Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang merupakan bagian dari sumberdaya alam hayati yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu mengatur pengendalian pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 888);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
14.
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51);
15.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pernerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 399 Seri D Nomor 37).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN FLORA DAN FAUNA YANG TIDAK DILINDUNGI LINTAS KABUPATEN/ KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah
2.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah:
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah:
4.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi:
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Pemakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah:
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah:
7.
Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi adalah Jenis Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Tidak Termasuk Didalam Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES);
8.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna yang selanjutnya disingkat CITES adalah Konvensi Internasional mengenai perdagangan jenis-jenis flora(tumbuhan alam) dan fauna(satwa liar) yang terancam, kepunahan, dimana negara Indonesia telah ikut meratifikasinya dalam. Keppres Nomor: 43 Tahun 1978 Lembaran Negara Nomor 51, Tahun 1978 Perdagangan, Persetujuan, Pertanian, Niaga, Perkebunan, Peternakan, Kehewanan:
9.
Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna yang selanjutnya disingkat Appendix CITES adalah lampiran dari CITES yang memuat daftar flora dan fauna sesuai kriteria kelangkaannya bagi kepentingan perdagangan;
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya;
11.
Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa adalah izin yang diberikan oleh Gubernur kepada Badan atau Perusahaan Perseorangan untuk melakukan kegiatan mengedarkan Flora dan Fauna baik dalam keadaan hidup atau mati serta produknya dan bagian-bagian yang berasal dari padanya;
12.
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa yang selanjutnya disingkat SATS adalah Surat yang diberikan oleh Gubernur baik untuk keperluan komersial maupun untuk non komersial kepada Badan atau Perusahaan Perseorangan yang memenuhi syarat untuk dapat mengangkut tumbuhan dan satwa di dalam negeri:
13.
Pengumpul adalah Badan atau perusahaan perseorangan yang melakukan Pengumpulan satwa dan atau tumbuhan liar tumbuhan baik dalam keadaan hidup atau mati serta produknya dan bagian-bagian yang berasal dari padanya dari para penangkap:
14.
Pengedar adalah Badan atau Perusahaan Perseorangan yang melakukan kegiatan peredaran, satwa dan atau tumbuhan baik dalam keadaan hidup atau mati serta produknya dan bagian-bagian yang berasal dari padanya;
15.
Pedagang adalah Pengusaha yang berbentuk Badan atau Perusahaan perseorangan memiliki tempat usaha yang tetap dan memiliki izin tempat usaha memperdagangkan flora dan fauna baik dalam keadaan hidup atau mati serta produknya dan bagian-bagian yang berasal dari padanya;
16.
Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi adalah pengumpulan Jenis Flora dan Fauna dan penangkapan satwa liar dari habitat alam, melakukan pengangkutan Lintas Kabupaten/ Kota atau mengekspornya dari Wilayah Propinsi Jawa Tengah.
17.
Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang tidak Dilindungi Yang selanjutnya disingkat izin adalah penerbitan dokumen Surat Izin Pengumpul, Pengedar dan Pedagang Flora Fauna yang Tidak Dilindungi dan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar(SATS) Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseorangan atau Badan:
18.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan Perusahaan Perseorangan atau Badan;
19.
Wajib Retribusi adalah Perusahaan Perseorangan atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
22.
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu Yang telah ditentukan;
23.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang;
24.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan dan penyuluhan dalam pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota;
25.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan Perizinan dan Kewajiban Retribusi;
26.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota untuk menjamin pemanfaatannya secara lestari dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar;
27.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana pemungutan biaya Izin yang terjadi serta menentukan tersangkanya;
28.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
29.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENDALIAN
Pasal 2
Pengendalian flora dan fauna yang tidak dilindungi dilaksanakan melalui:
a.
Pembatasan penangkapan/ pengambilan flora dan fauna;
b.
Penangkaran flora dan fauna;
c.
Pengkajian, penelitian dan pengembangan flora dan fauna;
d.
Pembinaan habitat dan populasi flora dan fauna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembatasan penangkapan/ pengambilan flora dan fauna melalui penetapan kuota.
(2)
Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penangkaran flora dan fauna untuk tujuan pengendalian pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengembangbiakan fauna atau perbanyakan flora secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol;
b.
penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
(2)
Jenis flora dan fauna untuk keperluan penangkaran diperoleh dari habitat alam atau sumber-sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengkajian, penelitian dan pengembangan flora dan fauna yang tidak dilindungi bertujuan untuk menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pembinaan habitat dan populasi flora dan fauna bertujuan untuk menjaga keberadaan populasi jenis flora dan fauna dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
Pembinaan Padang rumput untuk makan Satwa;
b.
Penanaman dan Pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa pohon sumber makan satwa;
c.
Pembuatan fasilitas air minum tempat berkubang dan mandi satwa;
d.
Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
e.
Penambahan tumbuhan atau satwa asli;
f.
Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMANFAATAN
Pasal 7
(1)
Pemanfaatan flora dan fauna bertujuan agar flora dan fauna dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Pemanfaatan flora dan fauna dilakukan dengan mengendalikan pendayagunaan flora dan fauna atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengambilan dan atau penangkapan;
b.
pengumpulan;
c.
perdagangan;
d.
pengangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1)
Setiap Perusahaan Perseorangan atau Badan yang melakukan usaha dan atau kegiatan pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten/ Kota hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin dari Gubernur dalam bentuk Izin Usaha Pengumpul, Pengedar dan Pedagang serta SATS
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat dipindahtangankan kecuali setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(3)
Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Izin Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan, apabila pemohon Izin telah melunasi Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Masa berlaku Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) adalah:
a.
Izin Usaha Pengumpul, Pengedar dan Pedagang Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota berlaku untuk jangka waktu 2(dua) tahun dan dapat diperbaharui berdasarkan permohonan serta pertimbangan atas pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan.
b.
SATS Berlaku untuk 1(satu) kali Pengangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dicabut karena:
a.
Berakhir masa berlakunya Izin;
b.
Melanggar ketentuan dalam Izin, peraturan perizinan yang berlaku dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI
Pasal 12
Dengan nama Retribusi Izin Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota dipungut Retribusi Izin atas setiap pengeluaran izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Obyek Retribusi Izin Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota adalah setiap pemberian:
a.
Izin Usaha Pengumpul, Pengedar dan Pedagang Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi;
b.
SATS Yang Tidak Dilindungi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Subyek Retribusi Izin adalah Perusahaan Perseorangan atau Badan Yang Memperoleh Izin.
(2)
Wajib Retribusi Izin adalah Perusahaan Perseorangan atau Badan yang memperoleh Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Retribusi izin Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota merupakan jenis Retribusi lainnya sesuai dengan kewenangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat(4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang termasuk Golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 16
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Izin yang diberikan, besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha.
Penjelasan Pasal:
Tingkat penggunaan jasa adalah kuantitas Penggunaan Jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Prinsip dan penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi komponen biaya penyelenggaraan penerbitan Izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan dampak negatif dari pemberian Izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jumlah Izin.
(2)
Struktur dan besarnya tarip Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut:
a.
Retribusi Izin Usaha Pengumpul, Pengedar dan Pedagang Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten/ Kota dikenakan Retribusi sebesar Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah)/ setiap Izin;
b.
Retribusi Izin Pengangkutan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota untuk tujuan Dalam Negeri dihitung dengan perkalian antara jumlah dan jenis Flora dan Fauna yang akan diangkut dengan besarnya tarif Retribusi sebagai berikut:
1)
Pakis sebesar Rp. 200,00(dua ratus rupiah)/ per kilogram;
2)
Mamalia sebesar Rp. 250,00(dua ratus lima puluh rupiah) per ekor;
3)
Reptilia;
a.
Ular sebesar Rp. 500,00(lima ratus rupiah) per ekor;
b.
Kulit ular sebesar Rp. 250,00(dua ratus lima puluh rupiah) per lembar;
c.
Biawak sebesar Rp. 600,00(enam ratus rupiah) per ekor;
d.
Tokek sebesar Rp. 100,00(seratus rupiah) per ekor;
e.
Labi-labi sebesar Rp. 750,00(tujuh ratus lima puluh rupiah) per ekor;
f.
Kura-kura sebesar Rp. 1.000,00(seribu rupiah) per ekor;
g.
Reptil lainnya sebesar Rp. 100,00(seratus rupiah) per ekor;
4)
Amphibia sebesar Rp. 100,00(seratus rupiah) per ekor;
5)
Aves:
a.
Burung Gereja sebesar Rp. 100,00(seratus rupiah) per ekor
b.
Burung Tekukur sebesar Rp. 250,00(dua ratus lima puluh rupiah) per ekor;
c.
Aves lainnya sebesar Rp. 100,00(seratus rupiah) per ekor;
6)
Insekta sebesar Rp. 50,00(lima puluh rupiah) per ekor;
7)
Sarang burung walet sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) per kilogram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Masa Retribusi Izin adalah jangka waktunya sesuai dengan masa berlakunya Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan untuk mendidik Wajib Retribusi dalam melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu.
Pasal 25
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/ lunas.
(2)
Tata cara pembayaran Retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, Kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Tata cara pembayaran Retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Bentuk Formulir dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Restribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi. sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UANG PERANGSANG
Pasal 32
(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
Pasal 33
(1)
Penerimaan hasil pungutan Retribusi Izin Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota setelah dikurangi Uang Perangsang sebesar 5%(lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibagi sebagai berikut:
a.
70%(tujuh puluh persen) untuk Daerah;
b.
30%(tiga puluh persen) untuk Kabupaten/ Kota.
(2)
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 34
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kehutanan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan kebenaran dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Perusahaan Perseorangan atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Perusahaan Perseorangan atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan, bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut diatas;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 36
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Desember 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 123
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian; penataan dan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah; Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…