Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1967);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
15.
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri;
16.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna barang milik daerah.
9.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
11.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindah-tanganan penatausahaan pembinaan pengawasan dan pengendalian.
12.
Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
13.
Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pembantu pengelola barang adalah Pejabat yang bertangungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelola barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
14.
Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
15.
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16.
Penyimpan Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima menyimpan dan mengeluarkan barang.
17.
Pengurus Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
18.
Rumah Daerah adalah rumah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah daerah yang ditempati oleh pejabat tertentu atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang ditetapkan.
19.
Standardisasi Harga Barang adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis spesifikasi dan kualitasnya dalam 1(satu) periode tertentu.
20.
Standardisasi Barang adalah pembakuan barang sesuai jenis spesifikasi dan kualitas dalam 1(satu) periode tertentu.
21.
Perencanaan adalah kegiatan atau tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka menyusun kebutuhan dan atau pemeliharaan barang milik daerah yang akan datang.
22.
Penentuan Kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan atau pemeliharaan barang milik daerah yang dituangkan dalam anggaran.
23.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang milik daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
24.
Pengadaan adalah kegiatan untuk mendapatkan barang milik daerah yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
25.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
26.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke satuan kerja perangkat daerah.
27.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.
28.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa pinjam pakai kerja sama pemanfaatan dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
29.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
30.
Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
31.
Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
32.
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
33.
Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
34.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
35.
Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik administratif pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
36.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual dipertukarkan dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah.
37.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan penguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
38.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
39.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah antar pemerintah daerah atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
40.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat antar pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
41.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
42.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
43.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
44.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
45.
Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing–masing pengguna barang.
46.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan pengelolaan barang milik daerah dimaksudkan sebagai landasan bagi SKPD dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang tertib efektif efisien dan akuntabilitas dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BARANG MILIK DAERAH
Pasal 3
(1)
Barang milik daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum transparan dan keterbukaan efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindahtanganan penatausahaan pembinaan pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Bagian Kesatu Pengelola Barang
Pasal 5
(1)
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang.
(2)
Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur atau DPRD;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembantu Pengelola Barang
Pasal 7
Kepala SKPD yang membidangi pengelolaan barang daerah sebagai pembantu pengelola barang bertanggungjawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah oleh pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengguna Barang
Pasal 8
(1)
Kepala SKPD adalah pengguna barang.
(2)
Pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah di lingkungan SKPD yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
b.
mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan kepada Gubernur melalui pengelola barang;
g.
menyerahkan barang milik daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola barang;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kuasa Pengguna Barang
Pasal 9
(1)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan SKPD adalah kuasa pengguna barang.
(2)
Kuasa pengguna barang berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b.
mengajukan permohonan penggunaan barang milik daerah kepada pengguna barang;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
e.
mengamankan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
melaporkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kepada pengguna barang;
g.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
h.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN
Pasal 10
(1)
Pengelola barang menyusun:
a.
standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah;
b.
standar harga barang dan biaya pemeliharaan barang milik daerah;
c.
rencana kebutuhan barang milik daerah.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengguna barang menyusun Rencana Kebutuhan Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKB-SKPD) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengelola barang mengevaluasi RKB-SKPD dan menyusun menjadi Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGADAAN
Pasal 12
Pengadaan barang milik daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien efektif transparan dan terbuka bersaing adil/tidak diskriminatif dan akuntabel berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hasil pengadaan milik daerah dilaporkan oleh pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap tahun anggaran pengelola barang membuat Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah.
(2)
Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk lampiran perhitungan APBD tahun yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bentuk dan format Berita Acara Serah Terima Barang maupun Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Perolehan barang dari pemenuhan kewajiban pihak lain kepada pemerintah daerah dari pelaksanaan suatu perjanjian harus diserahkan kepada Gubernur.
(2)
Perolehan barang dari pihak lain yang berupa hibah/sumbangan atau yang sejenisnya menjadi milik daerah.
(3)
Pengelola barang mencatat memantau dan aktif melakukan penagihan kewajiban pihak lain.
(4)
Hasil perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
Bagian Kesatu Penyimpanan
Pasal 18
(1)
Semua hasil pengadaan barang milik daerah diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penyimpan barang melakukan tugas menerima menyimpan dan mengeluarkan dan mencatat barang milik daerah serta berkewajiban untuk melaksanakan administrasi perbendaharaan barang milik daerah.
(3)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Milik Daerah dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
(4)
Pengguna barang bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Barang yang diterima selanjutnya disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan lain yang ditentukan.
(6)
Setiap tahun anggaran pengguna barang wajib melaporkan stok atau sisa barang kepada Gubernur melalui pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Panitia pemeriksa barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas memeriksa menguji meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Surat Perintah Kerja dan/atau Kontrak/Perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyaluran
Pasal 20
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang kepada pemakai barang dilaksanakan disertai Berita Acara Serah Terima atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN
Pasal 21
(1)
Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b.
pengelola barang meneliti laporan dan mengajukan usul penggunaan kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD guna dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang.
(2)
Pengguna barang wajib menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Gubernur menetapkan pengelolaan barang milik daerah yang diserahkan oleh pengguna barang yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebagai berikut:
a.
ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD lainnya;
b.
dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik daerah;
c.
dimanfaatkan penyertaan modal daerah; atau
d.
dipindahtangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD kepada Gubernur dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan.
(2)
Barang milik daerah yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dicabut penetapan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANFAATAN
Bagian Pertama Kriteria Pemanfaatan
Pasal 26
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan Gubernur.
(2)
Pemanfaatan barang milik daerah yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(3)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang milik daerah.
(4)
Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
(5)
Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan
Pasal 27
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
sewa;
b.
pinjam pakai;
c.
kerjasama pemanfaatan;
d.
bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sewa
Pasal 28
(1)
Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan daerah.
(2)
Jangka waktu penyewaan barang daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa–menyewa yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis luas atau jumlah barang besaran sewa dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
d.
hak dan kewajiban penyewa;
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(4)
Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(5)
Barang milik daerah yang disewakan tidak merubah status hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Barang milik daerah yang dapat disewakan:
a.
barang milik daerah yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b.
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
(2)
Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(3)
Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pinjam Pakai
Pasal 30
(1)
Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah atau antar pemerintah daerah.
(2)
Barang milik daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjam-pakaikan.
(3)
Jangka waktu pinjam pakai barang daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Pinjam pakai tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pinjam pakai barang daerah dilakukan dalam bentuk perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis luas atau jumlah barang yang dipinjamkan dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d.
hak dan kewajiban;
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kerjasama Pemanfaatan
Pasal 32
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan dayaguna dan hasilguna barang milik daerah;
b.
meningkatkan pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dalam bentuk:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b.
kerjasama pemanfaatan sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang.
(2)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Kerjasama pemanfaatan sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(4)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
d.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur;
e.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
f.
selama jangka waktu pengoperasian mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g.
jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan perjanjian Konsultasi pelaksanaan/pengawas dibebankan pada Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pasal 35
(1)
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b.
tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Gubernur;
c.
tidak tersedia dana APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan dapat dilakukan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur.
(4)
Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna ditetapkan oleh Gubernur dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(3)
Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur;
b.
tidak menjaminkan menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah;
c.
memelihara objek bangun guna serah.
(4)
Dalam jangka waktu pengoperasian sebagian barang milik daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
(5)
Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian konsultasi pelaksana/pengawas dibebankan pada pihak pemenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Mitra bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah dan bangun serah guna kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun guna serah dan bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun guna serah dan bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra bangun guna serah dan bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir objek bangun guna serah dan bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Pertama Pengamanan
Pasal 39
(1)
Pengelola barang pengguna barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3)
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeliharaan
Pasal 43
(1)
Pengelola barang pengguna barang dan kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
(3)
Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan kepada pengguna barang secara berkala.
(2)
Pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan kepada pengelola barang secara berkala.
(3)
Pengelola barang meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang daerah yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENILAIAN
Pasal 45
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur dan dapat melibatkan Penilai Independen yang bersertifikat di bidang penilaian asset.
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak dan harga pasaran umum.
(3)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh pengelola barang dan dapat melibatkan Penilai Independen.
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(3)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGHAPUSAN
Pasal 49
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
penghapusan dari daftar barang pengguna dan atau kuasa pengguna;
b.
penghapusan dari daftar barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa penguna barang.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan keputusan penghapusan dari pengguna barang setelah mendapat persetujuan Gubernur atas usul pengelola barang.
(3)
Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah beralih kepemilikannya terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan keputusan penghapusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindaklanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud tidak dapat digunakan tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna barang dengan keputusan pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMINDAHTANGANAN
Bagian Pertama Bentuk-bentuk dan Persetujuan
Pasal 53
Bentuk-bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi:
a.
penjualan;
b.
tukar menukar;
c.
hibah;
d.
penyertaan modal pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk:
a.
tanah dan/atau bangunan;
b.
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila:
a.
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e.
dikuasai negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3)
Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dilakukan oleh pengelola barang dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penjualan
Pasal 57
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis lebih menguntungkan daerah apabila dijual;
c.
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b.
penjualan rumah golongan III;
c.
barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
b.
pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
c.
pengelola barang menngeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
d.
untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Gubernur pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
e.
untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD Gubernur mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3)
Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(4)
Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(5)
Hasil penjualan barang milik daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tukar Menukar
Pasal 59
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia dana dalam APBD.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pemerintah Provinsi lain atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
c.
swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh SKPD kepada Gubernur melalui pengelola barang untuk barang milik negara dan Gubernur untuk barang milik daerah;
b.
tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
c.
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Gubernur.
(3)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(4)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Gubernur meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis ekonomis dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55;
e.
pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur;
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c tukar menukar tanah/bangunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian tim yang dibentuk pengguna barang;
b.
pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan tersebut dari aspek teknis ekonomis dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 54;
e.
pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
f.
pelaksanaan serah terima barang yang akan dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hibah
Pasal 62
(1)
Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial keagamaan kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia daerah;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Hibah barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur;
b.
tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai dokumen penganggaran;
c.
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Gubernur.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai dengan alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Gubernur meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2);
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d.
proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 54;
e.
pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur;
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2)
Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian tim yang dibentuk oleh pengguna barang;
b.
pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2);
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e.
pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pasal 65
(1)
Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilakukan dalam bentuk barang milik daerah dan/atau uang.
(2)
Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah daerah kepada Gubernur disertai dengan alasan/pertimbangan dan kelengkapan data.
(2)
Gubernur meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal pemerintah daerah dari aspek teknis ekonomis dan yuridis.
(3)
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku Gubernur mengajukan usul penyertaan modal pemerintah daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan/atau uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama Pembukuan
Pasal 68
(1)
Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2)
Pengelola barang harus melakukan pencatatan barang milik daerah dalam daftar barang milik daerah menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
(3)
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pengguna barang harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain kendaraan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengelola barang harus menyimpan dokumen kepemilikan kendaraan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Inventarisasi
Pasal 70
(1)
Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) terhadap barang milik daerah yang berupa Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan Pengguna Barang melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3)
Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 72
(1)
Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada pengelola barang.
(2)
Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
(3)
Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan serta Laporan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
(4)
Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil penghimpunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Laporan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 74
Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan Dan Pengendalian
Pasal 75
(1)
Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfaatan pemindahtanganan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2)
Pengguna barang dapat meminta SKPD yang membidangi pengawasan untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka penertiban barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pengelola barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan audit dengan melibatkan SKPD yang membidangi pengawasan atas pelaksanaan penggunaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Tata Cara pembinaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Pasal 75 dan Pasal 76 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 78
(1)
Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang milik daerah disediakan biaya operasional yang dibebankan pada APBD.
(2)
Pejabat/pegawai yang melaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan daerah dapat diberikan insentif.
(3)
Pejabat/pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya diberikan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)
Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/pegawai yang melaksanaan pengelolaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan layanan umum daerah yang bersangkutan.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
Pasal 80
(1)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 81
(1)
Penyelesaian terhadap barang milik daerah yang disengketakan dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat.
(2)
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum.
(3)
Pelaksanaan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 23 April 2008
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
ALI MUFIZ
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 23 April 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 2

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…