Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke-I Jawa Tengah tanggal 5 April 1962 tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan-pekerjaan Bangunan bagi Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pelelangan Pekerjaan dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kepada setiap peserta diberikan dokumen lelang dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan oleh karena itu sebagai pengganti biaya Dokumen Lelang tersebut dikenakan Retribusi;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah sebagaimana tersebut huruf a dan menetapkan Retribusi Dokumen Lelang dimaksud huruf b yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Uang Leges.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI DOKUMEN LELANG PEKERJAAN DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dokumen Lelang adalah Dokumen yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS), gambar-gambar dan/atau keterangan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DOKUMEN LELANG
Pasal 2
Setiap peserta pelelangan pekerjaan dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah wajib memiliki Dokumen Lelang yang disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 3
Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bidang Pemborongan dan Bidang Pengadaan Barang/Jasa lain dengan nilai Pekerjaan:
1.
Di atas Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dikenakan Retribusi sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
2.
Di atas Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dikenakan Retribusi sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
3.
Di atas Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dikenakan Retribusi sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah);
4.
Di atas Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
5.
Di atas Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
6.
Di atas Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
b.
Bidang Konsultansi dengan nilai Pekerjaan:
1.
Di atas Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dikenakan Retribusi sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
2.
Di atas Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dikenakan Retribusi sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dokumen Lelang Pekerjaan dengan nilai Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kebawah dikenakan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(1) huruf f Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Uang Leges, yaitu sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua hasil Penerimaan Retribusi dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah, Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 5 April 1962 tentang Pelelangan Pekerjaan-pekerjaan Bangunan bagi Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang, 21 Maret 1990
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Daerah khususnya dihidang pemborongan bangunan, di Jawa Tengah telah dikeluarkan Peraturan Daerah tanggal 5 April 1962 tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan-pekerjaan Bangunan bagi Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-1319 yang mengatur Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Pemborongan, Konsultansi dan Pengadaan Barang/jasa lainnya berikut biaya penyelenggaraan serta Retribusi Penyediaan Dokumen Lelang, maka Peraturan Daerah tersebut di atas perlu dicabut.

Selanjutnya mengenai Retribusi Dokumen Lelang sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas dinyatakan bahwa untuk Pelelangan Pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari para peserta lelang dipungut biaya penyediaan Dokumen Lelang, dan hasilnya merupakan penerimaan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…