PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan perhubungan di Jawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
b.
bahwa untuk mendukung terselenggaranya pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, perlu tersedia dan terpeliharanya sarana dan prasarana perhubungan dengan melibatkan partisipasi para pengguna jasa perhubungan tertentu sesuai Peraturan Daerah ini;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan b di atas, dan dengan berlandaskan kewenangan Propinsi disektor perhubungan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 serta ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950); jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
7.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3489) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3259);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3661);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3662);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara 3692);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3938);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
25.
Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
27.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara pemungutan Retribusi;
29.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
31.
Peraturan Daerah Propinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
32.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor .... Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor Seri....).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Retribusi perijinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
9.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
10.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
13.
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penata usahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian SPTRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terhutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terhutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
17.
Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
18.
Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang.
19.
Utang retribusi daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB, atau SKRDKBT yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI
Bagian PertamaNama, Subjek, Objek dan Penggolongan Retribusi
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan ijin penyelenggaraan perhubungan.
(2)
Subjek adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki, menguasai, menyelenggarakan perhubungan yang meliputi: perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi.
(3)
Objek adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, yang meliputi:
a.
Perhubungan darat, terdiri dari:
1)
ijin trayek.
2)
kartu pengawasan.
3)
rekomendasi.
4)
ijin insidentil.
5)
uji mute kendaraan.
6)
ijin angkutan sungai danau dan penyebrangan.
b.
Perhubungan laut, terdiri dari:
1)
ijin usaha pelayaran rakyat.
2)
ijin usaha penunjang angkutan laut.
3)
rekomendasi operasi dan pendaftaran tahunan.
4)
ijin usaha salvage/ PBA.
5)
rekomendasi pengerukan dan reklamasi pantai.
6)
pungutan jasa ke Pelabuhan, jasa perkapalan dan kenavigasian.
c.
Perhubungan udara, terdiri dari:
1)
ijin usaha penunjang angkutan udara.
2)
ijin usaha terbang.
3)
rekomendasi operasi dan pendaftaran tahunan;
4)
rekomendasi ketinggian bangunan.
d.
Pos dan telekomunikasi, terdiri dari:
1)
pos.
2)
telekomunikasi.
(4)
Retribusi penyelenggaraan perhubungan digolongkan sebagai retribusi Perijinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPrinsip-prinsip Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
Pasal 3
Tingkat penggunaan jasa diukur dari tingkat pelayanan jasa yang diberikan, pemakaian bahan, penggunaan peralatan dan atau prasarana pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan subjek retribusi dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah Pemungutan
Pasal 6
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatIjin dan Larangan
Pasal 7
(1)
Setiap penyelenggaraan perhubungan harus mendapatkan ijin dari Gubernur.
(2)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Setiap penyelenggaraan perhubungan dilarang memindahtangankan haknya dengan alasan dan dalih apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ijin dan larangan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(3) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTata Cara Pemungutan
Pasal 8
(1)
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan Retribusi diawali dengan pengisian SPTRD.
(4)
Atas dasar data dari SPTRD dilakukan perhitungan besarnya retribusi.
(5)
Retribusi ditetapkan dengan SKRD.
(6)
Berdasarkan SKRD retribusi terhutang ditagihkan kepada wajib bayar.
(7)
Hasil penerimaan retribusi disetor kepada Kas Daerah.
(8)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(9)
Pengaturan lebih lanjut mengenai formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSanksi Administrasi
Pasal 9
(1)
Dalam hal wajib bayar tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dikenakan paling lama 24(dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 10
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Pasal 11
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) pasal ini, Harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanTata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 12
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD kecuali ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) pasal ini harus diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 13
(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga oleh Gubernur.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(4)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasKadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluarsa Penagihan
Pasal 16
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran;
b.
Ada pengakuan tentang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRDLB dan SKRDKBT, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini harus dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud ayat(3) pasal ini setiap akhir tahun takwim Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud ayat(4) pasal ini.
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, tindak pidana dibidang lalu lintas dan usaha angkutan darat serta penunjang angkutan darat, penyelenggaraan kegiatan usaha angkutan udara, penyelenggaraan kegiatan usaha jasa titipan, dan kegiatan usaha telekomunikasi dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain pejabat penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(2)
Dalam pelaksanaan tugas penyidik para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberikan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
a.
Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b.
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
Penyerahan penanganan pelanggaran peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
Pengenaan sanksi administrasi dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah ini, secara perorangan, kelompok maupun organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Ijin-ijin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya, serta harus disesuaikan dengan Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 16 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 27 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 4 SERI B
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Nopember 2001
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.