PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam rangka pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
b.
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dikelola secara tertib agar dapat memberikan manfaat yang optimal, berhasil guna dan berdayaguna bagi kepentingan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pengelolaan Barang Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Daerah Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1967);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4037);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
24.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
25.
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri;
26.
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
27.
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Barang Daerah yang dipisahkan;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
30.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1974 tentang Tata Cara dan Tata Tertib Penggunaan, Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Dinas dalam Lingkungan Kantor-Kantor Pemerintahan di Daerah;
31.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2000 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara pada Departemen yang dihapus/digabung/diubah statusnya;
32.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistim Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA);
33.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
34.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
35.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 sampai dengan 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
8.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Papua Barat.
10.
Biro Umum adalah Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
11.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
12.
Perangkat Daerah adalah Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
13.
Unit Pengelola Barang (UPS) yang selanjutnya disebut Unit adalah satuan kerja yang mempunyai Pos anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
14.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
15.
Otorisator Barang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran Barang Daerah.
16.
Ordonatur Barang adalah Pejabat yang berwenang untuk menguji, mengendalikan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah.
17.
Bendahara Barang adalah Pemegang Barang Daerah yang melaksanakan tata usaha Barang Daerah, yakni Bendaharawan Umum Barang pada Sekretariat Daerah dan Bendaharawan Khusus Barang pada Satuan Kerja.
18.
Pengurus Barang adalah petugas yang melaksanakan fungsi pengurusan Barang Daerah yang berada diluar kewenangan Bendaharawan Barang.
19.
Barang milik daerah adalah semua barang berwujud milik daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20.
Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
21.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
22.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
23.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
24.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
25.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
26.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
27.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
28.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
29.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
30.
Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
31.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
32.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, diperuntukkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
33.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
34.
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang daerah yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten, antara Pemerintah Provinsi, atau antara Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
35.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, dari Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Provinsi kepihak lain tanpa memperoleh penggantian.
36.
Penyertaan modal daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
37.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
38.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
39.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
40.
Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
41.
Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disebut DBKP adalah Daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan Barang Daerah adalah untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah terwujudnya barang milik daerah yang tertib dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Maksud Pengelolaan Barang Daerah adalah:
a.
mengamankan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengamankan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan Pengelolaan Barang Daerah Adalah Untuk:
a.
mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengadaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penggunaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengamanan dan pemeliharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penilaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penghapusan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemindahtanganan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
(1)
Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretaris daerah adalah pengelola barang daerah.
(4)
Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur dan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pengguna barang milik daerah.
(2)
Pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah untuk pejabat lembaga yang dipimpinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pengadaan barang milik daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaganya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindaklanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindaklanjut penyertaan modal pemerintah daerah atau hibah yang dari awal pengadaannya sesuai peruntukan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah.
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja yang dipimpinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah, dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 9
(1)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada;
(2)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga;
(3)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya;
(2)
Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik daerah kepada pengelola barang.
(3)
Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGADAAN
Pasal 11
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif transparan dan terbuka, bersaing adil tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang milik daerah selain tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGUNAAN
Pasal 13
Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan. Barang milik daerah oleh Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usulan penggunaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pasal 13 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
(2)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a.
pengelola barang untuk barang milik daerah; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Gubernur melalui pengelola barang untuk barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(2)
Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada Gubernur dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2)
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya.
(3)
Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(3)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;
(4)
Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
sewa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pinjam pakai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerjasama pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyewaan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a.
penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penyewaan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang;
(3)
Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(4)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan daerah;
(2)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang
(3)
Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan barang milik daerah oleh Gubernur.
(4)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetor ke rekening kas Umum daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah;
(2)
Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama dua tahun dapat diperpanjang;
(3)
Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jenis luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan penerimaan dan Pendapatan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang;
(3)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(4)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama dua puluh lima tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk penyediaan dan bangunan dan fasilitas dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(3)
Tanah yang status penggunaannya pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur untuk barang milik daerah.
(4)
Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:
a.
pengelola barang untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Gubernur untuk barang milik daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani;
(2)
Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat;
(3)
Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
(5)
Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Daerah;
(7)
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2)
Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada Gubernur pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada Gubernur segera setelah selesainya pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mitra bangunan serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 32
(1)
Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Barang milik daerah berupa bangunan harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan daerah yang bersangkutan.
(3)
Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
(4)
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman;
(2)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang;
(3)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang;
(4)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya;
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB)
(3)
Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala;
(2)
Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENILAIAN
Pasal 37
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang;
(2)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/OPRO, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh Gubernur/OPRO.
(3)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(4)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang,
(2)
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan pengelola barang;
(3)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar;
(4)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGHAPUSAN
Pasal 41
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghapusan dari daftar barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Peraturan Daerah.
(3)
Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf a dan huruf b dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud:
a.
tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur untuk barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 45
(1)
Setiap Barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang/mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena planologi kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris.
(2)
Setiap penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemindahtanganan tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;
2.
Harus dihapus karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
3.
Diperuntukan bagi pegawai negeri sipil;
4.
Diperuntukan bagi kepentingan umum ditetapkan dengan keputusan Gubernur;
5.
Dikuasai negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c.
Pemindahtangan barang milik daerah tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemindahtangan barang milik daerah tanah dan atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui:
a.
penjualan/pelelangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ruislag/tukar menukar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil pelelangan/penjualan disetorkan sepenuhnya kepada kas daerah.
(5)
Tata cara penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a.
tanah dan/atau bangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:
a.
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah penataan kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
harus dihapus karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
diperuntukan bagi pegawai negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
diperuntukan bagi kepentingan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk tanah dan/atau bangunan bernilai di atas 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan persetujuan DPRD
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diajukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kendaraan dinas yang dapat dijual terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan;
(2)
Umur kendaraan perorangan dinas yang dapat dihapus adalah 5 (lima) tahun atau lebih;
(3)
Umur kendaraan dinas operasional jabatan yang dapat dapat dihapus adalah 5 (lima) tahun atau lebih;
(4)
Umur kendaraan dinas operasional khusus/lapangan yang dapat dapat dihapus adalah 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
(5)
Umur kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali, kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;
(3)
Penjualan kendaraan Perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Kendaraan operasional yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih, karena rusak dan atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dihapus/dilelang kepada pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
(2)
Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini;
(3)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali, kecuali memiliki tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Kendaraan dinas Operasional yang digunakan anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun dan berumur kendaraan 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam 49 ayat (4)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pelaksanaan penjualan Kendaraan perorangan dinas kepada pejabat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pelelangan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4);
(2)
Hasil Penjualan/pelelangan disetor ke Kas Daerah;
(3)
Penghapusan dari daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa-beli kendaraan dimaksud dilunasi;
(4)
Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun;
(5)
Pelunasan harga pelelangan kendaraan dinas operasional dilaksanakan sekaligus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 50 belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh dipindahtangankan;
(2)
Selama kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemeliharaan ditanggung oleh pembeli;
(3)
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Gubernur menetapkan penggunaan rumah milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status rumah-rumah negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Penjualan rumah milik daerah memperhatikan penggolongan rumah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Rumah Daerah yang dapat dijual-belikan adalah:
a.
Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi rumah Daerah Golongan III;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewa-belikan kepada Pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;
(3)
Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat ijin Penghuni (SIP) yang ditetapkan oleh Gubernur;
(4)
Rumah dimaksud tidak dalam sengketa;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Harga rumah daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah daerah golongan III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pelunasan harga penjualan rumah dilaksanakan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun;
(2)
Hasil Penjualan rumah daerah golongan III milik daerah disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah;
(3)
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi;
(4)
Tata cara penjualan rumah dinas golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap pemindahtanganan yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah bersangkutan dengan cara:
a.
Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual) dengan melalui lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelepasan dengan tukar menukar/ruislag/tukar guling.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD;
(3)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara lelang;
(4)
Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai objek pajak dan harga pasaran umum setempat;
(5)
Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan nilai/taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur;
(6)
Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah yang telah ada bangunan rumah golongan III di atasnya;
(7)
Tata Cara Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Barang daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik daerah dana atau kepada pihak ketiga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dialihkan wajib dinilai oleh Penilai Internal dan/atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset.
(3)
Ketentuan mengenai penilaian dan penunjukan Tim Penilai Internal dan atau Lembaga Independen bersertifikat di bidang penilaian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Barang daerah yang digunakan untuk kepentingan umum dilarang digadaikan, dibebani hak tanggungan dan atau dipindahtangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TUKAR MENUKAR
Pasal 63
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Antar pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Tukar menukar barang daerah dapat berupa:
a.
tanah dan atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala SKPD kepada kepala Daerah melalui pengelola;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tanah dan atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur sesuai batas kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada Pengelola disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim intern instansi pengguna barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengguna melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam berita serah terima barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola mengajukan usul tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan kepada Gubernur disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Gubernur melalui Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur, meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan atau bangunan yang akan dipertukarkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tukar menukar tanah dan atau bangunan dilaksanakan Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf c setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengelola melaksanakan tukar menukar barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pelaksanaan tukar menukar ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 67
(1)
Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Hibah barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur menjadi barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a huruf b dan huruf c dilakukan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
Pasal 69
(1)
Penyimpan barang yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dan mengakibatkan kekurangan perbendaharaan dikenakan tuntutan perbendaharaan
(2)
Pengurus barang yang lalai/mengakibatkan kerugian daerah dikenakan tuntutan ganti rugi;
(3)
Dalam hal terdapat kekurangan perbendaharaan pada seorang penyimpan barang atau bendaharawan barang lalai membuat perhitungan, yang telah diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dikenakan tuntutan perbendaharaan biasa;
(4)
Dalam hal bendaharawan barang meninggal, melarikan diri atau berada dibawah pengampunan, lalai membuat perhitungan, yang telah diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan belum menyampaikan perhitungan dikenakan Tuntutan Pengamanan Barang Daerah;
(5)
Ketentuan mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SENGKETA BARANG DAERAH
Pasal 70
(1)
Penyelesaian terhadap Barang Daerah yang bersengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk;
(2)
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata;
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Biro Hukum dan atau Lembaga hukum yang ditunjuk;
(4)
Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam APBD;
(5)
Tata Cara Penyelesaian Barang Daerah yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 71
(1)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar ketentuan dalam peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa administrasi, atau denda atau ganti rugi;
(2)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian;
(3)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dikenakan sanksi pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian;
(4)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan;
(5)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
(1)
Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya;
(2)
Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan Bagian Pertanahan dan instansi teknis terkait;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini harus diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 24 September 2007
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ABRAHAM O. ATURURI
diundangkan di Manokwari pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
GEORGE CELCIUS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 16
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Gubernur sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas kepastian akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
a. Ruang lingkup Barang milik Daerah dan pengelolaan
Ruang lingkup barang milik daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada pengertian barang milik daerah berdasarkan rumusan dalam pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas dasar pengertian tersebut lingkup barang milik daerah disamping dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga berasal dari perolehan lainnya yang sah, barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah selanjutnya dalam Peraturan Daerah ini jelas lingkupnya yang meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya, diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.
Pengaturan mengenai lingkup barang milik daerah dalam Peraturan Daerah ini dibatasi pada pengertian barang milik daerah yang bersifat berwujud (tangible) sebagaimana dimaksud Bab VII pasal 42 sampai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
Pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah ini, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Lingkup pengelolaan barang milik daerah tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan pasal 49 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, yang antara lain didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan.
b. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Pada dasarnya barang milik daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2004. Terkait dengan hal tersebut, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan bahwa Pimpinan Lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Sebagai konsekwensi dari prinsip tersebut di atas, maka tanah dan/atau bangunan milik daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Gubernur untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Gubernur melakukan pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan tersebut untuk:
1) digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah/bangunan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya melalui pengalihan status penggunaan;
2) dimanfaatkan, dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
3) dipindahtangankan, dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik daerah. Dalam pengelolaan barang milik Daerah, Pimpinan lembaga adalah pengguna barang, dan kepala kantor satuan kerja adalah kuasa pengguna barang, sedangkan dalam pengelolaan barang milik daerah, Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sekretaris daerah adalah pengelola barang, dan kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang.
Dasar pengaturan mengenai wewenang dan tanggung jawab pejabat pengelola barang milik daerah adalah sebagai berikut:
1) Gubernur selaku pengelola barang mempunyai fungsi yang mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q, pasal 42 ayat (1), pasal 46 ayat (3) Undang-undang nomor 1 Tahun 2004. Berdasarkan ketentuan pada pasal-pasal tersebut, fungsi Gubernur selain menyangkut fungsi pengaturan (regeling) juga melakukan fungsi pengelolaan atas barang milik daerah khususnya tanah dan/atau bangunan, termasuk mengambil berbagai keputusan administratif (beschikking).
2) Pimpinan lembaga selaku pengguna barang mempunyai fungsi yang mengacu pada pasal 9 huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 serta pasal 4 huruf g dan huruf h, pasal 42 ayat (2) dan pasal 44 Undang-undang nomor 1 Tahun 2004, fungsi pimpinan lembaga selaku pengguna barang pada dasarnya menyangkut penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga. Dalam melaksanakan fungsi dimaksud, Pimpinan Lembaga berwenang menunjuk kuasa pengguna barang.
3) Gubernur selaku kepala Pemerintah Daerah mempunyai fungsi mengacu pada pasal 5 huruf c, pasal 43 ayat (1), pasal 47 ayat (2), dan pasal 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Gubernur selaku kepala Pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang atas dasar pertimbangan bahwa kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, fungsinya mengacu pada pasal 9 ayat (2) huruf q dan pasal 43 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2004, berkedudukan dibawah sekretaris daerah;
b. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang, fungsinya mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 serta pasal 6 ayat (2) huruf f dan pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam kedudukannya sebagai pengelola barang, dan dihubungkan dengan amanat pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Gubernur juga berwenang mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan DPRD, baik dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang nilainya diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pada dasarnya barang milik daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Oleh karena itu, sesuai pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 barang milik daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah tidak dapat dipindahkan.
Dalam rangka menjamin tertib penggunaan, pengguna barang harus melaporkan kepada pengelola barang atas semua barang milik daerah yang diperoleh lembaga/satuan kerja perangkat daerah untuk ditetapkan status penggunaannya.
c. Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang Milik Daerah
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas pengelolaan barang milik daerah.
Hasil perencanaan kebutuhan tersebut merupakan salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan anggaran pada lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada lembaga/satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
d. Penggunaan Barang Milik Daerah
Barang milik daerah dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan apabila tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam konteks pemanfaatan tidak terjadi adanya peralihan kepemilikan dari pemerintah kepada pihak lain.
Sedangkan dalam konteks pemindahtanganan akan terjadi peralihan kepemilikan atas barang milik daerah dari pemerintah kepada pihak lain.
Tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi instansi pengguna barang harus diserahkan kepada Pemerintah daerah selaku pengelola barang untuk barang milik daerah, atau Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk barang milik daerah. Penyerahan Kembali barang milik daerah tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi status tanah dan/atau bangunan, apakah telah bersertifikat (baik dalam kondisi bermasalah maupun tidak bermasalah) atau tidak bersertifikat (baik dalam kondisi bermasalah maupun tidak bermasalah). Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan tersebut selanjutnya didayagunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi fungsi-fungsi berikut:
1) Fungsi pelayanan
Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pengguna dan berada dalam lingkungan instansi pengguna. Contohnya: kantin, bank dan koperasi.
2) Fungsi budgeter
Fungsi ini direalisasikan melalui pengalihan status penggunaan, dimana barang milik daerah dialihkan penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya untuk digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Fungsi ini direalisasikan melalui pemanfaatan dan pemindahtanganan.
Pemanfaatan dimaksud dilakukan dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna.
sedangkan pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal daerah.
e. Penatausahaan Barang Milik Daerah
Penatausahan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang harus dibukukan melalui proses pencatatan dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna oleh pengguna barang, Daftar Barang pengguna oleh pengguna barang dan Daftar Barang milik Daerah oleh pengelola barang. Proses inventarisasi, baik berupa pendataan barang, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah merupakan bagian dari penatausahaan.
Hasil dari proses pembukuan dan inventarisasi diperlukan dalam melaksanakan proses pelaporan barang milik daerah yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang.
f. Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Pengamanan administrasi yang ditunjang oleh pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas barang milik daerah merupakan bagian penting dari pengelolaan barang milik daerah. Kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menjamin keamanan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
g. Penilaian Barang Milik Daerah
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.