Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten atau Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
11.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Otonomi Daerah, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
12.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas.
13.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Dinas Daerah.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Daerah terdiri atas:
1.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat;
3.
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat;
4.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat;
5.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat;
6.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat;
7.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
8.
Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat;
9.
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat;
10.
Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat;
11.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat;
12.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
13.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat;
14.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat;
15.
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat;
16.
Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat;
17.
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
18.
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat;
19.
Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi Jawa Barat;
20.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
(1)
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah.
(2)
Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dinas Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Dinas Pendidikan
Pasal 6
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan:
1.
Seksi Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
2.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
3.
Seksi Pembinaan Sekolah Standar Nasional dan Sekolah Bertaraf Internasional;
d.
Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, membawahkan:
1.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
2.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
3.
Seksi Pembinaan Sekolah Standar Nasional, Sekolah Bertaraf Internasional dan Kerjasama Pendidikan Tinggi;
e.
Bidang Pendidikan Luar Biasa, membawahkan:
1.
Seksi Kurikulum Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
2.
Seksi Alat Bantu Media Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
3.
Seksi Bina Promosi Kompetensi Siswa;
f.
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, membawahkan:
1.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
2.
Seksi Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat;
3.
Seksi Kursus dan Kelembagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dinas Kesehatan
Pasal 7
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Regulasi dan Kebijakan Kesehatan, membawahkan:
1.
Seksi Akreditasi Sarana Kesehatan;
2.
Seksi Akreditasi dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
3.
Seksi Legislasi dan Kebijakan Kesehatan;
d.
Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, membawahkan:
1.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Khusus;
2.
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
3.
Seksi Rumah Sakit;
e.
Bidang Bina Penyehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit, membawahkan:
1.
Seksi Penyehatan Lingkungan;
2.
Seksi Pengendalian Penyakit;
3.
Seksi Pengamatan, Pencegahan Penyakit dan Matra;
f.
Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:
1.
Seksi Farmasi, Kosmetika, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman;
2.
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
3.
Seksi Teknologi dan Informasi Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Dinas Pendapatan
Pasal 8
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum;
4.
Subbagian Perlengkapan;
c.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan:
1.
Seksi Penyusunan Program;
2.
Seksi Hukum dan Perundang-undangan;
3.
Seksi Sistem Informasi Pendapatan;
d.
Bidang Pajak, membawahkan:
1.
Seksi Penetapan dan Piutang Pajak;
2.
Seksi Sengketa Pajak;
3.
Seksi Pembukuan dan Pelaporan Pajak;
e.
Bidang Non Pajak, membawahkan:
1.
Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain;
2.
Seksi Dana Perimbangan;
3.
Seksi Pembukuan dan Pelaporan Non Pajak;
f.
Bidang Pengendalian dan Pembinaan, membawahkan:
1.
Seksi Pengendalian;
2.
Seksi Pembinaan;
3.
Seksi Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Dinas Sosial
Pasal 9
Susunan Organisasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pembinaan Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;
2.
Seksi Bina Sumbangan Sosial;
3.
Seksi Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Kejuangan;
d.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat;
2.
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkoba;
3.
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial;
e.
Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
2.
Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat;
3.
Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat;
f.
Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Bantuan Korban Bencana;
2.
Seksi Perlindungan Korban Tindak Kekerasan;
3.
Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 10
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, membawahkan:
1.
Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
2.
Seksi Standardisasi Sertifikasi dan Kompetensi;
3.
Seksi Bina Produktivitas;
d.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
2.
Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
3.
Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
e.
Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, membawahkan:
1.
Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
2.
Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;
3.
Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
f.
Bidang Transmigrasi, membawahkan:
1.
Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
2.
Seksi Pemindahan dan Pembinaan;
3.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Dinas Perhubungan
Pasal 11
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Transportasi Darat, membawahkan:
1.
Seksi Jaringan dan Simpul Pelayanan Angkutan;
2.
Seksi Angkutan Darat;
3.
Seksi Rekayasa dan Keselamatan;
d.
Bidang Transportasi Laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, membawahkan:
1.
Seksi Lalulintas Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dan Kepelabuhanan;
2.
Seksi Keselamatan Pelayaran dan Perkapalan;
3.
Seksi Penjagaan dan Penyelamatan;
e.
Bidang Transportasi Udara, membawahkan:
1.
Seksi Angkutan Udara;
2.
Seksi Teknik Bandara, Fasilitas Listrik dan Elektronika;
3.
Seksi Keselamatan Penerbangan;
f.
Bidang Bina Sistem Operasional Transportasi, membawahkan:
1.
Seksi Penataan Sistem Transportasi;
2.
Seksi Pengendalian Operasional Transportasi;
3.
Seksi Teknis Sarana dan Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pasal 12
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Kepariwisataan, membawahkan:
1.
Seksi Produk Pariwisata;
2.
Seksi Usaha Pariwisata;
3.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata;
d.
Bidang Kebudayaan, membawahkan:
1.
Seksi Permuseuman dan Kepurbakalaan;
2.
Seksi Sejarah dan Nilai Tradisional;
3.
Seksi Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah;
e.
Bidang Kesenian dan Perfilman, membawahkan:
1.
Seksi Seni Tradisi;
2.
Seksi Seni Kontemporer dan Perfilman;
3.
Seksi Prasarana dan Sarana;
f.
Bidang Pemasaran, membawahkan:
1.
Seksi Analisa Data dan Informasi;
2.
Seksi Promosi;
3.
Seksi Sarana Promosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Dinas Bina Marga
Pasal 13
Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Teknik, membawahkan:
1.
Seksi Rekayasa Teknik;
2.
Seksi Data Informasi dan Leger Jalan;
3.
Seksi Pengendalian Mutu;
d.
Bidang Pembangunan, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Sistem Jaringan;
2.
Seksi Pembangunan Jalan;
3.
Seksi Pembangunan Jembatan;
e.
Bidang Pemeliharaan dan Penanganan Bencana Alam, membawahkan:
1.
Seksi Pemeliharaan Jalan;
2.
Seksi Pemeliharaan Jembatan;
3.
Seksi Peralatan;
f.
Bidang Pengawasan Pemanfaatan, membawahkan:
1.
Seksi Pengaturan;
2.
Seksi Pemanfaatan;
3.
Seksi Pengendalian Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 14
Susunan Organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Rekayasa Teknik, membawahkan:
1.
Seksi Survey;
2.
Seksi Desain Irigasi;
3.
Seksi Desain Sungai, Danau, Rawa dan Pantai;
d.
Bidang Konstruksi, membawahkan:
1.
Seksi Konstruksi Irigasi;
2.
Seksi Konstruksi Sungai, Danau, Rawa dan Pantai;
3.
Seksi Tata Teknik;
e.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan, membawahkan:
1.
Seksi Operasi;
2.
Seksi Pemeliharaan;
3.
Seksi Bencana Alam Sumber Daya Air;
f.
Bidang Bina Manfaat, membawahkan:
1.
Seksi Saran Teknik;
2.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
3.
Seksi Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Dinas Permukiman dan Perumahan
Pasal 15
Susunan Organisasi Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Tata Ruang Kawasan, membawahkan:
1.
Seksi Tata Perkotaan dan Perdesaan;
2.
Seksi Kawasan Strategis;
3.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan;
d.
Bidang Permukiman, membawahkan:
1.
Seksi Air Minum;
2.
Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman;
3.
Seksi Tata Bangun dan Lingkungan;
e.
Bidang Perumahan, membawahkan:
1.
Seksi Perumahan Perkotaan;
2.
Seksi Perumahan Perdesaan;
3.
Seksi Pengembangan Kawasan;
f.
Bidang Jasa Konstruksi, membawahkan:
1.
Seksi Bina Teknik dan Gedung Negara;
2.
Seksi Pemberdayaan;
3.
Seksi Pengaturan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 16
Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi, membawahkan:
1.
Seksi Sumber Daya Energi dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan;
2.
Seksi Pengembangan Infrastruktur;
3.
Seksi Konservasi dan Pengendalian Energi;
d.
Bidang Mineral, Geologi dan Air Tanah, membawahkan:
1.
Seksi Kegeologian;
2.
Seksi Eksplorasi dan Eksploitasi;
3.
Seksi Konservasi dan Pengendalian;
e.
Bidang Panas Bumi dan Migas, membawahkan:
1.
Seksi Pengelolaan Hulu;
2.
Seksi Teknik dan Lingkungan;
3.
Seksi Pengelolaan Hilir;
f.
Bidang Bina Usaha dan Kerjasama, membawahkan:
1.
Seksi Bina Usaha dan Produksi;
2.
Seksi Data dan Informasi;
3.
Seksi Kerjasama dan Promosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 17
Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Koperasi dan UMKM) Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Koperasi, membawahkan:
1.
Seksi Kelembagaan Koperasi;
2.
Seksi Usaha Koperasi;
3.
Seksi Penyuluhan Koperasi;
d.
Bidang Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM, membawahkan:
1.
Seksi Kemitraan UMKM;
2.
Seksi Fasilitasi dan Pengembangan Produk UMKM;
3.
Seksi Promosi dan Pemasaran Produk UMKM;
e.
Bidang Pembiayaan dan Teknologi, membawahkan:
1.
Seksi Penilaian Pembiayaan UMKM;
2.
Seksi Penilaian Pembiayaan Koperasi;
3.
Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan Teknologi Koperasi dan UMKM;
f.
Bidang Pengawasan, membawahkan:
1.
Seksi Data dan Informasi;
2.
Seksi Pengembangan dan Penguatan;
3.
Seksi Evaluasi dan Pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pasal 18
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Aneka Tekstil, dan Telematika membawahkan:
1.
Seksi Logam dan Mesin;
2.
Seksi Industri Alat Transportasi, Telematika dan Elektronika;
3.
Seksi Tekstil dan Produk Tekstil;
d.
Bidang Industri Aneka, Kerajinan dan Kimia, membawahkan:
1.
Seksi Aneka;
2.
Seksi Kerajinan;
3.
Seksi Kimia;
e.
Bidang Industri Agro, membawahkan:
1.
Seksi Makanan;
2.
Seksi Minuman dan Tembakau;
3.
Seksi Hasil Hutan dan Perkebunan;
f.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan:
1.
Seksi Bina Pasar;
2.
Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan;
3.
Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan;
g.
Bidang Perdagangan Luar Negeri, membawahkan:
1.
Seksi Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan;
2.
Seksi Impor;
3.
Seksi Ekspor Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
h.
Bidang Promosi dan Kerjasama Industri dan Perdagangan, membawahkan:
1.
Seksi Promosi Ekspor;
2.
Seksi Kerjasama Dagang;
3.
Seksi Kerjasama Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Pasal 19
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Sumber Daya, membawahkan:
1.
Seksi Sarana dan Permodalan;
2.
Seksi Kelembagaan Pertanian;
3.
Seksi Pengelolaan Lahan dan Air;
d.
Bidang Produksi Tanaman Pangan, membawahkan:
1.
Seksi Serealia;
2.
Seksi Palawija;
3.
Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Pangan;
e.
Bidang Produksi Tanaman Hortikultura, membawahkan:
1.
Seksi Sayuran dan Biofarmaka;
2.
Seksi Buah dan Tanaman Hias;
3.
Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Hortikultura;
f.
Bidang Bina Usaha, membawahkan:
1.
Seksi Penanganan Mutu Hasil;
2.
Seksi Pasca Panen;
3.
Seksi Pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelimabelas Dinas Peternakan
Pasal 20
Susunan Organisasi Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Prasarana dan Sarana, membawahkan:
1.
Seksi Penataan Kawasan;
2.
Seksi Teknologi, Alat dan Mesin;
3.
Seksi Data dan Informasi;
d.
Bidang Produksi, membawahkan:
1.
Seksi Pembibitan;
2.
Seksi Pakan Ternak;
3.
Seksi Budidaya;
e.
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahkan:
1.
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2.
Seksi Pengamatan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan;
3.
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
f.
Bidang Pengembangan Usaha, membawahkan:
1.
Seksi Fasilitasi Usaha dan Kelembagaan;
2.
Seksi Pascapanen dan Pengolahan;
3.
Seksi Distribusi dan Pemasaran Hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenambelas Dinas Perikanan dan Kelautan
Pasal 21
Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Perikanan Budidaya, membawahkan:
1.
Seksi Produksi Budidaya;
2.
Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya;
3.
Seksi Kelembagaan dan Perlindungan Sumber Daya;
d.
Bidang Perikanan Tangkap, membawahkan:
1.
Seksi Produksi dan Sarana Penangkapan;
2.
Seksi Kelembagaan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
3.
Seksi Prasarana Penangkapan;
e.
Bidang Kelautan, membawahkan:
1.
Seksi Eksplorasi dan Eksploitasi;
2.
Seksi Konservasi dan Pemberdayaan;
3.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
f.
Bidang Pengembangan Usaha, membawahkan:
1.
Seksi Pengolahan;
2.
Seksi Standardisasi;
3.
Seksi Kelembagaan dan Pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuhbelas Dinas Kehutanan
Pasal 22
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Planologi, membawahkan:
1.
Seksi Inventarisasi dan Informasi Kehutanan;
2.
Seksi Pengukuhan Hutan;
3.
Seksi Penatagunaan Hutan;
d.
Bidang Bina Konservasi, membawahkan:
1.
Seksi Konservasi Kawasan dan Jenis;
2.
Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
3.
Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam;
e.
Bidang Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Kelembagaan;
2.
Seksi Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah;
3.
Seksi Pengembangan Kawasan Lindung;
f.
Bidang Bina Produksi dan Usaha Kehutanan, membawahkan:
1.
Seksi Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan;
2.
Seksi Tertib Peredaran Hasil Hutan;
3.
Seksi Pengembangan Aneka Usaha Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapanbelas Dinas Perkebunan
Pasal 23
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Produksi Perkebunan, membawahkan:
1.
Seksi Tanaman Tahunan;
2.
Seksi Tanaman Semusim;
3.
Seksi Sarana Produksi;
d.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kelembagaan dan Permodalan, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan;
2.
Seksi Kelembagaan Perkebunan;
3.
Seksi Permodalan;
e.
Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perkebunan, membawahkan:
1.
Seksi Penataan Lahan Perkebunan;
2.
Seksi Prasarana Perkebunan;
3.
Seksi Pengendalian Perkebunan;
f.
Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan, membawahkan:
1.
Seksi Pengolahan Hasil Perkebunan;
2.
Seksi Pemasaran Hasil Perkebunan;
3.
Seksi Bina Usaha Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilanbelas Dinas Olah Raga dan Pemuda
Pasal 24
Susunan Organisasi Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Keolahragaan, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Olah Raga di Masyarakat;
2.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Bakat;
3.
Seksi Pengembangan Tenaga Keolahragaan;
4.
Seksi Fasilitasi Kesejahteraan;
d.
Bidang Kepemudaan, membawahkan:
1.
Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Pemuda;
2.
Seksi Bina Kewirausahaan Pemuda;
3.
Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kejuangan Pemuda;
e.
Bidang Kemitraan, Prasarana dan Sarana, membawahkan:
1.
Seksi Prasarana dan Sarana;
2.
Seksi Kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduapuluh Dinas Komunikasi dan Informatika
Pasal 25
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan dan Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pos dan Telekomunikasi, membawahkan:
1.
Seksi Pos dan Telekomunikasi;
2.
Seksi Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi;
3.
Seksi Standardisasi Pos dan Telekomunikasi;
d.
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, membawahkan:
1.
Seksi Komunikasi Sosial;
2.
Seksi Komunikasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
3.
Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media;
e.
Bidang Telematika, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Telematika;
2.
Seksi Penerapan Telematika;
3.
Seksi Standardisasi dan Monitoring Evaluasi Telematika;
f.
Bidang Pengolahan Data Elektronik, membawahkan:
1.
Seksi Kompilasi Data;
2.
Seksi Integrasi Data;
3.
Seksi Penyajian Data dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 26
(1)
Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembentukan, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 27
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 28
(1)
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam pelaksanaan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan Dinas Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lambat pada bulan Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pejabat dan Dinas Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sampai terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 19 November 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 20 SERI D
Penjelasan Umum
Reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan.

Penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektivitas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Pembinaan dan pengendalian organisasi dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, yang dilaksanakan melalui fasilitasi, asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerjasama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dipimpin oleh Gubernur, yang dalam menyelenggarakan tugasnya dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur dan Perangkat Daerah.

Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah, baik yang bersifat wajib maupun pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…