PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi persyaratan dari Bank Perkreditan Rakyat bagi lembaga Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR. LPK) di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
b.
bahwa dari sejumlah Perusahaan Daerah Lembaga Perkreditan Kecamatan yang ada di Jawa Barat, telah diajukan kepada Menteri Keuangan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat, tetapi hanya sebagian lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan yang lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagai Bank Perkreditan Rakyat;
c.
bahwa dengan adanya status lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dipandang perlu diadakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK).
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3842);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995 tentang Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1997 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
12.
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEEP/DIR Tahun 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri 0).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN(PD.PK)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten di Jawa Barat.
2.
Propinsi adalah Propinsi Jawa Barat.
3.
Kabupaten adalah Kabupaten di Jawa Barat.
4.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
6.
Bupati adalah Bupati di Jawa Barat.
7.
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi yang selanjutnya disingkat RUPS.
8.
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten se Jawa Barat dan PT. Bank Jabar yang modalnya baik seluruhnya maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan yang selanjutnya disingkat PD. PK.
9.
Pemilik adalah para pemegang saham PD. PK.
10.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan selanjutnya disingkat BPR.
11.
Direksi adalah Direksi PD. PK baik yang sudah menjadi BPR maupun yang tidak dan atau belum menjadi BPR.
12.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD. PK.
13.
Pegawai adalah Pegawai PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
161 PD. PK di Jawa Barat yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 statusnya sebagian telah berubah menjadi BPR, dengan ketentuan 62 PD. PK sebagaimana tercantum dalam lampiran I kolom 5 Peraturan Daerah ini sudah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai Bank Perkreditan Rakyat selanjutnya dalam operasionalnya mengacu pada peraturan perundang-undangan Perbankan.
(2)
82 PD. PK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kolom 5 Peraturan Daerah ini yang tidak dan atau belum memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai BPR dalam operasionalnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan Perusahaan Daerah.
(3)
17 PD. PK sebagaimana tercantum dalam lampiran III kolom 5 Peraturan Daerah ini dalam kondisi Non Aktif, selanjutnya dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dibubarkan dengan tanpa persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PD. PK berkedudukan di kecamatan dan atau Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
PD. PK yang telah menjadi BPR dapat membuka Kantor Cabang dan Pelayanan Kas di Desa-desa dan Kecamatan yang berdekatan wilayah kerjanya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS DAN USAHA
Pasal 4
(1)
Menurut jenis berdasarkan legalitas usahanya PD. PK terdiri dari
a.
Bank Perkreditan Rakyat;
b.
Lembaga Dana Kredit Pedesaan(LDKP) atau disebut Lembaga Keuangan Mikro.
(2)
PD. PK yang telah menjadi BPR menyelenggarakan usaha-usaha:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito berjangka;
b.
Memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap Golongan Ekonomi lemah;
c.
Melakukan kerjasama antar PD. PK dengan lembaga Perbankan atau Lembaga Keuangan Iainnya;
d.
Menjalankan usaha-usaha Perbankan dan usaha lainnya sepanjang tidak Pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
PD. PK yang berstatus Lembaga Dana Kredit Pedesaan(LDKP) atau Lembaga Keuangan Mikro untuk menyelenggarakan usaha-usaha:
a.
Memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap Golongan Ekonomi Lemah;
b.
Melakukan kerjasama antara PD. PK dengan lembaga Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya;
c.
Menjalankan usaha-usaha lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL
Pasal 5
Modal dasar setiap PD. PK ditetapkan sebesar Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemilikan modal PD. PK yang menjadi BPR, yaitu Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan PT. Bank Jabar, dengan perbandingan kepemilikan saham sebagai berikut:
a.
Pemerintah Propinsi sebesar 35%(tiga puluh lima persen);
b.
Pemerintah Kabupaten sebesar 50%(lima puluh persen);
c.
PT. Bank Jabar sebesar 15%(lima belas persen).
(2)
Pemilikan PD. PK yang tidak dan atau belum menjadi BPR, yaitu Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, dengan komposisi saham sebagai berikut:
a.
Pemerintah Propinsi sebesar 45%(empat puluh lima persen)
b.
Pemerintah Kabupaten sebesar 55%(lima puluh lima persen).
(3)
Modal PD. PK terdiri atas saham-saham.
(4)
Nilai Nominal setiap saham ditetapkan oleh RUPS masing-masing PD. PK.
(5)
Kepemilikan saham pada saat ditetapkan Peraturan Daerah ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II kolom 5, 6 dan 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten yang bersangkutan atas putusan RUPS.
(2)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan bila modal dasar sudah terpenuhi dan atau ada perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SAHAM-SAHAM
Pasal 8
(1)
Saham dikeluarkan atas nama pemilik dan, pada tiap-tiap Surat Saham dicatat nama pemiliknya oleh Direksi PD. PK yang bersangkutan.
(2)
Untuk tiap-tiap saham diterbitkan sehelai surat saham disertai seperangkat tanda deviden berikut sehelai talon untuk menerima seperangkat deviden.
(3)
Surat-surat saham diberi nomor unit dan ditandatangani oleh seorang Direksi dan Ketua Dewan Pengawas atau apabila Ketua Dewan Pengawas berhalangan ditandatangani oleh seorang Direksi bersama-sama dengan salah seorang Anggota Dewan Pengawas.
(4)
Besarnya nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(5)
Terhadap setoran saham oleh Pemerintah Daerah yang belum mencapai nilai saham diberikan tanda setoran saham(Resipis).
(6)
Setiap pemegang saham tunduk pada Peraturan Daerah ini dan pada semua putusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
RUPS menetapkan ketentuan tentang daftar saham, pemindah tanganan saham dan duplikat saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus PD. PK terdiri dari:
a.
Direksi;
b.
Dewan pengawas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DIREKSI
Bagian PertamaSyarat-syarat Pengangkatan
Pasal 11
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi PD. PK baik yang menjadi BPR maupun yang tidak dan atau belum menjadi BPR harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.
tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
c.
tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam setiap penghianatan kepada Negara;
d.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan;
e.
berdasarkan hasil penilaian pihak yang berwenang, yang bersangkutan memiliki integritas antara lain:
1.
mempunyai akhlak dan moral yang baik serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Bersedia mengembangkan dan melakukan kegiatan usaha PD. PK secara sehat.
f.
sehat jasmani dan rokhani.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, bagi PD. PK yang telah menjadi BPR harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a.
memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda dan diutamakan Sarjana(S1) dibidang Ekonomi keuangan atau hukum, kecuali bagi PD. PK yang belum menjadi BPR sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau yang sederjat.
b.
memiliki pengalaman kerja dibidang perbankan/perkreditan minimal 2(dua) tahun.
c.
usia belum melampaui 60 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi bertanggung jawab kepada RUPS.
(2)
Direksi merupakan jabatan karier bagi pegawai dan bila tidak tersedia dapat direkrut dari lembaga lain.
(3)
Anggota Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan PD.PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Antara sesama Anggota Direksi dan atau antara Anggota Direksi dengan Anggota Dewan Pengawas tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
(2)
Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini terjadi setelah pengangkatan, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari pemilik.
(3)
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan dan atau lembaga lain.
(4)
Anggota Direksi dapat memberikan kuasa hukum baik kepada pihak internal maupun eksternal tanpa mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang serta tanggungjawab secara permanen dan jangka panjang.
(5)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang diberi kredit oleh PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan Anggota Direksi
Pasal 14
(1)
Jumlah Anggota Direksi PD. PK yang telah menjadi BPR sekurang-kurangnya 2(dua) orang, sedangkan jumlah Direksi PD. PK yang tidak dan atau belum menjadi BPR paling banyak 2(dua) orang.
(2)
Apabila Anggota Direksi terdiri atas 2(dua) orang Direktur, salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Direktur Utama.
(3)
Angota Direksi PD. PK diangkat oleh pemilik melalui RUPS atas usul Dewan Pengawas untuk masa jabatan paling lama 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
(4)
Sebelum dikeluarkan keputusan pemilik tentang pengangkatan Anggota Direksi, terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Bank Indonesia setempat, kecuali untuk PD. PK yang tidak dan atau belum menjadi BPR disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pimpinan Bank Indonesia setempat berdasarkan data yang ada, memberikan pertimbangan tentang dapat atau tidak dapat diangkatnya talon Direksi yang diusulkan tersebut.
(6)
Pemilik setelah menerima pertimbangan dari Pimpinan Bank Indonesia setempat, segera menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Anggota Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pengangkatan
Pasal 15
(1)
Proses pengangkatan Anggota Direksi, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilaksanakan paling lama 3(tiga) bulan sebelum masa jabatan Anggota Direksi PD. PK yang lama berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Laporan pengangkatan Anggota Direksi PD. PK wajib disampaikan oleh Direksi PD. PK kepada Bank Indonesia setempat paling lambat 10(sepuluh) hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh RUPS atau Rapat Anggota Dewan Pengawas, kecuali PD. PK yang tidak dan atau belum menjadi BPR tidak perlu dilaporkan ke Bank Indonesia setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sebelum menjalankan tugas, Anggota Direksi PD. PK dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh pemilik atau pejabat yang ditunjuk oleh pemilik.
(2)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilakukan paling lama 7(tujuh) hari sejak dikeluarkannya keputusan tentang pengangkatan Anggota Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenunjukan Pejabat Sementara
Pasal 18
(1)
Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, pemilik dapat menunjuk/mengangkat Anggota Direksi yang lama atau seorang pegawai PD. PK sebagai pejabat sementara Anggota Direksi.
(2)
Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
(3)
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini berlaku sampai dengan adanya pelantikan Anggota Direksi yang definitif paling lama 1(satu) tahun.
(4)
Anggota Direksi yang diangkat sebagai pejabat sementara, tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Tugas Direksi
Pasal 19
(1)
Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan mengkoordinasikan dan mengawasi seluruh kegiatan operasional PD. PK.
(2)
Direksi merupakan satu kesatuan pimpinan atau bersifat kolektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Peraturan Daerah ini, Direksi mempunyai fungsi:
a.
memimpin PD. PK berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
b.
Menetapkan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. PK berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c.
Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD. PK kepada Pemilik atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d.
Menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan PD. PK setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Pemilik atau RUPS melalui Dewan Pengawas;
e.
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Pemilik atau RUPS melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Direksi mempunyai wewenang:
a.
mengurus dan mengelola kekayaan PD. PK;
b.
mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c.
menetapkan struktur Organisasi dan Tata Kerja PD. PK atas pertimbangan Dewan Pengawas;
d.
mewakili PD. PK didalam dan diluar pengadilan;
e.
apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. PK sebagaimana dimaksud pada huruf d.
f.
membuka kantor cabang atau pelayanan kas berdasarkan persetujuan Pemilik atau RUPS atas pertimbangan Dewan Pengawas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. PK berdasarkan persetujuan Pemilik atau RUPS atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h.
menggadaikan barang- barang milik PD. PK berdasarkan persetujuan dan atau pertimbangan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang, bertanggung jawab kepada Pemilik atau RUPS melalui Dewan Pengawas.
(2)
Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur, atau Direktur Utama dan Direktur apabila Direksi terdiri dari 2(dua) orang Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Biro/Bagian/Seksi/Unit.
(2)
Direktur mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengendalian atas Biro/Bagian/Seksi/Unit.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) pasal ini, masing-masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam tata tertib menjalankan tugas Direksi.
(4)
Apabila semua Anggota Direksi terpaksa tidak berada ditempat/ berhalangan, maka Ketua Dewan Pengawas segera menunjuk seorang atau 2 orang Kepala Biro/Bagian sebagai pelaksana tugas Direksi yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengawas.
(5)
Direksi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PD. PK dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Rapat Direksi bagi PD. PK yang direksinya terdiri atas 2(dua) orang diselenggarakan secara periodik minimal sekali dalam 1(satu) bulan.
(2)
Direktur Utama memimpin Rapat Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Paling lambat 1(satu) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan(RKAT) PD. PK kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
(2)
Apabila sampai dengan permulaan tahun buku Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.PK dinyatakan berlaku.
(3)
Setiap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD. PK yang terdiri dalam tahun buku, harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD. PK yang telah mendapat pengesahan oleh Dewan Pengawas, disampaikan kepada pemilik dan Bank Indonesia setempat, kecuali bagi PD. PK yang tidak menjadi BPR hanya disampaikan kepada pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Tahun buku PD. PK adalah tahun takwim.
(2)
Paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas dan diteruskan kepada Pemilik atau RUPS untuk mendapat pengesahan.
(3)
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini, ditandatangani oleh Direksi dan Ketua Dewan Pengawas atau seorang Anggota.
(4)
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang telah disahkan oleh Pemilik atau RUPS, memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi.
(5)
Direksi wajib membuat Laporan Tahunan tentang perkembangan usaha PD.PK yang telah disahkan oleh RUPS untuk disampaikan kepada Pemilik dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Pimpinan Bank Indonesia setempat.
(6)
Direksi wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/ Rugi Tahunan yang telah disahkan pada Papan Pengumuman PD. PK yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK, PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 27
(1)
Anggota Direksi karena jabatannya diberikan gaji, yang meliputi:
a.
Direktur Utama menerima gaji paling tinggi 10 kali gaji pegawai terendah atau 3 kali gaji tertinggi pegawai PD. PK ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai kemampuan PD. PK dan atas persetujuan Dewan Pengawas.
b.
Direktur menerima gaji paling tinggi 9 kali gaji terendah atau 2,5 gaji tertinggi pegawai PD. PK ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai kemampuan PD. PK dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Direksi mendapat fasilitas:
a.
perawatan kesehatan yang layak termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi, sesuai dengan kemampuan PD. PK;
b.
rumah dinas lengkap dengan perabotan yang standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan PD. PK;
c.
Kendaraan dinas sesuai dengan kemampuan PD. PK;
d.
Penghasilan lainnya berupa tunjangan-tunjangan yang lazim diberikan sesuai dengan kemampuan PD. PK;
(3)
Anggota direksi memperoleh jasa produksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dimasing-masing PD. PK.
(4)
Pelaksanaan pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) pasal ini, harus didasarkan pada ketentuan bahwa dasar penentuan honorarium untuk Dewan Pengawas dan Gaji Direksi, Gaji Pegawai dan Biaya Tenaga Kerja lainnya, tidak boleh melebihi jumlah 30% dari total pendapatan atau 40% dari total biaya berdasarkan realisasi tahun anggaran yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Anggota Direksi memperoleh hak cuti, yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
a.
cuti tahunan diberikan selama 12(dua belas) hari kerja;
b.
cuti besar/panjang diberikan selama 2(dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan Direksi;
c.
apabila karena alasan dinas cuti besar tidak dapat dijalankan, kepada Direksi yang tidak dapat melaksanakan cuti besar dimaksud diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2(dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(2)
Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, tetap diberikan penghasilan penuh dari PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap akhir masa jabatan, Anggota Direksi mendapat uang jasa pengabdian sebesar 5% dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum berakhir masa jabatannya itu dengan perbandingan Direktur mendapat 80% dari Direktur Utama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, dapat dilaksanakan apabila akumulasi cadangan dari laba yang tidak dibagikan memungkinkan;
(3)
Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini dengan syarat telah menjalankan tugasnya selama minimal 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir dan atau minimum 1(satu) bulan gaji terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
Pasal 30
(1)
Anggota Direksi, berhenti karena:
a.
masa jabatannya berakhir;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia.
(2)
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Pemilik atas usul Dewan Pengawas walaupun masa jabatannya belum berakhir, karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan tindakan yang merugikan PD. PK;
c.
Melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Pemerintah atau Negara;
d.
Melakukan sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) huruf b, c dan d Peraturan Daerah ini, diberhentikan sementara oleh Pemilik atas usul Dewan Pengawas.
(2)
Pemilik memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Dewan Pengawas harus sudah melakukan sidang yang dihadiri oleh Anggota Direksi untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitir kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini Dewan Pengawas belum melakukan persidangan, maka keputusan tentang pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
(3)
Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini Anggota Direksi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4)
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat(3) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Pemilik.
(5)
Apabila perbuatan yang dilakukan Anggota Direksi merupakan tindakan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Anggota Direksi yang diberhentikan paling lambat 15(lima belas hari) sejak diterimanya keputusan pemilik tentang pemberhentiannya, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemilik.
(2)
Apabila anggota Direksi mengajukan keberatan terhadap pemberitahuan tersebut paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Pemilik harus sudah mengambil keputusan apakah menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini anggota Direksi tidak mengajukan keberatan, Keputusan Pemilik mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(4)
Apabila dalam waktu 2(dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini, Pemilik belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Pemilik tentang pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
(5)
Pemilik dapat melimpahkan wewenang pemberhentian anggota direksi kepada Pemilik yang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
DEWAN PENGAWAS
Bagian PertamaSyarat-syarat Pengangkatan
Pasal 34
(1)
Dewan Pengawas adalah pengurus perusahaan yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari pemilik.
(2)
Yang dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a.
mempunyai pengetahuan dibidang perbankan, dedikasi, akhlak dan moral yang baik serta mampu menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan Pemilik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan PD.PK;
b.
bersedia mengembangkan dan melakukan kegiatan usaha PD. PK secara sehat;
c.
tidak pernah melakukan kegiatan atau tindakan yang tercela;
d.
tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap setiap kegiatan penghianatan kepada negara;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan;
f.
sehat jasmani dan rohani;
(3)
Anggota Dewan Pengawas diutamakan bertempat tinggal di wilayah kerja PD. PK.
(4)
Pemilik menunjuk pejabat untuk menjadi Ketua/Anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Antara sesama Anggota Dewan Pengawas dan atau antara Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
(2)
Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini terjadi setelah pengangkatan, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Pemilik.
(3)
Anggota Dewan Pengawas tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang diberi kredit oleh PD. PK.
(4)
Setiap Kabupaten dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Dewan Pengawas dengan ketentuan bahwa setiap Dewan Pengawas mengawasi paling banyak untuk 3(tiga) PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan
Pasal 36
(1)
Anggota Dewan Pengawas paling banyak 4 (empat) orang dan sekurang-kurangnya 2(dua) orang dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Pemilik untuk masa jabatan paling lama 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 37
(1)
Proses pengangkatan Anggota Dewan Pengawas, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilaksanakan paling lama 3(tiga) bulan sebelum masa jabatan Anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(3)
Sebelum menjalankan tugas, Anggota Dewan Pengawas dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh salah satu Pemilik atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik.
(4)
Setiap pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PD.PK diberitahukan kepada Pimpinan Bank Indonesia setempat.
(5)
Pemilik dapat melimpahkan wewenang dalam pengangkatan Anggota Dewan Pengawas kepada Pemilik yang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Laporan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas wajib disampaikan oleh Dewan Pengawas PD. PK kepada Bank Indonesia paling lambat 10(sepuluh) hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh Pemilik atau RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA TERTIB DAN CARA MENJALANKAN TUGAS DEWAN PENGAWAS
Bagian PertamaTugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab Dewan Pengawas
Pasal 39
(1)
Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan dan pengendalian serta pembinaan terhadap PD.PK.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pemilik.
(3)
Pertanggung jawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Tata cara dan tata tertib menjalankan tugas Dewan Pengawas ditetapkan oleh Pemilik, dengan ketentuan:
1.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan pelaksanaan tugas PD. PK.
2.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas mengandung pengertian pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan tugas Direksi.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 2 pasal ini, merupakan pengawasan ke dalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dari instansi pengawasan di luar PD. PK.
4.
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 pasal ini, dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan kepada Direksi dalam pelaksanaan tugasnya.
5.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 pasal ini, dilakukan dalam bentuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan PD. PK.
6.
Pengawasan oleh Dewan Pengawas, dapat dijalankan secara:
a.
Periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b.
Sewaktu-waktu apabila dipandang perlu menurut pertimbangan Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dewan Pengawas, mempunyai fungsi:
a.
menyusun tata cara pengawasan dan pengelolaan PD. PK;
b.
melakukan pengawasan atas pengurusan PD. PK;
c.
menggariskan kebijaksanaan anggaran dan keuangan PD. PK;
d.
membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan PD. PK.
(2)
Dewan Pengawas, mempunyai wewenang:
a.
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD. PK kepada Pemilik atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b.
meneliti Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang disampaikan Direksi/Pemimpin PD. PK untuk mendapat pengesahan Pemilik;
c.
memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemilik atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan PD. PK;
d.
meminta keterangan kepada Direksi/Pemimpin mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan PD. PK;
e.
mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi/Pemimpin kepada pemilik atau melalui RUPS;
f.
menunjuk seorang atau beberapa akhli untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembagian Tugas Dewan Pengawas
Pasal 42
(1)
Ketua Dewan Pengawas, mempunyai tugas:
a.
memimpin semua kegiatan Anggota Dewan Pengawas;
b.
menyusun program kerja pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemilik atau RUPS;
c.
memimpin Rapat Dewan Pengawas;
d.
menetapkan pembagian tugas para Angguta Dewan Pengawas;
e.
membina dan meningkatkan tugas para Anggota Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas, mempunyai tugas:
a.
membantu Ketua Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya menurut pembidangan yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas;
b.
melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Apabila dipandang perlu, Pemilik dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengawas untuk kelancaran tugas Dewan Pengawas atas biaya PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRapat Dewan Pengawas
Pasal 43
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 Peraturan Daerah ini, Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Rapat sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas dan atau Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengahnya Anggota Dewan Pengawas.
(3)
Keputusan rapat ditetapkan atas dasar prinsip musyawarah dan mufakat.
(4)
Apabila dalam rapat tidak diperoleh kata mufakat sebagaimana dimaksud ayat(3) pasal ini, pimpinan rapat menunda rapat tersebut paling lama 3(tiga) hari.
(5)
Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) pasal ini, dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(6)
Apabila setelah ditunda sampai 2(dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat(5) pasal ini masih belum dapat kata mufakat, maka keputusan diambil oleh Ketua Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan Pemilik.
(7)
Setiap tahun Dewan Pengawas menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRapat Dewan Pengawas dan Direksi
Pasal 44
(1)
Rapat antara Dewan Pengawas dengan Direksi, dapat diadakan minimal 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Rapat antara Dewan Pengawas dengan Direksi, dapat diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaLaporan Dewan Pengawas
Pasal 45
Dewan Pengawas harus memberikan laporan secara berkala kepada para pemilik dan Bank Indonesia setempat mengenai pelaksanaan tugasnya sekurang-kurangnya sekali dalam 6(enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSekretariat Dewan Pengawas
Pasal 46
(1)
Apabila dipandang perlu, untuk kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas atas biaya PD. PK dan atau dari sumber dana lainnya.
(2)
Sekretariat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Kepala Sekretariat Dewan Pengawas bukan Anggota Dewan Pengawas.
(4)
Tugas Sekretariat Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(5)
Kepala dan Staf Sekretariat Dewan Pengawas, diangkat dari aparat Pemerintah Daerah dan atau pegawai PD. PK sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
HAK, PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 47
(1)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas karena jabatannya diberikan honorarium yang besarnya sebagai berikut:
a.
Ketua: Paling tinggi 40% dari penghasilan Direktur Utama.
b.
Anggota: Paling tinggi 80% dari hornorarium ketua.
(2)
Setiap akhir masa jabatan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian secara bersama-sama dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun akhir masa jabatan paling tinggi sebesar 40% dari yang diterima oleh Anggota Direksi dengan perbandingan seperti penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini.
(3)
Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat menjalankan tugasnya selama minimal 1(satu) tahun dan besarnya uang jasa pengabdian yang diterima didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan yang ditentukan.
(4)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas mendapat pembagian jasa produksi sesuai dengan perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 48
(1)
Anggota Dewan Pengawas, berhenti karena:
a.
masa jabatannya berakhir;
b.
meninggal dunia
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Pemilik, karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan tindakan yang merugikan PD. PK;
c.
melakukan tindakan atau bersikap bertentangan dengan kepentingan Pemerintah atau Negara;
d.
sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Anggota Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat(2) huruf b, c dan d Peraturan Daerah ini, diberhentikan sementara oleh Pemilik atas usul RUPS.
(2)
Pemilik memberitahukan kepada yang bersangkutan secara tertulis pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini disertai alasan-alasannya.
(3)
Pemilik dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas kepada salah satu Pemilik yang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara, RUPS sudah melakukan sidang yang dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitir kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini RUPS belum dilaksanakan, maka keputusan pemberhentian sementara dapat diperpanjang 1(satu) bulan berikutnya.
(3)
Apabila dalam RUPS sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini Anggota Dewan Pengawas tidak hadir, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan RUPS.
(4)
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan paling lambat 15( lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan Pemilik tentang pemberhentiannya, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemilik.
(2)
Paling lambat 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Pemilik mengambil keputusan apakah menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam waktu 2(dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini, Pemilik belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Pemilik tentang pemberhentian batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pasal 52
(1)
PD. PK wajib mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi dan Pegawai PD. PK yang merupakan kekayaan PD. PK yang dipisahkan.
(2)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, bersumber dari:
a.
iuran pensiun dan tunjangan hari tua dari Direksi dan Pegawai PD. PK;
b.
dana kesejahteraan;
c.
usaha-usaha lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM(RUPS)
Pasal 53
(1)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
RUPS dipimpin oleh salah seorang Pemilik dan atau kuasa Pemilik.
(3)
Keputusan RUPS berdasarkan azas musyawarah dan mufakat;
(4)
Apabila kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan terakhir ditetapkan oleh pemegang saham dominan;
(5)
Tata tertib RUPS ditetapkan oleh Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 54
(1)
Laba bersih PD. PK yang telah disahkan oleh RUPS setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
Deviden untuk pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a pasal ini, dianggarkan dalam ayat penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.
(3)
Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d pasal ini, antara lain untuk dana pensiun Direksi dan Pegawai serta untuk Perumahan Pegawai, Sosial dan sejenisnya.
(4)
Penggunaan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e pasal ini, diperuntukan bagi Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang besarnya ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Pemilik setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 55
(1)
Anggota Direksi dan atau Pegawai PD. PK yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD. PK, wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2)
Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KERJASAMA
Pasal 56
PD. PK dapat melakukan kerjasama dengan Bank Pemerintah/Swasta dan atau Lembaga Keuangan Non Bank serta lembaga lainnya dalam usaha peningkatan modal, manajemen, profesionalisme perbankan dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PEMBINAAN
Pasal 57
(1)
Pemilik melakukan pembinaan umum terhadap PD. PK.
(2)
Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan operasional bank terhadap PD. PK, kecuali PD. PK yang belum menjadi BPR.
(3)
Pemilik dapat membentuk Badan Pembina PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PEMBUBARAN
Pasal 58
Pembubaran PD. PK ditetapkan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Semua kekayaan dan atau asset termasuk hutang-piutang PD. BPR LPK, menjadi kekayaan dan atau asset-asset PD. PK yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan(PD. BPR LPK) di Propinsi Jawa Barat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 26 SERI D.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap pengaturan kegiatan perpasaran swasta sebagai pengganti Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perpasaran swasta agar tercipta keselarasan, keseimbangan, pembauran dan kemitraan antara usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Disamping itu juga Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan usaha dan penyediaan sarana/ tempat usaha secara luas dan terinci, serta materi dan sistem pengelolaan perpasaran swasta dikaitkan dengan pengembangan struktur ekonomi kota Jakarta saat ini, yang perlu memprioritaskan kesempatan kepada usaha kecil dengan cara lebih meningkatkan pembinaan dan kemampuan usahanya disamping menyediakan fasilitas tempat berjualan yang disediakan oleh pengusaha perpasaran swasta. Diharapkan sarana/ tempat usaha yang disediakan merupakan wadah penempatan bagi pedagang kecil/ pengusaha informal/ pedagang kakilima menjadi pedagang formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya koordinasi baik antara instansi dilingkungan Pemerintah Daerah, maupun antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, sehingga tercapai keseimbangan antara pembangunan fisik kota(pembangunan kota) dengan pembangunan ekonomi(kegiatan usaha) yang bermanfaat bagi masyarakat yang wewenang pengaturannya berada pada Gubernur. Kewenangan dimaksud antara lain meliputi pengaturan perencanaan, perizinan, pembangunan serta pengawasan dan pengendalian perpasaran swasta. Dengan demikian pengawasan dan pengendalian perpasaran swasta akan dapat terselenggara dengan seksama, baik sebagai sarana kesempatan kerja maupun pemerataan kesempatan berusaha.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.