Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1984

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Bangda 1/9/26 tanggal 20 Nopember 1978 tentang Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan garis-garis besar kebijaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai pernyataan kehendak rakyat Jawa Tengah dan disusun sebagai arah dan pedoman peningkatan pelaksanaan Pembangunan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang penuh dan penyeluruh, maka sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun sebagai berikut:
Penjelasan: Sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Bangda 1/9/26 tanggal 20 Nopember 1978.
a.
BAB I Pendahuluan.
b.
BAB II Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang.
c.
BAB III Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah.
d.
BAB IV Penutup.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 terdapat dalam Naskah Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini materi yang belum tertampung di dalamnya, sepanjang mengenai pelaksanaannya dapat diatur dalam Peraturan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Program pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan serta usaha-usaha pembangunan akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang, 24 September 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Tanggal 22 Oktober 1984 No. 050.33-867.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 tanggal 28 Desember Tahun 1984 Seri D Nomor 72.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010.021.090
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman peningkatan pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang merupakan rangkaian kebijaksanaan pembangunan Daerah di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dan pentahapannya disesuaikan dengan Repelita Nasional. Dengan demikian maka Pola Dasar tersebut merupakan landasan kebijaksanaan untuk menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah;
2. Di samping itu Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun untuk menjamin agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan serasi dan dapat tercapainya keselarasan antara pembangunan Daerah dan pembangunan Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…