Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Pemetaan & Pengukuran
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pungutan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat Desa perlu diatur sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 2 dan 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982, dipandang perlu segera mengatur Pungutan Desa dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Keputusan Desa.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PUNGUTAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Desa adalah suatu Wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979;
g.
Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga Musyawarah Desa yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan;
h.
Keputusan Desa adalah segala Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa, serta telah mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
i.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang merupakan pelaksanaan Keputusan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
j.
Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan Pemerintah Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa, yang ditetapkan melalui Keputusan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS-JENIS PUNGUTAN DESA
Pasal 2
(1)
Jenis Pungutan Desa adalah:
a.
Pungutan yang berasal dari urunan dan/atau iuran, sesuai dengan klasifikasi mata pencaharian masyarakat Desa berdasarkan kemampuan ekonomi;
b.
Pungutan yang berasal dari penggantian ongkos cetak surat keterangan dan administrasi;
c.
Pungutan yang berasal dari perusahaan yang berada di Desa sesuai dengan klasifikasinya;
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Desa ikut serta dalam mewujudkan kegotong-royongan di Desa.
d.
Pungutan berupa pologoro;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pologoro ialah Pungutan Desa yang berasal dari adanya peralihan hak atau sewa menyewa atas barang yang dilakukan dihadapan dan atau disaksikan Kepala Desa/Perangkat Desa.
e.
Pungutan-pungutan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Selain jenis-jenis pungutan dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat dilakukan Pungutan Desa untuk kegiatan sosial tertentu yang bersifat mendesak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kegiatan sosial yang bersifat mendesak misalnya penanggulangan bencana alam.
BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
(1)
Pemerintah Desa mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan Pungutan Desa.
(2)
Pungutan Desa dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan: Pelaksanaan Pungutan Desa tidak boleh diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan atau pihak lainnya.
BAB IV
PENETAPAN DAN PENGESAHAN PUNGUTAN DESA
Pasal 4
(1)
Ketentuan besarnya pungutan dan pelaksanaan penarikan Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Desa.
(2)
Keputusan Desa mengenai Pungutan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini berlaku untuk satu tahun anggaran.
(3)
Keputusan Desa mengenai Pungutan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Pasal 5
(1)
Pungutan Desa dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Keputusan Kepala Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan atas dasar musyawarah/mufakat dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(3)
Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa dimaksud ayat (2) Pasal ini dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA
Pasal 6
(1)
Perencanaan penggunaan dan pengurusan Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
(2)
Semua pendapatan yang berasal dari Pungutan Desa dimaksud Pasal ini dimasukkan dalam Kas Desa.
(3)
Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati bersama dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(4)
Hasil Pungutan Desa dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat Desa.
Pasal 7
Pungutan Desa dilaksanakan dengan administrasi yang tertib, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Dalam pelaksanaan Pungutan Desa, Kepala Desa:
a.
Bertanggungjawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat;
b.
Wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada Lembaga Musyawarah Desa.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur Pungutan Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Semarang, 30 Agustus 1988.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,

ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 7 Maret 1989 Nomor: 79333-188.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 9 tanggal 31 Maret 1989 Seri: D No.: 3

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk Wilayah Semarang
Penjelasan Umum
Pungutan Desa sebagai salah satu bentuk gotong royong dan partisipasi Masyarakat Desa di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Desa yang sangat potensial, dan telah melembaga serta berkembang sejak lama jauh sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Oleh karena itu dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa serta demi ketertiban, peningkatan daya guna dan hasil guna, perlu diadakan pengaturan tentang Jenis, Bentuk, Pengurusan, Pertanggungjawabkan, dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pungutan Desa tersebut, dengan harapan agar Masyarakat Desa tidak akan menjadi sasaran pungutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta dapat menikmati dampak positip atas keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan Masyarakat Desa itu sendiri.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan sesuai pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa, ditetapkanlah Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…