Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1987

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka pungutan-pungutan termasuk pungutan Pajak Rumah Tangga dan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan agar dihentikan dan peraturan Daerah yang mengaturnya supaya dicabut;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke 1 Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959 (Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusannya tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959 serta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Juni 1979 Nomor PEM. 10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tanggal 13 Juni 1979 Seri A Nomor 2, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
5.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I JAWA TENGAH TANGGAL 6 JANUARI 1959 TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN ATAS POKOK PAJAK KEKAYAAN DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG PAJAK RUMAH TANGGA
Pasal 1
Mencabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
1.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959(Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusan tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1979 Nomor PEM. 10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tanggal 13 Juni Tahun 1979 Seri A Nomor 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Terhadap Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959, yang terhutang untuk Tahun 1985 dan sebelumnya ditagih sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud dan ketentuan perundangan yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Desember 1990.
(2)
Terhadap Pajak Rumah Tangga yang terhutang untuk Tahun 1985 dan sebelumnya masih tetap dapat ditagih dan diberlakukan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga berikut Peraturan Pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 21 Mei 1987
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 16 September 1987 Nomor: 973.33-1259
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 tanggal 29-9-1987 Seri A Nomor 2.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dr. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
Sebagaimana diketahui dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, maka peraturan-peraturan antara lain Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonansi 1908, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 342) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 31 Desember 1985 Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke 1 Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959 (Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusan tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959, serta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1979 Nomor: PEM. 10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nomor 2 tanggal 13 Juni tahun 1979 Seri A Nomor 2, karena sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi, dipandang perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta menuangkannya dalam Peraturan Daerah.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: cukup jelas
Pasal 2: cukup jelas
Pasal 3: cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…