi 25.000 hektare.
(7)
Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu 3(tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2(dua) kali masing-masing untuk 1(satu) tahun atas permintaan yang bersangkutan. Luas wilayah eksplorasi tidak melebihi 10.000 hektare.
(8)
Eksploitasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2(dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu 10(sepuluh) tahun, atas permintaan yang bersangkutan. Luas wilayah eksploitasi tidak melebihi 5.000 hektare.
(9)
Pengolahan dan/ atau pemurnian diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap kalinya untuk 10(sepuluh) tahun, atas permintaan yang bersangkutan.
(10)
Pengangkutan dan/ atau penjualan diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap kalinya 5(lima) tahun, atas permintaan yang bersangkutan.
(11)
Penimbunan hasil produksi bahan galian harus mendapat persetujuan dari Gubernur yang selanjutnya dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Surat Keterangan Izin Peninjauan(SKIP) yang diberikan kepada perusahaan/perorangan sebelum melakukan kegiatan lapangan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(2)
Tata cara dan prosedur permohonan Surat Keterangan Izin Peninjauan(SKIP) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini dapat diberikan kepada:
a.
Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negera;
b.
Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
c.
Perusahaan dengan modal patungan negara dan daerah;
d.
Koperasi;
e.
Badan atau perorangan swasta;
f.
Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan/ atau daerah dengan koperasi/badan/perorangan swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan kewenangan dan tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan kecuali pada kawasan lindung dan budidaya.
(3)
Kegiatan usaha pertambangan pada tempat-tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari Gubernur.
(4)
Kegiatan usaha pertambangan yang terletak di sungai dan atau laut terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dan bimbingan teknis dari Instansi/Badan Hukum yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam hal pemegang Kuasa Pertambangan menggunakan perusahaan jasa pertambangan untuk melaksanakan kegiatan usahanya, maka perusahaan jasa tersebut harus mendapat Izin Usaha Jasa Pertambangan(IUJP) terlebih dahulu dari Gubernur.
(2)
Ketentuan-ketentuan mengenai perusahaan jasa pertambangan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Izin peninjauan dalam rangka penelitian dan pengembangan pertambangan umum diberikan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Perguruan Tinggi oleh Gubernur.
(2)
Ketentuan tentang tata cara dan syarat pemberian izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pada 1(satu) wilayah usaha pertambangan umum dapat diberikan Kuasa Pertambangan untuk bahan galian lain yang keterdapatannya berbeda setelah mendapat persetujuan pemegang Kuasa Pertambangan terdahulu.
(2)
Pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai hak prioritas untuk mengusahakan bahan galian lain dalam wilayah kerjanya, dengan mengajukan Kuasa Pertambangan bahan galian yang ditemukan tersebut.
(3)
Wilayah lain yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha pertambangan di luar wilayah Kuasa Pertambangan berupa wilayah proyek harus mendapat izin dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal terjadi tumpang tindih antara kegiatan usaha pertambangan dengan kegiatan usaha lain, maka prioritas peruntukan lahan ditentukan oleh Gubernur, berdasarkan pertimbangan manfaat yang lebih besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan usaha pertambangan, pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH) dan norma-norma teknis pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 14
(1)
Pemegang Kuasa Pertambangan berhak untuk:
a.
melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan yang diberikan;
b.
mendapat prioritas pertama untuk meningkatkan Kuasa Pertambangannya sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan;
c.
mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari pemberi Kuasa Pertambangan.
(2)
Kewajiban pemegang Kuasa Pertambangan adalah:
a.
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas atas pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan Kuasa Pertambangannya setiap 3(tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1(satu) bulan sekali, pengelolaan lingkungan termasuk laporan reklamasi dan peta kemajuan tambang setiap 6(enam) bulan sekali;
b.
membayar retribusi, biaya kompensasi eksploitasi dan jaminan reklamasi;
c.
memelihara keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta mengikuti petunjuk dari Dinas/ Instansi yang berwenang;
d.
memperbaiki atas beban dan biaya sendiri maupun secara bersama-sama semua kerusakan pada bangunan pengairan dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi saluran air dan lebar badan jalan, yang terjadi atau diakibatkan karena pengambilan/ penambangan dan pengangkutan bahan-bahan galian yang pelaksanaan perbaikannya berdasarkan perintah/petunjuk Instansi terkait;
e.
memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta mengikuti petunjuk dari Dinas dan Instansi lain yang berwenang;
f.
melakukan reklamasi dimana peruntukan lahannya harus sesuai dengan Peraturan Tata Ruang Provinsi dan atau Kabupaten/Kota yang penanganannya harus memperhatikan kondisi-kondisi fisik antara lain geografi, geologi, hidrologi, topografi, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan agama;
g.
melakukan pengembangan wilayah, pengembangan masyarakat dan melakukan kemitraan usaha dengan masyarakat setempat, baik yang belum atau yang sedang melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
h.
mematuhi setiap ketentuan yang tercantum dalam Kuasa Pertambangan;
i.
menyerahkan laporan akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di wilayah Kuasa Pertambangannya apabila jangka waktu Kuasa Pertambangannya berakhir;
j.
pemegang Kuasa Pertambangan pada tahap eksploitasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan Rencana Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RTKPL) sesuai peraturan yang berlaku dan disahkan oleh Gubernur;
k.
pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan(RKT) dan Rencana Pembiayaan Kegiatan untuk disetujui oleh Gubernur;
l.
pemegang Kuasa Pertambangan pada saat mulai eksploitasi wajib menempatkan Jaminan Reklamasi pada bank pemerintah, nilai prosedurnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur;
m.
pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Bulanan, Triwulan, Semester, Tahunan kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas dengan bentuk serta format laporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n.
pemegang Kuasa Pertambangan sebelum melakukan kegiatan harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Dinas/Instansi yang berwenang dan terkait tentang rencana kerja;
o.
pemegang Kuasa Pertambangan harus mematuhi/mentaati peraturan dan perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH) dibidang pertambangan umum;
p.
pemegang Kuasa Pertambangan eksplorasi dan eksploitasi selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah ditetapkan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan harus sudah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pematokan batas wilayahnya dengan suatu berita acara yang disampaikan kepada Gubernur;
q.
pemegang Kuasa Pertambangan mulai tahap eksplorasi dan eksploitasi harus sudah mengusulkan Kepala Teknik Tambang/ Wakil Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Dinas untuk disahkan sebagai penanggung jawab pelaksana dan pengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH) dibidang pertambangan umum;
r.
pemegang Kuasa Pertambangan harus memberi kesempatan kepada Pelaksana Inspektur Tambang(PIT) dan atau petugas yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melaksanakan tugasnya di dalam wilayah izin usaha pertambangan yang bersangkutan;
s.
pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mempunyai peralatan daur ulang, baik limbah padat maupun limbah cair.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN REKLAMASI
Pasal 15
(1)
Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemegang Kuasa Pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tanggungjawab Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pemberian persetujuan:
a.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisa Dampak Lingkungan(ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan(RPL);
b.
Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) untuk yang tidak wajib AMDAL, disusun oleh masing-masing pemegang Kuasa Pertambangan selaku pemrakarsa dengan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(3)
Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta reklamasi lahan pasca tambang sesuai dengan Dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang telah disetujui.
(4)
Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan selama usaha pertambangan umum berlangsung dan pada pasca tambang sebelum dikembalikan.
(5)
Didalam pelaksanaan UKL dan UPL serta reklamasi, pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Dinas dan atau Instansi terkait lainnya.
(6)
Peruntukan lahan pasca tambang hasil pengelolaan lingkungan ditetapkan oleh Gubernur dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 16
Kuasa Pertambangan berakhir karena :
a.
dikembalikan;
b.
dibatalkan dan/ atau dicabut;
c.
habis masa berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Permohonan perpanjangan dan/atau permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan telah diajukan kepada Gubernur selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Kuasa Pertambangan.
(2)
Apabila jangka waktu yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan telah berakhir dan pemegang Kuasa Pertambangan tidak mengajukan permohonan perpanjangan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan perpanjangan, maka Kuasa Pertambangan tersebut berakhir menurut hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengembalian Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Daerah in dapat dilakukan dalam hal:
a.
menyampaikan pernyataan tertulis kepada Gubernur;
b.
pernyataan tersebut disertai dengan alasan yang cukup;
c.
pengembalian Kuasa Pertambangan dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pembatalan Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b Peraturan Daerah ini disebabkan oleh:
a.
terdapat kekeliruan dalam menentukan koordinat batas wilayah Kuasa Pertambangan, sebagai akibat kesalahan/revisi dari pemohon;
b.
adanya pelanggaran teknis yang dipandang dapat mengancam/ membahayakan lingkungan hidup;
c.
tahap eksplorasi sampai penjualan selama 2(dua) tahun berturut-turut setelah diberi Kuasa Pertambangan tidak ada kegiatan;
d.
melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
e.
tidak mematuhi dan atau mengindahkan petunjuk yang diberikan oleh pejabat berwenang mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan dan atau tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kuasa Pertambangan;
f.
dipindahtangankan kepada pihak lain dan atau dikerjasamakan dengan pihak lain tanpa persetujuan Gubernur;
g.
dibatalkan oleh Gubernur demi untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jika Kuasa Pertambangan berakhir karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 18 dan 19 Peraturan Daerah ini maka:
a.
segala beban yang menjadi tanggungjawab pemegang Kuasa Pertambangan harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku;
b.
wilayah pasca pertambangan kembali dikuasai oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
c.
sarana dan prasarana yang digunakan untuk pengamanan bangunan tambang dan kelanjutan usaha pertambangan menjadi hak dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi tanpa ganti rugi kepada pemegang Kuasa Pertambangan;
d.
pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan harus menyerahkan semua dokumen hasil penelitian/survei, pemetaan, analisa bahan galian tambang dan batas wilayah Kuasa Pertambangan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur menetapkan waktu yang diberikan kepada pemegang Kuasa Pertambangan terakhir untuk memindahkan/mengangkut segala sesuatu yang menjadi hak miliknya, kecuali bangunan yang tersebut pada ayat(1) huruf c.
(3)
Barang atau bangunan yang tidak dipindahkan/diangkut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menjadi hak Pemerintah Provinsi.
(4)
Menyimpang dari ketentuan pada ayat(1), apabila Kuasa Pertambangan dibatalkan demi kepentingan Pemerintah Provinsi, maka akan diberi ganti rugi yang patut dan wajar kepada pemegang Kuasa Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK ATAS TANAH
Pasal 21
(1)
Kuasa Pertambangan yang berlokasi pada tanah yang dikuasai langsung oleh Negara terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan tanah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kuasa Pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara yang dibebani suatu hak atas nama Instansi Pemerintah atau BUMN/BUMD terlebih dahulu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Kuasa Pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara yang dibebani suatu hak atas nama perorangan, adat atau Badan Usaha terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemegang hak atas tanah berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara perusahaan Pertambangan dengan pemegang hak yang bersangkutan.
(4)
Kuasa Pertambangan yang berlokasi pada tanah Hak Milik perorangan, terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara perusahaan pertambangan dengan pemegang hak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penguasaan tanah untuk Kuasa Pertambangan dapat dilakukan antara lain melalui:
a.
perjanjian bagi hasil atau kerjasama lainnya;
b.
sewa;
c.
pembelian atau pembebasan hak atas tanah.
(2)
Hubungan pemegang Kuasa Pertambangan dengan pemilik hak atas tanah dapat diperbaharui sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Daerah ini telah dilaksanakan, maka pemegang Kuasa Pertambangan berhak mengelola tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Apabila telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah Kuasa Pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara pemegang Kuasa Pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk penggantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
(2)
Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Gubernur.
(3)
Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Gubernur tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutannya.
(4)
Ganti rugi yang dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan.
(5)
Apabila telah diberikan Kuasa Pertambangan pada sebidang tanah yang di atasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemegang Kuasa Pertambangan pada tahap eksplorasi dan atau eksploitasi diwajibkan mengganti kerugian kepada yang berhak, atas kerusakan sesuatu yang berada di atas tanah di dalam atau di luar wilayah Kuasa Pertambangan akibat dari usahanya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2)
Besarnya ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini dapat dilakukan untuk penggantian 1(satu) kali atau selama hak atas tanah tersebut tidak dapat digunakan yang ditentukan bersama-sama antara pemegang Kuasa Pertambangan dengan yang berhak atas tanah.
(3)
Jika kerugian tersebut disebabkan oleh usaha dari dua pemegang Kuasa Pertambangan atau lebih, maka ganti ruginya dibebankan kepada mereka bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT SERTA KEMITRAUSAHAAN PERTAMBANGAN
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menugaskan pemegang Kuasa Pertambangan, wajib membantu program pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat setempat yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
(2)
Gubernur bersama-sama dengan lembaga masyarakat setempat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Gubernur mengupayakan terciptanya kemitrausahaan antara pemegang Kuasa Pertambangan dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling membutuhkan, menguntungkan dan memperkuat persatuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Bentuk kemitrausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Daerah ini antara lain:
a.
membina atau sebagai bapak angkat usaha pertambangan yang dilakukan oleh rakyat setempat;
b.
memberi kesempatan kepada pengusaha kecil/menengah setempat untuk melakukan kegiatan penunjang;
c.
memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat ikut dalam pelaksanaan reklamasi dan revegetasi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 29
(1)
Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Daerah dibidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pertambangan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan(izin) Pertambangan Rakyat.
(3)
Apabila Pertambangan Rakyat pada suatu Kabupaten/Kota merugikan atau menjadi permasalahan Kabupaten/Kota lainnya, maka Gubernur berwenang menetapkan kelanjutan pertambangan tersebut.
(4)
Tambang Rakyat tidak diperkenankan menggunakan alat-alat mekanik/alat berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEWAJIBAN KEUANGAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN
Bagian Pertama Iuran Tetap
Pasal 30
(1)
Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan membayar iuran tetap.
(2)
Besarnya iuran tetap tiap tahap sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Uang Jaminan Kesungguhan
Pasal 31
(1)
Pemohon Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan Eksplorasi wajib menyetor Uang Jaminan Kesungguhan berdasarkan tarif dan tata cara yang ditetapkan.
(2)
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Bank Pemerintah qq. Perusahaan yang bersangkutan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Gubernur dan penerimaan bunga bank tersebut menjadi milik daerah yang dipergunakan untuk pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan umum.
(3)
Besarnya tarif Uang Jaminan Kesungguhan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
(4)
Prosedur dan tata cara pembayaran pengembalian/ pencairan Uang Jaminan Kesungguhan kepada pihak pemegang Kuasa Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi, meliputi:
a.
pengembalian/pencairan besarnya Uang Jaminan Kesungguhan dilaksanakan setiap semester sebesar 30%(tiga puluh persen) dari jumlah nominal yang disetorkan;
b.
sisanya sebesar 40%(empat puluh persen) dari jumlah nominal Uang Jaminan Kesungguhan akan diperhitungkan menjadi Uang Jaminan Kesunggguhan apabila ditingkatkan ke tahap eksplorasi;
c.
dalam hal Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tidak ditingkatkan ke Kuasa Pertambangan eksplorasi karena alasan tidak potensial, maka sisa Uang Jaminan Kesungguhan dicairkan sekaligus.
(5)
Prosedur dan tata cara pembayaran pengembalian/ pencairan Uang Jaminan Kesungguhan kepada pihak pemegang Kuasa Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi, untuk Kuasa Pertambangan Eksplorasi:
a.
50%(lima puluh persen) dari jumlah nominal Uang Jaminan Kesungguhan dicairkan pada tahun I(kesatu);
b.
sisa dari jumlah nominal Uang Jaminan Kesungguhan dicairkan pada tahun II(kedua).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jaminan Reklamasi
Pasal 32
(1)
Pemohon Kuasa Pertambangan Eksploitasi wajib menyetorkan Jaminan Reklamasi sebagai jaminan keuangan untuk melakukan reklamasi lahan bekas pertambangan dan disetorkan ke Bank Pemerintah dalam bentuk deposito atas nama Gubernur qq. Perusahaan yang bersangkutan dan penerimaan bunga bank tersebut menjadi milik daerah yang dipergunakan untuk pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan umum.
(2)
Besarnya tarif Jaminan Reklamasi untuk tiap-tiap wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)
Pada wilayah Kuasa Pertambangan yang tumpang tindih, masing-masing pemegang Kuasa Pertambangan wajib menyetorkan Jaminan Reklamasi sesuai dengan luas wilayah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Jasa Pelayanan Penelusuran Informasi serta Perhitungan dan Penetapan Koordinat Batas Wilayah Pertambangan
Pasal 33
(1)
Pemohon Kuasa Pertambangan wajib membayar Biaya Jasa Pelayanan Penelusuran Informasi serta Perhitungan dan Penetapan Koordinat Batas Wilayah Pertambangan berdasarkan tarif dan tata cara yang ditetapkan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetor ke Kas Daerah.
(3)
Besarnya tarif Biaya Jasa Pelayanan Penelusuran Informasi serta Perhitungan dan Penetapan Koordinat Batas Wilayah Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Jasa Pelayanan Pemberian Peta Informasi Wilayah Pertambangan dan/atau Peta Dokumen Perizinan
Pasal 34
(1)
Pemohon Kuasa Pertambangan wajib membayar Biaya Jasa Pelayanan Pemberian Peta Informasi Wilayah Pertambangan dan/ atau Peta Dokumen Perizinan berdasarkan tarif dan tata cara yang ditetapkan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetor ke Kas Daerah
(3)
Besarnya tarif Biaya Jasa Pelayanan Pemberian Peta Informasi Wilayah Pertambangan dan/ atau Peta Dokumen Perizinan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Jasa Kompilasi dan Evaluasi Data Wilayah EksKuasa Pertambangan(KP), Kontrak Karya(KK) dan Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan(SIPP) serta Jasa Kompensasi prioritasnya
Pasal 35
(1)
Pemohon Kuasa Pertambangan wajib membayar Biaya Jasa Kompilasi dan Evaluasi Data Wilayah Eks Kuasa Pertambangan(KP), Kontrak Karya(KK) dan Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan(SIPP) serta Jasa Kompensasi prioritasnya berdasarkan tarif dan tata cara yang ditetapkan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetor ke Kas Daerah.
(3)
Besarnya tarif Biaya Jasa Kompilasi dan Evaluasi Data Wilayah Eks Kuasa Pertambangan(KP), Kontrak Karya(KK) dan Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP) serta Jasa Kompensasi prioritasnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Iuran Eksplorasi/ Iuran Eksploitasi/Royalty untuk usaha pertambangan dalam rangka Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya(KK)
Pasal 36
(1)
Pemohon Kuasa Pertambangan wajib membayar Iuran Eksplorasi/ Iuran Eksploitasi/Royalty untuk usaha pertambangan dalam rangka Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya(KK) berdasarkan tarif dan tata cara yang ditetapkan.
(2)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetor ke Kas Daerah.
(3)
Besarnya tarif Iuran Eksplorasi/ Iuran Eksploitasi/Royalty untuk usaha pertambangan dalam rangka Kuasa Pertambangan(KP) dan Kontrak Karya (KK) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMUNGUTAN DAN PEMERIKSAAN
Bagian Pertama Pemungutan
Pasal 37
(1)
Pembayaran Iuran Tetap Penyelidikan Umum, Iuran Eksplorasi, Iuran Perpanjangan Eksplorasi, Iuran Eksploitasi/Royalty, dan Iuran Eksploitasi yang terutang dilakukan setiap 3(tiga) bulan dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1(satu) tahun berjalan.
(2)
Tata cara pengenaan pemungutan, pembayaran, penyetoran, penerimaan, tempat pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan
Pasal 38
(1)
Gubernur menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban iuran dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah.
(2)
Bagi pemegang Kuasa Pertambangan yang diperiksa diwajibkan:
a.
memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan aspek iuran yang terutang;
b.
memberikan kesempatan kepada instansi yang berwenang untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 39
(1)
Dinas berkewajiban melaksanakan bimbingan teknis, memberikan pedoman, arahan dan melakukan pemetaan serta eksplorasi bahan galian yang belum dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dinas dalam rangka pengelolaan usaha pertambangan menyiapkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada aparat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 40
(1)
Pengawasan Usaha Pertambangan Umum terhadap pemegang Kuasa Pertambangan dilakukan oleh Gubernur dan dilaksanakan oleh Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan pada tahapan usaha pertambangan sampai dengan pasca tambang sebelum dikembalikan yang mencakup aspek-aspek:
a.
eksplorasi;
b.
eksploitasi;
c.
pengolahan dan pemurnian;
d.
penimbunan;
e.
pengangkutan dan penjualan;
f.
keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH);
g.
konservasi bahan galian(recovery penggalian, pengolahan dan pemurnian minimal 90%);
h.
keuangan, investasi dan divestasi;
i.
tenaga kerja;
j.
pengolahan data;
k.
penggunaan produksi dalam negeri;
l.
pengusahaan, pengembangan dan penerapan teknologi;
m.
penerapan standar pertambangan;
n.
jasa pertambangan;
o.
barang modal.
(3)
Pelaksanaan pengawasan langsung di lapangan terhadap aspek eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran, konservasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH) oleh Dinas dan dilakukan sekurang-kurangnya 6(enam) bulan sekali.
(4)
Pelaksanaan pengawasan tenaga kerja, barang modal, jasa pertambangan, pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri, penerapan standar pertambangan, inspeksi, divestasi dan keuangan adalah berdasarkan hasil evaluasi pemegang Kuasa Pertambangan yang dilaksanakan oleh Dinas setiap tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pelaksanaan pengawasan langsung di lapangan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(1) dan ayat(3) dilaksanakan oleh Pelaksana Inspektur Tambang (PIT).
(2)
Tata cara pelaksanaan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup(K3LH) beserta pelaporannya berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEADAAN MEMAKSA
Pasal 42
(1)
Apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan/ atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Gubernur sesuai kewenangannya dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu Kuasa Pertambangan atas permintaan pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan.
(2)
Dalam tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hak dan kewajiban pemegang Kuasa Pertambangan tidak berlaku.
(3)
Gubernur sesuai kewenangannya mengeluarkan keputusan mengenai tenggang waktu/moratorium tersebut dengan memperhatikan pertimbangan dan meminta pendapat dari Bupati/Walikota dimana usaha pertambangan itu berada.
(4)
Gubernur sesuai kewenangannya harus mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah diajukannya permintaan tersebut
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYITAAN
Pasal 43
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat(4) dapat dilakukan penyitaan terhadap peralatan mekanik yang dipergunakan diluar ketentuan sebagai tambang rakyat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberlakukan juga terhadap penggunaan alat-alat berat pada penambangan tanpa izin.
(3)
Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut pada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan penyelidikan, penyerahan hasil penyidikan dan penghentian penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2)
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terhadap pelaku tindak pidana dibidang pertambangan umum dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan memperhatikan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Maret 2004
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
Cap/dto
A. HUDARNI RANI

Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
Cap/dto
SUHAIMI M. AMIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C
Penjelasan Umum
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah daerah yang mempunyai potensi dibidang Pertambangan dan memiliki Sumber Daya Mineral(SDM) untuk dikembangkan secara komersial.
Kekayaan sumber daya alami ini cukup beragam, baik jen potensi maupun sebarannya di daratan dan perairan bila dikelola secara efisien dan efektif dapat dijadikan sumber pendapatan daerah bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara berkelanjutan.
Pengusahaan Sumber Daya Mineral(SDM) dipengaruhi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal antara lain stabilitas politik, jaminan keamanan serta tuntunan lingkungan. Sedangkan internal antara lain sifat Sumber Daya Mineral(SDM) yang tidak dapat diperbaharui, lokasi Sumber Daya Mineral(SDM) yang umumnya berada pada daerah, remote akses terhadap lahan(tumpang tindih dengan area hutan, racah ulayat dan tata guna lainnya) padat modal dan resiko investasi yang tinggi fluktuasi harga logam yang tidak stabil serta membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menghasilkan keuntungan.
Oleh sebab itu pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga tercapai keseimbangan dan keserasian antara aspek penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup secara terus menerus. Pengelolaan usaha pertambangan dapat ditempuh melalui penetapan wilayah dengan kewenangan sebagai wilayah usaha pertambangan, sehingga dampaknya sangat positif terhadap upaya kesejahteraan rakyat, yang sekaligus akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Dengan demikian konsep pengelolaan usaha pertambangan but sebagai acuan pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melindungi dan mempertahankan dalam upaya kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…